Selasa, 26 Juli 2011

Hukum Pajak

• Hukum pajak terdiri atas : Filosofis, sumber hukum, dasar hukum.
• Gambaran umum tentang pajak
- Hukum pajak dalam arti luas adalah hukum yang berkaitan dengan pajak
- Hukum pajak dalam arti sempit adalah seperangkat kaidah hukum tertulis yang mengatur hubungan hukum antara wajib pajak dengan pejabat pajak yang memuat sanksi hukum.
(CARI UNSUR2 HUKUM PAJAK)
• Teori hukum pajak, ada 4 yaitu :
- Pemungutan pajak
- Perlindungan hukum
- Penegakkan hukum (di buku biru)
- Utang pajak
• Teori pajak, yaitu :
- Teori asuransi
- Teori daya pikul
- Teori kepentingan
- Teori data beli
- Teori kewajiban mutlak
- Teori kehendak negara
• TEORI ASURANSI.
Teori ini adalah salah satu teori yang tertua, pajak itu diibaratkan sebagai suatu premi asuransi yang harus dibayar oleh setiap orang karena mendapatkan perlindungan hukum atas hak2nya dari pemerintah.
Teori ini tidak mempunyai banyak pendukung karena tidak sesuai dengan kenyataan maupun sifat2 pajak. Jika hak seseorang dilanggar oleh orang lain, pemerintah sebagai “asuradur” tidak membayar uang ganti rugi kepada orang yang dirugikan. Kelemahan teori ini adalah bahwa premi yang diayar oleh wajib pajak adalah imbalan dari wajib pajak kepada pemungut pajak.
• TEORI DAYA PIKUL
Menurut teori ini, setiap orang wajib membayar pajak sesuai dengan daya oikul masing2.
Daya pikul menurut Prof. De Langen, adalah kekuatan seseorang untk memikul sesuatu beban dari apa yang tersisa, setelh seluruh penghasilannya dikuangi dengan pengeluaran2 yang mutlak untk kehidupan diri sendiri beserta keluarganya.
Mr. Colen stuart menggambarkan daya pikul seseorang seperti daya pikul suatu jembatan. Ini berarti daya pikul adalah sama dengan kekuatan memikul beban yang melewati jembatan itu.
Kritik terhadap teori ini, bahwa teori ini sebenarnya bukan merupakan teori untuk memberikan pembenaran atas pungutan pajak, melainkan dasar untuk dilakukan pemungutan pajak.
• TEORI KEPENTINGAN
Teori ini mengukur besarnya pajak sesuai dengan besarnya kepentingan wajib pajak yang dilindungi. Jadi, lebih besar kepentingan yang dulindungi, maka lebih besar pajak yang harus dibayar.
Hal ini sebenarnya tidak sesuai dengan sifat pajak. Sebab justru pajak sifatnya adalah suatu pembayaran yang tidak ada imbalannya yang secara langsung dapat ditunjuk dan munurut teori ini pajak harus sesuai dengan kepentingan masing2. Maka teori ini tidak Mendapatkan penganut yang berate, sehingga teori ini juga ditinggalkan orang.
• TEORI DAYA BELI
Menurut teori ini, pajak diibaratkan sebagai pompa yang menyedot daya beli seseorang/anggota masyarakat, kemudian dikembalikan lagi kepada masyarakat. Jadi sebenarnya uang yang berasal dari rakyat kembali lagi kepada masyarakat melalui saluran lain.
Jadi pajak yang berasal dari rakyat kembali lagi kepada masyarakat, tanpa dikurangi, sehingga pajak ini hanya berfungsi sebagai pompa mobil kebakaran, menyedot uang dari rakyat yang akhirnya dikembalikan lagi kepada masyarakat untuk kesejjateraan masyarakat, sehingga pajak pada hakikatnya tidak merugikan rakyat.
• TEORI KEWAJIBAN MUTLAK
Teori ini didasarkan pada “Organtheorie” dari Otto Von Gierke, berpendapat bahwa Negara itu merupakan satu kesatuan, didalamnya setiap warga Negara terikat. Tanpa ada “organ” atau lembaga itu individu tidak mungkin dapat hidup. Lembaga tersebut member hidup kepada warganya, dapat membebani setiap anggota masyarakatnya dengan kewajiban2, antara lain kewajiban membayar pajak, kewajiban ikut mempertahankan hidup masyarakat/Negara dengan milisi/militer.
Lembaga suatu organ, mempunyai kekuasaan terhadap anggota masyarakat yang mutlak. Sebaliknya, anggota masyarakat mempunyai kewajiban mutlak, antara lain pajak yang tidak dapat ditawar2 lagi. Berdasarkan pemikiran tersebut, maka pungutan pajak walaupun membebani individu dapat dibenarkan.
• TEORI KEHENDAK NEGARA
Teori ini berpendapat bahwa pengenaan pajak kepada warga Negara karena Negara menghendaki dan membutuhkannya. Kebutuhan itu dalam rangka untuk membiayai pelaksanaan tugas yang dibebankan kepada Negara berdasarkan konstitusi. Pengembalian pajak tidak secara langsung melainkan diperuntukan untuk membangun sarana dan prasarana dalam rangka pemberian pelayanan kepada warga Negara.
Teori ini pada hakikatnya bersesuaian dengan dasar pembenaran pemungutan pajak sebagaimana diatur pada pasal 23A UUD RI Tahun 1945.

• Pajak yang terhutang (istilah yang digunakan dalam UU ketentuan umum perpajakan/UUPUK) adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
• Utang Pajak (UUPPDSP) ad. Pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau sejenisnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
• Teori Utang Pajak :
- Teori materil
- Teori formil

• Teori berlakunya hukum pajak
- Yuridis
- Sosiologis
- Filosofis
• Secara yuridis :
- Hans Kelsen
Menyatakan bahwa hokum pajak berlaku secara yuridis, apabila penentuannya berdasarkan pada kaidah hokum yanh lebih tinggi tingkatannya. Dalam hal ini perlu diperhatikan apa yang dimaksudkan dengan efektivitas hokum yang dibedakan dengan hal berlakunay hokum, karena efektivitas merupakan fakta.

Senin, 25 Juli 2011

Pengertian, Sifat, Asas dan Tahap Lelang

Pengertian Lelang
ISTILAH “LELANG” BERASAL DARI BAHASA LATIN “AUCTIO” YANG BERARTI PENINGKATAN HARGA SECARA BERTAHAP.
LELANG TELAH DIKENAL SEJAK 450 TAHUN SEBELUM MASEHI. BEBERAPA JENIS LELANG YANG POPULER PADA SAAT ITU ANTARA LAIN; LELANG KARYA SENI, LELANG TEMBAKAU, KUDA DAN LAIN-LAIN.
DI INDONESIA LELANG SECARA RESMI DIKENAL PADA TAHUN 1908 DENGAN BERLAKUNYA VENDU REGLEMENT (PERATURAN LELANG). DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA, LELANG DIGOLONGKAN SEBAGAI SUATU CARA PENJUALAN KHUSUS YANG PROSEDURNYA BERBEDA DENGAN JUAL BELI PADA UMUMNYA.
Lelang adalah Penjualan barang yang terbuka untuk umum baik secara langsung maupun melalui media elektronik dengan cara penawaran harga secara lisan atau tertulis yang didahului dengan usaha mengumpulkan pemin
SIFAT KEKHUSUSAN LELANG
Lelang : Perjanjian jual beli biasa yang bersifat – Lex Specialist.
Unsur-unsur lex specialist :
– Lelang adalah suatu cara penjualan barang;
– Didahului oleh upaya mengumpulkan peminat/peserta lelang;
– Dilaksanakan dengan cara penawaran atau pembentukan harga yang khusus, yaitu cara penawaran harga secara lisan atau tertulis yang bersifat kompetitif.
Lelang berbeda dengan jual beli biasa :
– Dalam pelaksanaannya campur tangan pemerintah sangat besar.
– Segala sesuatunya diatur dalam ketentuan khusus, jika dilanggar maka diancam dengan sanksi administratif dan sanksi pidana.
ASAS-ASAS LELANG
1. . Asas Publisitas :
1. Setiap pelelangan hrs didhului dgn pengumuman lelang, baik dlm bentuk iklan, brosur atau undangan.
2. Untuk menarik peserta lelang sebanyak mungkin,
3. Sebagai kontrol sosial dan perlindungan publik.
2. Asas Persaingan;
1. Setiap peserta lelang bersaing
2. Peserta dgn penawaran tertinggi dan telah melewati harga limit dinyatakan sbg pemenang.
3. Asas Kepastian :
1. Pejabat lelang harus mampu membuat kepastian bhw penawar tertinggi dinyatakan sbg pemenang.
2. Pemenang lelang yg telah melunasi kewajibannya akan memperoleh barang beserta dokumennya.
4. Asas Pertanggungjawaban;
1. Pelaksanaan lelang dpt dipertanggungjawabkan krn pemerintah melalui pejabat lelang berperan mengawasi jalannya lelang;
2. Membuat akta otentik yang disebut risalah lelang.
5. . Asas Efisiensi :
3. Lelang dilakukan pada suatu saat dan tempat yang ditentukan dan transaksi terjadi pada saat itu juga maka diperoleh efisiensi biaya dan waktu;
4. Barang secara cepat dapat dikonversi menjadi uang;
5. Tidak menggunakan perantara.
TAHAPAN LELANG
• Pra lelang
• Pelaksanaan lelang
• Pasca lelang

TAHAPAN PRALELANG
Lelang dapat ditunda atau dibatalkan :
– Dengan putusan pengadilan
– Atas permintaan penjual, diajukan secara tertulis kepada Kantor Lelang paling lambat 3 hari kerja sebelum tanggal lelang.
Setiap peserta lelang menyetor uang jaminan penawaran lelang yg besarnya ditentukan oleh penjual lelang.
Pelelangan yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketenyuan yang berlaku tidak dapat dibatalkan.
Pembatalan pelelangan hanya dapat dilakukan sebelum pelaksanaan lelang

TAHAP PELAKSANAAN LELANG
Penentuan harga limit oleh penjual dan diserahkan kepada Pejabat lelang sebelum lelang dimulai;
Cara penawaran ditetapkan oleh Kepala Kantor Lelang dgn memperhatikan usulan penjual;
Cara penawaran harus diumumkan di depan calon pembeli; (media, selebaran, internet).
Penawaran yang diajukan tdk dapat diubah atau dibatalkan oleh peserta lelang;
Dikenakan biaya lelang besarnya bervariasi tergantung pd objek lelang;
Pemenang lelang disebut sebgai pembeli.
Pembeli yang telah ditetapkan sbg pemenang lelang tidak memenuhi kewajibannya, tidak diperbolehkan mengikuti lelang di seluruh wilyah RI selama 6 bulan
TAHAPAN PASCALELANG
Pada tahap ini maka terjadilah perjanjian jual beli antara penjual yang diwakili oleh juru lelang dengan pemenang (pembeli).
Perjanjian ini diatur oleh ketentuan-ketentuan hukum perdata, tetapi aspek hukum administrasinya tetap ada

TATA CARA PELAKSANAAN LELANG

1. Pemohon mengajukan permohonan lelang
Tata Cara Mengajukan Permohonan Lelang :
a. Pemohon lelang yang ingin melakukan pelelangan, menyatakan niatnya untuk melakukan pelelangan kepada Kepala Kantor lelang di KP2LN atau Pejabat Lelang kelas II melalui Balai Lelang.
b. Permohonan pengajuan lelang disampaikan secara tertulis dengan disertai :
- Hari dan tanggal yang diinginkan untuk pelaksanaan lelang
- menentukan cara penawaran yang diinginkan;
- Dokumen lelang yang disyaratkan (dokumen umum dan dokumen khusus)
- dalam hal lelang PUPN, notadinas dari kepala Seksi Piutang Negara
berlaku sebagai surat permohonan lelang.
c. Pejabat lelang atau pemegang buku kemudian mendaftar permohonan tersebut, dituliskan dalam buku daftar permohonan lelang.

Dokumen Lelang :
Dokumen persyaratan lelang ada yang sifatnya umum dan ada yang khusus.
Dokumen umum adalah dokumen yang berlaku untuk semua jenis pelelangan,yaitu:
- Salinan penunjukan penjual;
- Syarat lelang dari penjual;
- Daftar barang yang akan dilelang.
Dokumen persyaratan lelang khusus adalah dokumen yang harus ada pada jenis-jenis lelang tertentu seperti lelang penjualan barang inventaris milik pemerintah, yaitu :
- Salinan keputusan penghapusan dari Menteri/Kepala Lembaga/Pemda;
- Salinan keputusan pembentukan panitia lelang
- Asli dan salinan bukti kepemilikan hak.
Kantor Lelang tidak boleh menolak permohonan lelang apabila persyaratan sudah terpenuhi.

2. Pengumuman Lelang
Penjualan melalui lelang didahului dengan pengumuman lelang yang dilakukan oleh penjual melalui surat kabar harian, selebaran, tempelan yang mudah dibaca oleh umum, dan atau melalui media elektronik termasuk internet di wilayah kerja Kantor Lelang tempat barang akan dilelang.
Maksud pengumuman lelang Adalah untuk memberitahukan kepada khalayak/umum tentang akan diadakannya pelelangan dan sebagai syarat hukum sahnya suatu persyaratan lelang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengumuman Lelang sekurang-kurangnya memuat :
a. Identitas penjual;
b. Hari, tanggal, jam dan tempat lelang dilaksanakan;
c. Nama, jenis dan jumlah barang;
d. Besar dan cara penyetoran uang jaminan
penawaran lelang; dan
e. Lokasi, luas tanah, dan jenis hak atas tanah,
khusus barang tidak bergerak berupa tanah.
Tata Cara Pengumuman lelang:
• Pengumuman untuk Lelang Eksekusi :
a. Terhadap barang tidak bergerak atau barang tidak bergerak yang dijual bersama-sama barang bergerak
- Pengumuman dilakukan dua kali berselang 15 (lima belas) hari. Jangka waktu pengumuman lelang pertama ke pengumuman lelang kedua sekurang-kurangnya berselang 15 lima belas ) hari, dan diatur sedemikian rupa agar pengumuman kedua tdk jatuh hari libur.
- Pengumuman pertama diperkenankan tdk menggunakan surat kabar harian, tetapi melalui selebaran atau pengumuman yang ditempelkan yang mudah dibaca umum atau melalui internet. Namun apabila dikehendaki penjual pengumuman pertama tersebut boleh menggunakan surat kabar harian.
- Pengumuman kedua melalui surat kabar harian dan dilakukan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari sebelum hari pelaksanaan lelang.

b. Terhadap barang bergerak Dilakukan satu kali atau lebih melalui surat kabar harian yang dilaksanakan selambat-lambatnya 6 (enam) hari sebelum pelaksanaan lelang, kecuali untuk barang-barang yang lekas busuk, rusak dan barang berbahaya boleh kurang dari 6 (enam) hari.
c. Khusus untuk lelang eksekusi pajak untuk barang bergerak yang nilai limitnya tidak lebih dari Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dalam satu kali lelang, dapat dilakukan pengumuman sekali melalui selebaran, tempelan yang mudah dibaca atau media elektronik, sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan lelang.
d. Pengumuman Lelang Eksekusi ulang Untuk barang tidak bergerak atau barang bergerak yang dijual bersama-sama barang bergerak dilakukan dengan cara :
- Pengumuman lelang ulang dilakukan 1 (satu) kali melalui surat kabar harian selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan lelang, jika pelaksanaan lelang tidak melebihi 60 (enam puluh) hari dari pelaksanaan lelang terdahulu.
- Penguman ketentuan lelang berlaku ketentuan lelang eksekusi sebagaimana pengumuman pertama apabila lelang ulang dilaksanakan melebihi 60 (enam puluh) hari dari lelang terdahulu.
- Untuk barang bergerak pengumuman lelang dilaksanakan satu kali melalui surat kabar harian sekurang-kurangnya 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan lelang
• Pengumuman Lelang Non Eksekusi
a. Untuk barang tidak bergerak atau barang bergerak yang dijual bersama-sama barang tidak bergerak dilakukan 1 (satu) kali melalui surat kabar harian sekurang kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan lelang;
b. Untuk barang bergerak dilakukan pengumuman satu kali melalui surat kabar harian sekurang-kurangnya 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan lelang.
c. Utk lelang ulang berlaku ketentuan a dan b;
d. Utk lelang yang nilai limitnya keseluruhannya tidak lebih Rp. 30.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dalam satu kali lelang dapat dilakukan pengumuman satu kali melalui selebaran, tempelan yang mudah dibaca atau melalui media elektronik atau internet, sekurang-kurangnya 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan lelang
e. Untuk lelang yang sudah terjadwal, jadwal pelaksanaan lelang dlm setiap bulan diumumkan melaui surat kabar harian selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan lelang


• Kesalahan atau ralat pengumuman lelang :
Pengumuman lelang yang telah diterbitkan atau diedarkan harus diralat apabila terjadi kekeliruan prinsipiil, yaitu kekeliruan yang berkenaan dengan :
• Tanggal, waktu dan tempat pelelangan;
- Spesifikasi barang-barang;
- Persyaratan lelang. Misal. Mengenai uang jaminan, batas waktu penyetoran uang jaminan.
Ralat dilakukan melalui media yang sama dengan pengumuman lelang dan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman lelang yang diralat. Pengumuman ralat ini dilakukan oleh penjual dan dilaporkan kepada Kepala Kantor Lelang.
Hal-hal yg tdk dpt diralat adlah :
- Besarnya uang jaminan;
- Memajukan jam dan tanggal pelaksanaan lelang;
- Memajukan batas waktu penyetoran uang jaminan;
- Memindahkan lokasi lelang diluar kota.
• Harga/Nilai Limit
Penentuan Nilai Limit
Nilai limit adalah nilai minimal yang ditetapkan oleh penjual untuk dicapai dalam suatu pelelangan sebagai dasar untuk menetapkan pemenang lelang. Nilai limit ini ditetapkan oleh penjual dan harus diserahkan kepada pejabat lelang selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan lelang/pada saat akan dimulainya pelaksanaan lelang.
• Uang Jaminan Penawaran
Pasal 11 SK. Menkeu No 304/KMK.01/2002 menyatakan bahwa setiap peserta yg ingin ikut lelang harus menyetor uang jaminan penawaran lelang, kecuali pada lelang kayu jati dari tangan pertama dan lelang melalui balai lelang. Besarnya uang jaminan lelang ditentukan oleh penjual, Maksud penyetoran uang jaminan penawaran lelang adalah untuk membuktikan bahwa penawar itu benar-benar serius.
• Fungsi Uang Jaminan :
1. Jika penawar ditunjuk sebagai pemenang lelang, maka uang itu akan diperhitungkan sebagai bagian dari uang lelang;
2. Jika ia tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, maka uang jaminan itu akan dikembalikan utuh selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah diterimanya permintaan pengembalian uang jaminan tersebut.
3. Jika penawar ditunjuk sebagai pemenang lelang, apabila ia wanprestasi, maka:
- Jika Pelengan itu dilakukan oleh Kantor Lelang Negara/KP2LN atau Kantor Pejabat Lelang Kelas II, maka uang jaminan itu akan jatuh pada Negara yang selanjutnya disetorkan ke dalam Kas Negara
- Jika pelelangan itu dilakukan di Balai lelang, maka hal itu akan diserahkan kepada kesepakan antara Balai Lelang dengan penjual. Uang jaminan bisa menjadi hak Balai Lelang atau penjual.
• Setiap lelang dilaksanakan dihadapan pejabat lelang. Pejabat lelang lelang dalam pelaksanaan lelang berfungsi sebagai pemimpin lelang dan mengesahkan pemenang lelang. Khusus untuk pelaksanaan lelang melalui internet pejabat lelang menutup penawaran dan mengesahkan pembeli lelang.
• Penawaran lelang
- Cara penawaran lelang ditetapkan pejabat lelang dengan memperhatikan usulan penjual;
- Cara penawaran harus diumumkan di muka calon pembeli sebelum dilaksanakan lelang;
- Cara penawaran : lisan naik-naik, turun-turun atau secara tertulis.
• Penentuan Pemenang Lelang
Penawar yang mengajukan penawaran tertinggi akan ditunjuk sbg pemenang lelang yang kemudian akan disahkan sebagai pemenang lelang oleh pejabat lelang.
Dalam hal terdapat beberapa peserta lelang yang mengajukan penawaran tertinggi sama secara tertulis yang melampaui nilai limit, pejabat lelang berhak menentukan satu pembeli lelang dengan melakukan penawaran secara lisan naik-naik yang hanya diikuti oleh mereka yang melakukan penawaran tertinggi sama.
1. Pembayaran dan Penyetoran Uang Hasil Lelang:
1. Menurut SK Menkeu No.304/KMK01/2002 Pasal 41 dinyatakan bahwa pembayaran uang hasil lelang dilakukan tunai atau dengan cek/giro selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
2. Pembayaran diluar ketentuan di atas hanya dapat dibenarkan setelah mendapat ijin dari Dirjen atas nama Menteri keuangan. Pembayaran ini lebih lanjut diatur dengan keputusan Dirjen.
3. Pembeli yang tidak dapat memenuhi kewajibannya setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang tidak diperbolehkan mengikuti lelang diseluruh wilayah Indonesia selama 6 (enam) bulan.
4. Penyetoran hasil bersih lelang kepada penjual selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran diterima oleh bendaharawan penerima.
5. Bendahara penerima menyetorkan bea lelang dan pajak PPh ke Kas Negara selambat-lambatnya dalam waktu satu hari kerja setelah pembayaran diterima.

• Risalah lelang
Setiap pe;laksanaan lelang dibuat risalah lelang oleh pejabat lelang.
Risalah lelang terdiri dari :
- Bagian kepala;
- Bagian badan; dan
- Bagian kaki.
Bagian Kepala Risalah Lelang memuat sekurang-kurangnya :
a. Hari, tanggal, dan jam lelang ditulis dengan huruf dan angka
b. Nama lengkap, pekerjaan dan tempat tinggal/domosili Pejabat lelang;
c. Nama lengkap, pekerjaan dan tempat tinggal/domisili penjual;
d. Nomor/tanggal surat permohonan lelang;
e. Sifat barang yang dilelang dan alasan barang tersebut dilelang;
f. Dalam hal yang dilelang barang tidak bergerak berupa tanah atau tsanah dan bangunan harus disebutkan :
- Status hak atas tanahnya;
- Surat keterangangan tanah dari Kantor Pertanahan;
- Keterangan lain yang membebani tanah tersebut.
g. Cara bagaimana lelang tersebut diumum oleh penjual.
h. Syarat-syarat Umum lelang.

Bagian Badan Risalah Lelang memuat sekurang-kurangnya :
a. Banyaknya penawaran lelang yang masuk dan sah;
b. Nama barang yang dilelang;
c. Nama, pekerjaan, dan alamat pembeli;
d. Kreditur/Bank sebagai pembeli untuk orang atau badan hukum atau badan usaha yang akan ditunjuk namanya kemudian;
e. Harga lelang dengan angka atau huruf;
f. Daftar barang yang laku terjual/ditahan memuat nilai, nama dan alamat pembeli.

Bagian Kaki Risalah Lelang memuat sekurang-kurangnya :
a. Banyaknya barang yang ditawarkan/dilelang dengan angka dan huruf;
b. Jumlah nilai barang-barang yang telah terjual dengan angka dan huruf;
c. Banyaknya surat-surat yang dilampirkan pada risalah lelang dengan angka dan huruf;
d. Jumlah nilai barang-barang yang ditahan dengan angka dan huruf;
e. Jumlah perubahan yang dilakukan (catatan,tambahan, coretan dengan penggantinya) maupun tidak adanya perubahan yang ditulis dengan angka dan huruf; dan
f. Tanda tangan pejabat lelang, penjual/kuasa penjual dalam hal lelang barang tidak bergerak, pembeli/kuasa pembeli dapat turut menandatangi risalah lelang.
Produk Risalah Lelang yang dikeluarkan oleh Pejabat Lelang dapat berupa :
a. Minut Risalah Lelang adalah asli risalah lelang yang terdiri dari bagian kepala, bagian badan dan bagian kaki risalah lelang lengkap dengan lampiran-lampirannya;
b. Petikan risalah Lelang adalah turunan risalah lelang yang diberikan kepada pembeli yang memuat bagian kepala, badan yang khusus menyangkut pembeli bersangkutan dan kaki risalah lelang;
c. Kutipan Risalah Lelang adalah turunan risalah lelang yang dikirim kepada superintenden sebagai laporan yang memuat bagian kepala dan kaki risalah lelang;
d. Salinan Risalah Lelang adalah turunan dari keseluruhan risalah lelang yang diberikan kepada penjual;
e. Grosse Risalah Lelang adalah salinan risalah lelang yang memuat irah-irah “ Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “dan diterbitkan atas permintaan pembeli atau kuasanya.

Prospek Jual Beli Melalui Lelang

Perbedaan Jual Beli Melalui Lelang dan Jual Beli Pada Umumnya
1. Lelang merupakan jual beli yang bersifat Lex Specialist.
2. Lelang merupakan cara penjualan barang berwujud saja.
3. Didahului dengan upaya mengumpulkan peserta/peminat /pembeli.
4. Dilaksanakan dengan cara penawaran atau pembentukan harga yang khusus, dengan cara penawaran harga secara lisan atau tertulis yang bersifat kompetitif.
5. Campur tangan pemerintah sangat besar.
6. Segala sesuatunya diatur dalam ketentuan yang jika dilanggar diancam dengan sanksi pidana dan administratif.

Mengapa Masyarakat Enggan Memanfaatkan Jasa Lembaga Lelang
1. Lembaga lelang hanya mengurusi penjualan barang-barang bermasalah dan hasil eksekusi
2. Mereka ikut menanggung dosa kalau menjadi pemenang, karena yang dilelang adalah barang-barang hasil eksekusi sehingga pihak tereksekusi pasti akan merasa sakit hati terhadap pemenang.
3. Bagi pemilik barang akan merasa bahwa biaya yang dikeluarkan cukup tinggi.
4. Harga barang akan menjadi jatuh (rendah).

Permasalahan Hukum dalam Pelaksanaan Lelang
1. Pada tahap Pra lelang belum tampak adanya ketentuan Perdata hanya ketentuan administrasi. Masalahnya adalah :
1. Apakah pengumuman itu sudah merup. Penawaran atau bukan?
2. Kalau itu penawaran, apakah penawaran dapat ditarik kembali atau tidak?
3. Kedua hal tersebut sangat penting karena peristiwa yang menentukan saat terjadinya perjanjian dan juga berkaitan dengan peralihan risiko.
2. Pada tahap pelaksanaan lelang juga masih tampak didominasi oleh aspek hukum administrasi. Masalah dari aspek perdatanya adalah :
1. Kapan terjadinya perjanjian baik pada benda bergerak maupun benda tidak bergerak?
2. Siapakah sebenarnya penjual barang?
3. Hal apa saja yang dapat menuntut dan dituntut jika terjadi wanprestasi?

Solusi agar Lelang dapat dimanfaatkan oleh Masyarakat secara sukarel
1. Melakukan sosialisasi tentang fungsi dan tujuan adanya lembaga lelang.
2. Sosialisasi kepada masyarakat tentang asas-asas pelelangan (6 asas).
3. Menghilangkan image masyarakat yang menganggap lelang sebagai perantara atau makelar.
4. Menanamkan kepercayaan dengan jaminan perlindungan adanya gangguan dari pihak ketiga.

teknik pembuatan akta

I. TEKNIK PEMBUATAN AKTA
Merupakan Materi pelajaran / kuliah yang disyaratkan bagi seorang Calon Notaris untuk mengetahui dan memahaminya, sebagai modal dasar untuk dapat membuat dalam menjalankan Jabatannya.
Oleh karena itu dalam sesi ini akan dibahas secara singkat tapi padat, sistematika pembuatan akta Notaris
.
Akta Otentik
Psl 1868 BW
Suatu akta otentik ialah suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu dimana tempat akta dibuatnya.
Psl 1870 BW
Suatu akta otentik memberikan diantara para pihak beserta ahli waris-ahli warisnya atau orang-orangnya yang mendapat hak dari mereka, suatu bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat di dalamnya.

II. Akta Dibawah Tangan
Psl 1320
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
• Sepakat mereka yang mengikatkan diri
• Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
• Suatu hal tertentu
• Suatu sebab yang halal

Psl 1338
Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.

III. Pasal 1 ayat 1 UUJN
Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat Akta Autentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini.
Kewenangan Notaris (Pasal 15).
1. Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
2. Notaris berwenang pula :
a. mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
b. membukukan surat-surat dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
c. membuat kopi dari asli surat-surat dibawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
d. melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan durat aslinya;
e. memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;
f. membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan akta; atau
g. membuat akta risalah lelang.

3. Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Notaris mempunyai
kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

IV. Struktur Akta:
(1) Kepala / Awal Akta
(2) Komparisi
(3) Kapasitas Penghadap
(4) Premise
(5) Isi / Badan Akta
(6) Akhir Akta

V. Jenis Akta
a.Relaas Akta / Akta Berita Acara
Adalah akta yang dibuat oleh notaris, berdasarkan apa yang
didengar, dilihat fakta dan data. Biasanya relaas akta dibuat
berkenaan dengan kehadiran orang banyak, oleh karenanya
minuta cukup ditanda tangani oleh salah satu yang hadir,
notaris dan saksi-saksi.

Ciri khasnya adalah “Berdasarkan permintaan ………”

b.Partai Akta / Akta Para Pihak.
Akta yang dibuat dihadapan notaris, berdasarkan keterangan
dan data yang diberikan oleh penghadap.
Ciri khasnya adalah “Menurut keterangannya ………”

VI. LEGALISASI
Adalah Penanda tanganan dokumen dibawah tangan, yang harus dilakukan dihadapan notaris oleh penghadap, berarti notaris memastikan/menjamin kebenaran tanda tangan dari penghadap dan tanggal penanda tanganan dokumen tersebut. Yang kemudian dicatat dalam buku khusus.

VII. WAARMERKING
Adalah pencatatan dalam buku daftar khusus atas asli dokumen dibawah tangan yang sudah ditanda tangani oleh para pihak.
Jadi notaris tidak menjamin keaslian tanda tangan dan kebenaran tanggal penanda tanganan.

VIII. Pencocokan Foto Copy / Foto copy sesuai aslinya.
Adalah suatu foto copy dari dokumen yang diberi kata kata “ foto copy ini setelah dicocokan adalah sesuai dengan aslinya yang diperlihatkan kepada saya, notaris” .

IX. Renvooi.
Catatan Koreksi dipinggir minuta akta dan harus di paraf oleh penghadap/para pihak.
Macam-macam renvoi
Tambahan
Coretan
Coretan dengan penggantiannya

X. Saksi dalam akta
Saksi instrumentair / saksi dalam akta notaris, minimal harus 2 orang.

Balai Lelang

Pengertian Balai Lelang:
Balai Lelang adalah badan Hukum Indonesia yhang bertentuk Perseroan Terbatas (PT) yang menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang jasa lelang berdasarkan izin dari Menteri.
Balai Lelang merupakan Perseroan Terbatas )PT) yang didirikan oleh swasta nasional, patungan swasta nasional dengan swasta asing, atau patungan BUMN/D dengan swasta nasional/asing yang khusus didirikan untuk melakukan kegitatan usaha Balai Lelang.
Yang dapat mendirikan Balai Lelang:
1. Swasta nasional;
2. Patungan swasta nasional dan asing;
3. Patungan BUMN/D dengan swasta nasional/asing.

Bentuknya:
Badan hukum yang berbentuk PT
Perizinan:
Ada beberapa hal yang harus dimintakan izin:
1. Operasional (termasuk merger? Konsolidasi boleh?);
2. Pindah alamat;
3. Membuka Kantor Perwakilan;
4. Melakukan perubahan pemegang saham, direksi;
5. Akuisisi.
Izin operasional
a. Izin operasional Balai Lelang diberikan dan dicabut oleh Direktur jenderal atas anama menteri Keuangan dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan oleh menteri Keuangan.
b. Permohonan izin operasional Balai Lelang diaukan oleh Direksi secara tertulis kepada Direktur Jenderal Putang dan Lelang Negara (DJPLN) di atas kertas bermaterai cukup;
c. Permohonan izin
Kelengkapan permohonan izin…
1. Akta pendirian PT Balai Lelang, yang dibuat di hadapan notaris dan telah disahkan oleh instansi yang berwenang;
2. Bukti modal disetor sekurang-kurangnya 1 (satu) milyar rupiah;
3. Proposal pendirian Balai Lelang yang memuat antara lain:
a. Ruang lingkup kegiatan Balai Lelang;
b. Struktur organisasi berikut personil, termasuk tenaga penilai dan tenaga hukum bekerja sebagai karyawan Balai Lelang yang bersangkutan;
c. Rencana kegiatan lelang selama 1 (satu) tahun;
4. Sertifikat atau surat tanda bukti kepemilikan atau surat perjanjian sewa dengan jangka waktu sewa minimal 2 (dua) tahun dan foto sebagai data pendukung tersedianya fasilitas, berupa; kantor dengan luas min 100 m2 dan gudang/tempat penyimpanan barang dengan luas min 200 m2.
5. Foto copy identitas para pemegang saham dan direksi Balai Lelang dengan menunjukkan asalnya;
6. Foto copy NPWP Balai Lelang para pemegang saham dan direksi dengan menunjukkan aslinya;
7. Surat pernyataan dari para pemegang saham dan direksi Balai Lelang bahwa yang bersangkutan tidak memiliki kredit macet di bank permerintah/swasta dan tidak termasuk dalam Daftar Orang Tercela (DOT);
8. Surat Keterangan Domisili Kantor Balai Lelang dari kelurahan setempat dan telah memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
9. Rekening korang atas nama PT Balai Lelang yang bersangkutan.
10. Bukti tersedianya tenaga penilai berupa:
11. Bukti tersedianya tenaga hukum berupa ijazah pendidikan di bidang hukum dan surat perjanjian kerja apabila tenaga hukum yang bersangkutan berasal dari luar Balai Lelang;
12. Nota kesepakatan (MOU) antara Balai Lelang dengan Pejabat Lelang Kelas II dalam hal di wilayah kedudukan Balai Lelang terdapat Pejabat Lelang Kelas II.
Izin Operasional Balai Lelang diberikan setelah semua persyaratan telah dipenuhi dan telah dilakukan peninjauan lapangan.
Lelang ada 2 yaitu:
1. Lelang eksekusi
2. Lelang non eksekusi:
a. Sukarela
b. Wajib.
Kegiatan usaha:
a. Lelang non eksekusi skarela yaitu lalang aset milik perorangan, kelompok masyarakat, dan dunia suaha swasta;
b. Lelang aset BUMN/D berbentuk Persero;
c. Lelang aset milik Bank dalam Likuidasi berdasarkan PP no. 25/1999 tentan pencabutan izin usaha, pembubran dan likuidasi bank.
Kegiatan lelang dapat dilakukan melalui media elektronik.
Dalam hal tidak terdapat pejabat lelang kelas II, lelang dapat dilaksanakan oleh pejabat lelang kelas I.
Tidak termasuk kegiatan usaha balai lelang adalah:
1. Lelang eksekusi;
2. Lealng barang milik/dikuasai negara;
3. Lealang aset BUMN/D berbentuk perum;
4. Lelang kayu;
5. Lelang aset BPPN.
Catatan:
Meskipun demikian, Balai Lelang dapat melakukan kegiatan pralelang dan/atau jasa pascalelang untuk semua jenis lelang.
Perbedaan pelayanan lelang KPKNL dengan Balai Lelang:
Secara yuridis sebenarnya tidak terdapat perbedanan prinsip antara kedua pelayanan tersebut, karena semuanya dilakukan atau disaksikan oleh pjabat lelang pemerintah.
Perbedaannya terletak pada tarif pungutan negara pada pelayanan lelang;
Pada pelaksanaan lelang melalui KPKNL, pungutan bea lelang dan uang miskin yang dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku relatif lebih tinggi dibandingkan dengan fee balai lelang yang tarifnya ditetapkan sesuai persetujuan para pihak (negotiable). Pemerintah meminimalkan pungutan negara pada pelayanan lelang melalui Balai Lelang agar Balai Lelang dapat memperoleh keuntungan dari pelayanan yang diselenggarakannya.
Kegiatan usaha lelang:
1. Pralelang
2. Pelaksanaan lelang dengan pejabat lelang kelas II
3. Pasca lelang
Pra lelang
a. Meneliti kelengkapan dokumen persayaratan lelang dan dokumen yang akan dilelang;
b. Melakukan analisis yuridis terhadap dokumen persyaratan lelang dan dokumen barang yang akan dilelang;
c. Menerima, mengumpulkan, memilah, memberikan label, dan menyimpan barang yang akan dilelang;
d. Menguji kualitas dan menilai harga barang;
e. Meningkatkan kualitas barang yang akan dilelang;
f. Mengatur asuransi barang yang akan dilelang;
g. Memasarkan barang dengan cara-cara efektif, terarah serta menarik, baik dengan pengumuman, brosur, katalog, maupun cara pemasaran lainnya.
Imbalan jasa pra lelang
Pemberian jasa pralelang oleh balai lelang didasarkan pada perjanjian dengan penjual/pemilik barang yang sekurang-kurangnya memuat;
a. Besarnya imbalan jasa dari penjual/pemilik barang kepada balai lelang;
b. Cara pembayaran imbalan jasa;
c. Pembagian uang jaminan wanprestasi;
d. Jangka waktu penyetoran Hasil Bersih Lelang dari balai lelang kepada pemilik barang
Penyelenggaraan jasa balai lelang
Dalam menyelenggarakan jasa pelaksanaan wajib mengadakan perikatan perdata dengan pejabat lelang kelas II mengenai pelaksanaan lelang dan honorarium pejabat lelang kelas II
Honorarium….

Sabtu, 23 Juli 2011

teknik pembuatan akta

I. TEKNIK PEMBUATAN AKTA
Merupakan Materi pelajaran / kuliah yang disyaratkan bagi seorang Calon Notaris untuk mengetahui dan memahaminya, sebagai modal dasar untuk dapat membuat dalam menjalankan Jabatannya.
Oleh karena itu dalam sesi ini akan dibahas secara singkat tapi padat, sistematika pembuatan akta Notaris
.
Akta Otentik
Psl 1868 BW
Suatu akta otentik ialah suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu dimana tempat akta dibuatnya.
Psl 1870 BW
Suatu akta otentik memberikan diantara para pihak beserta ahli waris-ahli warisnya atau orang-orangnya yang mendapat hak dari mereka, suatu bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat di dalamnya.

II. Akta Dibawah Tangan
Psl 1320
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
• Sepakat mereka yang mengikatkan diri
• Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
• Suatu hal tertentu
• Suatu sebab yang halal

Psl 1338
Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.

III. Pasal 1 ayat 1 UUJN
Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat Akta Autentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini.
Kewenangan Notaris (Pasal 15).
1. Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
2. Notaris berwenang pula :
a. mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
b. membukukan surat-surat dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
c. membuat kopi dari asli surat-surat dibawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
d. melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan durat aslinya;
e. memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;
f. membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan akta; atau
g. membuat akta risalah lelang.

3. Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Notaris mempunyai
kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

IV. Struktur Akta:
(1) Kepala / Awal Akta
(2) Komparisi
(3) Kapasitas Penghadap
(4) Premise
(5) Isi / Badan Akta
(6) Akhir Akta

V. Jenis Akta
a.Relaas Akta / Akta Berita Acara
Adalah akta yang dibuat oleh notaris, berdasarkan apa yang
didengar, dilihat fakta dan data. Biasanya relaas akta dibuat
berkenaan dengan kehadiran orang banyak, oleh karenanya
minuta cukup ditanda tangani oleh salah satu yang hadir,
notaris dan saksi-saksi.

Ciri khasnya adalah “Berdasarkan permintaan ………”

b.Partai Akta / Akta Para Pihak.
Akta yang dibuat dihadapan notaris, berdasarkan keterangan
dan data yang diberikan oleh penghadap.
Ciri khasnya adalah “Menurut keterangannya ………”

VI. LEGALISASI
Adalah Penanda tanganan dokumen dibawah tangan, yang harus dilakukan dihadapan notaris oleh penghadap, berarti notaris memastikan/menjamin kebenaran tanda tangan dari penghadap dan tanggal penanda tanganan dokumen tersebut. Yang kemudian dicatat dalam buku khusus.

VII. WAARMERKING
Adalah pencatatan dalam buku daftar khusus atas asli dokumen dibawah tangan yang sudah ditanda tangani oleh para pihak.
Jadi notaris tidak menjamin keaslian tanda tangan dan kebenaran tanggal penanda tanganan.

VIII. Pencocokan Foto Copy / Foto copy sesuai aslinya.
Adalah suatu foto copy dari dokumen yang diberi kata kata “ foto copy ini setelah dicocokan adalah sesuai dengan aslinya yang diperlihatkan kepada saya, notaris” .

IX. Renvooi.
Catatan Koreksi dipinggir minuta akta dan harus di paraf oleh penghadap/para pihak.
Macam-macam renvoi
Tambahan
Coretan
Coretan dengan penggantiannya

X. Saksi dalam akta
Saksi instrumentair / saksi dalam akta notaris, minimal harus 2 orang.

Jumat, 08 April 2011

Para Korban Malpraktek dan Yang Tak Berdaya Menghadapi Sakit Di Tengah Kemiskinan.

Pada tahun 2008, Indonesia mencanangkan kampanye anti berobat keluar negeri. Sekitar 600 juta USD per tahun, mengalir dari kocek orang indonesia hanya untuk berobat ke negeri orang. Ironisnya, pada oktober 2010, didukung oleh presiden SBY, menteri kesehatan kita Endang Rahayu Ningsih justru berobat ke luar negeri. Guangzhou–Cina, menjadi negeri tujuan. Sang ibu menteri pun sempat merahasiakan kisah sakit dan kepergian berobat ke luar negerinya tersebut. Apa yang sebenarnya sedang terjadi di dunia pelayanan kesehatan di Indonesia? Kenapa bahkan seorang menteripun enggan berobat di negerinya sendiri? Ada apa dengan layanan kesehatan di negeri kita ini? Kenapa masih banyak terjadi kasus malpraktek dan pengabaian terhadap hak kesehatan?

Sesungguhnya, sesulit apakah upaya pencarian akan kesehatan dan keadilan di bidang layanan kesehatan di Indonesia? Jawabannya: sesulit mencari jarum dalam tumpukan jerami. Yang miskin masih dibiarkan tak memiliki akses terhadap layanan kesehatan, yang kaya mencari layanan kesehatan di luar negeri, sementara para korban malpraktek yang terlanggar haknya dan berusaha mencari keadilan, hampir semuanya berakhir pada titik nol. Konspirasi hening yang teranyam dalam tubuh korps kedokteran di Indonesia telah begitu kuat, sedangkan hak pasien seolah sengaja didiamkan dan terbiarkan tanpa perlindungan oleh pemerintah.

Sabtu, 02 April 2011

PERUBAHAN PATOLOGI BIROKRASI KE ETIKA PEMERINTAHAN MELALUI PRINSIP GOOD GOVERNANCE

Reformasi dalam amanatnya menegaskan bahwa hapus praktek korupsi, kolusi dan nepotisme sebagai konsekuensi dari tuntutan masyarakat dan tuntutan perubahan paradigma. Sektor publik dalam perubahan paradigma barunya telah menegaskan pula bentuk dan model birokrasi yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, transparan dan pengelolaan administrasi yang akuntabel, melalui perubahan sistem dan pemangkasan struktur birokrasi serta model administrasi dan pemerintahan yang baik (good governance).
Fenomena menarik untuk dicermati dan diangkat kepermukaan adalah, masih adanya praktek-praktek penyalahgunaan wewenang dan tanggung jawab pada tingkat managerial birokrasi, sehingga indikasi ke arah paradigma baru pemerintahan dan etika pemerintahan dalam penilaian publik belum sesuai dengan amanat reformasi.
A. Good Governance Sebagai Agenda Reformasi.
1. Patologi dan Birokrasi
Patologi merupakan bahasa kedokteran yang secara etimologi memiliki arti “ilmu tentang penyakit”. Sementara yang dimaksud dengan birokrasi adalah : "Bureaucracy is an organisation with a certain position and role in running the government administration of a contry" (Mustopadijaja AR., 1999). Dengan demikian dapat dilihat bahwa birokrasi merupakan suatu organisasi dengan peran dan posisi tertentu dalam menjalankan administrasi pemerintah suatu negera.
Prof. Dr. Sondang P. Siagian, MPA., (1988) mengatakan bahwa pentingnya patologi ialah agar diketahui berbagai jenis penyakit yang mungkin diderita oleh manusia,……Analogi itulah yang berlaku pula bagi suatu birokrasi. Artinya agar seluruh birokrasi pemerintahan negara mampu menghadapi berbagai tantangan yang mungkin timbul baik bersifat politi, ekonomi, soio-kultural dan teknologikal………
Risman K. Umar (2002) mendifinisikan bahwa patologi birokrasi adalah penyakit atau bentuk perilaku birokrasi yang menyimpang dari nilai-nilai etis, aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan perundang-undangan serta norma-norma yang berlaku dalam birokrasi.
Lebih lanjut Sondang P. Siagian (1988) menuliskan beberapa patologi birokrasi yang dapat dijumpai, antara lain :
• Penyalahgunaan wewenang dan tanggung jawab
• Pengaburan masalah
• Indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme
• Indikasi mempertahankan status quo
• Empire bulding (membina kerajaan)
• Ketakutan pada perubahan, inovasi dan resiko
• Ketidakpedulian pada kritik dan saran
• Takut mengambil keputusan
• Kurangnya kreativitas dan eksperimentasi
• Kredibilitas yang rendah, kurang visi yang imajinatif,
• Minimnya pengetahuan dan keterampilan, dll.
2. Good Governance
Secara etimologi good adalah “baik” dan governance adalah “kepemerintahan”, jadi good governance dapat diartikan “kepemerintahan yang baik”. Word Bank mendefinisikan sebagai the way state power is used in managing economic and social resources for development of society. Dari definisi ini dapat dilihat bahwa good governance merupakan suatu jalan atau cara dalam mengatur ekonomi, sumber daya sosial untuk membangun atau mengembangkan masyarakat.
UNDP memberikan definisi good governance sebagai hubungan yang sinergi dan konstruktif di antara negara, sektor swasta dan msyarakat. Adapun karakterisitik good governance menurut UNDP (dalam LAN dan BPK dan Pembangunan 2000), adalah:
• Participation. Ssetiap warganegara mempunyai suara dalam pembuatan keputusan, baik secara langsung mapun melalui intermediasi institusi legitimasi yang mewakili kepentingan. Partisipasi seperti ini dibangun atas dasar kebebasan berasosiasi dan berbicara serta berpartsipasi secara konstruktif.
• Rule of law. Kerangka hukum harus adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu, terutama hukum untuk hak azasi manusia.
• Transparancy. Transparansi dibangun atas dasar kebebasan arus informasi. Proses-proses, lembaga-lembaga dan informasi secara langsung dapat diterima oleh mereka yang membutuhkan. Informasi harus dapat dipahami dan dapat dimonitoring.
• Responsiveness. Lembaga-lembaga atau proses-proses harus mencoba untuk melayani setiap stakeholders.
• Equity. Semua warganegara, mempunyai kesempatan untuk meningkatkan atau menjaga kesejahteraan mereka.
• Effectiveness and efficiency. Proses-proses dan lembaga-lembaga menghasilkan sesuai dengan apa yang telah digariskan dengan menggunakan sumber-sumber yang tersedia sebaik mungkin.
• Accountability. Para pembuat keputusan dalam pemerintahan, sektor swasta dan masyarakat bertanggung jawab kepada publik dan lembaga-lembaga stakeholders. Akuntabilitas ini tergantung pada organisasi dan sifat keputusan yang dibuat, apakah keputusan tersebut untuk kepentingan internal atau eksternal organisasi.
Strategic vision. Para pemimpin dan publik harus mempunyai prespektif good governance dan pengembangan manusia yang luas dan jauh ke depan sejalan dengan apa yang diperlukan untuk pembangunan semacam ini.

Kamis, 31 Maret 2011

KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME REFLEKSI DARI KETIDAK TERTIBAN SOSIAL

KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME REFLEKSI DARI KETIDAK TERTIBAN SOSIAL


Bagaimana bila suatu saat mereka bisa menduduki jabatan stategis dan basah. Jadi mereka tinggal meningkatkan kreativitasnya untuk korupsi. Intinya adalah masalah kesempatan saja, yang berarti produk undang-undang dan aplikasinya hanyalah tindakan pemberantasan dan bukan pencegahan (preventif).


Perkara Korupsi, Kolusi dan nepotisme yang banyak menimpa para pejabat, baik dari kalangan eksekutif, yudikatif maupun legislatif menunjukkan tidak hanya mandulnya Undang-undang Nomor 28 tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan nepotisme, tetapi juga semakin tidak tertibnya nilai-nilai kehidupan sosial masyarakat. Kasus korupsi yang diduga melibatkan para menteri, mantan menteri, gubernur, mantan gubernur, bupati, mantan bupati dan lain sebagainya menunjukkan bahwa para pejabat negara yang diharapkan menjadi tauladan bagi masyarakat luas mengenai tertib hukum dan tertib sosial, ternyata justru mereka yang harus duduk dikursi pesakitan dengan tuntutan tindak pidana korupsi. Kasus Bulog dan kasus dana non bugeter DKP yang begitu kusut hanyalah sedikit dari sekian banyak perkara korupsi di negara yang berupaya mewujudkan good goverment and clean goverment sebagai salah satu cita-cita reformasi.

Sabtu, 26 Maret 2011

Ghazwul Fikri (Perang Pemikiran)

Ghazwul Fikri (Perang Pemikiran)
“Mereka hendak memadamkan cahaya Allah (agama Islam) dengan mulut mereka, sedang Allah tetap menyempurnakan cahaya-Nya, sekalipun orang-orang kafir tidak suka (akan yang demikian)” [QS Ash Shaff 61 : 8]


Kekalahan yang mendalam pada perang salib, telah menenggelamkan musuh-musuh Islam pada kehinaan yang dalam. Dalam diri mereka berkobar dendam yang membara. Mereka tidak pernah berhenti untuk menghancurkan Islam dan ummatnya. Teriakan Bush tentang Crusade (perang salib) pada saat penyerangan Amerika cs ke Iraq juga mengingatkan kita pada dendam mereka yang dalam pada ummat Islam.

Disamping melakukan peperangan militer (askari) yang sering gagal menaklukkan ummat Islam secara total, maka musuh-musuh Islam menggunakan strategi lain untuk menaklukkan ummat Islam. Ini adalah strategi yang jitu, strategi yang sering tidak disadari oleh mayoritas ummat Islam, yaitu Ghazwul Fikri.
Ghazwul Fikri yang berarti perang pemikiran atau invasi pemikiran; sebuah bentuk peperangan yang tidak melibatkan fisik, namun berhasil melumpuhkan otak, menghancurkan kepribadian, menodai akhlak kaum muslimin, bahkan dapat menumbangkan akidah ummat Islam.
Sampai sejauh ini, Ghazwul Fikri terlihat sukses dalam melumpuhkan vitalitas Islam ditengah kehidupan seorang Muslimn, mengeluarkan mereka dari pemahaman yang benar tentang Islam tanpa disadari oleh diri mereka sendiri. Hal ini mengingatkan kita pada pernyataan seorang misonaris Amerika, Samuel Marinus Zwemer dalam sebuah konferensi yang mengevaluasi manuver-manuver mereka kaum misionaris di kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara. Seorang peserta telah menduh Zwemer gagal sebagai penanggung jawab kristenisasi di daerah itu, dengan alasan : “Meskipun sudah banyak uang yang dihamburkan dan tenaga yang dicurahkan, namun tidak seorang pun ummat Islam yang masuk Kirsten...”
Kemudian Zwemer menanggapi tuduhan tersebut dengan mengatakan : “Tujuan kita bukan untuk mengkristenkan ummat Islam, ini tidak akan sanggup kita melaksanakannya. Tetapi target kita adalah menjauhkan kaum muslimin dari Islam. Ini yang harus kita capai, walalupun mereka tidak bergabung dengan kita...”
Sesuai dengan konteks ini, Abdul Shabur Marzuq menyampaikan ucapan selamat atas hengkangnnya Inggeris dari Mesir : “Alhamdulillah, kolonialis Inggeris akan keluar dari Mesir, dengan demikian Islam akan hidup dan mendapatkan kebebasan”
Sayyid Quthb menanggapi pernyataan itu : “Memang telah tercapai kesepakatan tentang hengkangnya orang Inggeris putih itu, walaupun bahayan mereka terbatas. Tetapi yang paling penting adalah keluarnya orang-orang “Inggeris cokelat” dari Mesir....” Yang dimaksudkan Sayyid dengan orang-orang cokelat adalah orang-orang Mesir yang telah terpengaruh oleh pemikiran Barat melalui para misionaris dan oreintalis, kemudian menafsirkan Islam sesuai dengan keinginan mereka.


TUJUAN GHAZWUL FIKRI

 Mencegah roh Islam menyebar ke pelosok dunia
Para musuh Islam berusaha memadamkan cahaya agama Allah, mencegah penyebaran agama yang fithrah ini ke seluruh penjuru dunia. Mereka khawatir dan takut, karena Islam sesuai dengan fitrah dan kecendrungan manusia. Salah satu cara yang mereka lancarkan adalah dengan melakukan ghazwul fikri. Musuh-musuh Islam berusaha untuk menyebarkan berbagai kebohongan tentang syari’ah Islam sehingga ummatnya sendiri takut dengan ajaran agamanya sendiri. Musuh-musuh Islam berusaha mencitakan syari’ah Islam itu kejam dan tidak berperikemanusiaan, dan mereduksi (mempersempit) ajaran syaria’ah sebatas hukum pidana belaka.
Mereka juga mengatakan Al-Qur’an tidak suci lagi, mereka juga mengangkat segi-segi kelemahan yang ada di berbagai negara Islam dan membebankannya kepada Islam, mereka juga sering memberikan gambaran bahwa Islam adalah agama kekerasan dan pertumpahan darah.
Gambaran-gambaran yang jahat ini telah memperlemah ummat Islam dan menciptakan ketakutan yang massif terhadap ummat Islam, seperti yang banyak terjadi akhir-akhir ini di negeri Barat setelah kampanye terorisme yang dilancarkan Amerika dan sekutunya.

 Menghancurkan Islam dari dalam
Ghazwul Fikri seperti yang diungkapkan oleh Sayyid Quthb telah melahirkan bule-bule cokelat yang rasnya adalah timur tapi pemikirannya sudah dibentuk total oleh pemikiran barat. Misalnya seperti yang dilakukan Mirza Gulam Ahmad : “Hampir seluruh umurku telah kuhabiskan untuk mendukung dan membantu pemerintahan Inggeris dengan mencegah jihad dan mengharuskan tuntuk dan loyal kepadanya. Aku telah banuyak menulis buku dan publikasi yang kalau dikumpulkan bisa mengisi 50 lemari. Semua buku dan publikasi ini telah disebarkan ke berbagai negara Arab seperti mesir dan syam.”
Kita juga bisa mencatat tokoh-tokoh lain yang sering disebut Barat sebagai “cendekiawan Muslim” yang bermaksud menghadirkan perspektif baru tentang Islam yang justru menghancurkan Islam sendiri, dengan mengatakan al-Qur’an sebagai sesuatu yang profan (keduniaan) yang bisa dikritik seperti kita mengkritik bacaan lainnya. Hal ini bisa terjadi, karena menurut mereka, al-Qur’an tidak pure normatif, telah dicampuri oleh aspek kemanusiaan dari Nabi.

MENGAPA GHAZWUL FIKRI BERBAHAYA

 Menghadapi ghazwul fikri sasaran sering lengah dan tanpa persiapan, bahkan kebanyakan mereka tanpa sadar telah terjerumus dalam perangkap musuh. Bahkan sasaran tidak merasa disakiti dengan peperangan itu malah menganggapnya sebagai kenikmatan duniawi. Misalnya dengan ghazwul fikri melalui hiburan musik atau film, orang-orang muslim tidak merasa terjajah dengan hal itu, malah menjadi konsumen utama dari hiburan yang ditawarkan Barat. Lebih jauh efeknya adalah kaum muslimin mulai belajar untuk mengikuti budaya Barat, sehingga lambat laun mereka kehilangan idnetitasnya karena telah tersibghah (terwarnai) oleh budaya Barat.
 Dengan menggunakan ghazwul fikir, para penyerang dapat terhindar dari berbagai akibat pergulatan fisik.
 Melalui ghazwul fikri, mereka bisa mendapatkan agen dan pendukung setia dari kalangan mereka yang dijadikan sasaran serangan yaitu orang-orang Timur (Islam) yang bisa diperdaya oleh materi atau godaan-godaan lain.
 Melancarkan ghazwul fikri relatif lebih mudah dengan hasil yang cukup memuaskan, sedangkan invasi militer sering berujung dengan penarikan mundur pasukan atau perang yang berlarut-larut dan tidak pernah usai.
 Sarana invasi militer mengerikan dan menakutkan, serta akibatnya juga sangat buruk; pertumpahan darah, korban jiwa dan kerusakan materi. Adapun sarana ghazwul fikri hanya tipuan yang dihiasi dengan selera rendah, karenanya dapat menelan korban yang lebih banyak
 Biasanya pelaku ghazwul fikri tidak muncul terang-terangan, mereka bersembunyi dibalik agen-agen yang berasal dari penduduk asli yang sedang diserang. Melalui antek-antek inilah mereka melancarkan berbagai serangan, bahkan sering pula mereka mendapatkan perlindungan dari pemerintah setempat.
 Pengaruh yang ditinggalkan dari ghazwul fikri biasanya lebih lama dan awet karena menyerang pemikiran dan jiwa ummat serta menumbuhkan kecintaan ummat terhadap penyerangnya, sedangkan pengaruh dari perang militer meninggalkan dendam yang berbahaya bagi penyerang dan kerusakan fisik yang bisa diperbaiki cepat.
 Ghazwul fikri telah terbukti merusak akhlak kaum muslimin, melarutkan kepribadiannya mirip dengan kepribadian Jahiliyah, menumbangkan akidah umat yang menyebabkan seorang muslim memberikan loyalitasnya kepada musuh-musuh Islam, baik secara tampak atau secara halus.

BENTUK DAN SARANA GHAZWUL FIKRI

 Menyebarkan perbedaan pendapat tentan akidah di kalangan ummat Islam. Misalnya dengan muculnya sekte seperti Khawarij dan Syi’ah. Kemunculan sekte-sekte ini telah mengobarkan peperangan panjang dan merapuhkan ummat dari dalam, sekte-sekte ini juga mencoba untuk mengaburkan sumber-sumber Islam dengan mengkampanyekan al-Qur’an versi yang berbeda dengan mushaf Utsmani, mereka juga aktif melancarkan hadits-hadits palsu yang berperan dalam mengaburkan pemahaman ummat terhadap agamanya.
 Menciptakan kefanatikan baru sebagai ganti dari kefanatikan jahiliah. Setelah kefanatikan suku melemah seiring dengan kedatangan Islam, maka ditumbuhkan gantinya berupa nasionalisme yang memecahkan kesatuan shaf ummat Islam. Kita bisa mencatat akibat negatif dari nasionalisme pasca runtuhnya kekhalifahan Turki Utsmani dengan bermunculannya negara-negara kecil yang tidak peduli terhadap negara-negara lain, padahal mereka adalah sesama muslim. Mislanya, ketidakmampuan negara-negara Arab untuk bersatu membebaskan Palestina dan menaklukkan Israel yang kecil.
 Menyuguhkan ide dan teori yang berlawanan dengan agama, misalnya teori evolusi, teori alam statis (qadim), atau gagasan-gagasan baru tentang Islam yang nyeleneh dan jauh dari ajarannya.
 Membantu dan membentuk berbagai pergerakan yang menentang Islam seperti freemasonry, rotary club, qadiyaniah, bahaiah dan lain-lain.
 Menggunakan media massa, media cetak dan media elektronik dalam mempengaruhi ruh dan jiwa ummat Islam. Melalui media yang mereka kuasai, mereka memberikan pengaruh negatif terhadap generasi muda Islam agar semakin jauh dari ajaran, akhlak dan kepribadian muslim yang sejati.
 Mencoba mengganti kurikulum pendidikan Islam dengan kurikulum baru yang meruntuhkan fondasi pengajaran Islam, seperti sekulerisasi pendidikan di Indonesia dengan menjadikan pendidikan Islam terpinggirkan dari kurikulum pendidikan nasional, padahal mayoritas penduduknya beragama Islam. Contoh lain adalah paksaan pemerintah Amerika Serikat untuk mengubah kurikulum pendikkan Universitas al-Azhar di Mesir, karena kampus ini dinilai produktif dalam melahirkan aktivis-aktivis Islam yang berbahaya bagi kepentingan mereka.
 Menjadikan hukum dan undang-undang positif sebagai rujukan dan pemutus dalam berbagai perkara kehidupan ummat Islam sedangkan hukum dan aturan al-Qur’an ditinggalkan dan diabaikan.

STRATEGI MENGHADAPI GHAZWUL FIKRI

 Menjadikan setiap pribadi kita sebagai pribadi yang terbebas dari ghazwul fikri, dan bukti sebagai kemurnian ajaran Islam melalui tarbiyah Islamiah yang aktif diikuti.
 Menjadikan lingkungan keluarga kita dan tempat tinggal kita sebagai lingkungan yang positif terhadap Islam.
 Meninjau kurikulum pendidikan nasional yang berlaku sehingga bisa membendung pengaruh jahat dari ghazwul fikri.
 Mendirikan instansi atau lembaga-lembaga untuk menghadapi ghazwul fikri yang bertugas mengamati, menghadapi dan mencari jalan keluar bagi serangan itu
 Membentuk media-media massa alternatif yang punya visi da’wah Islam yang kental dan kuat dalam pemberitaan dan opini yang hendak disampaikan kepada masyarakat

“Wahai Tuhan kami, berikanlah kepada kami rahmat dari sisi-Mu dan sempurnakanlah bagi kami petunjuk yang lurus dalam urusan kami (ini).” [QS al-Kahfi : 10]

GERAKAN TERSELUBUNG KOMUNISME

Gerakan Terselubung Komunisme

Komunisme adalah sebuah aliran berfikir, berlandaskan kepada atheisme, yaitu tidak percaya kepada tuhan. Yang menjadikan materi sebagai asas segala-galanya, maka sering disebut sebagai materialisme. Ditafsirkannya sejarah berdasarkan pertarungan kelas dan faktor ekonomi. Aliran ini lahir di Jerman dibawah asuhan Marx dan Indirest, maka kemudian disebut sebagai Marxisme. Kemudian menjelma dalam bentuk revolusi di Rusia pada tahun 1917 M, awal berdirinya Uni Sovyet, dengan planning dari gerakan Yahudi. Lalu berkembang melakukan ekspansi dengan tangan besi dan kekerasan. Komunisme selalu menggunakan kekerasan walau kadang dia pakai demokrasi, namun hanya untuk sarana kalau belum memiliki kekuatan.

Umat Islam di penjuru dunia banyak terluka dengan ideologi ini, karena jelas menentang tuhan. Dan banyak bangsa-bangsa yang hilang dari peredaran sejarah lantaran ulah aliran ini, terutama di negri-negri komunis, seperti Sovyet, juga Cina dan beberapa negara lain di Afrika. Kalau kita lebih mendalam lagi, siapa tokoh-tokoh mereka? Secara teoritis komunisme itu peletak dasarnya adalah Karl Marx. Dia seorang Yahudi berkebangsaan Jerman. Hidup pada tahun 1818 – 1883 M. Dia seorang cucu Yahudi terkenal bernama Murkoy Marx. Karl Marx adalah seorang yang egoistis, tidak punya prinsip yang jelas, pendendam dan materialistis. Karya-karya yang terkenal antara lain, Manifesto Komunis tahun 1848, Das Kapital 1767. Dalam membuat teorinya Karl Marx dibantu oleh Frederick Angel. Dia hidup 1820 – 1895. Dia yang membantu menyebarkan ajaran komunisme ini dan dialah juga yang membiayai hidup Karl Marx dan keluarganya hingga akhir hayat. Dari teman dekatnya ini (Angel), karya-karya yang ditulis antara lain, Asal Usul Keluarga, Orang-orang Khusus dan Negara, Dualisme Dalam Alam, Sosialisme Khurafat, dan Sosialisme Ilmiah.
Ada tokoh lain, Lenin. Dia yang melakukan revolusi berdarah di Rusia pada tahun 1917 M. Seorang diktator yang amat ditakuti. Tokoh ini berhati kejam, diktator dalam memaksakan pendapatnya dan dendam terhdap umat manusia. Ia lahir 1870 M dan meninggal 1924 M. ada beberapa sumber yang mengatakan bahwa Lenin asal-usulnya seorang Yahudi, yang kemudian diganti dengan nama Rusia. Ia seorang Yahudi yang kemudian diganti dengan nama Rusia. Ia hampir mirip dengan Trotski. Dan Leninlah yang telah menjabarkan komunisme di dalam praktek nyata. Dia memiliki banyak buku pidato dan brosur, tapi di antara karangan yang sangat penting adalah yang dikenal dengan Bunga Rampai.
Tokoh lain dari gerakan komunisme adalah Yoseph Stalin, 1879 – 1954. Sekretaris partai komunis dan pemimpin tertinggi setelah Lenin. Dia terkenal dengan bengis, kejam, sadis, diktator, dan keras kepala. Dalam menyingkirkan lawan-lawannya dilakukan dengan cara pembantaian, pembunuhan, dan pembuangan. Dalam komunisme, yang tadinya kawan bisa jadi korban itu sudah biasa. Dari perilaku dan sikap membuktikan bahwa ia siap untuk mengorbankan seluruh rakyat demi kepentingan dirinya sendiri. Pernah suatu kali dia diperingatkan oleh istrinya sendiri, namun istrinya dibunuh .
Tokoh lain yang juga terkenal adalah Trotski. Lahir 1879. Dia mati dibunuh tahun 1940 M. Pembunuhan itu diotaki oleh Stalin. Dia juga seorang Yahudi dan mempunyai kedudukan penting di dalam partai. Kemudian dia dipecat dari partai karena dituduh melakukan hal-hal yang melawan kepentingan partai. Partai bagi komunisme adalah tuhan, artinya sesuatu yang wajib ditaati. Itu terjadi pada waktu Stalin berkuasa, karena dia ingin mendapatkan suasana yang pas untuk mengatur pemerintahannya itu.
Doktrin-doktrin yang penting supaya kita mengenal komunis harus kita ketahui. Karena komunis ini tidak selalu gerakannya terbuka. Banyak terselubung. Terutama ketika dia masih memiliki kekuatan yang sedikit atau lemah. Jadi untuk mengenal komunisme tidak hanya dilihat dari zhahirnya saja, tapi juga jalan fikirannya. Meskipun seseorang tidak mengaku bahwa dia bukan komunis tapi kalau pikiran-pikirannya, perilakunya komunis, dia adalah seorang komunis. Misalnya doktrin yang penting itu adalah, mereka mengingkari wujud Allah dan segala yang ghaib, karena materialisme itu. Bahwa materi adalah asas segala-galanya. Iman mereka (kalau mau disebut iman) ada tiga; percaya kepada Marx, Lenin dan Stalin, dan mengkufuri tiga; mengkufuri Allah, Agama dan mengingkari hak milik pribadi. Doktrin yang lain, ditafsirkannya sejarah umat manusia dengan pertarungan antara kaum borjuis dan kaum prolitar. Kaum borjuis adalah kaum yang kaya dan prolitar adalah rakyat biasa. Pertarungan itu menurut mereka berakhir dengan kediktatoran kaum prolitar. Diperanginya agama karena diangggap sebagai racun masyarakat dan dianggap sebagai babunya kapitalis. Makanya di Indonesia dulu mereka membuat provokasi bahwa haji-haji adalah kaum borjuis. Karena umumnya mereka adalah orang-orang kaya. Jadi, babunya agama itu dianggap babunya kapitalis. Imperialis dan eksploitasi, atau gerakan-gerakan yang berorientasi pada eksploitasi karena menganggap agama dijadikan sebagai alat untuk mensihir orang, yang kemudian keuntungannya diambil oleh elit agama itu.
Kalau kita perhatikan, sesungguhnya gerakan-gerakan anti Islam atau gerakan anti tauhid itu ujung-ujungnya selalu Yahudi, kenapa? Karena yahudi itu jumlahnya tidak pernah bertambah atau pertambahannya sangat sedikit. Karena Yahudi itu adalah satu kelompok yang merasa ras paling tinggi dan dia selalu eksklusif. Jadi Yahudi itu adalah sebuah agama sekaligus bangsa. Sampai sekarang jumlah yahudi itu + 15 juta. Karena jumlahnya kecil dan mereka ingin survive terus, mereka melakukan gerakan-gerakan terselubung dalam berbagai model. Jadi orang-orang yahudi adalah bangsa yang tertindas dan butuh kepada agamanya untuk mendapatkan hak-haknya yang direbut oleh pihak lain. Padahal mereka itu tertindas sepanjang sejarah dan mereka diaspora karena kelakuannya sendiri. Oleh Syeikh Al Maroghi dalam satu bukunya bangsa yahudi itu adalah bangsa yang memiliki 75 sifat yang terjahat dan superlatif. Bangsa yang paling banyak membunuh nabi, paling banyak memakan riba, paling banyak mengutak-atik wahyu/kitab suci. Satu-satunya kitab suci yang tidak bisa ditakhrif adalah al Qur’an. Oleh karena itu musuh bebuyutan orang Yahudi adalah orang Islam, karena perilaku, karakter dan sejarah yahudi tidak bisa dipalsukan, tidak bisa diubah. Sedangkan di dalam injil, perilaku yahudi itu sudah diobrak-abrik oleh orang yahudi sendiri, sehingga orang nashoro tidak mampu melakukan perlawanan terhadap yahudi meskipun mereka tidak suka terhadap yahudi. Ketika mereka berdiaspora seluruh dunia itu dan dialah suku yang sampai hari kiamat akan survive, itu adalah bukti bahwa Allah SWT memperlihatkan bukti kepada umat manusia tentang kelakuan orang yahudi dengan segala karakternya itu.Bila kita melihat secara sosiologis, bangsa-bangsa atau suku-suku di dunia ini banyak yang hilang. Baik hilang karena tidak bisa bertahan atau berintegrasi dengan kelompok lain menjadi suku baru. Tapi untuk yahudi tidak.
Doktrin komunisme lainnya adalah dalam konteks moral. Dikatakan bahwa moral itu relatif, moral adalah sebuah akibat daripada alat-alat produksi. Doktrin yang lain, diperintahnya rakyat dengan tangan besi dan kekerasan. Tidak ada kesempatan bagi mereka untuk mengaktifkan daya berfikirnya. Negara adalah partai dan partai adalah negara, pemimpin politik pusat yang pertama dalam revolusi Volsfik terdiri dari 4 orang. Semua orang yahudi kecuali satu. Ini menunjukkan sejauh mana keterikatan antara komunisme dengan agama yahudi. Mereka mengatakan bahwa Al Qur’an disusun pada masa pemerintahan Utsman r.a. dan kemudian mengalami beberapa perubahan sampai abad ke-8. Dicapnya bahwa Al Qur’an adalah senjata untuk menebarkan candu bagi masyarakat.
Kaitannya dengan yahudi, komunisme tidak menyembunyikan langkah-langkah dan aktifitas yang dilakukan bersama orang-orang yahudi didalam mencapai tujuan mereka. Seminggu setelah revolusi, semenjak itu pula dikeluarkan sebuah keputusan yang mempunyai dua sisi kepentingan, untuk memenuhi kebutuhan dan hak orang yahudi. Pertama mereka mengatakan memerangi orang yahudi dianggap sama dengan memerangi bangsa kelas tertinggi dan harus dihukum oleh undang-undang, Kedua, pengakuan akan hak-hak orang Yahudi untuk mendirikan negaranya di Palestina.
Marx mengatakan, bahwa dirinya telah berhubungan dengan filosof zionis, peletak dasar teori zionisme yaitu Mosehis. Wilayah-wilayah yang berkembang gerakan komunisme antara lain adalah Sovyet, Cina, Cekoslowakia, Hongaria, Bulgaria, Polandia, Jerman Timur, Rumania, Yugoslavia, Albania dan Kuba. Yang masih kokoh sampai sekarang adalah Kuba, sedangkan di Sovyet dimana komunisme sudah 70 tahun itu sudah rontok. Pertanyaannya sekarang, apakah komunisme saat ini sudah mati? Sebagai sebuah ideologi tentu tidak akan mati.Karena akarnya yahudi, maka berbanding lurus dengan perkembangan ideologi-ideologi lain yang menjadi musuh atau saingannya. Bila ideologi musuhnya (Islam) itu melemah, maka komunisme akan menguat. Sebaliknya, bila Islam berkembang luas maka otomatis komunisme akan melemah.

Kasus 1

Dalam salah satu buku yang menceritakan tentang pemikiran Karl Marx, di sana diuraikan bahwasanya komunisme itu sebenarnya perpaduan antara pemikiran Karl Marx dengan Leninisme. Kemudian pada perkembangannya terpecah dan teori Karl Marx, ada yang moderat, radikal bahkan anarki. Semua berujung pada revolusi itu harus diciptakan atau juga revolusi akan tercipta dengan sendirinya, terjadi secara alami. Bagaimana sesungguhnya karakter pemikiran Karl Marx sehingga kita bisa mengidentifikasi seseorang itu adalah pengikutnya. Apakah kaitannya antara sosialisme dan komunisme.

Tanggapan

Komunisme mempunyai banyak madzhab, karena juga suatu ideologi yang tidak ada sumber tektualnya. Agama Islam saja yang sudah jelas sumber tektualnya, yaitu Al Qur’an dan Sunnah itu bermadzhab-madzhab. Namun dalam Islam secara ilmiah dapat dipahami, metodologinya dapat dipertanggungjawabkan. Sedangkan madzhab komunisme itu lebih karena karakter pemikirnya itu. Jadi terkait dengan karakter dan situasi historis yang menyertainya, dan juga lingkungan sosial. Maka berbeda antara komunisme di Sovyet, Kuba atau Cina. Padahal aslinya sumbernya sama. Namun, yang pasti apapun model ideologi dan model gerakannya semangat mereka adalah semangat materialisme.
Dari sudut agama yang membedakan komunisme dengan kapitalisme adalah akar sejarah lahirnya saja. Kapitalisme berasal dari Eropa yang masih ada nuansa agamanya. Sedangkan materialisme komunisme sudah tidak ada sama sekali.
Sosialisme pun beragam. Ada sosialisme yang ekstrim, dekat dengan komunisme. Ada sosialisme yang sekedar sebagai suatu cita-cita bentuk masyarakat yang berkembang di beberapa negara Eropa, seperti negara kesejahteraan. Itu adalah sosialisme yang rasional, yang orientasinya masyarakat luas mendapatkan kesejahteraan tetapi tidak sampai mengesampingkan hak-hak pribadi. Dalam sejarahnya sosialisme dan komunisme belum pernah bisa dipraktekkan. Karena hanya sebagai landasan politik saja. Karena suatu pemikiran/ideologi yang tidak cocok dengan fitrah manusia dia akan hancur dengan sendirinya dari dalam, meskipun mungkin pada suatu zaman diyakini oleh sekelompok orang dan bisa dipraktekkan dengan paksa secara politis, tetapi tidak pernah bisa dipraktekkan secara real.

Kasus 2

Bila dilihat kondisi saat ini, bentuk-bentuk dari komunisme itu secara real tidak akan diterima oleh kalangan masyarakat, muslim khususnya, karena kondisi sejarah yang telah membuktikan. Ada bentuk lain dari komunisme, yaitu sosialisme demokrat. Dimana mereka menggunakan amitarisme demokrasi dalam upaya penanaman komunisme dalam bentuk yang lain. Diantaranya membentuk suatu partai. Karena dengan demikian maka sistem nilai komunisme yang mereka gunakan akan lebih sesuai dengan iklim demokrasi yang ingin dibentuk di Indonesia. Bagaimana pandangan masyarakat Islam khususnya yang ada di kalangan eksekutif atau kalangan yang mempunyai kemampuan untuk memberikan kebijakan dalam pemerintahan dalam melihat itu semua.

Tanggapan

Komunisme di Indonesia sebenarnya karena Islam itu ditolak, tetapi secara de facto ia pernah menjadi kekuatan besar. Masuknya komunisme di Indonesia itu di awal abad-20. Bahkan ada tokohnya itu adalah seorang kyai. Seorang yang menguasai Islam tetapi jadi komunis, mereka tetap sholat karena kaitannya dengan perlawanan terhadap kolonial. Tapi soal cara membebaskan negri ini adalah dengan cara komunis, mungkin karena tidak faham bagaimana cara Islam bisa dilakukan.
Sejarah pertama kali komunisme melakukan pemberontakan tahun 1926, kemudia ditumpas oleh Belanda. 22 tahun kemudian dia muncul kembali. Tahun 1955, pada pemilu ia menjadi satu diantara 4 partai pemenang pemilu. Jadi betapa suburnya komunisme di Indonesia itu karena faktor sosiologis dan ekonomi. Kemudian tahun1965 mereka melakukan pemberontakan dan akhirnya dibubarkan dengan Tap MPRS tahun 1965. Orang mengira komunisme itu sudah hancur tidak akan hidup lagi, tetapi fakta-fakta terakhir, gejala bangkitnya komunisme itu kelihatan dengan jelas. Baik dalam bentuk tulisan (buku) tentang komunisme yang sekarang mulai laris dikalangan mahasiswa. Atau juga, ada indikasi kuat dari banyak pengamatan bahwa salah satu perwujudan munculnya komunis adalah organisasi yang terkenal yang terkenal dengan PRD. PRD ini secara yuridis adalah partai yang sah karena terdaftar sebagai peserta pemilu dengan asas pancasila. Tapi indikasi atau modelnya banyak yang mengatakan bahwa PRD itu adalah salah satu bagian dari gerakan komunis. Misalnya penggunaan slogan dan kata-kata atau model pergerakannya banyak yang sama dengan PKI.
Sikap muslimin dalam hal ini berbeda-beda. Ada yang menolak ada juga yang meyakini. Dilihat dari ketika sidang tahunan, dimana ada satu fraksi yang menginginkan dicabutnya UU No. 25 itu. Ada gerakan-gerakan terbuka dan ada gerakan-gerakan tertutup. Hal tersebut disebabkan karena, pertama, kekuatan mereka terbatas. Kedua, karena ideologi yang busuk itu biasanya disampaikan kepada publik tidak secara keseluruhan, ibarat telur busuk dibungkus kertas emas. Muslimin kadang kurang pandai dalam mengemas bahwa Islam itu bagus.

Sumber: Ust. Mutammimul ‘Ula

Jumat, 25 Maret 2011

PENDAFTARAN TANAH

1. DASAR HUKUM PENDAFTARAN TANAH

1. Pasal 19 UUPA
Ayat 1: “Untuk menjamin kepastian hukum, oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah, diseluruh wilayah Republik Indonesia, menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
Ayat 2: “Pendaftaran tersebut dalam ayat 1 pasal ini, meliputi:
a. Pengukuran, Pemetaan dan pembukuan tanah.
b. Pendaftaran Hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut.
c. Pemberian surat-surat Tanda Bukti Hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.”
Ayat 3: Pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadilan negara dan masyarakat, keperluan lalu lintas sosial, ekonomi serta kemungkinan penyelenggaraan menurut pertimbangan Menteri Agraria.”
Ayat 4: Dalam Peraturan Pemerintah, biaya-biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran termaksud dalam ayat 1 tersebut di atas, dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya tersebut.”
2. Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah.
3. Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Hal-hal yang perlu diperhatikan pada PP No. 24/1997 yang dituangkan dalam PP No. 10/1961, antara lain:
1. Penegasan pengertian pokok-pokok Pendaftaran Tanah, azas dan tujuan penyelengaraannya (lihat pasal 1, 2, dan 3). Penegasan ini dimaksudkan agar para pelaksana mempunyai persepsi yang sama, sehingga tidak terjadi deviasi dalam pelaksanaan di lapangan.
2. Penyederhanaan prosedur pengumpulan data penguasaan/pemilikan tanah maupun pengumumannya (lihat pasal 24 dan 26). Dalam ketentuan baru ini selain tetap digunakannya Lembaga Pengumuman, diperkenalkan pula Lembaga Kesaksian, sehingga pelaksanaan di lapangan dapat dipercepat.
3. Pemanfaatan teknologi baru dalam kegiatan pengukuran dan pemetaan, dengan menggunakan GPS (Global Positioning System), komputer atau perangkat lain (lihat pasal 16).
4. Digunakan Lembaga Ajudikasi dalam Pendaftaran Tanah Sistematik untuk membantu Kepala Kantor Pertanahan (lihat pasal 8), yang mempunyai kewenangan setara Kepala Kantor Pertanahan.
5. Dimungkinkan tetap dilaksanakannya pembukuan bidang-bidang tanah yang data fisik maupun yuridisnya belum lengkap atau masih dalam sengketa (lihat pasal 30).
6. Diberlakukannya Lembaga Rechts Verweking, (lihat pasal 32).
7. Mempertegas pengaturan tugas-tugas ke-PPAT-an.


2. PENGERTIAN PENDAFTARAN TANAH

Rudolf Hemanses, S.H., seorang mantan Kepala Jawatan Pendaftaran Tanah dan Menteri Agraria merumuskan Pengertian Pendaftaran Tanah sebagai Pendaftaran atau pembukuan bidang-bidang tanah dalam daftar-daftar, berdasarkan pengukuran dan pemetaan, yang seksama dari bidang-bidang itu.
Berdasarkan PP No. 10/1961 sebagai dimaksud dalam pasal 19 (2) UUPA, Pendaftaran Tanah meliputi:
a. pengukuran, pemetaan, dan pembukuan tanah.
b. Pendaftaran dan peralihan hak atas tanah.
c. Pemberian surat tanda bukti hak atau sertifikat.
Menurut pasal 1 ayat 1 PP No.24/1997, Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi Pengumpulan, Pengolahan, Pembukuan dan Penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk Peta dan Daftar mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian Suarat Tanda Bukti hanya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada Haknya dan Hak Milik atas satuan rumah susun, serta hak-hak tertentu yang membebaninya.





2. AZAS DAN TUJUAN PENDAFTARAN TANAH

Pendaftaran Tanah dilaksanakan berdasarkan azas Sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka (lihat pasal 2 PP No. 24/1997).
Azas sederhana dimaksudkan agar ketentuan-ketentuan pokok maupun prosedur Pendaftaran Tanah dengan mudah dapat dipahami oleh pihak yang berkepentingan, terutama para pemegang hak.
Azas aman dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa Pendaftaran Tanah perlu diselenggarakan dengan teliti dan cermat, sehingga hasilnya dapat memberikan jaminan kepastian hukum sesuai dengan tujuan Pendaftaran Tanah itu sendiri.
Azas terjangkau dimaksudkan agar pelayanan yang diberikan dalam rangka penyelenggaraan Pendaftaran Tanah harus bisa terjangkau oleh pihak-pihak yang memerlukannya, terutama memperhatikan kebutuhan dan kemampuan golongan ekonomi lemah.
Azas mutakhir dimaksudkan agar pemeliharaan data Pendaftaran Tanah secara terus menerus dan berkesinambungan sehingga data yang tercatat atau tersedia di Kantor Pertanahan selalu up to date dan sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Azas terbuka dimaksudkan agar masyarakat dapat memperoleh keterangan mengenai data yang benar setiap saat di Kantor Pertanahan.






TUJUAN PENDAFTARAN TANAH

1. Memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan (lihat pasal 19 UUPA).
2. Menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam rangka perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar.
3. Terselenggaranya tertib administarsi pertanahan.

Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum, maka kepada pemegang hak atas tanah yang bersangkutan diberikan sertifikat hak atas tanah, sedang untuk melaksanakan fungsi informasi, data yang berkaitan dengan aspek fisik dan yuridis dari bidang-bidang tanah yang sudah terdaftar, terbuka untuk umum. Dalam hal mencapai tujuan tertib administrasi pertanahan, maka setiap bidang atau satuan rumah susun, termasuk peralihan, pembebanan dan hapusnya hak atas bidang tanah dan hak milik atas satuan rumah susun, wajib didaftar






.
4. OBYEK PENDAFTARAN TANAH

Obyek Pendaftaran Tanah (lihat pasal 9 PP No. 24/1997), meliputi:
a. Bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai;
b. Tanah Hak Pengelolaan;
c. Tanah Wakaf;
d. Hak Milik atas Satuan Rumah Susun;
e. Hak Tanggungan;
f. Tanah Negara.
Tanah Negara sebagai obyek Pendaftaran Tanah, pendaftarannya dilakukan hanya dengan membukukan bidang tanah dimaksud dalam Daftar Tanah tetapi tidak diterbitkan sertifikatnya.

KEDUDUDKAN PPAT DENGAN AKTA AKTANYA DALAM KASUS TATA USAHA NEGARA

KEDUDUDKAN PPAT DENGAN AKTA AKTANYA DALAM KASUS TATA USAHA NEGARA

Untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan Pendaftaran Tanah baik itu pemindahan hak atas tanah, pembebanan hak atas tanah dan akta-akta lainnya yang diatur dalam peraturan Perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam melaksanakan Pendaftaran Tanah Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah ( selanjutnya PPAT ). Pengaturan tentang PPAT tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 37 Tahun 1998. PPAT adalah Pejabat Umum yang diberikan wewenang untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Yang menjadi pokok permasalahan yaitu Peradilan mana yang berkompetensi (yang mempunyai wewenang) mengadili apabila terjadi sengketa antara PPAT dengan Pihak yang dirugikan atas perbuatan PPAT dan akta-aktanya. Permasalahan ini timbul karena PPAT diangkat oleh Pemerintah dan sebagai pejabat umum atau pejabat publik yang masuk dalam struktural organisasi pemerint dengan masalah pertanahan. Jadi dapat dikatakan bahwa PPAT merupakan Pejabat Tata Usaha Negara, namun pernyataan mengenai hal ini masih ada perbedaan pendapat dari para ahli hukum di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan penelitian eksploratif dan deskriptif, serta melakukan tehnik pengumpulan data yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Dari hasil penelitian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa apabila terjadi sengketa antara para pihak yang termasuk dalam akta yang dibuat oleh PPAT maka Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bukan merupakan Pejabat Tata Usaha Negara dan masuk dalam wewenang peradilan perdata karena sebelumnya telah terdapat kesepakatan antara para pihak dihadapan PPAT tersebut. Namun apabila yang mengajukan gugatan adalah pihak ketiga yang tidak termasuk dalam akta yang dibuat oleh PPAT dan merasa dirugikan oleh akta PPAT tersebut maka pihak ketiga tersebut atau pihak yang dirugikan atas dibuatnya akta oleh PPAT maka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Hal ini harus menjadi perhatian pemerintah Indonesia agar dapat dibuatkan suatu peraturan yang jelas mengenai Kompetensi Peradilan terhadap Kedudukan PPAT dan Akta-aktanya. Maka dari itu PPAT harus juga memahami tentang Asas-asas Umum Pemerintahan yang Balk, meliputi: asas kepastian hukum, asas keseimbangan, asas bertindak cermat, asas motivasi untuk setiap keputusan badan pemerintahan, asas tidak boleh mencampuradukan kewenangan, asas kesamaan dalam mengambil keputusan, asas permainan yang layak, asas keadilan atau kewajaran, asas menanggapi pengharapan yang wajar, asas meniadakan akibat-akibat suatu keputusan yang batal, asas perlindungan atas pandangan hidup, asas kebijaksanaan dan asas penyelenggaraan kepentingan umum. Perbedaan yang mendasar antara PPAT dan Pejabat Tata Usaha Negara adalah PPAT tidak mendapat fasilitas dari negara seperti gaji, tunjangan-tunjangan dan pensiun,

Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Bogor H.Deddy S Hamdan, SE mewakili Walikota Bogor HR. Iswara Natanegara,SH membuka penyuluhan hukum bagi aparatur kecamatan dan kelurahan di ruang Rapat I Balaikota Bogor Kamis (19/12) Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Bogor H.Deddy S Hamdan, SE mewakili Walikota Bogor HR. Iswara Natanegara,SH membuka penyuluhan hukum bagi aparatur kecamatan dan kelurahan di ruang Rapat I Balaikota Bogor Kamis (19/12) Kepala Bagian Hukum Rafinus Syukri, SH melaporkan, peserta yang mengikuti penyuluhan bagi aparatur kecamatan dan Kelurahan berjumlah 80 orang terdiri dari 6 Camat, 6 Sekcam, dan 68 Lurah se Kota Bogor.dengan Narasumber , Asisten Pemerintahan Setdakot Kota Bogor, Kejaksaan Negeri Bogor, Kantor Pelayanan PBB Bogor, Kepolisian Restort Bogor, Dinas Pertanahan Kota Bogor, Departemen Agama Bogor, dan Ikatan PPAT Cabang Kota Bogor.. Dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekdakot Bogor H.Deddy S Hamdan, SE, Walikota Bogor mengatakan, penyuluhan ini merupakan kegiatan pembinaan hukum, yang sangat penting dilakukan untuk meningkatkan wawasan dan pemahaman serta kesadaran hukum aparatur kecamatan dan Kelurahan. diharapkan ada dukungan lebih besar bagi upaya penegak hukum yang bertujuan mewujudkan ketertiban umum. Peran Camat dan Lurah beserta aparaturnya, Menurut Walikota diera otonomi daerah menjadi lebih penting dalam upaya penegak hukum. Dengan peran penting yang harus diemban sesuai berbagai ketentuan tentang kewenangan tugas yang berlaku. Salah satu peran penting ,menurut Walikota adalah peran sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berdasarkan peraturan pemerintah No.37 tahun 1998 tentang peraturan jabatan pejabat pembuat akta tanah, mengingat akta yang dibuat merupakan dokumen autentik yang kebenarannya tidak dapat disangkal dan oleh karenanya bisa menjadi bukti sempurna dibadan peradilan. Oleh karena itu diharapkan setiap PPAT dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya karena proses pembuatan akta tanah harus berpegang pada asas patiha, yaitu kewaspadaan, ketelitian dan hati-hati, sehumgga akta yang dihasilkan benar-benar bisa memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggunakannya. Dalam masalah pertanahan lanjut Walikota, kepastian hukum menjadi suatu kebutuhan yang terus dituntut oleh masyarakat, mengingat masih banyaknya kasus-kasus akibat adanya ketidak pastian hukum diharapkan kasus-kasus perselisihan dan sengketa tanah di Kota Bogor ditahun-tahun mendatang akan semakin berkurang, terutama karena akta-akta yang dikeluarkan PPAT autentik dan memuat kepastian hukum. Semakin menciutnya jumlah kasus sengketa dan perselisihan tanah merupakan salah satu indikator meningkatnya kinerja para pejabat pembuat akta tanah. Lebih lanjut Walikota mengatakan, perlunya disadari bahwa upaya menegakan wibawa hukum menyangkut berbagai aspek kehidupan yang sangat luas dan komplek. diharapkan peningkatan wawasan dan pengetahun hukum oleh aparatur pemerintah diberbagai tingkatan dan diberbagai instansi, harus dilakukan secara kontinyu. Dan kepada seluruh peserta penyuluhan hukum agar mengikuti setiap kegiatan yang telah dijadwalkan dengan sebaik-baiknya. Manfaatkan kesempatan ini, sebab mampu tidaknya kita menjalankan tugas dan tanggung jawab sangat tergantung dari luas tidaknya wawasan dan pemahaman kita terhadap berbagai produk hukum

Tanah bagi manusia memiliki kedudukan yang sangat penting dimana tanah merupakan kebutuhan primer, hal ini disebabkan karena segala aktivitas manusia dilaksanakan di atas tanah. Hak atas tanah dapat diperoleh melalui peralihan hak atas tanah, salah satunya dengan cara jual beli. Pemindahan hak atas tanah menyebabkan hak atas tanah beralih dari seseorang kepada orang lain. Jadi, pemindahan adalah perbuatan hukum yang sengaja dilakukan dengan tujuan agar hak atas tanah berpindah dari yang mengalihkan kepada yang menerima pengalihan. Jual beli adalah perbuatan hukum yang berupa penyerahan hak tanah kepada pihak lain untuk selama-lamanya (hak atas tanah itu berpindah kepada yang menerima penyerahan). Setiap perjanjian yang bertujuan untuk memindahkan hak atas tanah, menggadaikan, atau meminjam uang dengan hak atas tanah sebagai jaminan atau tanggungan harus dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat oleh dan di hadapan pejabat umum yang khusus ditunjuk untuk itu oleh Menteri Negara/Kepala Badan Pertanahan Nasional, dalam hal ini adalah PPAT. Keharusan pemindahan hak atas tanah dilakukan dengan akta PPAT adalah disebabkan akta PPAT yang dibuat merupakan dasar kepastian hukum selanjutnya. Tanah yang diperjual belikan dengan perantaraan PPAT, boleh jadi tanah yang sudah bersertifikat dan tanah yang belum bersertifikat. Atas tanah yang sudah bersertifikat, peran PPAT adalah dapat langsung membuatkan akta jual belinya dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi, setelah sebelumnya PPAT memeriksa dan dirasa benar mengenai surat-surat atau persyaratan yang diperlukan. Selanjutnya, baru dapat dibuatkan peralihan hak atas tanah atau balik nama di Kantor Pertanahan. Sedangkan atas tanah yang belum bersertifikat, pada saat pembuatan akta jual beli saksinya adalah Lurah setempat dan stafnya, sebelumnya PPAT memperoleh surat pernyataan tidak sengketa dari pemilik yang diketahui oleh Lurah dan Camat setempat. Kemudian pembeli dapat melakukan permohonan hak atas tanah tersebut kepada Kantor Pertanahan atas namanya sendiri.

POLITIK DAN KAJIAN PERTANAHAN NASIONAL

POLITIK DAN KAJIAN PERTANAHAN NASIONAL

1) Pada masa sebelum berlakunya UUpa, hokum tanah di Indonesia masih terkandung corak dualisme dimana peraturan-peraturan agrarian terdiri dari peraturan-peraturan yang ersumber pada hokum adat ( hokum yang sudah lama melekat di masyarakat Indonesia) dan hokum barat ( hokum pemerintahan colonial belanda). Masyarakat pribumi tunduk pada hokum barat dan hokum adat sedangkan pemerintah colonial belanda tdak memperdulikan hokum adapt yang sudah turun temurun di masyarakat Indonesia.

2) Dualisme dalam hokum tanah bukan disebabkan karena para pemegang hak atas tanah melainkan karena perbedaan hokum yang berlaku terhadap tanahnya. Tanah dalam hokum Indonesia mempunyai status dan kedudukan hokum sendiri terepas dari satatus hokum subyek ya ng mempunyainya. Disamping itu dualisme hokum tanah juga menimbulkan berbagai masalah hokum antar golongan yang serba sulit, sehubungan dengan adanya juga dualisme dalam hokum perdata.

3) Dalam jaman penjajahan belanda, system pengauasaan tanah oleh masyarakat dibentuk system baru yang disesuaikan dengan kepentingan-kepentingan mereka selaku penjajah. Maka tidak mengherankan jika dan banyak hal melemahkan sendi-sendi hokum yang asli milik Indonesia. Maka terjadilah dualisme hokum pertanahan di Indonesia. Hokum barat bagi orang eropa dan golongan asing lainnya yang dipersamakan dengan orang eropa, dan dipihak lain berlaku hokum adapt bg orang Indonesia pribumi.(Parlindungan,

4) Orientasi kebijakan pertanahan pada zaman belanda dalam mengatur pemilikan penguasaan tanah lebih memberikan prioritas atau peluang terhadap warga Negara Belanda dan Warga Negara Asing (wna). Serta badan hokum Belanda dan badan ukum asing lainnya dari pada kepada penduduk pribumi. Maksud dan tujuannya agar tanah-tanah di Indonesia bias dimanfaatkan untuk membangun industri dan pertambangan. Kemudian tujuan yang mendasar untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya bagi pemerintah belanda.

5) Dasar politik agraria colonial adalah prinsip dagang, yaitu medapatkan hasil bumi atau bahan mentah dengan harga yang serendah-rendahnya, kemudian dijual dengan harga yang setinggi tingginya. Tujuannya ialah tidak lain mencari keuntungan yang sebesar-besarnya bagi diri pribadi penguasa colonial yang merangkap sebagai pengusaha. Keuntungan ini juga dinikmati oleh pengusaha belanda dan eropa. Sebaliknya bagi rakyat Indonesia menimbulkan penderitaan yang sangat mendalam.


6) Karena tanah memang salah satu modal dalam mengatur kebijaksanaan pemerintah yang mantap untuk dimanfaatkan bagi memajukan ekonominya. Sesuai dengan keadaan waktu itu, prinsip dagang dalam politik pertanahan colonial sangat menonjol. Voc sebagai embrio pemerintah belanda di Indonesia adalah suatu badan usaha yang bergerak dibidang perdagangan, maka tidak mengherankan kalau pemerintah belanda yang kemudian berkuasa di Indonesia yang waktu itu disebut hindia belanda akhirnya selalu memakai prinsip dagang dalam mengatur segala hal termwsuk dalam hal politik agrarian atau peraturan hokum keagrariaan.

7) Dalam jaman penjajahan belanda, system pengauasaan tanah oleh masyarakat dibentuk system baru yang disesuaikan dengan kepentingan-kepentingan mereka selaku penjajah. Maka tidak mengherankan jika dan banyak hal melemahkan sendi-sendi hokum yang asli milik Indonesia. Maka terjadilah dualisme hokum pertanahan di Indonesia. Hokum barat bagi orang eropa dan golongan asing lainnya yang dipersamakan dengan orang eropa, dan dipihak lain berlaku hokum adapt bagi orang Indonesia pribumi.

8) Pemerintahan belanda di dalam menyusun perundang-undangan menganut asas konkordansi. Penyusunan KUH perdata Indonesia juga di konkordansi dengan Burgerlijk Wetboek Belanda. Bw belanda ini disusun berdasarkan Code Civil Perancis, yang merupakan pengkondifikasian hokum perdta perancis sesudah revolusi perancis tahun 1789. oleh karena itu kuh perdata melalui burhgerlijk wetboek belanda dan code civil perancis, pasti berjiwa liberal individualistic.

9) Revolusi perancis adalah suatu revolusi yang brsifat borjuis, yang berjiwa liberal individualistis, sebagaimana diartikan bahwa individual liberaslisme paham yang mengatakan manusia itu dominant pada sisi individu dan pada masing-masing individu itu melekat nilai-nilai kebebasan yang mutlak dihormati orang lain. Hokum itu harus bias menjamin kebebasan individu termasuk kebebasan untuk memiliki dan menguasai tanah.

10) Negara Negara yang telah maju mencapai sosialisai masyarakat sesudah mencapai puncak liberalisme dan individualisme, yang dilaluinya dalam jangka waktu kurang lebih 4 setengah abad semenjak permulaan jaman Renaissance sekitar abad ke 15 sampai kepada puncak kapitalisme pada akhir abad ke 19 permulaan abad ke 20 ini.

11) Sementara itu para penguasaha besar belanda di negeri belanda, karena keberhasilan usahanya mengalami kelebihan modal, memerlukan bidang usaha baru untuk menginvestasikannya. Mengiungat bahwa masih banyaknya tersedia tanah hutan di hindia belanda yang belum dibuka dan diusahakan, malka sejak abad pertengahan ke 19, mereka menuntt dibrikannya kesempatan untuk berusaha dibidang perkebunan besar. Sejalan dengan semangat liberlisme yang sedang berkembang dituntut penggantian system monopoli Negara dan tanam paksa dalam melaksanakan cultuur steelsel denga sistem kerja bebas, berdasarkan konsepsi kapitalisme liberal.

12) Tuntutan untuk mengahiri system tanam paksa dan kerja paksa dengan tujuan bisnis tersebu, sejalan dengan tuntutan berdasrkan pertimbangan kemanusiaan dari golongan lain di negeri belanda, yang melihat terjadinya penderiataan yang sangat hebat dikalangan petani dijawa, sebagai akibat penyalah gunaan pelaksanaan culture stelsel oleh para pejabat yang berwenang.

13) Sebaliknya ada juga golongan ynang ingin tetap melaksanakan system yang ada, atas pertimbangan bahwa pelaksanaan culture stelseel telah mampu menyelamatkan eger belanda, yang pernah mengalami krisis keuangan sebagai akibat pemisah dengan belgia di eropa dan perang dipanegoro di jawa. Golongan ini berpendapat bahwa culture steelsel dan monopoli Negara masih perlu dipertahankan sebagi sumber utama pengisi kekurangan dinegerinya.

Berhubung dengan itu gerakan sosialisasi dan fungsionalisasi merupakan usaha manusia Negara-negara maju untuk meratakan keadilan masyarakat dengan mengembalikan keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat, oleh sebab dijaman kapitalisme kepentingan individu terlalu di pentingakan dengan mengabaikan kepentingan umum.

14) Negara-negara yang berkembang seperti Indonesia, tidak pernah mengenal masa individualisme dan liberalisme sepertgi yang pernah dialami oleh Negara-negara maju.
Bangsa Indonesia yang sejak semula hidup dalam suasana kekeluargaan dan hokum adapt tidak pernah memberi tekanan kepada kepentingan perseorangan. Justru sebaliknya manusia Indonesia selamanya hanya berarti dalam lingkungan suatu kelompok masyarakat yaitu sebagai warga masyrakat.
Bangsa indonasia menganggap bahwaTanah mempunyai kedudukan yang asangat penting dalam hokum adapt, kerana merupakan satu-satunya benda kekayaan meskipun mengalami keadaan bagaimana pun akn tetap dalam keadaan semula, malah terkadag tidak menguntungkan bila dipandang dari segi ekonomis. Kecuali itu dalah suatu kenyataan bahwqa tanah merupakan tempat tinggal keluarga dan masyarakat, memberiukan penghidupan, dan merupakan temapat dimana para warga dikuburkan jika sudah meninggal.
Didalm hokum adapt antara masyarakat hokum merupakan keastuan dengan tanah yang didudukinya, terdapat hubungan yang erat sekali, hubungan yang nbersumber kepada pandangan yang bersifat religo magis sebagaimana yang diungkapkan oleh B. F. Sihombing.

Hubungan yang erat dan bersifat religo magis ini, menyebabkan masyarakat hokum memperoleh hak milik menguasai tanah tersebut, memanfaatkannya, memungut hasil dari tumbuh-tumbuhan yang hidup diatas tanah juga berburu terhadap binatang-binatang yang ada disitu. Hak masyarakat hokum atas tanah ini disebut hak pertuananatau hak ulayat.

15) Manusia perseorangan tidak dikatakan mempunyai hak-hak yang tidak dapat diganggu-gugat, seperti misalnya manusia eropah atau amerika, akan tetapi manuisa Indonesia terutama mempunyai kewajiban-kewajiban, yaitu kewajiban terhadap tuhan, kewajiban terhadap rajanya, kewajiban terhadap keluarganya, kewajiban terhadap sesamanya dan kewajiban terhadap masyarakat.
Hanya sebagai akibat persentuhan dengan kebudayaan Belanda khususnya, dan kebudayaan asing pada umumnya, mulailah dalam abad ke 20 ini manusia Indonesia menyadari, bahwa tanpa hak-hak yang dimilikinya, kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya tidak akan dapat dilaksanakan dengan baik. Itulah sebabnya bagi manusia Indonesia hak-hak perseorangan merupakan akibat dari pada pengembanan kewajiban kewajiban masyarakat tertentu. Tidak seperti bagi manusia eropa dan amerika yang dengan sendirinya dianggap memiliki hak-hak asasi yang karena itu menimbulkan kewajiban bagi orang lain untuk menghormatinya.

Di Indonesia sebelum paham individualisasi liberlisme sempat berkembang masyarakat Indonesia telah diarahkan kembali kemasyrakat sosialistis dengan ajaran mengenai fungsi social, kepentingan umum dan bahkan dengan ajaran-ajaran komunis.

Oleh sebab itu, kalupun dalam masyarakat Indonesia masa kini terdapat gejala-gejala individualistis, gejala-gejala itu dapat dikatakan merupakan corak-corak masyarakat Indonesia yang umum, yang dianut oleh bagian masyarakat indonesia yang terbesar, akan tetapi gejala-gejala itu hanya merupakan pengecualian atau sikap hidup dari segolongan masyarakat kecil, yang tidak dapt kita jadikan ukuran.

Sehubungan dengan perkembangan masyarakat Indonesia yang jauh berbeda, bahkan berlawanan arah dengan negar-negara eropa dan amerika, kita tidak begitu saja dapat menerapkan teori-teori asing itu di Indonesia walaupun teori-teori seperti fungsi social telah membawa kesejahteraan dan keseimbangan di dalam masyarakat yang bersangkutan.
Sebab apabila kita di Indonesia hendak meratakan keadilan dalam masyarakat kita, dan apabila kita hendak membawa keseimbangan antara kepentingan perseorangan, sebagaimana di inginkan oleh Pancasila dan UUd 1945, perataan keadilan dan keseimbangan dalam berbagai kepentingan itu tidak akan dapat ditimbulkan dengan lebih lagi memberikan tekanan pada kepentingan umum sambil mengabaikan kepentingan perseorangan.
Dengan terlalu banyaknya menekankan pada kepentingan umum, manusia Indonesia yang kebudayaan aslinya memang biasa mementingkan kepentingan umum itu, sedemikian rupa sehingga penyampingan kepentingan perseorangan seringkali dianggap sebagai hal yan wajar, masyarakat Indonesia akan semakin jauh dari masyarakat pancasila yang menginginkan keseimbangan antara kepentingan umumdan kepentingan perseorangan itu, dan bukan penyampingan kepentingan perseorangan oleh kepentingan umum. Sebaliknya, apabila kita secara terus-menerus memberi tekanan kepada kepentingan umum, maka dikhawatirkan bahwa masyarakat indoneisa yang kepentingan0kepentinga perseoranganya memang tidak pernah diperhatikan orang, bahkan terlalu sering diinjak-injak, akan lebih cepat menuju kepada sesuatu masyarakat komunis daripada menjadi masyarakat pancasila.