Selasa, 22 Maret 2011

Hukum Perikatan : MACAM-MACAM PERIKATAN

MACAM-MACAM PERIKATAN

1. Perikatan bersyarat
2. Perikatan dengan ketetapan waktu
3. Perikatan manasuka
4. Perikatan tanggung -menanggung
5. Perikatan yang dapat diperbaharui dan yang tidak
6. Perikatan dengan ancaman hukuman

Perikatan bersyarat.
Apabila digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan belum tenttu terjadi baik secara menangguhkan lahirnya perikatan, hingga terjadinya peristiwa semacam itu maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadinya maupun tidak terjadinya peristiwa tersebut. Mis" A akan menyewakan rumah kepada B apabila A dipindahkan ke luar negeri atau si B harus keluar dari rumah yang disewakan apabila si A datang dari luar negeri

Perikatan dengan ketetapan waktu.
Dengan suatu syarat suatu ketetapan waktu tidak menangguhkan lahirnya suatu perjanjian atau gugatan melainkan hanya menangguhkan pelaksanaannya/lama waktu berlakunya suatu perjanjian.

Perikatan manasuka (alternatif).
Si berutang dibebaskan jika dia menyerahkan salah satu dari dua barang yang disebutkan dalam perjanjian tetapi ia tidak boleh memaksa si berpiutang untuk menerima sebagian barang yang satu dan sebagian barang lainnya.

Perikatan tanggung menanggung.
Jika salah satu sudah membayar maka pihak berutang lainnya diangap sudah membayar (satu untuk semua) mis: firma,CV. Jika dalam suatu perjanjian ada beberapa kreditur maka masing-masing kreditur berhak menuntut pembayaran seluruh utang debitur jika satu kreditur sudah menerima pembayaran seluruh utang maka kreditur lainnya tidak berhak untuk menuntutnya dan sebaliknya.
Pasif: lebih dari satu debitur VS satu kreditur.
Aktif: lebih dari satu kreditur VS satu debitur.

Perikatan dapat/tidak dapat dibagi.
Perikatan yang prestasinya dapat dibagi menurut imbangan dimana pembagian mana ttidak boleh mengurangi hakikat prestasi itu. Soal dapat atau tidak dapatnya prestasi terbawa oleh sifat barang yang tersangkut didalamnya tetapi dapat juga dimaksudkan dari tujuannya.

Pemberian sanksi penting untuk;
1. Agar debitur melaksanakan prestasinya dengan baik dan sungguh sungguh.
2. Agar kreditur tidak repot membuktikan kerugian yang dideritanya apabila debitur terlambat membayar.

Perjanjian bernama (diatur dalam BW) dan perjanjian tidak bernama (yang tidak diatur dalam BW).

1. Sewa menyewa (1548-1600 BW).
Suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan pada pihak lainnya kenikmatan dari suatu barang selawa sewaktu-waktu tertentu dan dengan pembayaran sesuatu harga yang oleh pihak itu disanggupi pembayarannya
Ada 3 komponen :
a. Pihak yang terlibat dalam sewa menyewa
b. Ada barang: hak keenikmatan bukan hak milik
c. Untuk jangka waktu tertentu

(1) Yang menyewakan: yang harus menyerahkan barangnya untuk dinikmati oleh pihak penyewa, jadi penyewa tidak harus pemilik
(2) Bisa bukan pemilik barang karena yang diserahkan bukan hak milik atas barang tetapi hanya menikmati atas barang
(3) Haruslah pihak yang mempunyai hak menikmati hasil sehingga dapat secara sah menyewakan barang yang dikuasanya dengan hak tersebut
Mis: A menyewa rumah B dan A menyewakan rumah B itu kepada si C

Kewajiban orang yang menyewakan
(1) menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa
(2) memelihara barang yang disewakan sehingga dapat dipakai untuk keperluan yang dikehendaki oleh penyewa
(3) memberikan kepada penyewa kenikmatan, rasa tentram dari barang yang disewakan selama masa sewa berlangsung, maksudnya menjamin tuntutan hak dari pihak ketiga
mis: pihak ketiga yang membantah tuntutan hak si penyewa untuk memakai barang yang disewa maka ini akan ditanggulangi oleh pihak yang menyewakan tetapi jika ada tuntutan fisik bukan tanggung jawab yang menyewakan
(4) melakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan pada barang yang disewakan kecuali perbaikan kecil yang menjadi tanggungjawab si penyewa
(5) menanggung semua cacat dari barng yang disewakan, termasuk cacat yang tidak diketahui oleh pihak yang menyewakan pada saat perjanjian dibuat dan jika cacat tersebut menimbulkan kerugian penyewa, maka pihak yang menyewakan harus memberi ganti rugi.

Pihak Pihak si penyewa:
a. Harus menyerahkan/membayar harga sewa kepada pihak yang menyewakan
b. Hanya berhak memakai dan menikmati kegunaan barang yang disewa bukan sebagai pemilik

Kewajiban penyewa:
 Memakai barang yang disewanya sebagai bapak rumah yang baik maksudnya wajib menggunakan barang tsb dan dipelihara barang tsb sebagai layaknya pemilik barang
 Menggunakan barang tsb sesuai dengan tujuan yang diperjanjikan akibatnya jika digunakan di luar dari tujuan yang diperjanjikan dan mengakibatkan kerugian pada pihak yang menyewakan maka pihak yang menyewa dapat meminta pembatalan perjanjian yang disertai ganti rugi
 Membayar harga sewa pada waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian dapat menyita barang penyewa jika harga sewa tidak dibayar
 Harga sewa dapat berupa uang,barang,dan jasa. Jika harga sewa gratis maka disebut pinjam pakai (kembali barangnya persis) pada pinjam meminjam: barang yang dipinjamkan dianggap yang dikembalikan bukan barang yang dipinjamkan pertama kali.
 melengkapi rumah yang disewa dengan perabot rumah tangga yang cukup jika tidak, ia dapat dipaksa mengosongkan rumah, kecuali si penyewa memberi jaminan untuk perabot dijadikan jaminan apabila penyewa tidak membayar\
 jaminan uang yang diberikan mis: 3 bullan sebelum jatuh tempo untuk pembayaran rekening telpon, listrik dan air jika tagihan melebihi jaminan maka akan ditambah, jika kurang akan dikembalikan
 melakukan perbaikan kecil yang diperlukan untuk barang yang disewakan
 penyewa harus melaporkan kepada pihak yang menyewakan,apabila ada kegiatan pihak ketiga yang dilakukan diatas barang yyang disewakan.

obyek sewa menyewa:
- benda bergerak
- benda tidak bergerak
jangka waktu sewa menyewa:
- tertentu
- tidak tertentu.
Sewa menyewa dengan jangka waktu ttt apabila belum jatuh tempo maka perjanjian sewa menyewa tidak boleh dihentikan oleh yang menyewakan dengan alasan untuk dipakai sendiri
sewa menyewa tanpa jangka waktu, pihak menyewakan dapat memberhentikan sewa menyewa dengan catatan harus memperhatikan cara-cara dan jangka waktu yang diperlukan untuk pemberitahuan, pengakhiran sewa menyewa menurut kebiasan setempat.

PERJANJIAN JASA.

1. Perjanjian pengangkutan
2. Perjanjian perburuhan
3. Perjanjian meelaksanakan pemborongan

Perjanjian sewa beli: perpaduan antara sewa menyewa dengan term terakhir jual beli
Jual beli: hak milik beralih
Sewa menyewa: hak kenikmatan beralih

Sewa beli: pembayaran periodik dalam jangka waktu tertentu dan setelah jangka waktu itu habis maka barang tersebut beralih hak miliknya kepada penyewa. Jika ada masalah (ada penunggakan) maka biaya sewa sebelumnya dianggap uang sewa.
a. Jika jual beli cicilan: maka barang cicilan dapat dijual, dandigunakan, semau pembeli karena barang cicilan adalah kepunyaan pembeli, dan hak milik beralih. Dan harus ada penyerahan setelah pembayaran.
b. Jika Sewa Beli: barang cicilan sebelum jatuh tempo maka dapat diambil sewaktu-waktu untuk penyewa karena hak milik tidak beralih. Tidak harus ada penyerahan setelah pembayaran.
c. Pada Jual Beli: resiko ada pada pembeli.
d. Pada sewa menyewa : resiko ada pada penyewa.
e. Pada sewa beli: masih ada kontroversi.
Resiko bukan kesalahan dari kedua belah pihak sedangkan cacat adalah kesalahan dari salah satu pihak.

Perjanjian pemberian kuasa.
A memberi kuasa pada B maka tindakan B atas tanggungjawab A tidak untuk dirinya sendiri
Jika A menyuruh B (memberi kuasa) untuk mengurus STNK
Jika B menjual motor A maka tanggung jawab pada B sensiri
Jika B meengurus STNK di kelurahan dan tidak selesai maka tetap tanggungjawab A

Pemberian kuasa
1. Tertulis.
a. Di bawah tangan
b. Dengan akta otentik
c. Dengan surat bukan akta
2. Lisan.
Penerimaan kuasa harus secara tegas disebutkan Identitasnya kedua belah pihak, seperti :
Pemberian kuasa:
- secara umum
- secara Khusus
penerimaan kuasa:
- tegas
- diam-diam
- tidak secara tegas
Sedangkan untuk fee pemberian kuasa:
- 3% dari pendapatan
- 2% dari pengeluaran
- 1 1/2 % dari jumlah uang yang diserahkan, pemberian kuasa harus satu tidak boleh diperjanjikan lainnya.
Khusus jual beli, jaminan (menjaminkan) sebidang tanah. Dilarang melakukan hal-hal di luar yang dikuasakan, jika si A memberikan kuasa pada B untuk berurusan ke C dan A berhak langsung berurusan dengan C.

suatu kuasa bisa berakhir:
- ditarik kembali kuasanya si kuasa
- pencabutan harus diberitahukan oleh si kuasa
- dengan meninggalnya si penerima kuasa atau pemberi kuasa
- pailitnya si penerima kuasa atau pemberi kuasa
- ditaruh dibawah pengampuannya si penerima atau pemberi kuasa.
Apa yang sudah dirintis oleh penerima kuasa maka dilanjutkan pengangkatan kuasa baru menghentikan kuasa lama dan pengangkatan kuasa baru mengirimkan kepada kuasa lama surat tugasnya.

PERSERIKATAN PERDATA.
" suatu bentuk persekutuan yang paling sederhana, dan paling mudah dibuat". Tujuannya adalah untuk mencari untung pada perkumpulan. Pasal 1618:" perserikatan perdata adalah perjanjian dimana dua orang atau lebih memasukkan sesuatu kedalam perserikatan untuk mencari untung atau manfaat bersama bukan merupakan badan hukum”, sesuatu:
1. Uang.
2. Barang.
3. Tenaga.
Jika yang diserahkan hak pakai dan jika ada fasilitas (rusak
maka tanggung jawab dari pihak ketiga adalah:
- gangguan dari pihak ketiga.
- cacat tersembunyi.
Persekutuan ini adalah perjanjian konsesnsual yaitu atas dasar
Kesepakatan.
Hubungan antar sekutu saing memberikan kuasa dengan
batasan tidak diluar kewenangannya.

Persekutuan perdata:
- diam-diam.
- Terbuka.
Jika sekutu saling memberikan kuasa, harus mendapat dari persekutuan lainnya.
Jika persekutuan tanggung jawabnya adalah tanggung renteng, sifatnya keseluruhan dan individu.
Sekutu tidak dapat mewariskan kepada ahli warisnya tanpa kuasa sekutu lainnya.

Persekutuan berakhir: (1646)
1. Lewatnya waktu.
2. Musnahnya barang.
3. Kehendak dari sekutu.
4. Jika salah seorang sekutu meninggal.

1634: tidak boleh membagi keuntungan hanya pada salah satu sekutu tetapi kerugian bisa dibebankan pada salah satu sekutu.
Pasal 1635 : " badan yang didirikan,non ekonomi (non profit) oleh sejumlah uang, hak dan kewajiban seseorang diatur dalam AD/ART. Tanggungjawab anggotanya adalah terbatas.
Pasal 1665: jika perkumpulan dibubarkan, maka anggota sekutu itu masih ada yang melunasi hutang perkumpulannya.Suatu perkumpulan dapat diubah menjadi badan usaha.

Perjanjian jual beli: suatu perjanjian dengan mana penjual berjanji menyerahkan barang dan pembeli menyerahkan uangnya pada saat perjanjian jual beli disepakatihak milik belum beralih tetapi baru menimbulkan kewajiban para pihak untuk menyerahkan atau memenuhi apa yang telah diperjanjikan.
Kewajiban utama penjual adalah menyerahkan barang dan kewajiban pembeli adalah membayar harganya.

Obyek perjanjian jual beli dapat berupa barang yang jumlahnya/ukurannya bisa berupa;
1. satuan.
2. tumpukan.
3. ditimbang.

Perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali ada jangka waktunya
Perjanjian jual beli (salah satu pihak menukar uang) tukar menukar (barang yang ditukar dengan barang. Hak kepemilikan beralih pada jual beli cicilan sedangkan sewa belii belum beralih hak kepemilikan. Resiko : tidak ada kesalahan.

Perjanjian Pinjam pakai: suatu perjanjian dengan mana pihak yng satu memberikan suatu barang kepada pihak yang lainnya untuk dipakai secara cuma-cuma dengan syarat bahwa yang menerima barang itu setelah memakainya atau setelah lewatnya suatu waktu tertentu akan mengembalikannya.

Perjanjian pinjam meminjam; adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabiskan karena pemakaian dengan syrat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari jenis dan mutu yang sama pula.

Penanggungan : suatu perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga demi kepentingan si berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatannya si berutang manakala orang ini sendiri tidak mmenuhinya

Pinjam pakai Pinjam meminjam
Secara cuma-Cuma
Objeknya adalah barang yang tidak habis karena pemakaian Objeknya adalah barang yang habis karena pemakaian
Hak miliknya tidak beralih Hak miliknya beralih
Resiko ada pada yang meminjamkan Resiko ada pada yang meminjam
Kewajiban peminjam adalah berlaku sebagai bapak rumah yang baik
Si peminjam tidak dapat memakai barang yang dipinjam menyimpang dari tujuan pemakaian barang, sepanjang tidak menyalahi aturan dan kesusilaan Si peminjam dapat memperlakukanbarang sekehendak hatinya
Jika barang musnah adalah tanggungjawab peminjam Semua yang dipakai, musnah maka peminjam yang menanggung
Orang yang meminjamkan tidak wajib memintta kembali, kecuali ditetapkan dalam perjanjian (dengan diperingatkan terlebih dahulu/tidak ada jangka waktu Biasa diperjanjikan bunga, tetapi jika tidak diperjanjikan bunga dan kita memberinya maka bunga yang kita berikan ttidak boleh diminta kembali kecuali bunga itu ada diatas standar bunga morator.
Jika barang yang dipinjamkan terdapat cacat sehingga pihak yang memakai dapat dirugikan, maka orang yang meminjamkan tahu akan cacat itu tetapi tidak diberitahukan maka yang meminjamkan wajib menanggung barang yang cacat tersebut Jika bunga yang diperjanjikan terlalu tinggi maka ada cacat kehendak (penyalahgunaan keadaan)

Penanggungan utang: ada pihak ketiga yang melibatkan diri dalam kontrak antara debitur dan kreditur. Jika ada lebih dari satu penanggung maka utang dapat dibagi-bagi. Penanggungan merupakan perj. Assecoir dan pada akhirnya penanggung akan meminta debitur untuk membayar utangnya. Penanggungan terjadi apabila kreditur tidak terlalu percaya dengan debitur.
Seorang penanggung tidak dapat mengikatkan diri lebih berat daripada perikattan debitur dan kreditur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar