Jumat, 25 Maret 2011

POLITIK DAN KAJIAN PERTANAHAN NASIONAL

POLITIK DAN KAJIAN PERTANAHAN NASIONAL

1) Pada masa sebelum berlakunya UUpa, hokum tanah di Indonesia masih terkandung corak dualisme dimana peraturan-peraturan agrarian terdiri dari peraturan-peraturan yang ersumber pada hokum adat ( hokum yang sudah lama melekat di masyarakat Indonesia) dan hokum barat ( hokum pemerintahan colonial belanda). Masyarakat pribumi tunduk pada hokum barat dan hokum adat sedangkan pemerintah colonial belanda tdak memperdulikan hokum adapt yang sudah turun temurun di masyarakat Indonesia.

2) Dualisme dalam hokum tanah bukan disebabkan karena para pemegang hak atas tanah melainkan karena perbedaan hokum yang berlaku terhadap tanahnya. Tanah dalam hokum Indonesia mempunyai status dan kedudukan hokum sendiri terepas dari satatus hokum subyek ya ng mempunyainya. Disamping itu dualisme hokum tanah juga menimbulkan berbagai masalah hokum antar golongan yang serba sulit, sehubungan dengan adanya juga dualisme dalam hokum perdata.

3) Dalam jaman penjajahan belanda, system pengauasaan tanah oleh masyarakat dibentuk system baru yang disesuaikan dengan kepentingan-kepentingan mereka selaku penjajah. Maka tidak mengherankan jika dan banyak hal melemahkan sendi-sendi hokum yang asli milik Indonesia. Maka terjadilah dualisme hokum pertanahan di Indonesia. Hokum barat bagi orang eropa dan golongan asing lainnya yang dipersamakan dengan orang eropa, dan dipihak lain berlaku hokum adapt bg orang Indonesia pribumi.(Parlindungan,

4) Orientasi kebijakan pertanahan pada zaman belanda dalam mengatur pemilikan penguasaan tanah lebih memberikan prioritas atau peluang terhadap warga Negara Belanda dan Warga Negara Asing (wna). Serta badan hokum Belanda dan badan ukum asing lainnya dari pada kepada penduduk pribumi. Maksud dan tujuannya agar tanah-tanah di Indonesia bias dimanfaatkan untuk membangun industri dan pertambangan. Kemudian tujuan yang mendasar untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya bagi pemerintah belanda.

5) Dasar politik agraria colonial adalah prinsip dagang, yaitu medapatkan hasil bumi atau bahan mentah dengan harga yang serendah-rendahnya, kemudian dijual dengan harga yang setinggi tingginya. Tujuannya ialah tidak lain mencari keuntungan yang sebesar-besarnya bagi diri pribadi penguasa colonial yang merangkap sebagai pengusaha. Keuntungan ini juga dinikmati oleh pengusaha belanda dan eropa. Sebaliknya bagi rakyat Indonesia menimbulkan penderitaan yang sangat mendalam.


6) Karena tanah memang salah satu modal dalam mengatur kebijaksanaan pemerintah yang mantap untuk dimanfaatkan bagi memajukan ekonominya. Sesuai dengan keadaan waktu itu, prinsip dagang dalam politik pertanahan colonial sangat menonjol. Voc sebagai embrio pemerintah belanda di Indonesia adalah suatu badan usaha yang bergerak dibidang perdagangan, maka tidak mengherankan kalau pemerintah belanda yang kemudian berkuasa di Indonesia yang waktu itu disebut hindia belanda akhirnya selalu memakai prinsip dagang dalam mengatur segala hal termwsuk dalam hal politik agrarian atau peraturan hokum keagrariaan.

7) Dalam jaman penjajahan belanda, system pengauasaan tanah oleh masyarakat dibentuk system baru yang disesuaikan dengan kepentingan-kepentingan mereka selaku penjajah. Maka tidak mengherankan jika dan banyak hal melemahkan sendi-sendi hokum yang asli milik Indonesia. Maka terjadilah dualisme hokum pertanahan di Indonesia. Hokum barat bagi orang eropa dan golongan asing lainnya yang dipersamakan dengan orang eropa, dan dipihak lain berlaku hokum adapt bagi orang Indonesia pribumi.

8) Pemerintahan belanda di dalam menyusun perundang-undangan menganut asas konkordansi. Penyusunan KUH perdata Indonesia juga di konkordansi dengan Burgerlijk Wetboek Belanda. Bw belanda ini disusun berdasarkan Code Civil Perancis, yang merupakan pengkondifikasian hokum perdta perancis sesudah revolusi perancis tahun 1789. oleh karena itu kuh perdata melalui burhgerlijk wetboek belanda dan code civil perancis, pasti berjiwa liberal individualistic.

9) Revolusi perancis adalah suatu revolusi yang brsifat borjuis, yang berjiwa liberal individualistis, sebagaimana diartikan bahwa individual liberaslisme paham yang mengatakan manusia itu dominant pada sisi individu dan pada masing-masing individu itu melekat nilai-nilai kebebasan yang mutlak dihormati orang lain. Hokum itu harus bias menjamin kebebasan individu termasuk kebebasan untuk memiliki dan menguasai tanah.

10) Negara Negara yang telah maju mencapai sosialisai masyarakat sesudah mencapai puncak liberalisme dan individualisme, yang dilaluinya dalam jangka waktu kurang lebih 4 setengah abad semenjak permulaan jaman Renaissance sekitar abad ke 15 sampai kepada puncak kapitalisme pada akhir abad ke 19 permulaan abad ke 20 ini.

11) Sementara itu para penguasaha besar belanda di negeri belanda, karena keberhasilan usahanya mengalami kelebihan modal, memerlukan bidang usaha baru untuk menginvestasikannya. Mengiungat bahwa masih banyaknya tersedia tanah hutan di hindia belanda yang belum dibuka dan diusahakan, malka sejak abad pertengahan ke 19, mereka menuntt dibrikannya kesempatan untuk berusaha dibidang perkebunan besar. Sejalan dengan semangat liberlisme yang sedang berkembang dituntut penggantian system monopoli Negara dan tanam paksa dalam melaksanakan cultuur steelsel denga sistem kerja bebas, berdasarkan konsepsi kapitalisme liberal.

12) Tuntutan untuk mengahiri system tanam paksa dan kerja paksa dengan tujuan bisnis tersebu, sejalan dengan tuntutan berdasrkan pertimbangan kemanusiaan dari golongan lain di negeri belanda, yang melihat terjadinya penderiataan yang sangat hebat dikalangan petani dijawa, sebagai akibat penyalah gunaan pelaksanaan culture stelsel oleh para pejabat yang berwenang.

13) Sebaliknya ada juga golongan ynang ingin tetap melaksanakan system yang ada, atas pertimbangan bahwa pelaksanaan culture stelseel telah mampu menyelamatkan eger belanda, yang pernah mengalami krisis keuangan sebagai akibat pemisah dengan belgia di eropa dan perang dipanegoro di jawa. Golongan ini berpendapat bahwa culture steelsel dan monopoli Negara masih perlu dipertahankan sebagi sumber utama pengisi kekurangan dinegerinya.

Berhubung dengan itu gerakan sosialisasi dan fungsionalisasi merupakan usaha manusia Negara-negara maju untuk meratakan keadilan masyarakat dengan mengembalikan keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat, oleh sebab dijaman kapitalisme kepentingan individu terlalu di pentingakan dengan mengabaikan kepentingan umum.

14) Negara-negara yang berkembang seperti Indonesia, tidak pernah mengenal masa individualisme dan liberalisme sepertgi yang pernah dialami oleh Negara-negara maju.
Bangsa Indonesia yang sejak semula hidup dalam suasana kekeluargaan dan hokum adapt tidak pernah memberi tekanan kepada kepentingan perseorangan. Justru sebaliknya manusia Indonesia selamanya hanya berarti dalam lingkungan suatu kelompok masyarakat yaitu sebagai warga masyrakat.
Bangsa indonasia menganggap bahwaTanah mempunyai kedudukan yang asangat penting dalam hokum adapt, kerana merupakan satu-satunya benda kekayaan meskipun mengalami keadaan bagaimana pun akn tetap dalam keadaan semula, malah terkadag tidak menguntungkan bila dipandang dari segi ekonomis. Kecuali itu dalah suatu kenyataan bahwqa tanah merupakan tempat tinggal keluarga dan masyarakat, memberiukan penghidupan, dan merupakan temapat dimana para warga dikuburkan jika sudah meninggal.
Didalm hokum adapt antara masyarakat hokum merupakan keastuan dengan tanah yang didudukinya, terdapat hubungan yang erat sekali, hubungan yang nbersumber kepada pandangan yang bersifat religo magis sebagaimana yang diungkapkan oleh B. F. Sihombing.

Hubungan yang erat dan bersifat religo magis ini, menyebabkan masyarakat hokum memperoleh hak milik menguasai tanah tersebut, memanfaatkannya, memungut hasil dari tumbuh-tumbuhan yang hidup diatas tanah juga berburu terhadap binatang-binatang yang ada disitu. Hak masyarakat hokum atas tanah ini disebut hak pertuananatau hak ulayat.

15) Manusia perseorangan tidak dikatakan mempunyai hak-hak yang tidak dapat diganggu-gugat, seperti misalnya manusia eropah atau amerika, akan tetapi manuisa Indonesia terutama mempunyai kewajiban-kewajiban, yaitu kewajiban terhadap tuhan, kewajiban terhadap rajanya, kewajiban terhadap keluarganya, kewajiban terhadap sesamanya dan kewajiban terhadap masyarakat.
Hanya sebagai akibat persentuhan dengan kebudayaan Belanda khususnya, dan kebudayaan asing pada umumnya, mulailah dalam abad ke 20 ini manusia Indonesia menyadari, bahwa tanpa hak-hak yang dimilikinya, kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya tidak akan dapat dilaksanakan dengan baik. Itulah sebabnya bagi manusia Indonesia hak-hak perseorangan merupakan akibat dari pada pengembanan kewajiban kewajiban masyarakat tertentu. Tidak seperti bagi manusia eropa dan amerika yang dengan sendirinya dianggap memiliki hak-hak asasi yang karena itu menimbulkan kewajiban bagi orang lain untuk menghormatinya.

Di Indonesia sebelum paham individualisasi liberlisme sempat berkembang masyarakat Indonesia telah diarahkan kembali kemasyrakat sosialistis dengan ajaran mengenai fungsi social, kepentingan umum dan bahkan dengan ajaran-ajaran komunis.

Oleh sebab itu, kalupun dalam masyarakat Indonesia masa kini terdapat gejala-gejala individualistis, gejala-gejala itu dapat dikatakan merupakan corak-corak masyarakat Indonesia yang umum, yang dianut oleh bagian masyarakat indonesia yang terbesar, akan tetapi gejala-gejala itu hanya merupakan pengecualian atau sikap hidup dari segolongan masyarakat kecil, yang tidak dapt kita jadikan ukuran.

Sehubungan dengan perkembangan masyarakat Indonesia yang jauh berbeda, bahkan berlawanan arah dengan negar-negara eropa dan amerika, kita tidak begitu saja dapat menerapkan teori-teori asing itu di Indonesia walaupun teori-teori seperti fungsi social telah membawa kesejahteraan dan keseimbangan di dalam masyarakat yang bersangkutan.
Sebab apabila kita di Indonesia hendak meratakan keadilan dalam masyarakat kita, dan apabila kita hendak membawa keseimbangan antara kepentingan perseorangan, sebagaimana di inginkan oleh Pancasila dan UUd 1945, perataan keadilan dan keseimbangan dalam berbagai kepentingan itu tidak akan dapat ditimbulkan dengan lebih lagi memberikan tekanan pada kepentingan umum sambil mengabaikan kepentingan perseorangan.
Dengan terlalu banyaknya menekankan pada kepentingan umum, manusia Indonesia yang kebudayaan aslinya memang biasa mementingkan kepentingan umum itu, sedemikian rupa sehingga penyampingan kepentingan perseorangan seringkali dianggap sebagai hal yan wajar, masyarakat Indonesia akan semakin jauh dari masyarakat pancasila yang menginginkan keseimbangan antara kepentingan umumdan kepentingan perseorangan itu, dan bukan penyampingan kepentingan perseorangan oleh kepentingan umum. Sebaliknya, apabila kita secara terus-menerus memberi tekanan kepada kepentingan umum, maka dikhawatirkan bahwa masyarakat indoneisa yang kepentingan0kepentinga perseoranganya memang tidak pernah diperhatikan orang, bahkan terlalu sering diinjak-injak, akan lebih cepat menuju kepada sesuatu masyarakat komunis daripada menjadi masyarakat pancasila.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar