Senin, 25 Juli 2011

Prospek Jual Beli Melalui Lelang

Perbedaan Jual Beli Melalui Lelang dan Jual Beli Pada Umumnya
1. Lelang merupakan jual beli yang bersifat Lex Specialist.
2. Lelang merupakan cara penjualan barang berwujud saja.
3. Didahului dengan upaya mengumpulkan peserta/peminat /pembeli.
4. Dilaksanakan dengan cara penawaran atau pembentukan harga yang khusus, dengan cara penawaran harga secara lisan atau tertulis yang bersifat kompetitif.
5. Campur tangan pemerintah sangat besar.
6. Segala sesuatunya diatur dalam ketentuan yang jika dilanggar diancam dengan sanksi pidana dan administratif.

Mengapa Masyarakat Enggan Memanfaatkan Jasa Lembaga Lelang
1. Lembaga lelang hanya mengurusi penjualan barang-barang bermasalah dan hasil eksekusi
2. Mereka ikut menanggung dosa kalau menjadi pemenang, karena yang dilelang adalah barang-barang hasil eksekusi sehingga pihak tereksekusi pasti akan merasa sakit hati terhadap pemenang.
3. Bagi pemilik barang akan merasa bahwa biaya yang dikeluarkan cukup tinggi.
4. Harga barang akan menjadi jatuh (rendah).

Permasalahan Hukum dalam Pelaksanaan Lelang
1. Pada tahap Pra lelang belum tampak adanya ketentuan Perdata hanya ketentuan administrasi. Masalahnya adalah :
1. Apakah pengumuman itu sudah merup. Penawaran atau bukan?
2. Kalau itu penawaran, apakah penawaran dapat ditarik kembali atau tidak?
3. Kedua hal tersebut sangat penting karena peristiwa yang menentukan saat terjadinya perjanjian dan juga berkaitan dengan peralihan risiko.
2. Pada tahap pelaksanaan lelang juga masih tampak didominasi oleh aspek hukum administrasi. Masalah dari aspek perdatanya adalah :
1. Kapan terjadinya perjanjian baik pada benda bergerak maupun benda tidak bergerak?
2. Siapakah sebenarnya penjual barang?
3. Hal apa saja yang dapat menuntut dan dituntut jika terjadi wanprestasi?

Solusi agar Lelang dapat dimanfaatkan oleh Masyarakat secara sukarel
1. Melakukan sosialisasi tentang fungsi dan tujuan adanya lembaga lelang.
2. Sosialisasi kepada masyarakat tentang asas-asas pelelangan (6 asas).
3. Menghilangkan image masyarakat yang menganggap lelang sebagai perantara atau makelar.
4. Menanamkan kepercayaan dengan jaminan perlindungan adanya gangguan dari pihak ketiga.

1 komentar: