Selasa, 26 Juli 2011

Hukum Pajak

• Hukum pajak terdiri atas : Filosofis, sumber hukum, dasar hukum.
• Gambaran umum tentang pajak
- Hukum pajak dalam arti luas adalah hukum yang berkaitan dengan pajak
- Hukum pajak dalam arti sempit adalah seperangkat kaidah hukum tertulis yang mengatur hubungan hukum antara wajib pajak dengan pejabat pajak yang memuat sanksi hukum.
(CARI UNSUR2 HUKUM PAJAK)
• Teori hukum pajak, ada 4 yaitu :
- Pemungutan pajak
- Perlindungan hukum
- Penegakkan hukum (di buku biru)
- Utang pajak
• Teori pajak, yaitu :
- Teori asuransi
- Teori daya pikul
- Teori kepentingan
- Teori data beli
- Teori kewajiban mutlak
- Teori kehendak negara
• TEORI ASURANSI.
Teori ini adalah salah satu teori yang tertua, pajak itu diibaratkan sebagai suatu premi asuransi yang harus dibayar oleh setiap orang karena mendapatkan perlindungan hukum atas hak2nya dari pemerintah.
Teori ini tidak mempunyai banyak pendukung karena tidak sesuai dengan kenyataan maupun sifat2 pajak. Jika hak seseorang dilanggar oleh orang lain, pemerintah sebagai “asuradur” tidak membayar uang ganti rugi kepada orang yang dirugikan. Kelemahan teori ini adalah bahwa premi yang diayar oleh wajib pajak adalah imbalan dari wajib pajak kepada pemungut pajak.
• TEORI DAYA PIKUL
Menurut teori ini, setiap orang wajib membayar pajak sesuai dengan daya oikul masing2.
Daya pikul menurut Prof. De Langen, adalah kekuatan seseorang untk memikul sesuatu beban dari apa yang tersisa, setelh seluruh penghasilannya dikuangi dengan pengeluaran2 yang mutlak untk kehidupan diri sendiri beserta keluarganya.
Mr. Colen stuart menggambarkan daya pikul seseorang seperti daya pikul suatu jembatan. Ini berarti daya pikul adalah sama dengan kekuatan memikul beban yang melewati jembatan itu.
Kritik terhadap teori ini, bahwa teori ini sebenarnya bukan merupakan teori untuk memberikan pembenaran atas pungutan pajak, melainkan dasar untuk dilakukan pemungutan pajak.
• TEORI KEPENTINGAN
Teori ini mengukur besarnya pajak sesuai dengan besarnya kepentingan wajib pajak yang dilindungi. Jadi, lebih besar kepentingan yang dulindungi, maka lebih besar pajak yang harus dibayar.
Hal ini sebenarnya tidak sesuai dengan sifat pajak. Sebab justru pajak sifatnya adalah suatu pembayaran yang tidak ada imbalannya yang secara langsung dapat ditunjuk dan munurut teori ini pajak harus sesuai dengan kepentingan masing2. Maka teori ini tidak Mendapatkan penganut yang berate, sehingga teori ini juga ditinggalkan orang.
• TEORI DAYA BELI
Menurut teori ini, pajak diibaratkan sebagai pompa yang menyedot daya beli seseorang/anggota masyarakat, kemudian dikembalikan lagi kepada masyarakat. Jadi sebenarnya uang yang berasal dari rakyat kembali lagi kepada masyarakat melalui saluran lain.
Jadi pajak yang berasal dari rakyat kembali lagi kepada masyarakat, tanpa dikurangi, sehingga pajak ini hanya berfungsi sebagai pompa mobil kebakaran, menyedot uang dari rakyat yang akhirnya dikembalikan lagi kepada masyarakat untuk kesejjateraan masyarakat, sehingga pajak pada hakikatnya tidak merugikan rakyat.
• TEORI KEWAJIBAN MUTLAK
Teori ini didasarkan pada “Organtheorie” dari Otto Von Gierke, berpendapat bahwa Negara itu merupakan satu kesatuan, didalamnya setiap warga Negara terikat. Tanpa ada “organ” atau lembaga itu individu tidak mungkin dapat hidup. Lembaga tersebut member hidup kepada warganya, dapat membebani setiap anggota masyarakatnya dengan kewajiban2, antara lain kewajiban membayar pajak, kewajiban ikut mempertahankan hidup masyarakat/Negara dengan milisi/militer.
Lembaga suatu organ, mempunyai kekuasaan terhadap anggota masyarakat yang mutlak. Sebaliknya, anggota masyarakat mempunyai kewajiban mutlak, antara lain pajak yang tidak dapat ditawar2 lagi. Berdasarkan pemikiran tersebut, maka pungutan pajak walaupun membebani individu dapat dibenarkan.
• TEORI KEHENDAK NEGARA
Teori ini berpendapat bahwa pengenaan pajak kepada warga Negara karena Negara menghendaki dan membutuhkannya. Kebutuhan itu dalam rangka untuk membiayai pelaksanaan tugas yang dibebankan kepada Negara berdasarkan konstitusi. Pengembalian pajak tidak secara langsung melainkan diperuntukan untuk membangun sarana dan prasarana dalam rangka pemberian pelayanan kepada warga Negara.
Teori ini pada hakikatnya bersesuaian dengan dasar pembenaran pemungutan pajak sebagaimana diatur pada pasal 23A UUD RI Tahun 1945.

• Pajak yang terhutang (istilah yang digunakan dalam UU ketentuan umum perpajakan/UUPUK) adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
• Utang Pajak (UUPPDSP) ad. Pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau sejenisnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
• Teori Utang Pajak :
- Teori materil
- Teori formil

• Teori berlakunya hukum pajak
- Yuridis
- Sosiologis
- Filosofis
• Secara yuridis :
- Hans Kelsen
Menyatakan bahwa hokum pajak berlaku secara yuridis, apabila penentuannya berdasarkan pada kaidah hokum yanh lebih tinggi tingkatannya. Dalam hal ini perlu diperhatikan apa yang dimaksudkan dengan efektivitas hokum yang dibedakan dengan hal berlakunay hokum, karena efektivitas merupakan fakta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar