Senin, 25 Juli 2011

Balai Lelang

Pengertian Balai Lelang:
Balai Lelang adalah badan Hukum Indonesia yhang bertentuk Perseroan Terbatas (PT) yang menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang jasa lelang berdasarkan izin dari Menteri.
Balai Lelang merupakan Perseroan Terbatas )PT) yang didirikan oleh swasta nasional, patungan swasta nasional dengan swasta asing, atau patungan BUMN/D dengan swasta nasional/asing yang khusus didirikan untuk melakukan kegitatan usaha Balai Lelang.
Yang dapat mendirikan Balai Lelang:
1. Swasta nasional;
2. Patungan swasta nasional dan asing;
3. Patungan BUMN/D dengan swasta nasional/asing.

Bentuknya:
Badan hukum yang berbentuk PT
Perizinan:
Ada beberapa hal yang harus dimintakan izin:
1. Operasional (termasuk merger? Konsolidasi boleh?);
2. Pindah alamat;
3. Membuka Kantor Perwakilan;
4. Melakukan perubahan pemegang saham, direksi;
5. Akuisisi.
Izin operasional
a. Izin operasional Balai Lelang diberikan dan dicabut oleh Direktur jenderal atas anama menteri Keuangan dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan oleh menteri Keuangan.
b. Permohonan izin operasional Balai Lelang diaukan oleh Direksi secara tertulis kepada Direktur Jenderal Putang dan Lelang Negara (DJPLN) di atas kertas bermaterai cukup;
c. Permohonan izin
Kelengkapan permohonan izin…
1. Akta pendirian PT Balai Lelang, yang dibuat di hadapan notaris dan telah disahkan oleh instansi yang berwenang;
2. Bukti modal disetor sekurang-kurangnya 1 (satu) milyar rupiah;
3. Proposal pendirian Balai Lelang yang memuat antara lain:
a. Ruang lingkup kegiatan Balai Lelang;
b. Struktur organisasi berikut personil, termasuk tenaga penilai dan tenaga hukum bekerja sebagai karyawan Balai Lelang yang bersangkutan;
c. Rencana kegiatan lelang selama 1 (satu) tahun;
4. Sertifikat atau surat tanda bukti kepemilikan atau surat perjanjian sewa dengan jangka waktu sewa minimal 2 (dua) tahun dan foto sebagai data pendukung tersedianya fasilitas, berupa; kantor dengan luas min 100 m2 dan gudang/tempat penyimpanan barang dengan luas min 200 m2.
5. Foto copy identitas para pemegang saham dan direksi Balai Lelang dengan menunjukkan asalnya;
6. Foto copy NPWP Balai Lelang para pemegang saham dan direksi dengan menunjukkan aslinya;
7. Surat pernyataan dari para pemegang saham dan direksi Balai Lelang bahwa yang bersangkutan tidak memiliki kredit macet di bank permerintah/swasta dan tidak termasuk dalam Daftar Orang Tercela (DOT);
8. Surat Keterangan Domisili Kantor Balai Lelang dari kelurahan setempat dan telah memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
9. Rekening korang atas nama PT Balai Lelang yang bersangkutan.
10. Bukti tersedianya tenaga penilai berupa:
11. Bukti tersedianya tenaga hukum berupa ijazah pendidikan di bidang hukum dan surat perjanjian kerja apabila tenaga hukum yang bersangkutan berasal dari luar Balai Lelang;
12. Nota kesepakatan (MOU) antara Balai Lelang dengan Pejabat Lelang Kelas II dalam hal di wilayah kedudukan Balai Lelang terdapat Pejabat Lelang Kelas II.
Izin Operasional Balai Lelang diberikan setelah semua persyaratan telah dipenuhi dan telah dilakukan peninjauan lapangan.
Lelang ada 2 yaitu:
1. Lelang eksekusi
2. Lelang non eksekusi:
a. Sukarela
b. Wajib.
Kegiatan usaha:
a. Lelang non eksekusi skarela yaitu lalang aset milik perorangan, kelompok masyarakat, dan dunia suaha swasta;
b. Lelang aset BUMN/D berbentuk Persero;
c. Lelang aset milik Bank dalam Likuidasi berdasarkan PP no. 25/1999 tentan pencabutan izin usaha, pembubran dan likuidasi bank.
Kegiatan lelang dapat dilakukan melalui media elektronik.
Dalam hal tidak terdapat pejabat lelang kelas II, lelang dapat dilaksanakan oleh pejabat lelang kelas I.
Tidak termasuk kegiatan usaha balai lelang adalah:
1. Lelang eksekusi;
2. Lealng barang milik/dikuasai negara;
3. Lealang aset BUMN/D berbentuk perum;
4. Lelang kayu;
5. Lelang aset BPPN.
Catatan:
Meskipun demikian, Balai Lelang dapat melakukan kegiatan pralelang dan/atau jasa pascalelang untuk semua jenis lelang.
Perbedaan pelayanan lelang KPKNL dengan Balai Lelang:
Secara yuridis sebenarnya tidak terdapat perbedanan prinsip antara kedua pelayanan tersebut, karena semuanya dilakukan atau disaksikan oleh pjabat lelang pemerintah.
Perbedaannya terletak pada tarif pungutan negara pada pelayanan lelang;
Pada pelaksanaan lelang melalui KPKNL, pungutan bea lelang dan uang miskin yang dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku relatif lebih tinggi dibandingkan dengan fee balai lelang yang tarifnya ditetapkan sesuai persetujuan para pihak (negotiable). Pemerintah meminimalkan pungutan negara pada pelayanan lelang melalui Balai Lelang agar Balai Lelang dapat memperoleh keuntungan dari pelayanan yang diselenggarakannya.
Kegiatan usaha lelang:
1. Pralelang
2. Pelaksanaan lelang dengan pejabat lelang kelas II
3. Pasca lelang
Pra lelang
a. Meneliti kelengkapan dokumen persayaratan lelang dan dokumen yang akan dilelang;
b. Melakukan analisis yuridis terhadap dokumen persyaratan lelang dan dokumen barang yang akan dilelang;
c. Menerima, mengumpulkan, memilah, memberikan label, dan menyimpan barang yang akan dilelang;
d. Menguji kualitas dan menilai harga barang;
e. Meningkatkan kualitas barang yang akan dilelang;
f. Mengatur asuransi barang yang akan dilelang;
g. Memasarkan barang dengan cara-cara efektif, terarah serta menarik, baik dengan pengumuman, brosur, katalog, maupun cara pemasaran lainnya.
Imbalan jasa pra lelang
Pemberian jasa pralelang oleh balai lelang didasarkan pada perjanjian dengan penjual/pemilik barang yang sekurang-kurangnya memuat;
a. Besarnya imbalan jasa dari penjual/pemilik barang kepada balai lelang;
b. Cara pembayaran imbalan jasa;
c. Pembagian uang jaminan wanprestasi;
d. Jangka waktu penyetoran Hasil Bersih Lelang dari balai lelang kepada pemilik barang
Penyelenggaraan jasa balai lelang
Dalam menyelenggarakan jasa pelaksanaan wajib mengadakan perikatan perdata dengan pejabat lelang kelas II mengenai pelaksanaan lelang dan honorarium pejabat lelang kelas II
Honorarium….

Tidak ada komentar:

Posting Komentar