Selasa, 22 Maret 2011

PERATURAN JABATAN NOTARIS

PERATURAN JABATAN NOTARIS
A. PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM KENOTARIATAN :
 Istilah:
- Notarius = orang yg menjalankan pekerjaan menulis
= orang yg mencatat dg tulisan cepat
= sebutan bg penulis pribadi Raja (Notarii)
= sebutan untuk pegawai istana yg melaksanakan
pekerjaan administratif
- Notarii =pejabat yg menjalankan tugas utk pemerintah namun
tdk melayani umum (publik)
- Tabelliones =yg menjalankan pekerjaan sbg “penulis” utk publik yg membutuhkan
keahliannya à tdk mempunyai sifat jabatan Negeri à surat yg dibuatnya tdk
mempunyai sifat otentik à di bawah pengawasan Kehakiman.

Pada masa Pemerintahan Paus:
- Tebelliones, mengalami kemunduran
- Notarii, mengalami kemajuan. Tugasnya, bekerja utk gereja dan diangkat oleh gereja utk
melayani publik.

 Pada masa Lombardia (Itali):
- Notarii kerajaan dipilih dari tabelliones à tabellio diganti notaries.
- Notarius = cancellarius = scabini ditempatkan pd Pengadilan derah Graaf (Bupati), dg tugas
pokok mencatat sgl sesuatu di pengadilan.
Syarat pengangkatan: - nama baik
- cakap hukum
- tdk akan membuat surat rahasia/palsu.
- Notarii dan tabellanot tergabung dlm Corporatie yg diangkat oleh Pemerintah à mrk diberi
wewenang membuat akte-2 pengadilan maupun akte-2 di luar pengadilan.
- kekuatan pembuktian akte-2 tsb didasarkan pd hk kebiasaan (= ada klausula bahwa akte-2 tsb
hrs dipercaya dan didasarkan atas kesaksian di bawah sumpah), tdk diatur dlm peraturan per-
undangan, sampai di buatnya peraturan ttg notariat di Perancis.

 Latar belakang sejarah
- Perancis: Loi organique du notariat, 1810 à jadi sumber De Wet op het Notarisambt, 1842
(Nederland) à asas concordantie melahirkan Reglement op het Notarisambt 1860 (Stb. 1860
No.3), untuk HB atau Indonesia
- Sejarah Notariat di Indonesia mengikuti Hukum Notariat di Nederland (asas concordantie).
Sdgkn hukum Notariat di Nederland mengoper hukum notariat dari Perancis.
- Notariat di Indonesia dikenal sejak jaman Belanda, bg mrk yg tunduk pd hk Eropa (B.W).
- bg pribumi yg buat perjanjian di hadapan notaris, berarti tunduk pd BW.
- setelah Indonesia merdeka, lembaga notariat secara diam-diam telah dioper oleh dan menjadi
lembaga hukum Indonesia.

 Peraturan perundangan yg (pernah) ada di bidang Notariat:
- 1822, Instructie voor de Notarissen = notaris adalah Pejabat umum (publiek ambtenaar) yg
bertugas utk membuat akte-2 dan kontrak-kontrak.
- Stb. 1860 No.3 “Reglement op het notarisambt”=Per turan Jabatan Notaris.
- Ordonantie 16 September 1931 ttg Honorarium Notaris.
- UU No. 33 – 1954, ttg Wakil Notaris dan Wakil Notaris Sementara
- UU No.5 Th. 2004 ttg perubahan atas UU No.14 Th.1985 ttg MA
- UU No.8 Th.2004 ttg perubahan atas UU No.2 Th.1986 ttg Peradilan Umum
- PP No.11 Th.1949 ttg Sumpah/janji Jabatan Notaris
- UU No. 30 Th.2004 ttg Jabatan Notaris, (Terakhir).
• Sejak Hindia Belanda sampai tahun 2004, lembaga notariat didasarkan pada undang-undang Hindia Belanda Reglement op Het Notaris Ambt in Indonesie (Staatsblad 1860 : 3)
• Yaitu terfokus pada jabatan notaris dan pendidikan notariat hanya ditujukan menghasilkan kandidat-kandidat notaris yang akan menjadi/memangku jabatan notaris.
• Diangkat oleh Negara (Menteri Kehakiman).
• Bukan merupakan pendidikan S2, melainkan hanya merupakan SH+.

B. KEDUDUKAN PROFESI JABATAN NOTARIS
Profesi Jabatan Notaris (PJN) merupakan mata kuliah yang sangat penting dalam kurikulum
pendidikan Pasca Sarjana Magister Kenotariatan, Karena :
1. Memberikan dasar-dasar ketentuan dan pelaksanaan jabatan notaris, serta pengaturan teoritis mengenai akta notaris.
2. Memberikan pengetahuan ilmiah dasar-dasar nilai keprofesian bagi jabatan notaris.
3. Memberikan dasar-dasar dan aspek-aspek lain yang berkaitan dengan bidang kenotariatan (Kenotariatan sebagai sebuah /suatu ilmu dari berbagai macam ilmu dalam bidang hukum dan berbagai teori mengenai hukum).

Pengertian Hukum Notariat :
• Arti sempit (Soegondo Notodisoerjo): pd dasarnya mengatur kekuatan pembuktian dari akta
Notaris, sebagaimana trdpt dlm pasal 1868 dan pasal 1870 BW.
• Arti luas: keseluruhan dari ketentuan/peraturan yang mengatur tugas dan kewenangan Notaris/PPAT.
• Pengertian Profesi (secara umum), adalah kelompok terbatas orang-orang yang memiliki keahlian khusus dan dengan keahlian itu mereka dapat berfungsi di dalam masyarakat dengan lebih baik dibandingkan dengan warga masyarakat lain pada umumnya.
• Pengertian Profesi Hukum, keahlian khusus di bidang hukum seperti Pengacara, Hakim, Notaris, dan sebagainya.
• Notaris adalah Pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini (Pasal 1 angka 1 UUJN) Dengan demikian keberadaan Profesi Notaris atau jabatan Notaris dilandasi atau ditentukan oleh Undang-undang.
• Tanpa ditentukan oleh Undang-Undang maka seseorang sarjana hukum berilmu kenotaritan tidak dapat secara serta merta melakukan tugas jabatan / profesi Notaris
• Pengertian Profesi Jabatan Notaris, dalam hal notaris sebagai jabatan dan notaris sebagai profesi.




C. POLITIK HUKUM KENOTARIATAN
Politik Hukum (Kenotariatan) materiel:
A. Tujuan:
= guna menjamin kepastian hukum ttg kedudukan, tugas, wewenang, hak dan kewajiban,
formasi, serta produk dari Notaris
> Kedudukan: sbg pejabat umum
> tugas: melaksanakan sebagian tugas negara/pemerintah dlm bidang hukum
> wewenang : membuat akte otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana diberikan oleh UU
(Ps.1 ay.1 jo. Ps. 15 UUJN) Akte Otentik:
- dibuat dan diresmikan dlm bentuk hk
- dibuat oleh dan dihadapan pejabat umum yg berwenang
- di tempat pejabat umum yg berwenang Akte Otentik à alat bukti yg sempurna
> Produk: akte notaris (akte verbal dan akte partij).
B. Ide/Cita-cita: Ide/Cita-2 Hukum kenotariatan harus sejalan dg cita-cita hukum, yaitu:
- mewujudkan integritas bangsa
- wujudkan keadilan sosial
- mewujudkan kedaulatan rakyat
- mewujudkan toleransi
= terciptanya alat bukti (dlm hal ini akta otentik) yang kuat dalam lalu lintas hukum
= terciptanya kepastian hukum, ketertiban masyarakat, dan terpenuhi perlindungan hukum
= terciptanya kepastian hak dan kewajiban para pihak .
C. Arah kebijakan yang di tempuh dlm PH Kenotariatan:
- mewujudkan unifikasi hukum di bidang kenotariatan, yaitu
mengadakan pembaharuan dan pengaturan kembali ttg jabatan notaris
- menggantikan peraturan perundangan produk kolonial dg produk hukum nasional à UUJN
- mengatur secara rinci tentang kedudukan notaris sebagai pejabat umum
- mengatur secara rinci tentang bentuk, sifat, dan macam akta notaries.

Politik Hukum Formil Kenotariatan :
• Cara atau proses pemerintah menentukan kebijakan yg dipilih dalam menetapkan hk yg berlaku
• Sejalan dg pengertian PH dari Bellefroid.dlm hal ini: proses perubahan ius constitutum (hk yg berlaku) menjadi ius constituendum (hk yg akan ditetapkan) utk memenuhi kebutuhan masyarakat, Meliputi:
- ius constitutum
- perubahan kehidupan masyarakat
- ius constituendum
- proses perubahan ius constitutum à ius constituendum.


ARTI PENTING UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS :
• UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) diadakan sebagai upaya pembaharuan dan pengaturan kembali secara menyeluruh dalam satu undang-undang mengenai jabatan notaris di Indonesia
• Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 berbeda dengan PJN Stb. 1860 : 3. UU ini Merupakan unifikasi hukum tentang Kenotariatan yang berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia.

Perbedaan Stb 1860 : 3 dengan UU PJN:
• Produk Hukum Kolonial Belanda
• Sebagai pelaksana ketentuan Buku IV KUHPerdata tentang Pembuktian
• Asas konkordansi sistem hukum kolonial Hindia Belanda, termasuk penggolongan penduduk Hindia Belanda.
• Pengaturan Notaris
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 Produk hukum nasional RI
 Melaksanakan hukum nasional untuk pembuktian/alat bukti
 Sesuai sistem hukum nasional RI sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, tidak mengenal pembedaan golongan penduduk (Kecuali WNI dan WNA).
 Selain notaris dapat menjadi Pejabat Lelang

Peraturan Pelaksana UUJN :
1. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Majelis Pengawas Notaris. (Ada Majelis Pengawas Pusat, berkedudukan di tingkat pusat/ibu kota Jakarta; Majelis Pengawas Wilayah, berkedudukan di tingkat Propinsi; Majelis Pengawas Daerah, berkedudukan di tingkat Kabupaten/Kota).
2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.02.PR.08.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja, dan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris. Ditetapkan tanggal 7 Desember 2004.
3. Nota Kesepahaman antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia, tanggal 9 Mei 2006 No. Pol : B/1056/V/2006 dan No. 01/MoU/PP-INI/V/2006 Tetang Pembinaan dan Peningkatan Profesionalisme di Bidang penegakan Hukum
4. Nota Kesepahaman antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, tanggal 9 Mei 2006 No. Pol : B/1055/V/2006 dan Nomor : 05/MoU/PP-IPPAT/V/2006 Tetang Pembinaan dan Peningkatan Profesionalisme di Bidang penegakan Hukum.

Aspek Profesi Lembaga Kenotariatan :
• Maksudnya adalah, Notaris atau pun Jabatan Notaris tidak dapat dilepaskan dengan aspek keilmuan / bidang ilmiah kenotariatan.
• Untuk memahami Profesi Jabatan Notaris dengan baik, maka perlu memahami terlebih dahulu pengertian mendasar dari istilah Profesi Jabatan Notaris.

D. JABATAN NOTARIS SEBAGAI SEBUAH PROFESI
• Artinya, bahwa pekerjaan atau tugas-tugas jabatan Notaris hanya dapat dilaksanakan atas dasar keahlian yang telah dimiliki.
• Dengan demikian keahlian dalam bidang ilmu kenotariatan menjadi syarat mutlak untuk dapat melaksanakan tugas / pekerjaan sebagai pejabat umum yang menghasilkan akta sebagai alat bukti otentik.
• UUJN telah mensyaratkan pendidikan magister kenotariatan adalah syarat mutlak untuk dapat diangkat menjadi notaris yang tugas dan fungsinya adalah sebagai pejabat umum di bidang keperdataan.
• Perbuatan-perbuatan hukum perdata yang menghendaki atau memerlukan alat bukti otentik berupa akta otentik memerlukan jasa dari seorang Notaris
• Sekali pun Notaris melaksanakan tugasnya untuk memenuhi kebutuhan klien, namun demikian seorang Notaris itu harus memenuhi sifat hakiki dari keberadaan (eksistensi) profesi/jabatannya atas dasar pengangkatan oleh Negara/Pemerintah.
• Hasil pekerjaannya adalah berupa alat bukti.
• Alat bukti agar memiliki keabsahan haruslah sesuai dengan (memenuhi) ketentuan peraturan perundangan-undangan.


Tiga aspek yang harus dipahami :
1. Aspek filosofis
2. Aspek etis
3. Aspek yuridis
Pelaksanaan jabatan Notaris memerlukan :
a) Kaedah-kaedah ilmiah
b) Kaedah-kaedah profesi.

Aspek Etis Jabatan Notaris :
• Etika merupakan sebuah cabang dari Ilmu Filsafat.
• Etika dikatakan sebagai ilmu tentang moralitas.
• Moralitas adalah merupakan ciri khas manusia.
• Etika sebagai cabang filsafat, bukanlah sebuah ilmu empiris.
• Artinya etika tidak berhenti pada sebuah hal yang kongkret terjadi. Etika mencapai tahap reflektif, melampaui hal-hal kongkret itu, ber-isi penilaian mengenai hal atau pandangan atas sesuatu itu baik atau buruk, patut atau tidak patut.
• Masalah moral atau etika juga berhubungan dengan agama atau hukum, namun moral/etika berbeda dengan agama.
• Etika menggunakan rasio (akal / pikiran), sedang agama bersumber pada wahyu. Namun demikian norma agama menjadi motivasi kuat bagi seseorang untuk bertindak / berperilaku atau menentukan perbuatannya.
• Hukum dan moral juga berhubungan.
• Hukum membutuhkan moral.
• Kualitas hukum sebagian besar ditentukan oleh mutu moralnya.
• Moral juga membutuhkan hukum.
• Nilai-nilai moral yang baik akan hanya ada di angan-angan saja bila tidak dilembagakan di dalam hukum. Prinsip moral masuk ke dalam hukum, misalnya : menghormati milik orang lain.

Pelaksanaan Profesi Jabatan Notaris memerlukan kaedah-kaedah etika profesi:
• Pengertian Etika adalah ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasan yang berkenaan dengan hidup yang baik dan yang buruk.
• Asal kata etika adalah dari bahasa Yunani, yaitu ethos (bentuk tunggal) yang berarti tempat tinggal, padang rumpt, kandang, kebiasaan, adat, watak, perasaan, sikap, cara berfikir. Bentuk jamaknya adalah ta etha yang berarti adat istiadat. Arti kata yang terakhir inilah yang menjadi latar belang terbentuknya istilah etika.
• Oleh Aristoteles digunakan untuk menunjukkan filsafat moral yang menjelaskan fakta moral tentang nilai dan norma moral, perintah, tindakan kebajikan, dan suara hati.
• Etika tidak sama dengan ilmu-ilmu lain. Ilmu lain pada umumnya terkait dengan hal-hal konkrit, tetapi etika melampaui hal-hal konkrit.
• Etika berkaitan dengan boleh, harus, tidak boleh, baik, buruk, dan segi normatif, segi evaluatif.
• Pasal 16 (1) a : bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.
• (1) d : memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya
• (1) e : merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna penmbuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain
Unsur-unsur Etika dalam Pasal 17 UUJN:
a. tidak melakukan jabatan di luar wilayah jabatannya.
b. tidak meninggalkan wilayah jabatannya lebh dari 7 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah.
c. tidak merangkap sebagai pegawai negeri.
d. tidak merangkap sebagai pejabat negara.
e. tidak merangkap sebagai advokat.
f. tidak merangkap sebagai pemimpin atau pegawai badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha milik swasta.
g. tidak merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah di luar wilayah jabatan Notaris.
h. tidak menjadi Notaris Pengganti.
i. tidak melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan atau martabat jabatan Notaris.
j. Pasal 36 : menerima honorrium atas jasa hukum yang diberikan sesuai dengan kewenangannya.
k. Pasal 37 : memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu.
l. Pasal 52 : tidak membuat akta untuk diri sendiri, istri / suami, atau orang lain yang mempunyai hubungan kekel;uargan dengan Notaris.
m. Pasal 53 : tidak memuat penetapan atau ketentuan yang emberikan sesuatu hak dan/atau keuntungan bagi notaris, saksi, istri atau suami saksi, atau orang yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan Notaris atau saksi baik hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah tanpa pembatasan derajat mau pun hubungan perkawinan sampai dengan derajat ketiga.
n. Pasal 82 : Notaris harus berhimpun dalam satu wadah Organisasi Notaris.
o. Pasal 83 : menaati Kode Etik Notaris.
p. Bahwa tugas jabatan seorang Notaris/profesi jabatan Notaris senantiasa berhubungan dengan pihak lain yang menggunakan jasanya.
q. Klien menaruh kepercayaan kepada Notaris yang bersangkutan.
r. Dalam memberikan jasanya itu maka terkait adanya unsur etis.
s. Oleh karena itu Profesi Jabatan Notaris harus juga memahami aspek etika/etis dari pelaksanaan tugas/pekerjaan/fungsinya sebagai pejabat umum
t. Secara yuridis, seorang notaris memangku jabatan atau menjalankan tugas/ pekerjaannya adalah berdasarkan pengangkatan oleh Negara/Pemerintah. Jadi, seseorang yang berilmu kenotariatan tidak dapat melakukan pekerjaan/tugas membuat akta otentik tanpa ada pengangkatan dirinya oleh Pemerintah sebagai seorang notaris.
u. Untuk dapat melakukan tugasnya itu seseorang haruslah memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam membuat akta dan dapat melayani klien dengan baik dan benar.

Mengenai Jabatan Notaris :
a. formasi jabatan.
b. sumpah jabatan;
c. rahasia jabaatan;
d. tempat kedudukan;
e. cuti;
f. honorarium;
g. hak ingkar.
h. pensiun.

Hal-Hal yang harus diperhatikan notaris!!! :
• Dengan perbedaan-perbedaan tersebut maka notaris Indonesia sekarang harus memperhatikan :
• Perkembagan Hukun Nasional dan
• Meningkatkan keterampilan dalam teknik perumusan dan pembuatan akta.
• Untuk dapat mengikuti perkembangan dalam masyarakat dan memenuhi kebutuhan akan akta otentik sebagai alat bukti maka notaris harus senantiasa menambah pengetahuannya mengenai teori-teori hukum baru.

E. PENGAWASAN TERHADAP NOTARIS
• Pengawasan terhadap notaris sebelum diundangkannya UUJN dilakukan oleh Pengadilan Negeri setempat.
• Pasca di undangkannya UUJN, maka pengawasan terhadap Notaris dilakukan oleh Majelis Pengawas, yang terdiri dari:
1. Majelis Pengawas Daerah (MPD)
2. Majelis Pengawas Wilayah (MPW)
3. Majelis Pengawas Pusat (MPP)
• Majelis Pengawas adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris.
1. MPD ada di tingkat kabupaten/kota
2. MPW ada di tingkat provinsi
3. MPP ada di tingkat pusat.

MAJELIS PENGAWAS DAERAH :
• MPD dibentuk di kabupaten atau kota.
• Keanggotaan MPD terdiri atas unsur-unsur :
1. pemerintah sebanyak 3 (tiga) orang;
2. organisasi Notaris sebanyak 3 (tiga) orang; dan
3. ahli/akademisi sebanyak 3 (tiga) orang.
• MPD dibantu oleh seorang sekretaris atau lebih yang ditunjuk dalam Rapat MPD.

Kewenangan MPD (Ps. 70 UUJN) :
a. menyelenggarakan sidang untuk. memeriksa adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris atau pelanggaran pelaksanaan jabatan Notaris;
b. melakukan pemeriksaan; terhadap Protokol Notaris secara berkala 1 (satu)kali dalam 1 (satu) tahun atau setiap waktu yang dianggap perlu;
c. memberikan izin cuti untuk waktu sampai dengan 6 (enam) bulan;
d. menetapkan Notaris Pengganti dengan memperhatikan usul Notaris yang bersangkutan;
e. menentukan tempat penyimpanan Protokol Notaris yang pada saat serah terima Protokol Notaris telah berumur 25 (dua puluh lima) tahun atau lebih;
f. menunjuk Notaris yang akan bertindak sebagai pemegang sementara Protokol Notaris yang diangkat sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4);
g. menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini; dan
h. membuat dan menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g kepada Majelis Pengawas Wilayah.


Kewajiban MPD (Ps. 71 UUJN);
a. mencatat pada buku daftar yang termasuk dalam Protokol Notaris dengan menyebutkan tanggal pemeriksaan, jumlah akta serta jumlah surat di bawah tangan yang disahkan dan yang dibuat sejak tanggal pemeriksaan terakhir;
b. membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikannya kepada Majelis Pengawas Wilayah setempat, dengan tembusan kepada Notaris yang bersangkutan, Organisasi Notaris, dan Majelis Pengawas Pusat;
c. merahasiakan isi akta dan hasil pemeriksaan;

MAJELIS PENGAWAS PUSAT
• MPP dibentuk dan berkedudukan di ibukota negara
• Keanggotaan MPP terdiri atas unsur sebagaimana MPD dan MPW
• MPP dibantu oleh seorang sekretaris atau lebih yang ditunjuk dalam Rapat Majelis Pengawas Pusat
Kewenangan MPP (Ps. 77 UUJN) ;
a. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dan mengambil keputusan dalam tingkat banding terhadap penjatuhan sanksi dan penolakan cuti;
b. memanggil Notaris terlapor untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara; dan
d. mengusulkan pemberian sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat kepada Menteri.

Pemeriksaan dalam sidang MPP (Ps. 78 UUJN) :
1) Pemeriksaan dalam sidang Majelis Pengawas Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf a bersifat terbuka untuk umum.
2) Notaris berhak untuk membela diri dalam pemeriksaan sidang Majelis Pengawas Pusat.

Kewajiban MPP;
(Ps. 79 UUJN) :
• MPP berkewajiban menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf a kepada Menteri dan Notaris yang bersangkutan dengan tembusan kepada Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis Pengawas Daerah yang bersangkutan serta Organisasi Notaris.
(Ps. 80 UUJN):
• Selama Notaris diberhentikan sementara dari jabatannya, MPP mengusulkan seorang pejabat sementara Notaris kepada Menteri.
• Menteri menunjuk Notaris yang akan menerima Protokol Notaris dari Notaris yang diberhentikan sementara.



F. KODE ETIK NOTARIS
Kode Etik dalam arti materil adalah norma atau peraturan yang praktis baik tertulis maupun tidak tertulis mengenai etika berkaitan dengan sikap serta pengambilan putusan hal-hal fundamental dari nilai dan standar perilaku orang yang dinilai baik atau buruk dalam menjalankan profesinya yang secara mandiri dirumuskan, ditetapkan dan ditegakkan oleh organisasi profesi.
Kode Etik Notaris merupakan suatu kaidah moral yang ditentukan oleh perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia berdasarkan Keputusan Kongres Perkumpulan dan/atau yang ditentukan dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu dan yang berlaku bagi serta wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota perkumpulan dan semua orang yang menjalankan tugas dan jabatan sebagai Notaris
Spirit Kode Etik Notaris :
Penghormatan terhadap martabat manusia pada umumnya dan martabat Notaris pada khususnya. Dengan dijiwai pelayanan yang berintikan “penghormatan terhadap martabat manusia pada umumnya dan martabat Notaris pada khususnya”, maka pengemban Profesi Notaris mempunyai ciri-ciri mandiri dan tidak memihak; tidak mengacu pamrih; rasionalitas dalam arti mengacu pada kebenaran obyektif; spesifitas fungsional serta solidaritas antar sesama rekan seprofesi .
Fungsi Kode Etik Notaris ;
1. Untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat jabatan Notaris, Perkumpulan mempunyai Kode Etik yang ditetapkan oleh Kongres dan merupakan kaidah moral yang wajib ditaati oleh setiap anggota perkumpulan.
2. Dewan Kehormatan melakukan upaya-upaya untuk menegakkan Kode Etik .
3. Pengurus perkumpulan dan/atau Dewan Kehormatan bekerjasama dan berkoordinasi dengan Majelis Pengawas untuk melakukan upaya penegakkan Kode Etik.
Materi dalam Kode Etik Notaris ;
• Materi dalam Kode Etik Notaris secara umum dibedakan menjadi 3 hal (Bab III Kode Etik Notaris), yaitu:
1. Kewajiban
2. Larangan
3. Pengecualian
Kewajiban Notaris (Ps. 3 Kode Etik):
1. Memiliki moral, akhlak serta kepribadian yang baik.
2. Menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat jabatan Notaris.
3. Menjaga dan membela kehormatan perkumpulan.
4. Bertindak jujur, mandiri, tidak berpihak, penuh rasa tanggung jawab berdasarkan perundang-undangan dan isi sumpah jabatan Notaris.
5. Meningkatkan ilmu pengetahuan yang telah dimiliki tidak terbatas pada ilmu pengetahuan hukum dan kenotariatan.
6. Mengutamakan pengabdian kepada kepentingan masyarakat dan Negara.
7. Memberikan jasa pembuatan akta dan jasa kenotarisan lainnya untuk masyarakat yang tidak mampu tanpa memungut honorarium.
8. Menetapkan satu kantor di tempat kedudukan dan kantor tersebut merupakan satu-satunya kantor bagi Notaris yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas jabatan sehari-hari.
9. Memasang 1 (satu) buah papan nama di depan/di lingkungan kantornya dengan pilihan ukuran, yaitu 100 cm x 40 cm; 150 cm x 60 cm atau 200 cm x 80 cm.
10. Hadir, mengikuti dan berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh perkumpulan; menghormati, mematuhi, melaksanakan setiap dan seluruh keputusan perkumpulan.
11. Membayar uang iuran perkumpulan secara tertib.
12. Membayar uang duka untuk membantu ahli waris teman sejawat yang meninggal dunia.
13. Melaksanakan dan mematuhi semua ketentuan tentang honorarium yang ditetapkan perkumpulan.
14. Menjalankan jabatan Notaris terutama dalam pembuatan, pembacaan dan penandatanganan akta dilakukan di kantornya, kecuali karena alasan-alasan yang sah.
15. Menciptakan suasana kekeluargaan dan kebersamaan dalam melaksanakan tugas jabatan dan kegiatan sehari-hari serta saling memperlakukan rekan sejawat secara baik, saling menghormati, saling menghargai, saling membantu serta selalu berusaha menjalin komunikasi dan tali silaturahim.
16. Memperlakukan setiap klien yang datang dengan baik, tidak membedakan status ekonomi dan/atau status sosialnya.
17. Melakukan perbuatan-perbuatan yang secara umum disebut sebagai kewajiban untuk ditaati dan dilaksanakan antara lain namun tidak terbatas pada ketentuan yang tercantum dalam UUJN, Penjelasan Pasal 19 ayat (2) UUJN, Isi Sumpah Jabatan Notaris, Anggaran Dasar dan Rumah tangga INI.
Larangan Bagi Notaris (Ps. 4 Kode Etik) :
1. Mempunyai lebih dari 1 (satu) kantor, baik kantor cabang maupun kantor perwakilan.
2. Memasang papan nama dan/atau tulisan yang berbunyi “Notaris/Kantor Notaris” di luar lingkungan kantor.
3. Melakukan publikasi atau promosi diri, baik sendiri maupun secara bersama-sama dengan mencantumkan nama dan jabatannya, menggunakan sarana media cetak dan atau elektronik dalam bentuk iklan, ucapan selamat, ucapan bela sungkawa, ucapan terima kasih, kegiatan pemasaran, kegiatan sponsor baik dalam bidang sosial, keagamaan maupun olah raga.
4. Bekerjasama dengan biro jasa/orang/Badan Hukum yang pada hakikatnya bertindak sebagai perantara untuk mencari atau mendapatkan klien.
5. Menandatangani akta yang proses pembuatan minutanya telah disiapkan oleh pihak lain.
6. Mengirimkan minuta kepada klien untuk ditandatangani.
7. Berusaha atau berupaya dengan jalan apapun agar seseorang berpindah dari Notaris lain kepadanya, baik upaya itu ditujukan langsung kepada klien yang bersangkutan maupun melalui perantara orang lain
8. Melakukan pemaksaan kepada klien dengan cara menahan dokumen-dokumen yang telah diserahkan dan/atau melakukan tekanan psikologis dengan maksud agar klien tersebut tetap membuat akta padanya.
9. Melakukan usaha-usaha baik langsung maupun tidak langsung yang menjurus ke arah timbulnya persaingan yang tidak sehat dengan sesama rekan Notaris.
10. Menetapkan honorarium yang harus dibayar oleh klien dengan jumlah lebih rendah dari honorarium yang telah ditetapkan Perkumpulan.
11. Mempekerjakan dengan sengaja orang yang masih berstatus karyawan kantor Notaris lain tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Notaris yang bersangkutan.
12. Menjelekkan dan/atau mempersalahkan rekan Notaris atau akta yang dibuat olehnya.
13. Membentuk kelompok sesama rekan sejawat yang bersifat eksklusif dengan tujuan untuk melayani kepentingan suatu instansi atau lembaga, apalagi menutup kemungkinan bagi Notaris lain untuk berpartisipasi.
14. Menggunakan dan mencantumkan gelar yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
15. Melakukan perbuatan-perbuatan lain yang secara umum disebut sebagai pelanggaran terhadap Kode Etik Notaris, antara lain namun tidak terbatas pada pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam UUJN; Penjelasan Pasal 19 ayat (2) UUJN; Isi Sumpah Jabatan Notaris; Hal-hal yang menurut ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan/atau keputusan-keputusan lain yang sudah ditetapkan organisasi INI yang tidak boleh dilakukan anggota.

Pengecualian: tdk termasuk pelanggaran (Ps. 5 Kode Etik):
1. Memberikan ucapan selamat, ucapan duka cita dengan menggunakan kartu ucapan, surat, karangan bunga ataupun media lainnya dengan tidak mencantumkan Notaris, tetapi hanya nama saja.
2. Pemuatan nama dan alamat Notaris dalam buku panduan nomor telepon, fax dan telex yang diterbitkan secara resmi oleh PT. Telkom dan/atau instansi-instansi dan/atau lembaga-lembaga resmi lainnya.
3. Memasang 1 (satu) tanda penunjuk jalan dengan ukuran tidak melebihi 20 x 50 cm, dasar berwarna putih, huruf berwarna hitam, tanpa mencantumkan nama Notaris serta dipasang dalam radius maksimum 100 meter dari Kantor Notaris. Dipergunakan sebagai papan petunjuk, bukan papan promosi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar