Selasa, 22 Maret 2011

HUKUM PERUSAHAAN

HUKUM PERUSAHAAN
• Dasar Hukum Perusahaan Negara di Indonesia
1. Indonesiche Bedrijven Wet (S.1927 No. 419)
2. UU No.19 Prp Tahun 1960 tentang perusahaan Negara
3. UU No. 9 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara
Sekarang :
UU No.19 tahun 2003 tentang BUMN
• Bentuk-bentuk perusahaan negara berdasarkan UU No. 9 Tahun 1969
- Perusahaan Jawatan
Sekarang
- Perusahaan Umum
- Perusahaan Perseroan
• BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan
• BUMN bentuknya :
1. Perusahaan Perseroaan (PT.Persero)
2. Perusahaan Umum (Perum)
• Unsur BUMN
- Badan usaha
- Seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara
- Penyertaan langsung
- Modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan
• Sumber modal : APBN dan Kapitalisasi cadangan
• Maksud dan Tujuan
1. Sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional/penerimaan negara
2. Mengejar keuntungan
3. Menyelenggarakan kemanfaatan umum (penyediaan barang/jasa bermutu tinggi)
4. Perintis bagi kegiatan yang belum terjangkau oleh perusahaan swasta
• PT itu harus dua atau lebih karena PT itu didirikan berdasarkan perjanjian
• Perusahaan Terbuka Biasa : Sahamnya banyak tapi tidak dapat dijual pada bursa efek
• Perusahaan Go Publik : Sahamnya dapat dijual pada bursa efek
• Tindakan hukum yang dilakukan oleh direksi setelah perikatan dikatakan batal demi hukum, maka ia akan bertanggung jawab sendiri.
• Direksi akan bertanggungjawab secara pribadi bila melakukan :
- Perbuatan Ultra Virus (melampaui batas kewenangannya)
- Self Dealing (berdagang untuk diri sendiri)
• Dalam koperasi direksi bekerja untuk kepentingan perusahaan dan pemegang saham
• Seorang fiduciary duty itu harus loyality dan care, fiduciary duty tidak perlu diperjanjikan karena sudah ada sejak awal. FD hanya merupakan Tanggung Jawab Moral sebab dalam FD kekuasaan yang diberikan sangat besar, sehingga terdapat resiko yang besar pula.
• FD harus ada karena hubungan antara risiko dan biaya dalam suatu fiduciary relationship pada suatu transaksi, menghasilkan keuntungan optimal bagi kedua belah pihak
• Pemegang saham dilindungi karena dia itu pemilik, pemegang saham apabila pailit ia akan diberikan sahamnya setelah melunasi utang-utangnya.
• Perlindungan terhadap pemegang saham ada 2 mekanisme :
1. Direksi harus bertindak sesuai FD yang diberikan padanya
2. Good Corporate Governance meliputi : transparancy, akuntabilitas, responsibility
• Karakteristik Hubungan FD
1. Hubungan pelayanan jasa untuk kepentingan pemberi jasa
2. Pendelegasian wewenang dan kekayaan agar pelayanan menjadi efektif
3. Biaya pengawasan terhadap yang didelegasikan dan kualitasnya lebih besar dari keuntungan
4. Tidak ada mekanisme alternative pengawasan
• Penyatuan Perusahaan
- Merger
- Akusisi
- konsolidasi
• Kalau ada akusisi tetap saja perusahaan itu ada tetapi pengelaannya oleh pemegang saham terbanyak
• Jenis Merger
1. Merger Horisontal : Produknya sejenis
2. Merger Vertikal : Produknya berkaitan/berada dalam rangkaian proses
3. Merger Konglomerat : Produknya tidak sejenis dan tidak pula dalam rangkaian proses
• Pengambilalihan/akusisi adalah pembelian seluruh atau sebagian saham satu atau lebih perusahaan oleh perusahaan lainnya, tapi perusahaan yang diambil alih masih tetap eksis tapi pengelolaannya/kontrolnya yang berpindah tangan.
• Jenis Akusisi
1. Akusisi saham dan akusisi aset
2. Akusisi financial dan akusisi strategis
3. Akusisi internal dan akusisi eksternal
4. Akusisi horizontal, akusisi vertikal dan akusisi campuran/konglomerat
• Akusisi internal adalah akusisi yang dilakukan dalam suatu kelompok usaha tertentu
• Akusisi eksternal adalah lepas dari pemilik saham perusahaan yang diakusisi itu
• Konsolidasi/peleburan adalah bergabungnya dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama semuanya menjadi bubar
• Efek negatif penyatuan perusahaan terhadap persaingan
1. Tercipta konsentrasi pasar
- Berapa banyak pelaku usaha oleh produk yang bersangkutan
- Berapa besar pasar yang dikuasai
2. Kekuatan pasar semakin besar
• Larangan penyatuan perusahaan
- Mengakibatkan terjadinya praktek monopoli
- Mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tidak jujur
• Pembuktian yang sempurna adalah pembuktian yang kuat yang tidak menentukan
• Sifat terbuka dari suatu dokumen adalah tiap orang mendapat salinan dari dokumen itu setelah memenuhi biaya administrasi
• Setiap pelaku usaha wajib mendaftarkan, setiap perusahaan itu juga wajib didaftarkan
• Bentuk perusahaan yang wajib didaftarkan
- Boleh berbadan hukum
- Persekutuan
- Perseorangan
- Dan yang lain dari yang disebut diatas
• Perusahaan yang dikecualikan dari pendaftaran
- Perusahaan Jawatan
- Perusahaan Kecil
• Direksi diberi kekuasaan untuk mengurus perusahaan, ada 5 doktrin yang berkaitan dengan itu :
1. Doktrin Business Judgment Rule
Artinya direksi dalam mengelola suatu perusahaan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun, meskipun putusan itu salah atau merugikan perseroan, sepanjang :
- Sesuai hukum yang berlaku
- Dilakukan dengan itikad baik
- Sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan
- Mempunyai jasa yang rasional
- Dilakukan dengan hati-hati atau tidak tergesa-gesa secara layak dan terpercaya
Adanya Doktrin Business Judgment Rule adalah karena direksi yang bertanggung jawab dalam mengelola perusahaan.
Doktrin ini tidak berlaku jika bertentangan dengan :
- fiduciary duty, itikad baik/hati-hati
- maksud dan tujuan perusahaan
- direksi tidak berkompeten
- tidak ada informasi yang jelas dalam mengambil keputusan
2. Doktrin Fiduciary Duty
Seorang direksi diberikan kepercayaan dan kekuasaan dalam menjalankan perusahaan dan uang untuk kepentingan pihak ketiga.
Kewajiban yang berkaitan dengan Fiduciary Duty
- Duty of Loyality
- Duty of care and skill
- Duty of disclosure
- Duty to extra care when selling company
• Perbedaan Koperasi dan PT
Koperasi
- Mengutamakan orang, terdiri dari 20 orang atau 3 koperasi
- 1 orang satu suara
PT
- Mengutamakan modal, sebesar
- 1 saham satu suara

PEMEGANG SAHAM MINORITAS
• Kepentingan pemegang saham minoritas ditinjau dari 2 aspek :
1. Kepentingan pemegang saham secara pribadi terhadap perseroan berdasarkan hak perorangan
2. Kepentingan selaku bagian dari perseroan atau yang disebut dengan hak derivatif
• Kepentingan Pemegang Saham berdasarkan hak perorangan
UUPT merumuskan beberapa kaedah hukum yang memberikan kepada pemegang saham minoritas, hak perseorangan mencakupi :
1. Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap perseroan ke pengadilan negeri jika pemegang saham dirugikan karena tindakan perseroan, berupa putusan RUPS, direksi atau dewan komisaris, yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan yang wajar.
2. Setiap pemegang saham dapat meminta kepada perseroan agar saham dibeli dengan harga wajar jika pemegang saham jika pemegang saham tidak menyetujui tindakan perseroan dalam hal adanya :
o Perubahan AD
o Pengalihan atau pengumuman kekayaan perseroan yang mempunyai nilai lebih dari 50% kekayaan bersih perseroan atau penggabungan.
o Peleburan
o Pengambilalihan atau pemisahan
• Pembelian saham oleh perseroan harus diperhatikan ketentuan bahwa :
a. Saham yang dibeli kembali tersebut tidak boleh menyebabkan kekayaan perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah dana cadangan.
b. Jumlah nilai nominal saham yang dimiliki perseroan bersama yang dimiliki karena gadai saham atau jaminan fidusia saham yang dipegang oleh perseroan sendiri atau perseroan orang lain yang saham-sahamnya secara langsung atau tidak langsung dimiliki oleh perseroan, tidak boleh melebihi 10% dari jumlah modal yang ditempatkan dalam perseroan.
• Hak Derivatif adalah hak pemegang saham minoritas untuk mewakili kepentingan perseroan, yang diberikan kepada satu atau lebih pemegang saham yang memiliki paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
• Yang termasuk Hak Derivatif :
1. Hak untuk meminta kepada ketua Pengadilan Negeri, yang dalam daerah hukum tempat kedudukan perseroan, agar diijinkan untuk menyelenggarakan RUPS.
2. Hak untuk mengajukan gugatan kepada pengadilan negeri terhadap anggota direksi dan/atau dewan komisaris yang menimbulkan kerugian bagi perseroan dan tindakan tersebut disebabkan karena salah atau lalainya anggota direksi dan/atau dewan komisaris.
3. Hak untuk mengajukan permohonan kepada PN tempat kedudukan perseroan untuk melakukan pemeriksaan terhadap perseroan
4. Hak untuk mengajukan permohonan pembubaran perseroan kepada RUPS
• Piercing The Corporate Veil adalah tanggung jawab direksi terbatas namun jika terjadi kerugian akibat ultra virus maka soerang direksi dapat diminta pertanggung jawaban sampai harta pribadi.

• DOKUMEN PERUSAHAAN
Dasar hukumnya :
1. Pasal 6 -12 KUHD
2. UU No. 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
• Jenis Dokumen
1. Dokumen keuangan
2. Dokumen lainnya
• Jangka waktu penyimpanan adalah 10 tahun, dalam KUHD 30 tahun pada umumnya dan 10 tahun untuk surat masuk dan arsip surat keluar.
• Dokumen keuangan terdiri dari :
1. Catatan
Catatan terdiri atas :
- Neraca tahunan
- Perhitungan laba rugi tahunan
- Rekening
- Jurnal transaksi harian atau setiap tulisan yang mengenai hak dan kewajiban serta hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan usaha suatu perusahaan.
2. Bukti pembuktian
Meliputi warkah-warkah yang digunakan sebagai dasar yang mempengaruhi perubahan kekayaan, utang dan modal, misalnya : surat-surat berharga (cek, bilyet giro, nota debet dan nota kredit)
3. Data pendukung administrasi Negara
- Data pendukung yang merupakan bagian dari bukti pembukuan, misalnya surat perintah kerja, surat kontrak
- Data pendukung yang tidak merupakan bagian dari bukti pembukuan, misalnya rekening harian/mingguan.
• Kewajiban pembuatan catatan dokumen perusahaan
- Huruf latin
- Angka arab
- Satuan mata uang rupiah
- Disusun dalam bahasa Indonesia (kecuali ada izin dari menteri)

• Kewajiban tanda tangan dan diatas kertas
- Neraca tahunan
- Perhitungan laba rugi tahunan
- Tulisan lain yang menggambarkan neraca laba atau rugi
• Kekuatan pembuktian
- Tergantung pada hakim
- Dokumen merupakan kewajiban keperdataan
- Akibat/tanggung jawab ditanggung perusahaan
• Pengalihan dan legalisasi
- Pengalihan dokumen ke dalam microfilm atau media lainnya
- Pengalihan harus dilegalisasi oleh pimpinan perusahaan/pejabat yang ditunjuk
• Berita acara pengalihan memuat :
- Tempat, hari, tanggal, bulan dan tahun
- Keterangan bahwa pengalihan telah dilakukan sesuai dengan aslinya
- Tanda tangan dan nama jelas pejabat yang bersangkutan.
• Berita acara pengalihan sama dengan berita acara pemusanahan dokumen.

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
• Wajib daftar perusahaan (diatur dalam UU No 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan)
• Wajib daftar perusahaan adalah catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan UU wajib daftar perusahaan atau peraturan pelaksana lainnya dan menurut hal-hal yang wajib didaftar serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan
• Tujuan wajib daftar perusahaan adalah sebagai informasi resmi oleh semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas data serta keterangan lainnya tentang perusahaan.
• Pihak-pihak yang berkepentingan :
- Pemerintah
- Dunia usaha
- masyarakat
• Kepentingan pemerintah adalah memudahkan jika sewaktu-waktu mengikuti keadaan dan perkembangan dunia usaha di Indonesia dan pengamanan dari pendapatan negara
• Kepentingan dunia usaha adalah untuk mencegah dan menghindari praktek usaha tidak jujur yang dapat berupa persaingan curang, penyelundupan dan lain-lain.
• Kepentingan masyarakat adalah sumber informasi dan identitas menyangkut dunia usaha dan dapat merupakan alat pembuktian yang sempurna
• Sifat Terbuka dari daftar perusahaan
Setiap orang dapat memperoleh salinan/petikan resmi setelah memperoleh atau membayar biaya administrasi dan hal itu dapat dijadikan pihak ke 3 sebagai informasi.
• Perusahaan yang wajib didaftar
1. Setiap perusahaan yang berkedudukan di Indonesia wajib daftar perusahaan
2. Setiap perusahaan yang menjalankan kegiatannya di Indonesia wajib daftar perusahaan
• Bentuk Perusahaan yang wajib didaftarkan
Badan hukum, persekutuan, perorangan bahkan juga perusahaan yang selain disebutkan di atas.
Pengecualian : Perusahaan Jawatan, Perusahaan Kecil
• Yang menyelenggarakan wajib daftar perusahaan dulunya pada Menteri Kehakiman tetapi sekarang di serahkan ke Dinas Perdagangan masing-masing daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar