Selasa, 22 Maret 2011

POLITIK HUKUM

POLITIK HUKUM

Pengertian Politik Hukum:
Secara Etimilogis (Peristilahan):
• POLITIEK RECHT = Hukum Tata Negara (Hence van Maarseveen);
• RECHTSPOLITIEK = Politik Hukum;
• LEGAL POLICY = Kebijakan hukum;
• PUBLIC POLICY = Kebijakan public;
• Kebijaksanaan Hukum.
Kata – kata ;
• Hukum
• Kebijakan
• Kebijaksanaan
• Publik
• Politik.
Arti Policy :
• KLEIN : Tindakan secara sadar dan sistematis, dengan menggunakan sarana yang cocok, tujuan yang jelas sebagai sasaran, dan dilaksanakan secara bertahap.
• KUYPERS: kebijakan adalah rangkaian dari tujuan yang dipilih, sarana yang dipilih, dan saat melakukan pilihan.
• CARL J FRIEDRICK: serangkaian yang disusulkan dalam rangka mencapai tujuan tertentu.
• JAMES E ANDERSON: serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu guna
• memecahkan suatu masalah .
Arti Hukum:
Oppenheim: a body of rules for human conduct within a community which by common consent
this community shall be enforced by external power
Unsur-unsur Hukumnya antara lain;
• aturan tingkah laku.
• dalam masyarakat.
• adanya kesepakatan.
• jaminan pelaksanaan berupa external power External power (=hukum) >< Internal
• power (=moral).

Latar Belakang Politik Hukum :
Kompleksitas Hukum à hukum (ilmu hukum dalam arti luas) dapat dipelajari dari berbagai sudut pandang, antara lain:
1. Filsafat hukum (philosofhy of law)
2. Ilmu hukum (legal science)
- Teori hukum (legal theory)
- Sejarah hukum (history of law)
- Perbandingan hukum (comparative of law)
- Logika hukum (logic of law)
3. Sosiologi hukum (sociology of law)
4. Antropologi hukum (anthropology of law)
5. Psikologi hukum (psychology of law)
6. Politik hukum (politic of law)

“Raison d’etre” kehadiran Politik Hukum :
• Kompleksitas persoalan hukum di masyarakat.
• Rasa ketidakpuasan para teoretisi hukum terhadap model pendekatan hukum selama ini.
• Adanya bidang kajian yg khas, yg memerlukan perhatian khusus pula.

Paradigma Lama :
• Individu merupakan pusat pengaturan hukum à seperti hukum perdata (hak-hak kebendaan, kontrak, perbuatan melawan hukum).
• Pendekatan (approach) yg digunakan à analisis normatif dan dogmatis.
• Melahirkan keahlian tukang (legal craftsmanship).
• Hukum sebagai lembaga yg independen atau otonom dalam masyarakat.
• Hukum tidak membutuhkan bantuan dan kerjasama disiplin ilmu yg lain.
• Hukum semakin “esoterik” dan “eksklusif”.

Paradigma Baru :
• Kedudukan individu mulai disaingi oleh tampilnya subjek-subjek hukum lain, seperti korporasi, masyarakat, negara, dll.
• Bidang kajian yg makin menonjol adalah hukum publik, hukum administrasi, dan hukum sosial-ekonomi.
• Pendekatan yg digunakan à pragmatis dan fungsional.
• Melahirkan keahlian perencanaan à ahli hukum sebagai arsitek sosial (social engineer).
• Hukum tidak otonom dan bersifat interdependen dengan bidang-bidang lainnya dalam masyarakat (interkoneksitas).
• Hukum harus dikaji secara inter dan ekstradisiplin.
• Hukum untuk masyarakat, bukan sebaliknya à inklusif.

Tiga (3) elemen dalam kebijakan public ;
1. Identifikasi dr tujuan yg ingin dicapai
2. Cara dan strategi dari berbagai langkah untuk mencapai tujuan yg ingin dicapai
3. Penyediaan sarana dlm rangka pelaksanaan strategi tsb di atas.
Kebijakan publik memiliki implikasi:
- Penetapan perintah
- Diimplementasikan secara nyata
- Memiliki tujuan dan dampak
- Bermanfaat bg masyarakat (penting !)

Hukum dan Kebijakan Publik :
• Dua konteks dasar hukum: Keadilan dan Legalitas à saling berbenturan
• Hukum kurang menjamin Keadilan; rasa Keadilan sering tidak memiliki kepastian hukum à kebijakan publik sbg instrumen dlm mengendalikan masyarakat
• Antara hukum dan kebijakan publik saling mengisi/tdk dpt dipisahkan.
- produk hukum adalah hasil kebijakan publik
- kebijakan publik memerlukan legalisasi.

Hubungan antara Hukum dan Kebijakan Publik dpt dilihat dari segi-2:
1. formulasi: pembentukan hk dan formulasi kebijakan publik bisa saling memperkuat
2. implementasi: melihat pd penerapan hukum dan implementasi dari kebijakan publik
3. evaluasi: menilai pelaksanaan kebijakan publik dg dukungan hukum.

Isu dalam Politik Hukum :
• Penetapan tujuan-tujuan hukum;
• Sarana atau cara-cara untuk mencapai tujuan-tujuan hukum;
• Momentum atau waktu penerapan hukum.

Siapa penggagas Politik Hukum? :
• Soepomo à Soal-soal Politik Hoekoem dalam Pembangoenan Negara Indonesia (1947).
• Soepomo dan Djoko Soetono à Sejarah Politik Hukum Adat 1848-1928.
• Bellefroid à Inleiding tot de Rechtswetenschap in Nederland (1953).
“De rechtswetenschap is te verdelen in vijf afzonderlijke wetenschappen, die onderscheidenlijk tot voorwerp hebben de rechtsdogmatiek, de rechtsgeschiedenis, de rechtsvergelijking, de rechtspolitiek en de algemene rechtsleer…”

Ruang Lingkup Politik Hukum :
1. Proses penggalian nilai-nilai aspirasi yg berkembang dalam masyarakat oleh penyelenggara negara yg berwenang merumuskan politik hukum;
2. Proses perdebatan dan perumusan nilai-nilai dan aspirasi tsb ke dalam bentuk sebuah rancangan peraturan perundang-undangan oleh penyelenggara negara yg berwenang merumuskan politik hukum;
3. Penyelenggara negara yg berwenang merumuskan dan menetapkan politik hukum;
4. Peraturan perundang-undangan yg memuat politik hukum;
5. Faktor-faktor yg mempengaruhi dan menentukan suatu politik hukum, baik yg akan datang, yg sedang, dan yg telah ditetapkan;
6. Pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan, yg merupakan implementasi dari politik hukum suatu negara;
7. Arah penegakan hukum yang berbasis pada rasa keadilan masyarakat.

Fungsi Politik Hukum :
• Sebagai kerangka pikir dalam merumuskan kebijakan dalam bidang hukum (legal policy) oleh lembaga-lembaga negara yg berwenang;
• Sebagai pengawal agar hukum tetap berjalan sesuai dengan koridor asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
• Sebagai sarana teoretis untuk mengkritisi produk-produk hukum positif, praktek penerapan dan penegakan hukum berdasarkan legal policy di atas.

Manfaat Politik Hukum :
• Agar hukum senantiasa sesuai dengan dinamika yg terus berkembang dalam masyarakat;
• Untuk meningkatkan daya efektivitas hukum yg berbasis pada rasa keadilan masyarakat;
• Untuk lebih memperkaya khasanah kajian ilmu hukum dengan melibatkan pendekatan atau konsep-konsep disiplin ilmu lainnya.

Politik Hukum vs Hukum :
• Politik (politics);
1. Penentuan pilihan guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan
2. Mathews : act of choice
3. Hans Kelsen: politik sbg etik=memilih dan menentukan tujuan Politik sbg teknik=memilih dan
menentukan cara dan sarana mencapai tujuan
• Kaitan Politik dengan Hukum ;
a. hukum merupakan produk (keputusan) politik
b. hukum mrpkn aturan permainan utk mencapai tujuan (kesepakatan politik).

Kebijakan Publik vs Politik Hukum :
• Kebijakan publik: serangkaian tindakan yg dilakukan oleh pemerintah sec sadar dan sistematis utk mencapai tujuan ttu.
• Polt. Hukum: bagian dr ilmu hukum yg membahas kebijakan pemerintah dlm menetapkan hk yg berlaku.
# Secara Etimologis, politik hukum secara singkat berarti kebijakan hukum.
a. Penetapan hukum yang berlaku:
b. pembentukan hukum baru
c. perubahan hukum yg sudah ada
d. merumuskan kebiasaan/kaidah hukum lain.

Politik Hukum = Legal Policy :

- PADMO WAHYONO: kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang
akan dibentuk. Atau menghukumkan sesuatu (membentuk, menerapkan, dan menegakkan
hukum) à Ius constituendum.

- MOHAMMAD RADHIE: pernyataan kehendak dari penguasa Negara mengenai hukum yang
berlaku di wilayahnya (ius constitutum), dan arah perkembangan hukum yang dibangun (ius
constituendum).
- SATJIPTO RAHARDJO: aktivitas memilih dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai suatu
tujuan sosial dan hokum tertentu dalam masyarakat. Jadi kegunaan PH untuk mencapai tujuan
sosial dan hukum tertentu.
Pengertian Lain:
- SUNARYATI HARTONO: PH merupakan alat atau sarana dan langkah yg dpt digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional (hk yang dikendakai=ius constituendum) utk mencapai cita-cita bangsa dan tujuan Negara.
- SUROJO WIGNJODIPURO: PH menyelidiki perubahan-perubahan apa yg hrs diadakan dlm hukum supaya lbh sesuai kebutuhan masyarakat.
- MOH MAHFUD MD: PH adalah arah hukum yg akan diberlakukan oleh neg untuk mencapai tujuan negara. Bentuknya dpt berupa pembuatan hk baru dan penggantian hk lama.
# Politik Hukum: Penetapan hukum oleh pemerintah untuk mencapai tujuan dan apa yg dicita-citakan (PH = sbg alat).

Kajian Politik Hukum Nasional :
Politik Hukum (S.I.) = bagian ilmu hukum yang mengkaji kebijakan pemerintah dlm menetapkan hk yg berlaku, termasuk tujuan hk dan cara dan sarana utk mencapai tujuan hukum.
Lingkup kajian Politik hukum.
1. Isi Kebijakan yg menjadi dasar pembenaran dari pemerintah dlm menetapkan hukum yg berlaku di Ind. (ius constitutum).à Politik Hukum Material
Meliputi:
- Tujuan negara
- Pemikiran (ide/cita-2) yg melatar belakangi ditetapkan hukum
- Keberadaan sistem hukum saat itu
- arah kebijakan yg ditempuh dlm menetapkan hk

2. Cara (proses) pemerintah menentukan kebijakan yg dipilih dalam menetapkan hk yg berlaku à
Politik Hukum Formal à Sejalan dg pengertian PH dari Bellefroid. dlm hal ini: proses perubahan ius constitutum (hk yg berlaku) menjadi ius constituendum (hk yg akan ditetapkan) utk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Meliputi:
- ius constitutum
- perubahan kehidupan masyarakat
- ius constituendum
- proses perubahan ius constitutum à ius constituendum.

Arah kebijakan politik hukum Nasional :
- membentuk peraturan perundangan sbg amanat UUD 45,
- mengganti peraturan perundangan kolonial ,
- mempercepat proses penyelesaian UU,
- membentuk peraturan perundangan guna mempercepat reformasi pemulihan ekonomi,
perlindungan HAM, pemberantasan KKN,
- meratifikasi perjanjian internasional,
- memberikan landasan yuridis bg penegakan hukum,
- menjadikan hk sbg sarana pembaharuan dlm segala bidang yg mengabdi pd kepentingan
bangsa, rakyat,dan negara guna mewujudkan prinsip keseimbangan antara ketertiban,
legitimasi, dan kedilan.

Cara (proses) pemerintah menentukan kebijakan ;
Yang dipilih dalam menetapkan hk yg berlaku à Politik Hukum Formal à Sejalan dg pengertian PH dari Bellefroid. dlm hal ini: proses perubahan ius constitutum (hk yg berlaku) menjadi ius constituendum (hk yg akan ditetapkan) utk memenuhi kebutuhan masyarakat, Meliputi:
- ius constitutum
- perubahan kehidupan masyarakat
- ius constituendum
- proses perubahan ius constitutum à ius constituendum.

Ius Constitutum:
Ada 3 hal yg perlu dilihat:
1. apakah suatu ktt mrpk ktt hk yg berlaku ?
Kita berhadapan dg Sumber Hukum à ada 2 arti:
a. Ajaran ttg ukuran utk menentukan apakah suatu ktt mrpkn ktt hk atau bukan
- dilihat dari isi ktt hukum (SH materiel)
- dilihat dari proses pembentukan (SH formil) bisa melalui proses per-undang-2an, atau
Kebiasaan.
b. Kumpulan ktt yg dpt diterapkan oleh pengadilan: mis: ps. 38 ay 1 ICJ Keterkaitan satu sama
lain: Prinsip-2 Proses Ktt Hukum .

Proses dari Ius Constitutum è Ius Constituendum :
• Proses: rangkaian kegiatan yg membentuk suatu kejadian atau utk mencapai tujuan.
• Dalam konteks Polt Hukum: rangkaian kegiatan menetapkan ius constituendum, yakni:
1. menguraikan unsur-unsur ius constitutum.
2. menguraikan unsur-2 perubahan.
3. menentukan trauble dlm ius constitutum.
4. merumuskan permasalahan.
5. menentukan data yg diperlukan.
6. menganalisis data hingga menemukan alternatif penyelesaian.
7. menetapkan filter utk memilih satu alternative.
8. menetapkan kesimpulan berupa ius constituendum.

Landasan baru pengaturan/pembaruan perda :
1. amandemen UUD 45
2. UU No 10/2004 tentang Hirarki PerUU
3. UU 32/2004 tentang PERDA

Sumber materi muatan perda :
1. Pasal 18 (6) UUD 45
2. pasal 12, 13 UU No.10/2004
3. pasal 136 dan 143 UU 32/2004

Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah (psl 7 (1) UU no.10/2004

Paradigma baru tentang perda :
1. bergesernya kekuatan legislasi ke DPRD
2. pengutamaan ranperda asal DPRD
3. kewajiban menetapkan
4. 30 hari berlaku otomatis
5. kewajiban mengundangkan
6. prolegda

tahapan peraturan perundang-undangan :
1. perencanaan
2. persiapan
3. perumusan
4. pembahasan
5. pengesahan/penetapan
6. pengundangan
7. penyerbaluasan

pembatalan perda :
1. bertentangan dengan kepentingan umum
2. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
3. diskriminatif
4. bertentangan dengan kebijakan yang berakibat terganggunya kerukunan warga, pelayanan umum, serta ketentraman/ketertiban

Unifikasi adalah keberlakuan suatu hukum diseluruh wilayah negara dan seluruh lapisan masyarakat

Duplikasi politik perundang-undangan unifikasi :
1. sebagai instrumen untuk mewujudkan persamaan di depan hukum
2. instrumen secara bertahap meniadakan kemajemukan hukum dalam masyarakat
3. terjadinya penyerdehanaan hukum yang berlaku dalam masyarakat

lembaga kodifikasi:
1. kesatuan politik teritorial
2. kepastian hukum
3. menciptakan kesatuan hukum
4. disusun secara sistematis
5. membundel bidang hukum tertentu.

prinsip partisipasi:
1. mengikutsertakan semua warga
2. suara dipertimbangkan dalam pembuatan kebijkan/keputusan
3. kebebasan berbicara/berorganisasi.


tingkat partisipasi masyarakat:
1. non participation
2. partisipasi semu
3. kekuasaan masyarakat

karakter hukum yang bersifat otonom:
1. institusi hukum dapt diakses langsung oleh kekuatan politik, hukum diidentikkan dengan negara dan tujuan negara
2. hukum melanggengkan sebuah otoritas
3. lembaga kontrol spesial menjadi pusat kekuasaan yg terisolasi dari kontrol sosialnya
4. rezim hukum berganda/melembagakan keadilan berdasarkan kelas
5. hukum yang sarat dengan sanksi
6. aparat pelaksana paksaan

karakter hukum otonom:
1. hukum terpisah dari politik, kemandirian kekuasaan peradilan, ada garis tegas fungsi legislatif dan yudikatif
2. prosedur adalah jantung hukum, keteraturan dan keadilan tujuan utama dan kompetensi utama dari tertib hukum
3. ketaatan pada hukum dipahami sebagai kepatutan yang sempurna, kritik terhadap hukum melalui proses politik
4. peraturan menjadi ukuran akuntabilitas pejabat
5. peraturan merupakan sumber potensial untuk melegitimasi kekuasaan

karakter hukum responsif:
1. mengedepankan otoritas tujuan dalam pertimbangan hukum
2. memungkinkan tatanan publik tidak kaku dan semakin bersifat perdata sipil
3. keterbukaan dan flexibilitas sebagai wujud tanggungjawab atau kewajiban dan kesopanan
4. partispasi hukum dan partisipasi politik berjalan pararel
5. pemerintah sebagai aktor ganda (politik dan hukum)
6. hukum administrasi sebagai sentral tatanan hukum modern.

partisipasi publik:
masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan/tertulis dalam rangka penyiapan pembahasan rancangan UU dan rancangan perda
unsur partisipasi:
1. keterlibatan dalam organisasi
2. turut serta secara mental dan emosional
3. sumbangsih pada proses pembuatan kebijakan
4. pencapaian tujuan
5. pertanggungjawaban bersama

kelemahan hipotesa hubungan poltik dan hukum:
1. tidak dapat berlaku mutlak karena tidak ada negara yang konfigurasi politiknya sepenuhnya demokratis/otoriter dan tidak ada suatu negarapun karakteristik hukumnya responsif dan represif
2. pada negara demokratis adakalanya terjadi tindakan otoriter dan negara otoriter terkadang ada tindakan yang demokratis.

konfigurasi politik otoriter :
adalah susunan sistem politik yang membuka kesempatan lebih memungkinkan negara berperan aktif serta mengambil seluruh inisiatif dalam pembuatan kebijakan.

konfigurasi politik demokratis adalah partisipasi rakyat
lahirnya UU No 10/2004 dilandasi oleh :
1. UUD 45 pasl 22 a tentang tata cara pembentukan peraturan PerUU
2. TAP MPR No 1/2003 tentang aturan tambahan

Kajian Politik HUkum
1. Proses penggalian nilai-niali dan aspirasi yg berkembang dlm masyarakt oleh penyelenggara negara yg berwenang merumuskan politik hukum
2. Prose perdebatan dan perumusan nilai-nilai dan aspirasi tsb ke dlm bentuk sebuah rancangan peraturan per-uu-an oleh penyelenggara negara yg berwenang merumuskan politik hukum.
3. Penyelenggara negara yg berwenang merumuskan dan menetapkan politik hukum
4. Peraturan per-uu-an yg memuat politik hukum
5. Faktor-faktor yg mempengaruhi dan menentukan suatu politik hukum, baik yg akan, sedang, dan telah ditetapkan.
6. Pelaksanaan dari peraturan per-uu-an yg mrpkan implementasi dari politik hukum suatu negara.

Hukum Sebgai Produk Politik :
1. Hukum merupakan produk politik sehingga karakter setiap produk hukum akan sangat di tentukan atau di warnai oleh imbangan kekuatan atau konfigurasi politik yg melahirkan.
2. Struktur hukum dapat berkembang dlm sgl konfigurasi politik. Tetapi pelaksanaan fungsi hukum dan penegakan hukum bisa tidak sejalan atau singkron.

Hubungan Politik dan Hukum :
1. Hukum bukanlah suatu lembaga yang sama sekali otonom, melainkan berada pada kedudukan yang kait mengait dengan bidang-bidang kehidupan lain dalam masyarakat. Oleh karena itu, hukum harus senantiasa melakukan penyesuaian terhadap tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh masyarakat. Dengan demikian, hukum mempunyai dinamika.
2. Politik hukum merupakan salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya dinamika. Apabila politik hukum dimaknai secara positif maka yang terwujud adalah tujuan hukum. Namun, apabila politik hukum dimaknai secara negatif maka yang terwujud adalah penyimpangan (deviasi).

1 komentar: