Jumat, 25 Maret 2011

KEDUDUDKAN PPAT DENGAN AKTA AKTANYA DALAM KASUS TATA USAHA NEGARA

KEDUDUDKAN PPAT DENGAN AKTA AKTANYA DALAM KASUS TATA USAHA NEGARA

Untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan Pendaftaran Tanah baik itu pemindahan hak atas tanah, pembebanan hak atas tanah dan akta-akta lainnya yang diatur dalam peraturan Perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam melaksanakan Pendaftaran Tanah Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah ( selanjutnya PPAT ). Pengaturan tentang PPAT tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 37 Tahun 1998. PPAT adalah Pejabat Umum yang diberikan wewenang untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Yang menjadi pokok permasalahan yaitu Peradilan mana yang berkompetensi (yang mempunyai wewenang) mengadili apabila terjadi sengketa antara PPAT dengan Pihak yang dirugikan atas perbuatan PPAT dan akta-aktanya. Permasalahan ini timbul karena PPAT diangkat oleh Pemerintah dan sebagai pejabat umum atau pejabat publik yang masuk dalam struktural organisasi pemerint dengan masalah pertanahan. Jadi dapat dikatakan bahwa PPAT merupakan Pejabat Tata Usaha Negara, namun pernyataan mengenai hal ini masih ada perbedaan pendapat dari para ahli hukum di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan penelitian eksploratif dan deskriptif, serta melakukan tehnik pengumpulan data yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Dari hasil penelitian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa apabila terjadi sengketa antara para pihak yang termasuk dalam akta yang dibuat oleh PPAT maka Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bukan merupakan Pejabat Tata Usaha Negara dan masuk dalam wewenang peradilan perdata karena sebelumnya telah terdapat kesepakatan antara para pihak dihadapan PPAT tersebut. Namun apabila yang mengajukan gugatan adalah pihak ketiga yang tidak termasuk dalam akta yang dibuat oleh PPAT dan merasa dirugikan oleh akta PPAT tersebut maka pihak ketiga tersebut atau pihak yang dirugikan atas dibuatnya akta oleh PPAT maka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Hal ini harus menjadi perhatian pemerintah Indonesia agar dapat dibuatkan suatu peraturan yang jelas mengenai Kompetensi Peradilan terhadap Kedudukan PPAT dan Akta-aktanya. Maka dari itu PPAT harus juga memahami tentang Asas-asas Umum Pemerintahan yang Balk, meliputi: asas kepastian hukum, asas keseimbangan, asas bertindak cermat, asas motivasi untuk setiap keputusan badan pemerintahan, asas tidak boleh mencampuradukan kewenangan, asas kesamaan dalam mengambil keputusan, asas permainan yang layak, asas keadilan atau kewajaran, asas menanggapi pengharapan yang wajar, asas meniadakan akibat-akibat suatu keputusan yang batal, asas perlindungan atas pandangan hidup, asas kebijaksanaan dan asas penyelenggaraan kepentingan umum. Perbedaan yang mendasar antara PPAT dan Pejabat Tata Usaha Negara adalah PPAT tidak mendapat fasilitas dari negara seperti gaji, tunjangan-tunjangan dan pensiun,

Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Bogor H.Deddy S Hamdan, SE mewakili Walikota Bogor HR. Iswara Natanegara,SH membuka penyuluhan hukum bagi aparatur kecamatan dan kelurahan di ruang Rapat I Balaikota Bogor Kamis (19/12) Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Bogor H.Deddy S Hamdan, SE mewakili Walikota Bogor HR. Iswara Natanegara,SH membuka penyuluhan hukum bagi aparatur kecamatan dan kelurahan di ruang Rapat I Balaikota Bogor Kamis (19/12) Kepala Bagian Hukum Rafinus Syukri, SH melaporkan, peserta yang mengikuti penyuluhan bagi aparatur kecamatan dan Kelurahan berjumlah 80 orang terdiri dari 6 Camat, 6 Sekcam, dan 68 Lurah se Kota Bogor.dengan Narasumber , Asisten Pemerintahan Setdakot Kota Bogor, Kejaksaan Negeri Bogor, Kantor Pelayanan PBB Bogor, Kepolisian Restort Bogor, Dinas Pertanahan Kota Bogor, Departemen Agama Bogor, dan Ikatan PPAT Cabang Kota Bogor.. Dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekdakot Bogor H.Deddy S Hamdan, SE, Walikota Bogor mengatakan, penyuluhan ini merupakan kegiatan pembinaan hukum, yang sangat penting dilakukan untuk meningkatkan wawasan dan pemahaman serta kesadaran hukum aparatur kecamatan dan Kelurahan. diharapkan ada dukungan lebih besar bagi upaya penegak hukum yang bertujuan mewujudkan ketertiban umum. Peran Camat dan Lurah beserta aparaturnya, Menurut Walikota diera otonomi daerah menjadi lebih penting dalam upaya penegak hukum. Dengan peran penting yang harus diemban sesuai berbagai ketentuan tentang kewenangan tugas yang berlaku. Salah satu peran penting ,menurut Walikota adalah peran sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berdasarkan peraturan pemerintah No.37 tahun 1998 tentang peraturan jabatan pejabat pembuat akta tanah, mengingat akta yang dibuat merupakan dokumen autentik yang kebenarannya tidak dapat disangkal dan oleh karenanya bisa menjadi bukti sempurna dibadan peradilan. Oleh karena itu diharapkan setiap PPAT dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya karena proses pembuatan akta tanah harus berpegang pada asas patiha, yaitu kewaspadaan, ketelitian dan hati-hati, sehumgga akta yang dihasilkan benar-benar bisa memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggunakannya. Dalam masalah pertanahan lanjut Walikota, kepastian hukum menjadi suatu kebutuhan yang terus dituntut oleh masyarakat, mengingat masih banyaknya kasus-kasus akibat adanya ketidak pastian hukum diharapkan kasus-kasus perselisihan dan sengketa tanah di Kota Bogor ditahun-tahun mendatang akan semakin berkurang, terutama karena akta-akta yang dikeluarkan PPAT autentik dan memuat kepastian hukum. Semakin menciutnya jumlah kasus sengketa dan perselisihan tanah merupakan salah satu indikator meningkatnya kinerja para pejabat pembuat akta tanah. Lebih lanjut Walikota mengatakan, perlunya disadari bahwa upaya menegakan wibawa hukum menyangkut berbagai aspek kehidupan yang sangat luas dan komplek. diharapkan peningkatan wawasan dan pengetahun hukum oleh aparatur pemerintah diberbagai tingkatan dan diberbagai instansi, harus dilakukan secara kontinyu. Dan kepada seluruh peserta penyuluhan hukum agar mengikuti setiap kegiatan yang telah dijadwalkan dengan sebaik-baiknya. Manfaatkan kesempatan ini, sebab mampu tidaknya kita menjalankan tugas dan tanggung jawab sangat tergantung dari luas tidaknya wawasan dan pemahaman kita terhadap berbagai produk hukum

Tanah bagi manusia memiliki kedudukan yang sangat penting dimana tanah merupakan kebutuhan primer, hal ini disebabkan karena segala aktivitas manusia dilaksanakan di atas tanah. Hak atas tanah dapat diperoleh melalui peralihan hak atas tanah, salah satunya dengan cara jual beli. Pemindahan hak atas tanah menyebabkan hak atas tanah beralih dari seseorang kepada orang lain. Jadi, pemindahan adalah perbuatan hukum yang sengaja dilakukan dengan tujuan agar hak atas tanah berpindah dari yang mengalihkan kepada yang menerima pengalihan. Jual beli adalah perbuatan hukum yang berupa penyerahan hak tanah kepada pihak lain untuk selama-lamanya (hak atas tanah itu berpindah kepada yang menerima penyerahan). Setiap perjanjian yang bertujuan untuk memindahkan hak atas tanah, menggadaikan, atau meminjam uang dengan hak atas tanah sebagai jaminan atau tanggungan harus dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat oleh dan di hadapan pejabat umum yang khusus ditunjuk untuk itu oleh Menteri Negara/Kepala Badan Pertanahan Nasional, dalam hal ini adalah PPAT. Keharusan pemindahan hak atas tanah dilakukan dengan akta PPAT adalah disebabkan akta PPAT yang dibuat merupakan dasar kepastian hukum selanjutnya. Tanah yang diperjual belikan dengan perantaraan PPAT, boleh jadi tanah yang sudah bersertifikat dan tanah yang belum bersertifikat. Atas tanah yang sudah bersertifikat, peran PPAT adalah dapat langsung membuatkan akta jual belinya dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi, setelah sebelumnya PPAT memeriksa dan dirasa benar mengenai surat-surat atau persyaratan yang diperlukan. Selanjutnya, baru dapat dibuatkan peralihan hak atas tanah atau balik nama di Kantor Pertanahan. Sedangkan atas tanah yang belum bersertifikat, pada saat pembuatan akta jual beli saksinya adalah Lurah setempat dan stafnya, sebelumnya PPAT memperoleh surat pernyataan tidak sengketa dari pemilik yang diketahui oleh Lurah dan Camat setempat. Kemudian pembeli dapat melakukan permohonan hak atas tanah tersebut kepada Kantor Pertanahan atas namanya sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar