Selasa, 22 Maret 2011

PERWALIAN

PERWALIAN
(Pasal 331 – 418 BW)


 Orang yang berada di bawah perwalian :
• Minderjarig yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua.

 Asas Perwalian :
• Asas tak dapat dibagi-bagi (Pasal 331 BW), kecuali :
1. Perwalian ibu sebagai Ortu yang hidup paling lama dan kalau kawin lagi suaminya menjadi wali (wali peserta) – Pasal 351 BW
2. Sampai ditunjuk pelaksana pengurusan barang2 minderjarig yang berada di luar Indonesia.
• Asas persetujuan keluarga bila ada

 Orang yang dapat diangkat menjadi Wali :
1. Suami/isteri yang hidup paling lama – Pasal 345-354 BW
2. Wali yang ditunjuk oleh bapak/ibu dgn surat wasiat/akta tersendiri;
3. Wali yang diangkat oleh hakim.


 Perbedaan perwalian oleh suami atau isteri :
1. Kurator (Pasal 348 BW)
• Jika bapak meninggal dan ibu mengandung maka BHP menjadi Pengampu.
• Jika anak lahir, maka ibu sekaligus sebagai wali dan BHP jadi wali pengawas.
2. Pada perkawinan baru
Suami selama tidak tidak dipecat menjadi wali, maka dengan sendirinya menjadi wali peserta.


 Wali peserta suami hapus bila :
1. terjadi perpisahan meja dan tempat tidur atau terdapat perpisahan/persatuan harta perkawinan;
2. suami dipecat sebaga wali peserta;
3. wali ibu berhenti.




 Wali anak luar kawin – Pasal 353 BW
• Asas anak luar kawin selalu berada di bawah perwalian , karena kekuasaan ortu selalu ada jika ada perkawinan.
• Bapak/ibu yang mengakuinya sebagai wali;
• Bila bapak atau ibu mengakuinya maka ortu yang lebih dahulu yang mengakui sbg wali.
• Bila pengakuan bapak dan ibu bersamaan maka bapak sbg wali;
• Bila ortu yang diangkat jadi wali meninggal, dipecat, atau diletakkan di bawah kuratele, maka ortu yang lain yang mengakuinya sbg wali, kecuali ia tidak dipecat atau kawin lagi;
• Bila tidak punya bapa atau ibu, maka pengadilan menentukan walinya.


 Wali yang ditunjuk oleh bapak atau ibu dgn surat wasiat atau akta tersendiri
• Bila menurut hukum wali jatuh kepada ortu lain atau krn putusan hakim maka wali dgn surat wasiat/akte tersendiri tidak diperbolehkan.
• Ortu yang menunjuk wali dgn cara ini tidak akan ada bilamana pada saat meninggal ia tidak lagi jadi wali.
• BH tidak dapat diangkat menjadi wali (Pasal 355 (2) BW, kecuali atas penunjukan Pengadilan.
• Sahnya pengangkatan wali dgn cara ini bagi anak luar kawin yang diakui harus dikuatkan oleh PN.


 Wali yang diangkat oleh Hakim (Psl 359 BW)
• Minderjarig yang tidak berada di bawah kekuasaan ortu dan perwalian, maka hakim menunjuk walinya.
• Hakim angkat wali setelah mendengar keluarga sedarah atau semenda.
• Hakim angkat wali sementara jika ortu atau wali tdk dpt melaksanakan kekuasaannya hingga ia minta kembali kekuasaannya.
• Wali sementara juga akan diangkat bila bapak/ibunya tdk diketahui hidup-matinya atau tdk diketahui domisilinya.
• Bila diangkat wali sementara, maka kekuasaan ortu tertunda.
• BHP campur tangan atas diri dan harta kekayaan minderjarig baik sebelum maupun pada saat ditunjuk wali hingga wali melaksanakan perwaliannya.



 Orang yang wenang menjadi wali
• Asas semua orang yang tidak dikecualikan oleh UU dapat jadi wali atau semua orang dapat menjdi wali (Psl 379 BW) kecuali :
1. orang-orang yang sakit ingatan (krankzinningen);
2. minderjarigen;
3. orang di bawah pengampuan;
4. mereka yang dipecat atau dicabut dari kekuasaan orang tua, perwalian atas penetapan pengadilan;
5. ketua, wakil ketua, sekretaris BHP kecuali atas anak-anaknya.


 Kewajiban menerima perwalian (Psl 332 BW)
• Asas setiap orang wajib menerima pengangkatan sbg wali.
• Asas bapak dan atau isteri tidak dapat dibebaskan dari wali atas anak-anaknya sendiri.
• Golongan yang dikecualikan oleh BW untuk menolak pengangkatan :
1. Tidak punya kewajiban menerima pengangkatan, yaitu :
a. Orang yang diangkat sbg wali oleh salah seorang ortu
b. Isteri yang diangkat sbg wali
c. Perkumpulan, yayasan, atau LS kecuali atas permintaan atau pernyataan sendiri.
2. Permintaan pembebasan untuk diangkat sbg wali yaitu:
a. Sdg menjalankan tugas negara di LN;
b. Tentara yang sdg menjalankan tugas;
c. Melakukan jabatan umum terus menerus atau sewaktu-waktu berada di luar propinsi;
d. Usia 60 tahun, bila telah diangkat sbg wali sebelum usia 60 thn maka usia 65 thn dpt minta dibebaskan;
e. Mengidap penyakit yang lama sembuh;
f. Tidak punya anak dan telah diserahi dua tugas menjabat dua wali;
g. Punya anak dan menjabat satu wali;
h. Sewaktu-waktu diangkat sbg wali dan telah punya anak 5 org;
i. Wanita yang belum bersuami telah jadi wali, kemudian kawin maka dapat dibebaskan dari perwalian itu;
j. Tidak punya hub. Kel. Sedarah/semenda, sementara dalam daerah hukumnya masih ada kel. Sedarah/semenda anak itu;



 Mulainya Perwalian
• Bagi wali yang diangkat oleh hakim mulai saat pengangkatan jika ia hadir dan bila tidak hadir mulai saat diberitahukan kepadanya;
• Bagi wali yang ditunjuk oleh orang tua (surat wasiat/akta tersendiri) mulai saat ortu meninggal dan setelah wali menyatakan menerima penunjukan.
• Bagi wali menurut UU mulai saat terjadinya peristiwa yang menimbulkan perwalian, mis: kematian salah seorang ortu.


 Kewajiban Wali :
1. Memberitahukan kepada BHP Psl 368 BW);
2. Mengadakan inventarisasi harta kekayaan minderjarig, setelah 10 hari perwalian dimulai (Psl. 386 BW).
3. mengadakan jaminan;
4. menentukan jumlah yang dpt digunakan tiap tahun oleh si minderjrig dan jumlah biaya2 pengurusan; kewajiban ini tdk berlaku pada bapak/ibu Psl 383 BW).
5. menjual perabot-perabot RT minderjarig dan semua brg yang bergerak yang tdk menghasilkan dgn izin BHP di depan umum, kecuali bapak/ibu yang dibebaskan dari penjualan itu (Psl. 389 BW);
6. mendaftarkan surat2 piutang negara jika ada (Psl. 392 BW);
7. menenam sisa uang minderjarig setelah dikurangi biaya penghidupan dsb.


 Perbuatan yang dilarang dilakukan oleh Wali :
1. meminjam uang, mimindahkan, menggadaikan brg minderjarig tanpa kuasa dari pengadilan;
2. membeli brg minderjrig, kecuali lewat pelelangan umum dan ada izin dari pengadilan;
3. menyewa atau menyewakan, kecuali ada izin dari pengadilan;
4. menerima warisan untuk seorang minderjarig, kecuali setelah diadakan pencabutan budel;
5. menolak warisan brg untuk minderjarig kecuali ada izin dari penagdilan;
6. menerima hibah untuk minderjarig kecuali ada izin dari penagdilan;
7. menggugat minderjarig;
8. memisahkan atau membagi harta kekayaan yg menjadi kepentingan minderjarig;
9. berdamai dgn minderjarig di luar pengadilan, kecuali ada izin dari penagdilan;

 Berakhinya perwalian
• Dalam hubungan dgn keadaan si minderjarig perwalian berakhir bila :
1. si anak menjadi meerderjarig;
2. si minderjarig mininggal dunia;
3. timbul kembali kekuasaan ortu;
4. pengesahan anak luar kawin yang diakui.

• Dalam hubungan dengan tugas wali, perwalian berakhir bila :
1. wali dipecat atau dibebaskan, atau
2. ada alasan untuk dipecat atau dibebaskan demi kepentingan si minderjarig.

 Alasan pemecatan sbg wali :
1. wali berkelakuan buruk;
2. tidak cakap menjalankan tugasnya atau menyalagunakan kekuasaannya;
3. telah dipecat dari perwalian lain atau dipecat dari kekuasaan ortu krn alasan no. 1 dan 2;
4. wali pailit;
5. wali, atau bapaknya, ibunya, isterinya, suaminya atau anak2nya menggugat si minderjarig mengenai status atau harta kekayaannya.
6. wali dipidana atas kejahatannya terhadap minderjarig;
7. wali dipidana 2 tahun atau lebih;
8. wali alpa beritahu perwaliannya ke BHP;
9. wali tdk mau memberikan perhitungan tanggung jawab kepada BHP.

 Wali Pengawas
• Asas setiap perwalian selalu diangkat wali pengawas (Psl 368 BW).
• Kewajiban wali pengawas :
1. pengawasan terus menerus;
2. menyatakan pendapatnya thdp tindakan wali atas perintah hakim;
3. bersama-sama dgn wali dlm tindakan2 tertentu;
4. bertindak dlm hal ada kepentingan yang bertentangan antara wali dgn minderjarig;
5. bertindak dlm hal wali tidak hadir atau perwalian terluang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar