Jumat, 25 Maret 2011

PENDAFTARAN TANAH

1. DASAR HUKUM PENDAFTARAN TANAH

1. Pasal 19 UUPA
Ayat 1: “Untuk menjamin kepastian hukum, oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah, diseluruh wilayah Republik Indonesia, menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
Ayat 2: “Pendaftaran tersebut dalam ayat 1 pasal ini, meliputi:
a. Pengukuran, Pemetaan dan pembukuan tanah.
b. Pendaftaran Hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut.
c. Pemberian surat-surat Tanda Bukti Hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.”
Ayat 3: Pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadilan negara dan masyarakat, keperluan lalu lintas sosial, ekonomi serta kemungkinan penyelenggaraan menurut pertimbangan Menteri Agraria.”
Ayat 4: Dalam Peraturan Pemerintah, biaya-biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran termaksud dalam ayat 1 tersebut di atas, dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya tersebut.”
2. Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah.
3. Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Hal-hal yang perlu diperhatikan pada PP No. 24/1997 yang dituangkan dalam PP No. 10/1961, antara lain:
1. Penegasan pengertian pokok-pokok Pendaftaran Tanah, azas dan tujuan penyelengaraannya (lihat pasal 1, 2, dan 3). Penegasan ini dimaksudkan agar para pelaksana mempunyai persepsi yang sama, sehingga tidak terjadi deviasi dalam pelaksanaan di lapangan.
2. Penyederhanaan prosedur pengumpulan data penguasaan/pemilikan tanah maupun pengumumannya (lihat pasal 24 dan 26). Dalam ketentuan baru ini selain tetap digunakannya Lembaga Pengumuman, diperkenalkan pula Lembaga Kesaksian, sehingga pelaksanaan di lapangan dapat dipercepat.
3. Pemanfaatan teknologi baru dalam kegiatan pengukuran dan pemetaan, dengan menggunakan GPS (Global Positioning System), komputer atau perangkat lain (lihat pasal 16).
4. Digunakan Lembaga Ajudikasi dalam Pendaftaran Tanah Sistematik untuk membantu Kepala Kantor Pertanahan (lihat pasal 8), yang mempunyai kewenangan setara Kepala Kantor Pertanahan.
5. Dimungkinkan tetap dilaksanakannya pembukuan bidang-bidang tanah yang data fisik maupun yuridisnya belum lengkap atau masih dalam sengketa (lihat pasal 30).
6. Diberlakukannya Lembaga Rechts Verweking, (lihat pasal 32).
7. Mempertegas pengaturan tugas-tugas ke-PPAT-an.


2. PENGERTIAN PENDAFTARAN TANAH

Rudolf Hemanses, S.H., seorang mantan Kepala Jawatan Pendaftaran Tanah dan Menteri Agraria merumuskan Pengertian Pendaftaran Tanah sebagai Pendaftaran atau pembukuan bidang-bidang tanah dalam daftar-daftar, berdasarkan pengukuran dan pemetaan, yang seksama dari bidang-bidang itu.
Berdasarkan PP No. 10/1961 sebagai dimaksud dalam pasal 19 (2) UUPA, Pendaftaran Tanah meliputi:
a. pengukuran, pemetaan, dan pembukuan tanah.
b. Pendaftaran dan peralihan hak atas tanah.
c. Pemberian surat tanda bukti hak atau sertifikat.
Menurut pasal 1 ayat 1 PP No.24/1997, Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi Pengumpulan, Pengolahan, Pembukuan dan Penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk Peta dan Daftar mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian Suarat Tanda Bukti hanya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada Haknya dan Hak Milik atas satuan rumah susun, serta hak-hak tertentu yang membebaninya.





2. AZAS DAN TUJUAN PENDAFTARAN TANAH

Pendaftaran Tanah dilaksanakan berdasarkan azas Sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka (lihat pasal 2 PP No. 24/1997).
Azas sederhana dimaksudkan agar ketentuan-ketentuan pokok maupun prosedur Pendaftaran Tanah dengan mudah dapat dipahami oleh pihak yang berkepentingan, terutama para pemegang hak.
Azas aman dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa Pendaftaran Tanah perlu diselenggarakan dengan teliti dan cermat, sehingga hasilnya dapat memberikan jaminan kepastian hukum sesuai dengan tujuan Pendaftaran Tanah itu sendiri.
Azas terjangkau dimaksudkan agar pelayanan yang diberikan dalam rangka penyelenggaraan Pendaftaran Tanah harus bisa terjangkau oleh pihak-pihak yang memerlukannya, terutama memperhatikan kebutuhan dan kemampuan golongan ekonomi lemah.
Azas mutakhir dimaksudkan agar pemeliharaan data Pendaftaran Tanah secara terus menerus dan berkesinambungan sehingga data yang tercatat atau tersedia di Kantor Pertanahan selalu up to date dan sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Azas terbuka dimaksudkan agar masyarakat dapat memperoleh keterangan mengenai data yang benar setiap saat di Kantor Pertanahan.






TUJUAN PENDAFTARAN TANAH

1. Memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan (lihat pasal 19 UUPA).
2. Menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam rangka perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar.
3. Terselenggaranya tertib administarsi pertanahan.

Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum, maka kepada pemegang hak atas tanah yang bersangkutan diberikan sertifikat hak atas tanah, sedang untuk melaksanakan fungsi informasi, data yang berkaitan dengan aspek fisik dan yuridis dari bidang-bidang tanah yang sudah terdaftar, terbuka untuk umum. Dalam hal mencapai tujuan tertib administrasi pertanahan, maka setiap bidang atau satuan rumah susun, termasuk peralihan, pembebanan dan hapusnya hak atas bidang tanah dan hak milik atas satuan rumah susun, wajib didaftar






.
4. OBYEK PENDAFTARAN TANAH

Obyek Pendaftaran Tanah (lihat pasal 9 PP No. 24/1997), meliputi:
a. Bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai;
b. Tanah Hak Pengelolaan;
c. Tanah Wakaf;
d. Hak Milik atas Satuan Rumah Susun;
e. Hak Tanggungan;
f. Tanah Negara.
Tanah Negara sebagai obyek Pendaftaran Tanah, pendaftarannya dilakukan hanya dengan membukukan bidang tanah dimaksud dalam Daftar Tanah tetapi tidak diterbitkan sertifikatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar