Selasa, 22 Maret 2011

KEKUASAAN ORANG TUA

KEKUASAAN ORANG TUA
(Pasal 298 – 329 BW)


A. Kekuasaan Orang Tua Terhadap Diri Anak

Terdapat 3 asas Kekuasaan Orang Tua :
1. kekuasaan orang tua ada pada kedua orang tua dan tidak hanya ada pada bapak saja;
2. kekuasaan orang tua hanya ada selama perkawinan sehingga kalau perkawinan putus maka kekuasaan ortu tidak ada lagi;
3. kekuasaan ortu hanya ada selama ortu memenuhi kewajiban-kewajibannya terhadap anak-anaknya dengan baik. Jika tidak, maka ada kemungkinan dicabut atau dibebaskan.

 Kekuasaan orang tua ada pada kedua orang tua :
- yang melaksanakan kekuasaan ortu adalah bapak, kecuali kalau ia dicabut atau dibebaskan, atau pisah meja dan temapt tidur;
- jika si ibu tidak dapat melaksanakan kekuasaan ortu maka pengadilan akan mengangkat seorang wali.

 Kekuasaan orang tua hanya ada selama perkawinan :
- terhadap anak-anak luar kawin wajar tidak ada kekuasaan ortu karena tidak ada perkawinan;

 Isi Kekuasaan Orang Tua terdiri dari :
1. Terhadap diri anak sendiri yaitu :
a. kewajiban orang tua untuk memberikan pendidikan, penghidupan kepada anak-anaknya;
b. kehilangan kekuasaan orang tua atau perwalian tidak membebaskan ortu untuk memberikan pendidikan dan pengdupan seimbang dengan penghasilannya.
2. Terhadap Harta Benda Anak meliputi yaitu :
a. pengurusan; bedanya dengan perwalian yaitu :
- ortu tidak perlu melakukan inventarisasi
- ortu tidak perlu setiap tahun melakukan perhitungan dan pertanggungjawaban
- ortu tidak wajib memberikan penentuan kepastian.
Tabungan pos tidak termasuk pengurusan orang tua.
b. menikmati hasil.
c. Berakhirnya Menikmati Hasil karena :
1. meninggalnya si anak;
2. anak menjadi meerderjarig;
3. meninggalnya kedua orang tua;
4. pencabutan kedua orang tuan dari kekuasaan ortu;
5. meninggalnya salah seorang ortu dan pencabutan kekuasaan ortu yang lain;
6. menerima hukuman terhadap suami atau isteri yang hidup terlama karena lalai membuat inventaris harta benda si anak.
- Berakhirnya menikmati hasil tidak menjadi bebas untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya.
- Bapak atau ibu anak luar kawin yang diakui tidak mempunyai hak menikmati hasil atas harta benda anak, karena jangan sampai pengakuan itu dijadikan upaya untuk memperoleh kekayaan.

 Berakhirnya Kekuasaan Orang Tua, karena :]
1. adanya pencabutan atau pembebasan orang tua;
2. anak menjadi meerderjarig;
3. perkawinan sudah putus;
4. meninggalnya anak.

 Syarat-syarat Pencabutan Kekuasan Orang Tua :
1. Permintaannya harus diajukan oleh ortu yang lain, wangsa (keluarga sedarah) atau periparan sampai derajat keempat; Dewan Perwalian; atau Kejaksaan.
2. Pencabutan hanya dalam hal-hal tertentu yaitu :
- penyalagunaan kekuasaan ortu;
- sangat mengabaikan kewajiban untuk pemberian pendidikan dan pemeliharaan;
- tingkah laku yang buruk (tergantung hakim yang menentukan batas-batasnya);
- dijatuhi hukuman karena melakukan kejahatan bersama-sama dengan anak itu;
- dijatuhi hukuman karena sebuah kejahatan terhadap asas usul anak, kesusilaan, meninggalkan orang yang perlu ditolong, kemerdekaan orang tua, nyawa, penganiayaan.
- Dijatuhi hukuman badan lebih dari dua tahun lamanya.


 Acara Pencabutan Kekuasaan Orang Tua

1. Yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Negeri tempat orang tua yang dituntut pencabutan kekuasaan orang tuanya itu bertempat tinggal.
2. Surat permohonan yang berisi gugatan pencabutan kekuasaan orang tua itu harus berisi :
- Fakta-fakta dan keadaan-keadaan yang menjadi dasar gugatan;
- Penyebutan nama dan tempat tinggal :
- Orang tuanya;
- Para wangsa dan pariparan yang terdekat;
- Para saksi yang dapat memperkuat fakta-fakta dan keadaan-keadaan.
- Pemeriksaan dalam perkara semacam ini dilakukan dengan pintu tertutup.

 Akibat Pencabutan Kekuasaan Orang Tua

- Pada asasnya dapat dinyatakan, bahwa dengan pencabutan orang tua dari salah seorang orang tua, maka kekuasaan orang tua itu tidak berakhir, akan tetapi demi hukum (Van Rechtswege) dilakukan oleh orang tua yang lain, jikalau orang tua yang lain itu tidak kehilangan kekuasaan orang tuanya (dicabut atau dibebaskan).
- Konkretnya : jika kekuasan orang tua atas seorang ayah dicabut maka yang menjalankan kekuasaan orang tua adalah ibu, dengan ketentuan bahwa ayah dan anak yang bersangkutan itu harus berada dalam satu rumah.
-
 Kewajiban Orang Tua yang dicabut Kekuasaan Orang Tuanya dalam Hubungan dengan Pemberian dan Penghidupan kepada Anaknya

- Orang tua masih tetap wajib memberikan bantuaannya dalam hal pemberian nafkah dan pemberian kehidupan kepada anak-anaknya, walaupun kekuasaan orang tuannya telah dicabut.
- Pemberian itu harus diberikan setiap minggu atau setiap bulan atau setiap tiga bulan kepada Dewan Perwalian sebesar jumlah yang ditentukan oleh Pengadilan Negeri.


 Pengembalian Kekuasaan Orang Tua

- Yang dapat meminta pengembalian kekuasaan orang tua tersebut adalah :
1. Orang-orang yang dicabut atau dibebaskan dari kekuasaan orang tua;
2. Orang-orang yang berwenang minta pencabutan atau pembebasan itu (istri atau suami, para wangsa sedarah sampai derajat ke-4, Balai Harta Peninggalan).
3. Jaksa.

 Pembebasan Kekuasaan Orang Tua

- Pembebasan kekuasaan orang tua dapat dimintakan berdasarkan :
1. Tidak cakap;
2. Kewalahan.
- Yang dapat memintakan adalah melalui pihak Dewan Perwalian tau Kejaksaan.

 Perbedaan antara Pencabutan dengan Pembebasan

1. Pencabutan : mengakibatkan hilangnya hak penikmatan hasil;
Pembebasan : tidak selamanya kehilangan penikmatan hasil.
2. Pembebasan : dapat tidak dilakukan bilamana yang melakukan kekuasan orang tua itu menentang, sedang permintaan untuk pembebasan hanya dapat diajukan oleh Dewan Perwalian dan Kejaksaan;
Pencabutan : selain dapat dilakukan oleh Dewan Perwalian dan Kejaksaan maka orang tua yang lain dan keluarga sedarah sampai derajat ke-4 dapat pula melakukannya.
3. Pembebasan : yang dapat dibebasankan hanya orang tua yang melakukan kekuasaan orang tua.
Pencabutan : dapat dilakukan terhadap orang tua masing-masing, meskipun ia tidak nyata-nyata melakukan kekuasan orang tua asalkan belum kehilangan kekuasaan orang tua.
4. Pembebasan : dalam mengajukan permintaan pembebasan diharuskan menyebutkan tindakan-tindakan apa yang akan diambil dalam melaksanakan kekuasaan orang tua atau perwalian atas anak yang dibebaskan.
Pencabutan : tidak perlu menyebutkan tindakan-tindakan apa yang akan dilaksanakan.

5. Pembebasan : selama pemeriksaan dan selama proses berlangsung hakim tidak dapat menunda pelaksanan kekuasaan orang tua.
Pencabutan : dapat menunda pelaksanaan kekuasan orang tua.

 Hubungan Orang Tua dan Anak

- Yang terpenting dalam bagian “hubungan orang tua dan anak “ adalah kewajiban orang tua dalam memberikan penghidupan.
- Kewajiban timbal balik ada antara :
1. Para wangsa dalam garis lurus (tidak terbatas);
2. Antara anak-anak wajar yang diakui dan orang tua mereka;
3. Antara mertua dan menantu yang mempunyai batas-batas sebagai berikut :
a. Kalua mertua perempuan atau menantu perempuan kawin lagi.
b. Jikalau pihak yang menjadikan hubungan ipar dan anak-anak yang lahir dari perkawinannya itu telah meninggal dunia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar