Selasa, 22 Maret 2011

Hukum Perikatan :BATAL DAN PEMBATALAN DALAM PERJANJIAN

BATAL DAN PEMBATALAN DALAM PERJANJIAN

Dapat dibatalkan (VOIDABLE, VERNIETIG BAAR) ;
1. khilaf,
2. paksaan,
3. penipuan,
4. orang yang tidak cakap
Jika syarat subyektif tidak ada: maka dapat dibatalkan
cacat kehendak (MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEDEN):
penyalahgunaan wewenang atau keadaan bisa karena
kejiwaan dan tekanan ekonomi maka dapat dibatalkan.

Cara pembatalan:
1. Mengajukan gugatan pembatalan perjanjian
2. Menunggu sampai digugat oleh pihak lain (pembelaan/tangkisan).

Akibat pembatalan:
Pada prinsipnya kedua belah pihak dipulihkan pada keadaan sebelum perjanjian. Jika mis: rumah sudah dibangun maka Nilai benda itu dikembalikan kepada keadaan semula.
Jika pengembalian objek prestasi (barang atau jasa) tidak mungkin lagi maka harus dikembalikan nilainya.
Jangka waktu pengembalian adalah 5 tahun BATAL DEMI HUKUM Sejak semula batal dan tidak mungkin menimbulkan akibat hukum yang dikehendaki oleh kedua belah pihak.
Perjanjian tsb:
- Tidak punya objek tertentu.
- Bertentangan dengan UU, Kesusilaan dan ketertiban umum.
- Syarat subyektif tidak dipenuhi maka dapat dibatalkan.
- Syarat Obyektif tidak dipenuhi maka batal demi hukum.

PRESTASI, WANPRESTASI dan RESIKO

Prestasi : esensi dari perikatan, kewajiban yang harus dipenuhi oleh debitur
Pasal 1234 ttg prestasi:
(1) memberikan sesuatu
(2) berbuat sesuatu
(3) Tidak berbuat sesuatu

Segala kebendaan debitur yang sudah ada maupun yang akan datang dijadikan jaminan bagi kreditur, jaminan harus sebanding dengan utangnya.
Kreditur yang memiliki jaminan berarti memiliki hak istimewa yang harus didahulukan dan kebalikannya adalah kreditur konkruen dimana jaminan bisa seluruh harta maupun sebagian harta.

Wanprestasi (1235 ayat 1) tidak melaksanakan prestasi.
Kewajiban debitur:
- berlaku sebaai bapak rumah yang baik
- menanggung cacat tersembunyi
- menjamin keamanan
- cacat tersembunyi: cacat yang di mata orang awam tidak terlitah sehingga harus orang yang ahli yang dapat mengetahui cacat tsb

sifat prestasi:
1. dapat ditentukan
2. harus mungkin untuk dilaksanakan
3. halal
4. harus bermanfaat bagi kreditur
5. dapat terdiri dari satu perbuatan atau lebih

wanprestasi karena Debituur:
1. lalai
2. overmacht (force majeur)
debitur dapat berkilah untuk tidak melaksanakan perjanjian karena
a. Bencana alam
b. Kejadian yang tidak dapat diduga sebelumnya
c. Exceptio non adimplati contractus (baik kreditur maupun debitur tidak melaksanakan prestasi. Debitur tidak melaksankan prestasinya karena kreditur tidak melaksanakan prestasinya
d. Pelepasan hak.

Wanprestasi dalam bentuk:
a. Tidak berprestasi sama sekali
b. Berprestasi tapi terlambat
c. Berprestasi tetapi tidak sesuai dengan yang diperjanjiakan
d. Melakukan sesuatu tetapi tidak diperjanjikan

RISIKO
Pihak yang menanggung kerugian apabila terjadi Overmacht
1. pada perjanjian sepihak maka yang menanggung resiko adalah kreditur.
2. pada perjanjian timbal balik maka yang menanggung adalah debitur.
3. pasal 1460 KUHAPerdata tidak berlaku/ mati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar