Selasa, 26 Juli 2011

Hukum Pajak

• Hukum pajak terdiri atas : Filosofis, sumber hukum, dasar hukum.
• Gambaran umum tentang pajak
- Hukum pajak dalam arti luas adalah hukum yang berkaitan dengan pajak
- Hukum pajak dalam arti sempit adalah seperangkat kaidah hukum tertulis yang mengatur hubungan hukum antara wajib pajak dengan pejabat pajak yang memuat sanksi hukum.
(CARI UNSUR2 HUKUM PAJAK)
• Teori hukum pajak, ada 4 yaitu :
- Pemungutan pajak
- Perlindungan hukum
- Penegakkan hukum (di buku biru)
- Utang pajak
• Teori pajak, yaitu :
- Teori asuransi
- Teori daya pikul
- Teori kepentingan
- Teori data beli
- Teori kewajiban mutlak
- Teori kehendak negara
• TEORI ASURANSI.
Teori ini adalah salah satu teori yang tertua, pajak itu diibaratkan sebagai suatu premi asuransi yang harus dibayar oleh setiap orang karena mendapatkan perlindungan hukum atas hak2nya dari pemerintah.
Teori ini tidak mempunyai banyak pendukung karena tidak sesuai dengan kenyataan maupun sifat2 pajak. Jika hak seseorang dilanggar oleh orang lain, pemerintah sebagai “asuradur” tidak membayar uang ganti rugi kepada orang yang dirugikan. Kelemahan teori ini adalah bahwa premi yang diayar oleh wajib pajak adalah imbalan dari wajib pajak kepada pemungut pajak.
• TEORI DAYA PIKUL
Menurut teori ini, setiap orang wajib membayar pajak sesuai dengan daya oikul masing2.
Daya pikul menurut Prof. De Langen, adalah kekuatan seseorang untk memikul sesuatu beban dari apa yang tersisa, setelh seluruh penghasilannya dikuangi dengan pengeluaran2 yang mutlak untk kehidupan diri sendiri beserta keluarganya.
Mr. Colen stuart menggambarkan daya pikul seseorang seperti daya pikul suatu jembatan. Ini berarti daya pikul adalah sama dengan kekuatan memikul beban yang melewati jembatan itu.
Kritik terhadap teori ini, bahwa teori ini sebenarnya bukan merupakan teori untuk memberikan pembenaran atas pungutan pajak, melainkan dasar untuk dilakukan pemungutan pajak.
• TEORI KEPENTINGAN
Teori ini mengukur besarnya pajak sesuai dengan besarnya kepentingan wajib pajak yang dilindungi. Jadi, lebih besar kepentingan yang dulindungi, maka lebih besar pajak yang harus dibayar.
Hal ini sebenarnya tidak sesuai dengan sifat pajak. Sebab justru pajak sifatnya adalah suatu pembayaran yang tidak ada imbalannya yang secara langsung dapat ditunjuk dan munurut teori ini pajak harus sesuai dengan kepentingan masing2. Maka teori ini tidak Mendapatkan penganut yang berate, sehingga teori ini juga ditinggalkan orang.
• TEORI DAYA BELI
Menurut teori ini, pajak diibaratkan sebagai pompa yang menyedot daya beli seseorang/anggota masyarakat, kemudian dikembalikan lagi kepada masyarakat. Jadi sebenarnya uang yang berasal dari rakyat kembali lagi kepada masyarakat melalui saluran lain.
Jadi pajak yang berasal dari rakyat kembali lagi kepada masyarakat, tanpa dikurangi, sehingga pajak ini hanya berfungsi sebagai pompa mobil kebakaran, menyedot uang dari rakyat yang akhirnya dikembalikan lagi kepada masyarakat untuk kesejjateraan masyarakat, sehingga pajak pada hakikatnya tidak merugikan rakyat.
• TEORI KEWAJIBAN MUTLAK
Teori ini didasarkan pada “Organtheorie” dari Otto Von Gierke, berpendapat bahwa Negara itu merupakan satu kesatuan, didalamnya setiap warga Negara terikat. Tanpa ada “organ” atau lembaga itu individu tidak mungkin dapat hidup. Lembaga tersebut member hidup kepada warganya, dapat membebani setiap anggota masyarakatnya dengan kewajiban2, antara lain kewajiban membayar pajak, kewajiban ikut mempertahankan hidup masyarakat/Negara dengan milisi/militer.
Lembaga suatu organ, mempunyai kekuasaan terhadap anggota masyarakat yang mutlak. Sebaliknya, anggota masyarakat mempunyai kewajiban mutlak, antara lain pajak yang tidak dapat ditawar2 lagi. Berdasarkan pemikiran tersebut, maka pungutan pajak walaupun membebani individu dapat dibenarkan.
• TEORI KEHENDAK NEGARA
Teori ini berpendapat bahwa pengenaan pajak kepada warga Negara karena Negara menghendaki dan membutuhkannya. Kebutuhan itu dalam rangka untuk membiayai pelaksanaan tugas yang dibebankan kepada Negara berdasarkan konstitusi. Pengembalian pajak tidak secara langsung melainkan diperuntukan untuk membangun sarana dan prasarana dalam rangka pemberian pelayanan kepada warga Negara.
Teori ini pada hakikatnya bersesuaian dengan dasar pembenaran pemungutan pajak sebagaimana diatur pada pasal 23A UUD RI Tahun 1945.

• Pajak yang terhutang (istilah yang digunakan dalam UU ketentuan umum perpajakan/UUPUK) adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
• Utang Pajak (UUPPDSP) ad. Pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau sejenisnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
• Teori Utang Pajak :
- Teori materil
- Teori formil

• Teori berlakunya hukum pajak
- Yuridis
- Sosiologis
- Filosofis
• Secara yuridis :
- Hans Kelsen
Menyatakan bahwa hokum pajak berlaku secara yuridis, apabila penentuannya berdasarkan pada kaidah hokum yanh lebih tinggi tingkatannya. Dalam hal ini perlu diperhatikan apa yang dimaksudkan dengan efektivitas hokum yang dibedakan dengan hal berlakunay hokum, karena efektivitas merupakan fakta.

Senin, 25 Juli 2011

Pengertian, Sifat, Asas dan Tahap Lelang

Pengertian Lelang
ISTILAH “LELANG” BERASAL DARI BAHASA LATIN “AUCTIO” YANG BERARTI PENINGKATAN HARGA SECARA BERTAHAP.
LELANG TELAH DIKENAL SEJAK 450 TAHUN SEBELUM MASEHI. BEBERAPA JENIS LELANG YANG POPULER PADA SAAT ITU ANTARA LAIN; LELANG KARYA SENI, LELANG TEMBAKAU, KUDA DAN LAIN-LAIN.
DI INDONESIA LELANG SECARA RESMI DIKENAL PADA TAHUN 1908 DENGAN BERLAKUNYA VENDU REGLEMENT (PERATURAN LELANG). DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA, LELANG DIGOLONGKAN SEBAGAI SUATU CARA PENJUALAN KHUSUS YANG PROSEDURNYA BERBEDA DENGAN JUAL BELI PADA UMUMNYA.
Lelang adalah Penjualan barang yang terbuka untuk umum baik secara langsung maupun melalui media elektronik dengan cara penawaran harga secara lisan atau tertulis yang didahului dengan usaha mengumpulkan pemin
SIFAT KEKHUSUSAN LELANG
Lelang : Perjanjian jual beli biasa yang bersifat – Lex Specialist.
Unsur-unsur lex specialist :
– Lelang adalah suatu cara penjualan barang;
– Didahului oleh upaya mengumpulkan peminat/peserta lelang;
– Dilaksanakan dengan cara penawaran atau pembentukan harga yang khusus, yaitu cara penawaran harga secara lisan atau tertulis yang bersifat kompetitif.
Lelang berbeda dengan jual beli biasa :
– Dalam pelaksanaannya campur tangan pemerintah sangat besar.
– Segala sesuatunya diatur dalam ketentuan khusus, jika dilanggar maka diancam dengan sanksi administratif dan sanksi pidana.
ASAS-ASAS LELANG
1. . Asas Publisitas :
1. Setiap pelelangan hrs didhului dgn pengumuman lelang, baik dlm bentuk iklan, brosur atau undangan.
2. Untuk menarik peserta lelang sebanyak mungkin,
3. Sebagai kontrol sosial dan perlindungan publik.
2. Asas Persaingan;
1. Setiap peserta lelang bersaing
2. Peserta dgn penawaran tertinggi dan telah melewati harga limit dinyatakan sbg pemenang.
3. Asas Kepastian :
1. Pejabat lelang harus mampu membuat kepastian bhw penawar tertinggi dinyatakan sbg pemenang.
2. Pemenang lelang yg telah melunasi kewajibannya akan memperoleh barang beserta dokumennya.
4. Asas Pertanggungjawaban;
1. Pelaksanaan lelang dpt dipertanggungjawabkan krn pemerintah melalui pejabat lelang berperan mengawasi jalannya lelang;
2. Membuat akta otentik yang disebut risalah lelang.
5. . Asas Efisiensi :
3. Lelang dilakukan pada suatu saat dan tempat yang ditentukan dan transaksi terjadi pada saat itu juga maka diperoleh efisiensi biaya dan waktu;
4. Barang secara cepat dapat dikonversi menjadi uang;
5. Tidak menggunakan perantara.
TAHAPAN LELANG
• Pra lelang
• Pelaksanaan lelang
• Pasca lelang

TAHAPAN PRALELANG
Lelang dapat ditunda atau dibatalkan :
– Dengan putusan pengadilan
– Atas permintaan penjual, diajukan secara tertulis kepada Kantor Lelang paling lambat 3 hari kerja sebelum tanggal lelang.
Setiap peserta lelang menyetor uang jaminan penawaran lelang yg besarnya ditentukan oleh penjual lelang.
Pelelangan yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketenyuan yang berlaku tidak dapat dibatalkan.
Pembatalan pelelangan hanya dapat dilakukan sebelum pelaksanaan lelang

TAHAP PELAKSANAAN LELANG
Penentuan harga limit oleh penjual dan diserahkan kepada Pejabat lelang sebelum lelang dimulai;
Cara penawaran ditetapkan oleh Kepala Kantor Lelang dgn memperhatikan usulan penjual;
Cara penawaran harus diumumkan di depan calon pembeli; (media, selebaran, internet).
Penawaran yang diajukan tdk dapat diubah atau dibatalkan oleh peserta lelang;
Dikenakan biaya lelang besarnya bervariasi tergantung pd objek lelang;
Pemenang lelang disebut sebgai pembeli.
Pembeli yang telah ditetapkan sbg pemenang lelang tidak memenuhi kewajibannya, tidak diperbolehkan mengikuti lelang di seluruh wilyah RI selama 6 bulan
TAHAPAN PASCALELANG
Pada tahap ini maka terjadilah perjanjian jual beli antara penjual yang diwakili oleh juru lelang dengan pemenang (pembeli).
Perjanjian ini diatur oleh ketentuan-ketentuan hukum perdata, tetapi aspek hukum administrasinya tetap ada

TATA CARA PELAKSANAAN LELANG

1. Pemohon mengajukan permohonan lelang
Tata Cara Mengajukan Permohonan Lelang :
a. Pemohon lelang yang ingin melakukan pelelangan, menyatakan niatnya untuk melakukan pelelangan kepada Kepala Kantor lelang di KP2LN atau Pejabat Lelang kelas II melalui Balai Lelang.
b. Permohonan pengajuan lelang disampaikan secara tertulis dengan disertai :
- Hari dan tanggal yang diinginkan untuk pelaksanaan lelang
- menentukan cara penawaran yang diinginkan;
- Dokumen lelang yang disyaratkan (dokumen umum dan dokumen khusus)
- dalam hal lelang PUPN, notadinas dari kepala Seksi Piutang Negara
berlaku sebagai surat permohonan lelang.
c. Pejabat lelang atau pemegang buku kemudian mendaftar permohonan tersebut, dituliskan dalam buku daftar permohonan lelang.

Dokumen Lelang :
Dokumen persyaratan lelang ada yang sifatnya umum dan ada yang khusus.
Dokumen umum adalah dokumen yang berlaku untuk semua jenis pelelangan,yaitu:
- Salinan penunjukan penjual;
- Syarat lelang dari penjual;
- Daftar barang yang akan dilelang.
Dokumen persyaratan lelang khusus adalah dokumen yang harus ada pada jenis-jenis lelang tertentu seperti lelang penjualan barang inventaris milik pemerintah, yaitu :
- Salinan keputusan penghapusan dari Menteri/Kepala Lembaga/Pemda;
- Salinan keputusan pembentukan panitia lelang
- Asli dan salinan bukti kepemilikan hak.
Kantor Lelang tidak boleh menolak permohonan lelang apabila persyaratan sudah terpenuhi.

2. Pengumuman Lelang
Penjualan melalui lelang didahului dengan pengumuman lelang yang dilakukan oleh penjual melalui surat kabar harian, selebaran, tempelan yang mudah dibaca oleh umum, dan atau melalui media elektronik termasuk internet di wilayah kerja Kantor Lelang tempat barang akan dilelang.
Maksud pengumuman lelang Adalah untuk memberitahukan kepada khalayak/umum tentang akan diadakannya pelelangan dan sebagai syarat hukum sahnya suatu persyaratan lelang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengumuman Lelang sekurang-kurangnya memuat :
a. Identitas penjual;
b. Hari, tanggal, jam dan tempat lelang dilaksanakan;
c. Nama, jenis dan jumlah barang;
d. Besar dan cara penyetoran uang jaminan
penawaran lelang; dan
e. Lokasi, luas tanah, dan jenis hak atas tanah,
khusus barang tidak bergerak berupa tanah.
Tata Cara Pengumuman lelang:
• Pengumuman untuk Lelang Eksekusi :
a. Terhadap barang tidak bergerak atau barang tidak bergerak yang dijual bersama-sama barang bergerak
- Pengumuman dilakukan dua kali berselang 15 (lima belas) hari. Jangka waktu pengumuman lelang pertama ke pengumuman lelang kedua sekurang-kurangnya berselang 15 lima belas ) hari, dan diatur sedemikian rupa agar pengumuman kedua tdk jatuh hari libur.
- Pengumuman pertama diperkenankan tdk menggunakan surat kabar harian, tetapi melalui selebaran atau pengumuman yang ditempelkan yang mudah dibaca umum atau melalui internet. Namun apabila dikehendaki penjual pengumuman pertama tersebut boleh menggunakan surat kabar harian.
- Pengumuman kedua melalui surat kabar harian dan dilakukan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari sebelum hari pelaksanaan lelang.

b. Terhadap barang bergerak Dilakukan satu kali atau lebih melalui surat kabar harian yang dilaksanakan selambat-lambatnya 6 (enam) hari sebelum pelaksanaan lelang, kecuali untuk barang-barang yang lekas busuk, rusak dan barang berbahaya boleh kurang dari 6 (enam) hari.
c. Khusus untuk lelang eksekusi pajak untuk barang bergerak yang nilai limitnya tidak lebih dari Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dalam satu kali lelang, dapat dilakukan pengumuman sekali melalui selebaran, tempelan yang mudah dibaca atau media elektronik, sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan lelang.
d. Pengumuman Lelang Eksekusi ulang Untuk barang tidak bergerak atau barang bergerak yang dijual bersama-sama barang bergerak dilakukan dengan cara :
- Pengumuman lelang ulang dilakukan 1 (satu) kali melalui surat kabar harian selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan lelang, jika pelaksanaan lelang tidak melebihi 60 (enam puluh) hari dari pelaksanaan lelang terdahulu.
- Penguman ketentuan lelang berlaku ketentuan lelang eksekusi sebagaimana pengumuman pertama apabila lelang ulang dilaksanakan melebihi 60 (enam puluh) hari dari lelang terdahulu.
- Untuk barang bergerak pengumuman lelang dilaksanakan satu kali melalui surat kabar harian sekurang-kurangnya 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan lelang
• Pengumuman Lelang Non Eksekusi
a. Untuk barang tidak bergerak atau barang bergerak yang dijual bersama-sama barang tidak bergerak dilakukan 1 (satu) kali melalui surat kabar harian sekurang kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan lelang;
b. Untuk barang bergerak dilakukan pengumuman satu kali melalui surat kabar harian sekurang-kurangnya 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan lelang.
c. Utk lelang ulang berlaku ketentuan a dan b;
d. Utk lelang yang nilai limitnya keseluruhannya tidak lebih Rp. 30.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dalam satu kali lelang dapat dilakukan pengumuman satu kali melalui selebaran, tempelan yang mudah dibaca atau melalui media elektronik atau internet, sekurang-kurangnya 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan lelang
e. Untuk lelang yang sudah terjadwal, jadwal pelaksanaan lelang dlm setiap bulan diumumkan melaui surat kabar harian selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan lelang


• Kesalahan atau ralat pengumuman lelang :
Pengumuman lelang yang telah diterbitkan atau diedarkan harus diralat apabila terjadi kekeliruan prinsipiil, yaitu kekeliruan yang berkenaan dengan :
• Tanggal, waktu dan tempat pelelangan;
- Spesifikasi barang-barang;
- Persyaratan lelang. Misal. Mengenai uang jaminan, batas waktu penyetoran uang jaminan.
Ralat dilakukan melalui media yang sama dengan pengumuman lelang dan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman lelang yang diralat. Pengumuman ralat ini dilakukan oleh penjual dan dilaporkan kepada Kepala Kantor Lelang.
Hal-hal yg tdk dpt diralat adlah :
- Besarnya uang jaminan;
- Memajukan jam dan tanggal pelaksanaan lelang;
- Memajukan batas waktu penyetoran uang jaminan;
- Memindahkan lokasi lelang diluar kota.
• Harga/Nilai Limit
Penentuan Nilai Limit
Nilai limit adalah nilai minimal yang ditetapkan oleh penjual untuk dicapai dalam suatu pelelangan sebagai dasar untuk menetapkan pemenang lelang. Nilai limit ini ditetapkan oleh penjual dan harus diserahkan kepada pejabat lelang selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan lelang/pada saat akan dimulainya pelaksanaan lelang.
• Uang Jaminan Penawaran
Pasal 11 SK. Menkeu No 304/KMK.01/2002 menyatakan bahwa setiap peserta yg ingin ikut lelang harus menyetor uang jaminan penawaran lelang, kecuali pada lelang kayu jati dari tangan pertama dan lelang melalui balai lelang. Besarnya uang jaminan lelang ditentukan oleh penjual, Maksud penyetoran uang jaminan penawaran lelang adalah untuk membuktikan bahwa penawar itu benar-benar serius.
• Fungsi Uang Jaminan :
1. Jika penawar ditunjuk sebagai pemenang lelang, maka uang itu akan diperhitungkan sebagai bagian dari uang lelang;
2. Jika ia tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, maka uang jaminan itu akan dikembalikan utuh selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah diterimanya permintaan pengembalian uang jaminan tersebut.
3. Jika penawar ditunjuk sebagai pemenang lelang, apabila ia wanprestasi, maka:
- Jika Pelengan itu dilakukan oleh Kantor Lelang Negara/KP2LN atau Kantor Pejabat Lelang Kelas II, maka uang jaminan itu akan jatuh pada Negara yang selanjutnya disetorkan ke dalam Kas Negara
- Jika pelelangan itu dilakukan di Balai lelang, maka hal itu akan diserahkan kepada kesepakan antara Balai Lelang dengan penjual. Uang jaminan bisa menjadi hak Balai Lelang atau penjual.
• Setiap lelang dilaksanakan dihadapan pejabat lelang. Pejabat lelang lelang dalam pelaksanaan lelang berfungsi sebagai pemimpin lelang dan mengesahkan pemenang lelang. Khusus untuk pelaksanaan lelang melalui internet pejabat lelang menutup penawaran dan mengesahkan pembeli lelang.
• Penawaran lelang
- Cara penawaran lelang ditetapkan pejabat lelang dengan memperhatikan usulan penjual;
- Cara penawaran harus diumumkan di muka calon pembeli sebelum dilaksanakan lelang;
- Cara penawaran : lisan naik-naik, turun-turun atau secara tertulis.
• Penentuan Pemenang Lelang
Penawar yang mengajukan penawaran tertinggi akan ditunjuk sbg pemenang lelang yang kemudian akan disahkan sebagai pemenang lelang oleh pejabat lelang.
Dalam hal terdapat beberapa peserta lelang yang mengajukan penawaran tertinggi sama secara tertulis yang melampaui nilai limit, pejabat lelang berhak menentukan satu pembeli lelang dengan melakukan penawaran secara lisan naik-naik yang hanya diikuti oleh mereka yang melakukan penawaran tertinggi sama.
1. Pembayaran dan Penyetoran Uang Hasil Lelang:
1. Menurut SK Menkeu No.304/KMK01/2002 Pasal 41 dinyatakan bahwa pembayaran uang hasil lelang dilakukan tunai atau dengan cek/giro selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
2. Pembayaran diluar ketentuan di atas hanya dapat dibenarkan setelah mendapat ijin dari Dirjen atas nama Menteri keuangan. Pembayaran ini lebih lanjut diatur dengan keputusan Dirjen.
3. Pembeli yang tidak dapat memenuhi kewajibannya setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang tidak diperbolehkan mengikuti lelang diseluruh wilayah Indonesia selama 6 (enam) bulan.
4. Penyetoran hasil bersih lelang kepada penjual selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran diterima oleh bendaharawan penerima.
5. Bendahara penerima menyetorkan bea lelang dan pajak PPh ke Kas Negara selambat-lambatnya dalam waktu satu hari kerja setelah pembayaran diterima.

• Risalah lelang
Setiap pe;laksanaan lelang dibuat risalah lelang oleh pejabat lelang.
Risalah lelang terdiri dari :
- Bagian kepala;
- Bagian badan; dan
- Bagian kaki.
Bagian Kepala Risalah Lelang memuat sekurang-kurangnya :
a. Hari, tanggal, dan jam lelang ditulis dengan huruf dan angka
b. Nama lengkap, pekerjaan dan tempat tinggal/domosili Pejabat lelang;
c. Nama lengkap, pekerjaan dan tempat tinggal/domisili penjual;
d. Nomor/tanggal surat permohonan lelang;
e. Sifat barang yang dilelang dan alasan barang tersebut dilelang;
f. Dalam hal yang dilelang barang tidak bergerak berupa tanah atau tsanah dan bangunan harus disebutkan :
- Status hak atas tanahnya;
- Surat keterangangan tanah dari Kantor Pertanahan;
- Keterangan lain yang membebani tanah tersebut.
g. Cara bagaimana lelang tersebut diumum oleh penjual.
h. Syarat-syarat Umum lelang.

Bagian Badan Risalah Lelang memuat sekurang-kurangnya :
a. Banyaknya penawaran lelang yang masuk dan sah;
b. Nama barang yang dilelang;
c. Nama, pekerjaan, dan alamat pembeli;
d. Kreditur/Bank sebagai pembeli untuk orang atau badan hukum atau badan usaha yang akan ditunjuk namanya kemudian;
e. Harga lelang dengan angka atau huruf;
f. Daftar barang yang laku terjual/ditahan memuat nilai, nama dan alamat pembeli.

Bagian Kaki Risalah Lelang memuat sekurang-kurangnya :
a. Banyaknya barang yang ditawarkan/dilelang dengan angka dan huruf;
b. Jumlah nilai barang-barang yang telah terjual dengan angka dan huruf;
c. Banyaknya surat-surat yang dilampirkan pada risalah lelang dengan angka dan huruf;
d. Jumlah nilai barang-barang yang ditahan dengan angka dan huruf;
e. Jumlah perubahan yang dilakukan (catatan,tambahan, coretan dengan penggantinya) maupun tidak adanya perubahan yang ditulis dengan angka dan huruf; dan
f. Tanda tangan pejabat lelang, penjual/kuasa penjual dalam hal lelang barang tidak bergerak, pembeli/kuasa pembeli dapat turut menandatangi risalah lelang.
Produk Risalah Lelang yang dikeluarkan oleh Pejabat Lelang dapat berupa :
a. Minut Risalah Lelang adalah asli risalah lelang yang terdiri dari bagian kepala, bagian badan dan bagian kaki risalah lelang lengkap dengan lampiran-lampirannya;
b. Petikan risalah Lelang adalah turunan risalah lelang yang diberikan kepada pembeli yang memuat bagian kepala, badan yang khusus menyangkut pembeli bersangkutan dan kaki risalah lelang;
c. Kutipan Risalah Lelang adalah turunan risalah lelang yang dikirim kepada superintenden sebagai laporan yang memuat bagian kepala dan kaki risalah lelang;
d. Salinan Risalah Lelang adalah turunan dari keseluruhan risalah lelang yang diberikan kepada penjual;
e. Grosse Risalah Lelang adalah salinan risalah lelang yang memuat irah-irah “ Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “dan diterbitkan atas permintaan pembeli atau kuasanya.