Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Selasa, 26 Juli 2011

Hukum Pajak

• Hukum pajak terdiri atas : Filosofis, sumber hukum, dasar hukum.
• Gambaran umum tentang pajak
- Hukum pajak dalam arti luas adalah hukum yang berkaitan dengan pajak
- Hukum pajak dalam arti sempit adalah seperangkat kaidah hukum tertulis yang mengatur hubungan hukum antara wajib pajak dengan pejabat pajak yang memuat sanksi hukum.
(CARI UNSUR2 HUKUM PAJAK)
• Teori hukum pajak, ada 4 yaitu :
- Pemungutan pajak
- Perlindungan hukum
- Penegakkan hukum (di buku biru)
- Utang pajak
• Teori pajak, yaitu :
- Teori asuransi
- Teori daya pikul
- Teori kepentingan
- Teori data beli
- Teori kewajiban mutlak
- Teori kehendak negara
• TEORI ASURANSI.
Teori ini adalah salah satu teori yang tertua, pajak itu diibaratkan sebagai suatu premi asuransi yang harus dibayar oleh setiap orang karena mendapatkan perlindungan hukum atas hak2nya dari pemerintah.
Teori ini tidak mempunyai banyak pendukung karena tidak sesuai dengan kenyataan maupun sifat2 pajak. Jika hak seseorang dilanggar oleh orang lain, pemerintah sebagai “asuradur” tidak membayar uang ganti rugi kepada orang yang dirugikan. Kelemahan teori ini adalah bahwa premi yang diayar oleh wajib pajak adalah imbalan dari wajib pajak kepada pemungut pajak.
• TEORI DAYA PIKUL
Menurut teori ini, setiap orang wajib membayar pajak sesuai dengan daya oikul masing2.
Daya pikul menurut Prof. De Langen, adalah kekuatan seseorang untk memikul sesuatu beban dari apa yang tersisa, setelh seluruh penghasilannya dikuangi dengan pengeluaran2 yang mutlak untk kehidupan diri sendiri beserta keluarganya.
Mr. Colen stuart menggambarkan daya pikul seseorang seperti daya pikul suatu jembatan. Ini berarti daya pikul adalah sama dengan kekuatan memikul beban yang melewati jembatan itu.
Kritik terhadap teori ini, bahwa teori ini sebenarnya bukan merupakan teori untuk memberikan pembenaran atas pungutan pajak, melainkan dasar untuk dilakukan pemungutan pajak.
• TEORI KEPENTINGAN
Teori ini mengukur besarnya pajak sesuai dengan besarnya kepentingan wajib pajak yang dilindungi. Jadi, lebih besar kepentingan yang dulindungi, maka lebih besar pajak yang harus dibayar.
Hal ini sebenarnya tidak sesuai dengan sifat pajak. Sebab justru pajak sifatnya adalah suatu pembayaran yang tidak ada imbalannya yang secara langsung dapat ditunjuk dan munurut teori ini pajak harus sesuai dengan kepentingan masing2. Maka teori ini tidak Mendapatkan penganut yang berate, sehingga teori ini juga ditinggalkan orang.
• TEORI DAYA BELI
Menurut teori ini, pajak diibaratkan sebagai pompa yang menyedot daya beli seseorang/anggota masyarakat, kemudian dikembalikan lagi kepada masyarakat. Jadi sebenarnya uang yang berasal dari rakyat kembali lagi kepada masyarakat melalui saluran lain.
Jadi pajak yang berasal dari rakyat kembali lagi kepada masyarakat, tanpa dikurangi, sehingga pajak ini hanya berfungsi sebagai pompa mobil kebakaran, menyedot uang dari rakyat yang akhirnya dikembalikan lagi kepada masyarakat untuk kesejjateraan masyarakat, sehingga pajak pada hakikatnya tidak merugikan rakyat.
• TEORI KEWAJIBAN MUTLAK
Teori ini didasarkan pada “Organtheorie” dari Otto Von Gierke, berpendapat bahwa Negara itu merupakan satu kesatuan, didalamnya setiap warga Negara terikat. Tanpa ada “organ” atau lembaga itu individu tidak mungkin dapat hidup. Lembaga tersebut member hidup kepada warganya, dapat membebani setiap anggota masyarakatnya dengan kewajiban2, antara lain kewajiban membayar pajak, kewajiban ikut mempertahankan hidup masyarakat/Negara dengan milisi/militer.
Lembaga suatu organ, mempunyai kekuasaan terhadap anggota masyarakat yang mutlak. Sebaliknya, anggota masyarakat mempunyai kewajiban mutlak, antara lain pajak yang tidak dapat ditawar2 lagi. Berdasarkan pemikiran tersebut, maka pungutan pajak walaupun membebani individu dapat dibenarkan.
• TEORI KEHENDAK NEGARA
Teori ini berpendapat bahwa pengenaan pajak kepada warga Negara karena Negara menghendaki dan membutuhkannya. Kebutuhan itu dalam rangka untuk membiayai pelaksanaan tugas yang dibebankan kepada Negara berdasarkan konstitusi. Pengembalian pajak tidak secara langsung melainkan diperuntukan untuk membangun sarana dan prasarana dalam rangka pemberian pelayanan kepada warga Negara.
Teori ini pada hakikatnya bersesuaian dengan dasar pembenaran pemungutan pajak sebagaimana diatur pada pasal 23A UUD RI Tahun 1945.

• Pajak yang terhutang (istilah yang digunakan dalam UU ketentuan umum perpajakan/UUPUK) adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
• Utang Pajak (UUPPDSP) ad. Pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau sejenisnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
• Teori Utang Pajak :
- Teori materil
- Teori formil

• Teori berlakunya hukum pajak
- Yuridis
- Sosiologis
- Filosofis
• Secara yuridis :
- Hans Kelsen
Menyatakan bahwa hokum pajak berlaku secara yuridis, apabila penentuannya berdasarkan pada kaidah hokum yanh lebih tinggi tingkatannya. Dalam hal ini perlu diperhatikan apa yang dimaksudkan dengan efektivitas hokum yang dibedakan dengan hal berlakunay hokum, karena efektivitas merupakan fakta.

Senin, 25 Juli 2011

Pengertian, Sifat, Asas dan Tahap Lelang

Pengertian Lelang
ISTILAH “LELANG” BERASAL DARI BAHASA LATIN “AUCTIO” YANG BERARTI PENINGKATAN HARGA SECARA BERTAHAP.
LELANG TELAH DIKENAL SEJAK 450 TAHUN SEBELUM MASEHI. BEBERAPA JENIS LELANG YANG POPULER PADA SAAT ITU ANTARA LAIN; LELANG KARYA SENI, LELANG TEMBAKAU, KUDA DAN LAIN-LAIN.
DI INDONESIA LELANG SECARA RESMI DIKENAL PADA TAHUN 1908 DENGAN BERLAKUNYA VENDU REGLEMENT (PERATURAN LELANG). DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA, LELANG DIGOLONGKAN SEBAGAI SUATU CARA PENJUALAN KHUSUS YANG PROSEDURNYA BERBEDA DENGAN JUAL BELI PADA UMUMNYA.
Lelang adalah Penjualan barang yang terbuka untuk umum baik secara langsung maupun melalui media elektronik dengan cara penawaran harga secara lisan atau tertulis yang didahului dengan usaha mengumpulkan pemin
SIFAT KEKHUSUSAN LELANG
Lelang : Perjanjian jual beli biasa yang bersifat – Lex Specialist.
Unsur-unsur lex specialist :
– Lelang adalah suatu cara penjualan barang;
– Didahului oleh upaya mengumpulkan peminat/peserta lelang;
– Dilaksanakan dengan cara penawaran atau pembentukan harga yang khusus, yaitu cara penawaran harga secara lisan atau tertulis yang bersifat kompetitif.
Lelang berbeda dengan jual beli biasa :
– Dalam pelaksanaannya campur tangan pemerintah sangat besar.
– Segala sesuatunya diatur dalam ketentuan khusus, jika dilanggar maka diancam dengan sanksi administratif dan sanksi pidana.
ASAS-ASAS LELANG
1. . Asas Publisitas :
1. Setiap pelelangan hrs didhului dgn pengumuman lelang, baik dlm bentuk iklan, brosur atau undangan.
2. Untuk menarik peserta lelang sebanyak mungkin,
3. Sebagai kontrol sosial dan perlindungan publik.
2. Asas Persaingan;
1. Setiap peserta lelang bersaing
2. Peserta dgn penawaran tertinggi dan telah melewati harga limit dinyatakan sbg pemenang.
3. Asas Kepastian :
1. Pejabat lelang harus mampu membuat kepastian bhw penawar tertinggi dinyatakan sbg pemenang.
2. Pemenang lelang yg telah melunasi kewajibannya akan memperoleh barang beserta dokumennya.
4. Asas Pertanggungjawaban;
1. Pelaksanaan lelang dpt dipertanggungjawabkan krn pemerintah melalui pejabat lelang berperan mengawasi jalannya lelang;
2. Membuat akta otentik yang disebut risalah lelang.
5. . Asas Efisiensi :
3. Lelang dilakukan pada suatu saat dan tempat yang ditentukan dan transaksi terjadi pada saat itu juga maka diperoleh efisiensi biaya dan waktu;
4. Barang secara cepat dapat dikonversi menjadi uang;
5. Tidak menggunakan perantara.
TAHAPAN LELANG
• Pra lelang
• Pelaksanaan lelang
• Pasca lelang

TAHAPAN PRALELANG
Lelang dapat ditunda atau dibatalkan :
– Dengan putusan pengadilan
– Atas permintaan penjual, diajukan secara tertulis kepada Kantor Lelang paling lambat 3 hari kerja sebelum tanggal lelang.
Setiap peserta lelang menyetor uang jaminan penawaran lelang yg besarnya ditentukan oleh penjual lelang.
Pelelangan yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketenyuan yang berlaku tidak dapat dibatalkan.
Pembatalan pelelangan hanya dapat dilakukan sebelum pelaksanaan lelang

TAHAP PELAKSANAAN LELANG
Penentuan harga limit oleh penjual dan diserahkan kepada Pejabat lelang sebelum lelang dimulai;
Cara penawaran ditetapkan oleh Kepala Kantor Lelang dgn memperhatikan usulan penjual;
Cara penawaran harus diumumkan di depan calon pembeli; (media, selebaran, internet).
Penawaran yang diajukan tdk dapat diubah atau dibatalkan oleh peserta lelang;
Dikenakan biaya lelang besarnya bervariasi tergantung pd objek lelang;
Pemenang lelang disebut sebgai pembeli.
Pembeli yang telah ditetapkan sbg pemenang lelang tidak memenuhi kewajibannya, tidak diperbolehkan mengikuti lelang di seluruh wilyah RI selama 6 bulan
TAHAPAN PASCALELANG
Pada tahap ini maka terjadilah perjanjian jual beli antara penjual yang diwakili oleh juru lelang dengan pemenang (pembeli).
Perjanjian ini diatur oleh ketentuan-ketentuan hukum perdata, tetapi aspek hukum administrasinya tetap ada

TATA CARA PELAKSANAAN LELANG

1. Pemohon mengajukan permohonan lelang
Tata Cara Mengajukan Permohonan Lelang :
a. Pemohon lelang yang ingin melakukan pelelangan, menyatakan niatnya untuk melakukan pelelangan kepada Kepala Kantor lelang di KP2LN atau Pejabat Lelang kelas II melalui Balai Lelang.
b. Permohonan pengajuan lelang disampaikan secara tertulis dengan disertai :
- Hari dan tanggal yang diinginkan untuk pelaksanaan lelang
- menentukan cara penawaran yang diinginkan;
- Dokumen lelang yang disyaratkan (dokumen umum dan dokumen khusus)
- dalam hal lelang PUPN, notadinas dari kepala Seksi Piutang Negara
berlaku sebagai surat permohonan lelang.
c. Pejabat lelang atau pemegang buku kemudian mendaftar permohonan tersebut, dituliskan dalam buku daftar permohonan lelang.

Dokumen Lelang :
Dokumen persyaratan lelang ada yang sifatnya umum dan ada yang khusus.
Dokumen umum adalah dokumen yang berlaku untuk semua jenis pelelangan,yaitu:
- Salinan penunjukan penjual;
- Syarat lelang dari penjual;
- Daftar barang yang akan dilelang.
Dokumen persyaratan lelang khusus adalah dokumen yang harus ada pada jenis-jenis lelang tertentu seperti lelang penjualan barang inventaris milik pemerintah, yaitu :
- Salinan keputusan penghapusan dari Menteri/Kepala Lembaga/Pemda;
- Salinan keputusan pembentukan panitia lelang
- Asli dan salinan bukti kepemilikan hak.
Kantor Lelang tidak boleh menolak permohonan lelang apabila persyaratan sudah terpenuhi.

2. Pengumuman Lelang
Penjualan melalui lelang didahului dengan pengumuman lelang yang dilakukan oleh penjual melalui surat kabar harian, selebaran, tempelan yang mudah dibaca oleh umum, dan atau melalui media elektronik termasuk internet di wilayah kerja Kantor Lelang tempat barang akan dilelang.
Maksud pengumuman lelang Adalah untuk memberitahukan kepada khalayak/umum tentang akan diadakannya pelelangan dan sebagai syarat hukum sahnya suatu persyaratan lelang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengumuman Lelang sekurang-kurangnya memuat :
a. Identitas penjual;
b. Hari, tanggal, jam dan tempat lelang dilaksanakan;
c. Nama, jenis dan jumlah barang;
d. Besar dan cara penyetoran uang jaminan
penawaran lelang; dan
e. Lokasi, luas tanah, dan jenis hak atas tanah,
khusus barang tidak bergerak berupa tanah.
Tata Cara Pengumuman lelang:
• Pengumuman untuk Lelang Eksekusi :
a. Terhadap barang tidak bergerak atau barang tidak bergerak yang dijual bersama-sama barang bergerak
- Pengumuman dilakukan dua kali berselang 15 (lima belas) hari. Jangka waktu pengumuman lelang pertama ke pengumuman lelang kedua sekurang-kurangnya berselang 15 lima belas ) hari, dan diatur sedemikian rupa agar pengumuman kedua tdk jatuh hari libur.
- Pengumuman pertama diperkenankan tdk menggunakan surat kabar harian, tetapi melalui selebaran atau pengumuman yang ditempelkan yang mudah dibaca umum atau melalui internet. Namun apabila dikehendaki penjual pengumuman pertama tersebut boleh menggunakan surat kabar harian.
- Pengumuman kedua melalui surat kabar harian dan dilakukan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari sebelum hari pelaksanaan lelang.

b. Terhadap barang bergerak Dilakukan satu kali atau lebih melalui surat kabar harian yang dilaksanakan selambat-lambatnya 6 (enam) hari sebelum pelaksanaan lelang, kecuali untuk barang-barang yang lekas busuk, rusak dan barang berbahaya boleh kurang dari 6 (enam) hari.
c. Khusus untuk lelang eksekusi pajak untuk barang bergerak yang nilai limitnya tidak lebih dari Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dalam satu kali lelang, dapat dilakukan pengumuman sekali melalui selebaran, tempelan yang mudah dibaca atau media elektronik, sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan lelang.
d. Pengumuman Lelang Eksekusi ulang Untuk barang tidak bergerak atau barang bergerak yang dijual bersama-sama barang bergerak dilakukan dengan cara :
- Pengumuman lelang ulang dilakukan 1 (satu) kali melalui surat kabar harian selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan lelang, jika pelaksanaan lelang tidak melebihi 60 (enam puluh) hari dari pelaksanaan lelang terdahulu.
- Penguman ketentuan lelang berlaku ketentuan lelang eksekusi sebagaimana pengumuman pertama apabila lelang ulang dilaksanakan melebihi 60 (enam puluh) hari dari lelang terdahulu.
- Untuk barang bergerak pengumuman lelang dilaksanakan satu kali melalui surat kabar harian sekurang-kurangnya 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan lelang
• Pengumuman Lelang Non Eksekusi
a. Untuk barang tidak bergerak atau barang bergerak yang dijual bersama-sama barang tidak bergerak dilakukan 1 (satu) kali melalui surat kabar harian sekurang kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan lelang;
b. Untuk barang bergerak dilakukan pengumuman satu kali melalui surat kabar harian sekurang-kurangnya 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan lelang.
c. Utk lelang ulang berlaku ketentuan a dan b;
d. Utk lelang yang nilai limitnya keseluruhannya tidak lebih Rp. 30.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dalam satu kali lelang dapat dilakukan pengumuman satu kali melalui selebaran, tempelan yang mudah dibaca atau melalui media elektronik atau internet, sekurang-kurangnya 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan lelang
e. Untuk lelang yang sudah terjadwal, jadwal pelaksanaan lelang dlm setiap bulan diumumkan melaui surat kabar harian selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan lelang


• Kesalahan atau ralat pengumuman lelang :
Pengumuman lelang yang telah diterbitkan atau diedarkan harus diralat apabila terjadi kekeliruan prinsipiil, yaitu kekeliruan yang berkenaan dengan :
• Tanggal, waktu dan tempat pelelangan;
- Spesifikasi barang-barang;
- Persyaratan lelang. Misal. Mengenai uang jaminan, batas waktu penyetoran uang jaminan.
Ralat dilakukan melalui media yang sama dengan pengumuman lelang dan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman lelang yang diralat. Pengumuman ralat ini dilakukan oleh penjual dan dilaporkan kepada Kepala Kantor Lelang.
Hal-hal yg tdk dpt diralat adlah :
- Besarnya uang jaminan;
- Memajukan jam dan tanggal pelaksanaan lelang;
- Memajukan batas waktu penyetoran uang jaminan;
- Memindahkan lokasi lelang diluar kota.
• Harga/Nilai Limit
Penentuan Nilai Limit
Nilai limit adalah nilai minimal yang ditetapkan oleh penjual untuk dicapai dalam suatu pelelangan sebagai dasar untuk menetapkan pemenang lelang. Nilai limit ini ditetapkan oleh penjual dan harus diserahkan kepada pejabat lelang selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan lelang/pada saat akan dimulainya pelaksanaan lelang.
• Uang Jaminan Penawaran
Pasal 11 SK. Menkeu No 304/KMK.01/2002 menyatakan bahwa setiap peserta yg ingin ikut lelang harus menyetor uang jaminan penawaran lelang, kecuali pada lelang kayu jati dari tangan pertama dan lelang melalui balai lelang. Besarnya uang jaminan lelang ditentukan oleh penjual, Maksud penyetoran uang jaminan penawaran lelang adalah untuk membuktikan bahwa penawar itu benar-benar serius.
• Fungsi Uang Jaminan :
1. Jika penawar ditunjuk sebagai pemenang lelang, maka uang itu akan diperhitungkan sebagai bagian dari uang lelang;
2. Jika ia tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, maka uang jaminan itu akan dikembalikan utuh selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah diterimanya permintaan pengembalian uang jaminan tersebut.
3. Jika penawar ditunjuk sebagai pemenang lelang, apabila ia wanprestasi, maka:
- Jika Pelengan itu dilakukan oleh Kantor Lelang Negara/KP2LN atau Kantor Pejabat Lelang Kelas II, maka uang jaminan itu akan jatuh pada Negara yang selanjutnya disetorkan ke dalam Kas Negara
- Jika pelelangan itu dilakukan di Balai lelang, maka hal itu akan diserahkan kepada kesepakan antara Balai Lelang dengan penjual. Uang jaminan bisa menjadi hak Balai Lelang atau penjual.
• Setiap lelang dilaksanakan dihadapan pejabat lelang. Pejabat lelang lelang dalam pelaksanaan lelang berfungsi sebagai pemimpin lelang dan mengesahkan pemenang lelang. Khusus untuk pelaksanaan lelang melalui internet pejabat lelang menutup penawaran dan mengesahkan pembeli lelang.
• Penawaran lelang
- Cara penawaran lelang ditetapkan pejabat lelang dengan memperhatikan usulan penjual;
- Cara penawaran harus diumumkan di muka calon pembeli sebelum dilaksanakan lelang;
- Cara penawaran : lisan naik-naik, turun-turun atau secara tertulis.
• Penentuan Pemenang Lelang
Penawar yang mengajukan penawaran tertinggi akan ditunjuk sbg pemenang lelang yang kemudian akan disahkan sebagai pemenang lelang oleh pejabat lelang.
Dalam hal terdapat beberapa peserta lelang yang mengajukan penawaran tertinggi sama secara tertulis yang melampaui nilai limit, pejabat lelang berhak menentukan satu pembeli lelang dengan melakukan penawaran secara lisan naik-naik yang hanya diikuti oleh mereka yang melakukan penawaran tertinggi sama.
1. Pembayaran dan Penyetoran Uang Hasil Lelang:
1. Menurut SK Menkeu No.304/KMK01/2002 Pasal 41 dinyatakan bahwa pembayaran uang hasil lelang dilakukan tunai atau dengan cek/giro selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
2. Pembayaran diluar ketentuan di atas hanya dapat dibenarkan setelah mendapat ijin dari Dirjen atas nama Menteri keuangan. Pembayaran ini lebih lanjut diatur dengan keputusan Dirjen.
3. Pembeli yang tidak dapat memenuhi kewajibannya setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang tidak diperbolehkan mengikuti lelang diseluruh wilayah Indonesia selama 6 (enam) bulan.
4. Penyetoran hasil bersih lelang kepada penjual selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran diterima oleh bendaharawan penerima.
5. Bendahara penerima menyetorkan bea lelang dan pajak PPh ke Kas Negara selambat-lambatnya dalam waktu satu hari kerja setelah pembayaran diterima.

• Risalah lelang
Setiap pe;laksanaan lelang dibuat risalah lelang oleh pejabat lelang.
Risalah lelang terdiri dari :
- Bagian kepala;
- Bagian badan; dan
- Bagian kaki.
Bagian Kepala Risalah Lelang memuat sekurang-kurangnya :
a. Hari, tanggal, dan jam lelang ditulis dengan huruf dan angka
b. Nama lengkap, pekerjaan dan tempat tinggal/domosili Pejabat lelang;
c. Nama lengkap, pekerjaan dan tempat tinggal/domisili penjual;
d. Nomor/tanggal surat permohonan lelang;
e. Sifat barang yang dilelang dan alasan barang tersebut dilelang;
f. Dalam hal yang dilelang barang tidak bergerak berupa tanah atau tsanah dan bangunan harus disebutkan :
- Status hak atas tanahnya;
- Surat keterangangan tanah dari Kantor Pertanahan;
- Keterangan lain yang membebani tanah tersebut.
g. Cara bagaimana lelang tersebut diumum oleh penjual.
h. Syarat-syarat Umum lelang.

Bagian Badan Risalah Lelang memuat sekurang-kurangnya :
a. Banyaknya penawaran lelang yang masuk dan sah;
b. Nama barang yang dilelang;
c. Nama, pekerjaan, dan alamat pembeli;
d. Kreditur/Bank sebagai pembeli untuk orang atau badan hukum atau badan usaha yang akan ditunjuk namanya kemudian;
e. Harga lelang dengan angka atau huruf;
f. Daftar barang yang laku terjual/ditahan memuat nilai, nama dan alamat pembeli.

Bagian Kaki Risalah Lelang memuat sekurang-kurangnya :
a. Banyaknya barang yang ditawarkan/dilelang dengan angka dan huruf;
b. Jumlah nilai barang-barang yang telah terjual dengan angka dan huruf;
c. Banyaknya surat-surat yang dilampirkan pada risalah lelang dengan angka dan huruf;
d. Jumlah nilai barang-barang yang ditahan dengan angka dan huruf;
e. Jumlah perubahan yang dilakukan (catatan,tambahan, coretan dengan penggantinya) maupun tidak adanya perubahan yang ditulis dengan angka dan huruf; dan
f. Tanda tangan pejabat lelang, penjual/kuasa penjual dalam hal lelang barang tidak bergerak, pembeli/kuasa pembeli dapat turut menandatangi risalah lelang.
Produk Risalah Lelang yang dikeluarkan oleh Pejabat Lelang dapat berupa :
a. Minut Risalah Lelang adalah asli risalah lelang yang terdiri dari bagian kepala, bagian badan dan bagian kaki risalah lelang lengkap dengan lampiran-lampirannya;
b. Petikan risalah Lelang adalah turunan risalah lelang yang diberikan kepada pembeli yang memuat bagian kepala, badan yang khusus menyangkut pembeli bersangkutan dan kaki risalah lelang;
c. Kutipan Risalah Lelang adalah turunan risalah lelang yang dikirim kepada superintenden sebagai laporan yang memuat bagian kepala dan kaki risalah lelang;
d. Salinan Risalah Lelang adalah turunan dari keseluruhan risalah lelang yang diberikan kepada penjual;
e. Grosse Risalah Lelang adalah salinan risalah lelang yang memuat irah-irah “ Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “dan diterbitkan atas permintaan pembeli atau kuasanya.

Prospek Jual Beli Melalui Lelang

Perbedaan Jual Beli Melalui Lelang dan Jual Beli Pada Umumnya
1. Lelang merupakan jual beli yang bersifat Lex Specialist.
2. Lelang merupakan cara penjualan barang berwujud saja.
3. Didahului dengan upaya mengumpulkan peserta/peminat /pembeli.
4. Dilaksanakan dengan cara penawaran atau pembentukan harga yang khusus, dengan cara penawaran harga secara lisan atau tertulis yang bersifat kompetitif.
5. Campur tangan pemerintah sangat besar.
6. Segala sesuatunya diatur dalam ketentuan yang jika dilanggar diancam dengan sanksi pidana dan administratif.

Mengapa Masyarakat Enggan Memanfaatkan Jasa Lembaga Lelang
1. Lembaga lelang hanya mengurusi penjualan barang-barang bermasalah dan hasil eksekusi
2. Mereka ikut menanggung dosa kalau menjadi pemenang, karena yang dilelang adalah barang-barang hasil eksekusi sehingga pihak tereksekusi pasti akan merasa sakit hati terhadap pemenang.
3. Bagi pemilik barang akan merasa bahwa biaya yang dikeluarkan cukup tinggi.
4. Harga barang akan menjadi jatuh (rendah).

Permasalahan Hukum dalam Pelaksanaan Lelang
1. Pada tahap Pra lelang belum tampak adanya ketentuan Perdata hanya ketentuan administrasi. Masalahnya adalah :
1. Apakah pengumuman itu sudah merup. Penawaran atau bukan?
2. Kalau itu penawaran, apakah penawaran dapat ditarik kembali atau tidak?
3. Kedua hal tersebut sangat penting karena peristiwa yang menentukan saat terjadinya perjanjian dan juga berkaitan dengan peralihan risiko.
2. Pada tahap pelaksanaan lelang juga masih tampak didominasi oleh aspek hukum administrasi. Masalah dari aspek perdatanya adalah :
1. Kapan terjadinya perjanjian baik pada benda bergerak maupun benda tidak bergerak?
2. Siapakah sebenarnya penjual barang?
3. Hal apa saja yang dapat menuntut dan dituntut jika terjadi wanprestasi?

Solusi agar Lelang dapat dimanfaatkan oleh Masyarakat secara sukarel
1. Melakukan sosialisasi tentang fungsi dan tujuan adanya lembaga lelang.
2. Sosialisasi kepada masyarakat tentang asas-asas pelelangan (6 asas).
3. Menghilangkan image masyarakat yang menganggap lelang sebagai perantara atau makelar.
4. Menanamkan kepercayaan dengan jaminan perlindungan adanya gangguan dari pihak ketiga.

teknik pembuatan akta

I. TEKNIK PEMBUATAN AKTA
Merupakan Materi pelajaran / kuliah yang disyaratkan bagi seorang Calon Notaris untuk mengetahui dan memahaminya, sebagai modal dasar untuk dapat membuat dalam menjalankan Jabatannya.
Oleh karena itu dalam sesi ini akan dibahas secara singkat tapi padat, sistematika pembuatan akta Notaris
.
Akta Otentik
Psl 1868 BW
Suatu akta otentik ialah suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu dimana tempat akta dibuatnya.
Psl 1870 BW
Suatu akta otentik memberikan diantara para pihak beserta ahli waris-ahli warisnya atau orang-orangnya yang mendapat hak dari mereka, suatu bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat di dalamnya.

II. Akta Dibawah Tangan
Psl 1320
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
• Sepakat mereka yang mengikatkan diri
• Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
• Suatu hal tertentu
• Suatu sebab yang halal

Psl 1338
Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.

III. Pasal 1 ayat 1 UUJN
Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat Akta Autentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini.
Kewenangan Notaris (Pasal 15).
1. Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
2. Notaris berwenang pula :
a. mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
b. membukukan surat-surat dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
c. membuat kopi dari asli surat-surat dibawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
d. melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan durat aslinya;
e. memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;
f. membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan akta; atau
g. membuat akta risalah lelang.

3. Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Notaris mempunyai
kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

IV. Struktur Akta:
(1) Kepala / Awal Akta
(2) Komparisi
(3) Kapasitas Penghadap
(4) Premise
(5) Isi / Badan Akta
(6) Akhir Akta

V. Jenis Akta
a.Relaas Akta / Akta Berita Acara
Adalah akta yang dibuat oleh notaris, berdasarkan apa yang
didengar, dilihat fakta dan data. Biasanya relaas akta dibuat
berkenaan dengan kehadiran orang banyak, oleh karenanya
minuta cukup ditanda tangani oleh salah satu yang hadir,
notaris dan saksi-saksi.

Ciri khasnya adalah “Berdasarkan permintaan ………”

b.Partai Akta / Akta Para Pihak.
Akta yang dibuat dihadapan notaris, berdasarkan keterangan
dan data yang diberikan oleh penghadap.
Ciri khasnya adalah “Menurut keterangannya ………”

VI. LEGALISASI
Adalah Penanda tanganan dokumen dibawah tangan, yang harus dilakukan dihadapan notaris oleh penghadap, berarti notaris memastikan/menjamin kebenaran tanda tangan dari penghadap dan tanggal penanda tanganan dokumen tersebut. Yang kemudian dicatat dalam buku khusus.

VII. WAARMERKING
Adalah pencatatan dalam buku daftar khusus atas asli dokumen dibawah tangan yang sudah ditanda tangani oleh para pihak.
Jadi notaris tidak menjamin keaslian tanda tangan dan kebenaran tanggal penanda tanganan.

VIII. Pencocokan Foto Copy / Foto copy sesuai aslinya.
Adalah suatu foto copy dari dokumen yang diberi kata kata “ foto copy ini setelah dicocokan adalah sesuai dengan aslinya yang diperlihatkan kepada saya, notaris” .

IX. Renvooi.
Catatan Koreksi dipinggir minuta akta dan harus di paraf oleh penghadap/para pihak.
Macam-macam renvoi
Tambahan
Coretan
Coretan dengan penggantiannya

X. Saksi dalam akta
Saksi instrumentair / saksi dalam akta notaris, minimal harus 2 orang.

Balai Lelang

Pengertian Balai Lelang:
Balai Lelang adalah badan Hukum Indonesia yhang bertentuk Perseroan Terbatas (PT) yang menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang jasa lelang berdasarkan izin dari Menteri.
Balai Lelang merupakan Perseroan Terbatas )PT) yang didirikan oleh swasta nasional, patungan swasta nasional dengan swasta asing, atau patungan BUMN/D dengan swasta nasional/asing yang khusus didirikan untuk melakukan kegitatan usaha Balai Lelang.
Yang dapat mendirikan Balai Lelang:
1. Swasta nasional;
2. Patungan swasta nasional dan asing;
3. Patungan BUMN/D dengan swasta nasional/asing.

Bentuknya:
Badan hukum yang berbentuk PT
Perizinan:
Ada beberapa hal yang harus dimintakan izin:
1. Operasional (termasuk merger? Konsolidasi boleh?);
2. Pindah alamat;
3. Membuka Kantor Perwakilan;
4. Melakukan perubahan pemegang saham, direksi;
5. Akuisisi.
Izin operasional
a. Izin operasional Balai Lelang diberikan dan dicabut oleh Direktur jenderal atas anama menteri Keuangan dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan oleh menteri Keuangan.
b. Permohonan izin operasional Balai Lelang diaukan oleh Direksi secara tertulis kepada Direktur Jenderal Putang dan Lelang Negara (DJPLN) di atas kertas bermaterai cukup;
c. Permohonan izin
Kelengkapan permohonan izin…
1. Akta pendirian PT Balai Lelang, yang dibuat di hadapan notaris dan telah disahkan oleh instansi yang berwenang;
2. Bukti modal disetor sekurang-kurangnya 1 (satu) milyar rupiah;
3. Proposal pendirian Balai Lelang yang memuat antara lain:
a. Ruang lingkup kegiatan Balai Lelang;
b. Struktur organisasi berikut personil, termasuk tenaga penilai dan tenaga hukum bekerja sebagai karyawan Balai Lelang yang bersangkutan;
c. Rencana kegiatan lelang selama 1 (satu) tahun;
4. Sertifikat atau surat tanda bukti kepemilikan atau surat perjanjian sewa dengan jangka waktu sewa minimal 2 (dua) tahun dan foto sebagai data pendukung tersedianya fasilitas, berupa; kantor dengan luas min 100 m2 dan gudang/tempat penyimpanan barang dengan luas min 200 m2.
5. Foto copy identitas para pemegang saham dan direksi Balai Lelang dengan menunjukkan asalnya;
6. Foto copy NPWP Balai Lelang para pemegang saham dan direksi dengan menunjukkan aslinya;
7. Surat pernyataan dari para pemegang saham dan direksi Balai Lelang bahwa yang bersangkutan tidak memiliki kredit macet di bank permerintah/swasta dan tidak termasuk dalam Daftar Orang Tercela (DOT);
8. Surat Keterangan Domisili Kantor Balai Lelang dari kelurahan setempat dan telah memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
9. Rekening korang atas nama PT Balai Lelang yang bersangkutan.
10. Bukti tersedianya tenaga penilai berupa:
11. Bukti tersedianya tenaga hukum berupa ijazah pendidikan di bidang hukum dan surat perjanjian kerja apabila tenaga hukum yang bersangkutan berasal dari luar Balai Lelang;
12. Nota kesepakatan (MOU) antara Balai Lelang dengan Pejabat Lelang Kelas II dalam hal di wilayah kedudukan Balai Lelang terdapat Pejabat Lelang Kelas II.
Izin Operasional Balai Lelang diberikan setelah semua persyaratan telah dipenuhi dan telah dilakukan peninjauan lapangan.
Lelang ada 2 yaitu:
1. Lelang eksekusi
2. Lelang non eksekusi:
a. Sukarela
b. Wajib.
Kegiatan usaha:
a. Lelang non eksekusi skarela yaitu lalang aset milik perorangan, kelompok masyarakat, dan dunia suaha swasta;
b. Lelang aset BUMN/D berbentuk Persero;
c. Lelang aset milik Bank dalam Likuidasi berdasarkan PP no. 25/1999 tentan pencabutan izin usaha, pembubran dan likuidasi bank.
Kegiatan lelang dapat dilakukan melalui media elektronik.
Dalam hal tidak terdapat pejabat lelang kelas II, lelang dapat dilaksanakan oleh pejabat lelang kelas I.
Tidak termasuk kegiatan usaha balai lelang adalah:
1. Lelang eksekusi;
2. Lealng barang milik/dikuasai negara;
3. Lealang aset BUMN/D berbentuk perum;
4. Lelang kayu;
5. Lelang aset BPPN.
Catatan:
Meskipun demikian, Balai Lelang dapat melakukan kegiatan pralelang dan/atau jasa pascalelang untuk semua jenis lelang.
Perbedaan pelayanan lelang KPKNL dengan Balai Lelang:
Secara yuridis sebenarnya tidak terdapat perbedanan prinsip antara kedua pelayanan tersebut, karena semuanya dilakukan atau disaksikan oleh pjabat lelang pemerintah.
Perbedaannya terletak pada tarif pungutan negara pada pelayanan lelang;
Pada pelaksanaan lelang melalui KPKNL, pungutan bea lelang dan uang miskin yang dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku relatif lebih tinggi dibandingkan dengan fee balai lelang yang tarifnya ditetapkan sesuai persetujuan para pihak (negotiable). Pemerintah meminimalkan pungutan negara pada pelayanan lelang melalui Balai Lelang agar Balai Lelang dapat memperoleh keuntungan dari pelayanan yang diselenggarakannya.
Kegiatan usaha lelang:
1. Pralelang
2. Pelaksanaan lelang dengan pejabat lelang kelas II
3. Pasca lelang
Pra lelang
a. Meneliti kelengkapan dokumen persayaratan lelang dan dokumen yang akan dilelang;
b. Melakukan analisis yuridis terhadap dokumen persyaratan lelang dan dokumen barang yang akan dilelang;
c. Menerima, mengumpulkan, memilah, memberikan label, dan menyimpan barang yang akan dilelang;
d. Menguji kualitas dan menilai harga barang;
e. Meningkatkan kualitas barang yang akan dilelang;
f. Mengatur asuransi barang yang akan dilelang;
g. Memasarkan barang dengan cara-cara efektif, terarah serta menarik, baik dengan pengumuman, brosur, katalog, maupun cara pemasaran lainnya.
Imbalan jasa pra lelang
Pemberian jasa pralelang oleh balai lelang didasarkan pada perjanjian dengan penjual/pemilik barang yang sekurang-kurangnya memuat;
a. Besarnya imbalan jasa dari penjual/pemilik barang kepada balai lelang;
b. Cara pembayaran imbalan jasa;
c. Pembagian uang jaminan wanprestasi;
d. Jangka waktu penyetoran Hasil Bersih Lelang dari balai lelang kepada pemilik barang
Penyelenggaraan jasa balai lelang
Dalam menyelenggarakan jasa pelaksanaan wajib mengadakan perikatan perdata dengan pejabat lelang kelas II mengenai pelaksanaan lelang dan honorarium pejabat lelang kelas II
Honorarium….

Sabtu, 23 Juli 2011

teknik pembuatan akta

I. TEKNIK PEMBUATAN AKTA
Merupakan Materi pelajaran / kuliah yang disyaratkan bagi seorang Calon Notaris untuk mengetahui dan memahaminya, sebagai modal dasar untuk dapat membuat dalam menjalankan Jabatannya.
Oleh karena itu dalam sesi ini akan dibahas secara singkat tapi padat, sistematika pembuatan akta Notaris
.
Akta Otentik
Psl 1868 BW
Suatu akta otentik ialah suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu dimana tempat akta dibuatnya.
Psl 1870 BW
Suatu akta otentik memberikan diantara para pihak beserta ahli waris-ahli warisnya atau orang-orangnya yang mendapat hak dari mereka, suatu bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat di dalamnya.

II. Akta Dibawah Tangan
Psl 1320
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
• Sepakat mereka yang mengikatkan diri
• Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
• Suatu hal tertentu
• Suatu sebab yang halal

Psl 1338
Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.

III. Pasal 1 ayat 1 UUJN
Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat Akta Autentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini.
Kewenangan Notaris (Pasal 15).
1. Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
2. Notaris berwenang pula :
a. mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
b. membukukan surat-surat dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
c. membuat kopi dari asli surat-surat dibawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
d. melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan durat aslinya;
e. memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;
f. membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan akta; atau
g. membuat akta risalah lelang.

3. Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Notaris mempunyai
kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

IV. Struktur Akta:
(1) Kepala / Awal Akta
(2) Komparisi
(3) Kapasitas Penghadap
(4) Premise
(5) Isi / Badan Akta
(6) Akhir Akta

V. Jenis Akta
a.Relaas Akta / Akta Berita Acara
Adalah akta yang dibuat oleh notaris, berdasarkan apa yang
didengar, dilihat fakta dan data. Biasanya relaas akta dibuat
berkenaan dengan kehadiran orang banyak, oleh karenanya
minuta cukup ditanda tangani oleh salah satu yang hadir,
notaris dan saksi-saksi.

Ciri khasnya adalah “Berdasarkan permintaan ………”

b.Partai Akta / Akta Para Pihak.
Akta yang dibuat dihadapan notaris, berdasarkan keterangan
dan data yang diberikan oleh penghadap.
Ciri khasnya adalah “Menurut keterangannya ………”

VI. LEGALISASI
Adalah Penanda tanganan dokumen dibawah tangan, yang harus dilakukan dihadapan notaris oleh penghadap, berarti notaris memastikan/menjamin kebenaran tanda tangan dari penghadap dan tanggal penanda tanganan dokumen tersebut. Yang kemudian dicatat dalam buku khusus.

VII. WAARMERKING
Adalah pencatatan dalam buku daftar khusus atas asli dokumen dibawah tangan yang sudah ditanda tangani oleh para pihak.
Jadi notaris tidak menjamin keaslian tanda tangan dan kebenaran tanggal penanda tanganan.

VIII. Pencocokan Foto Copy / Foto copy sesuai aslinya.
Adalah suatu foto copy dari dokumen yang diberi kata kata “ foto copy ini setelah dicocokan adalah sesuai dengan aslinya yang diperlihatkan kepada saya, notaris” .

IX. Renvooi.
Catatan Koreksi dipinggir minuta akta dan harus di paraf oleh penghadap/para pihak.
Macam-macam renvoi
Tambahan
Coretan
Coretan dengan penggantiannya

X. Saksi dalam akta
Saksi instrumentair / saksi dalam akta notaris, minimal harus 2 orang.

Jumat, 08 April 2011

Para Korban Malpraktek dan Yang Tak Berdaya Menghadapi Sakit Di Tengah Kemiskinan.

Pada tahun 2008, Indonesia mencanangkan kampanye anti berobat keluar negeri. Sekitar 600 juta USD per tahun, mengalir dari kocek orang indonesia hanya untuk berobat ke negeri orang. Ironisnya, pada oktober 2010, didukung oleh presiden SBY, menteri kesehatan kita Endang Rahayu Ningsih justru berobat ke luar negeri. Guangzhou–Cina, menjadi negeri tujuan. Sang ibu menteri pun sempat merahasiakan kisah sakit dan kepergian berobat ke luar negerinya tersebut. Apa yang sebenarnya sedang terjadi di dunia pelayanan kesehatan di Indonesia? Kenapa bahkan seorang menteripun enggan berobat di negerinya sendiri? Ada apa dengan layanan kesehatan di negeri kita ini? Kenapa masih banyak terjadi kasus malpraktek dan pengabaian terhadap hak kesehatan?

Sesungguhnya, sesulit apakah upaya pencarian akan kesehatan dan keadilan di bidang layanan kesehatan di Indonesia? Jawabannya: sesulit mencari jarum dalam tumpukan jerami. Yang miskin masih dibiarkan tak memiliki akses terhadap layanan kesehatan, yang kaya mencari layanan kesehatan di luar negeri, sementara para korban malpraktek yang terlanggar haknya dan berusaha mencari keadilan, hampir semuanya berakhir pada titik nol. Konspirasi hening yang teranyam dalam tubuh korps kedokteran di Indonesia telah begitu kuat, sedangkan hak pasien seolah sengaja didiamkan dan terbiarkan tanpa perlindungan oleh pemerintah.

Kamis, 31 Maret 2011

KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME REFLEKSI DARI KETIDAK TERTIBAN SOSIAL

KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME REFLEKSI DARI KETIDAK TERTIBAN SOSIAL


Bagaimana bila suatu saat mereka bisa menduduki jabatan stategis dan basah. Jadi mereka tinggal meningkatkan kreativitasnya untuk korupsi. Intinya adalah masalah kesempatan saja, yang berarti produk undang-undang dan aplikasinya hanyalah tindakan pemberantasan dan bukan pencegahan (preventif).


Perkara Korupsi, Kolusi dan nepotisme yang banyak menimpa para pejabat, baik dari kalangan eksekutif, yudikatif maupun legislatif menunjukkan tidak hanya mandulnya Undang-undang Nomor 28 tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan nepotisme, tetapi juga semakin tidak tertibnya nilai-nilai kehidupan sosial masyarakat. Kasus korupsi yang diduga melibatkan para menteri, mantan menteri, gubernur, mantan gubernur, bupati, mantan bupati dan lain sebagainya menunjukkan bahwa para pejabat negara yang diharapkan menjadi tauladan bagi masyarakat luas mengenai tertib hukum dan tertib sosial, ternyata justru mereka yang harus duduk dikursi pesakitan dengan tuntutan tindak pidana korupsi. Kasus Bulog dan kasus dana non bugeter DKP yang begitu kusut hanyalah sedikit dari sekian banyak perkara korupsi di negara yang berupaya mewujudkan good goverment and clean goverment sebagai salah satu cita-cita reformasi.

Jumat, 25 Maret 2011

PENDAFTARAN TANAH

1. DASAR HUKUM PENDAFTARAN TANAH

1. Pasal 19 UUPA
Ayat 1: “Untuk menjamin kepastian hukum, oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah, diseluruh wilayah Republik Indonesia, menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
Ayat 2: “Pendaftaran tersebut dalam ayat 1 pasal ini, meliputi:
a. Pengukuran, Pemetaan dan pembukuan tanah.
b. Pendaftaran Hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut.
c. Pemberian surat-surat Tanda Bukti Hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.”
Ayat 3: Pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadilan negara dan masyarakat, keperluan lalu lintas sosial, ekonomi serta kemungkinan penyelenggaraan menurut pertimbangan Menteri Agraria.”
Ayat 4: Dalam Peraturan Pemerintah, biaya-biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran termaksud dalam ayat 1 tersebut di atas, dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya tersebut.”
2. Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah.
3. Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Hal-hal yang perlu diperhatikan pada PP No. 24/1997 yang dituangkan dalam PP No. 10/1961, antara lain:
1. Penegasan pengertian pokok-pokok Pendaftaran Tanah, azas dan tujuan penyelengaraannya (lihat pasal 1, 2, dan 3). Penegasan ini dimaksudkan agar para pelaksana mempunyai persepsi yang sama, sehingga tidak terjadi deviasi dalam pelaksanaan di lapangan.
2. Penyederhanaan prosedur pengumpulan data penguasaan/pemilikan tanah maupun pengumumannya (lihat pasal 24 dan 26). Dalam ketentuan baru ini selain tetap digunakannya Lembaga Pengumuman, diperkenalkan pula Lembaga Kesaksian, sehingga pelaksanaan di lapangan dapat dipercepat.
3. Pemanfaatan teknologi baru dalam kegiatan pengukuran dan pemetaan, dengan menggunakan GPS (Global Positioning System), komputer atau perangkat lain (lihat pasal 16).
4. Digunakan Lembaga Ajudikasi dalam Pendaftaran Tanah Sistematik untuk membantu Kepala Kantor Pertanahan (lihat pasal 8), yang mempunyai kewenangan setara Kepala Kantor Pertanahan.
5. Dimungkinkan tetap dilaksanakannya pembukuan bidang-bidang tanah yang data fisik maupun yuridisnya belum lengkap atau masih dalam sengketa (lihat pasal 30).
6. Diberlakukannya Lembaga Rechts Verweking, (lihat pasal 32).
7. Mempertegas pengaturan tugas-tugas ke-PPAT-an.


2. PENGERTIAN PENDAFTARAN TANAH

Rudolf Hemanses, S.H., seorang mantan Kepala Jawatan Pendaftaran Tanah dan Menteri Agraria merumuskan Pengertian Pendaftaran Tanah sebagai Pendaftaran atau pembukuan bidang-bidang tanah dalam daftar-daftar, berdasarkan pengukuran dan pemetaan, yang seksama dari bidang-bidang itu.
Berdasarkan PP No. 10/1961 sebagai dimaksud dalam pasal 19 (2) UUPA, Pendaftaran Tanah meliputi:
a. pengukuran, pemetaan, dan pembukuan tanah.
b. Pendaftaran dan peralihan hak atas tanah.
c. Pemberian surat tanda bukti hak atau sertifikat.
Menurut pasal 1 ayat 1 PP No.24/1997, Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi Pengumpulan, Pengolahan, Pembukuan dan Penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk Peta dan Daftar mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian Suarat Tanda Bukti hanya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada Haknya dan Hak Milik atas satuan rumah susun, serta hak-hak tertentu yang membebaninya.





2. AZAS DAN TUJUAN PENDAFTARAN TANAH

Pendaftaran Tanah dilaksanakan berdasarkan azas Sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka (lihat pasal 2 PP No. 24/1997).
Azas sederhana dimaksudkan agar ketentuan-ketentuan pokok maupun prosedur Pendaftaran Tanah dengan mudah dapat dipahami oleh pihak yang berkepentingan, terutama para pemegang hak.
Azas aman dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa Pendaftaran Tanah perlu diselenggarakan dengan teliti dan cermat, sehingga hasilnya dapat memberikan jaminan kepastian hukum sesuai dengan tujuan Pendaftaran Tanah itu sendiri.
Azas terjangkau dimaksudkan agar pelayanan yang diberikan dalam rangka penyelenggaraan Pendaftaran Tanah harus bisa terjangkau oleh pihak-pihak yang memerlukannya, terutama memperhatikan kebutuhan dan kemampuan golongan ekonomi lemah.
Azas mutakhir dimaksudkan agar pemeliharaan data Pendaftaran Tanah secara terus menerus dan berkesinambungan sehingga data yang tercatat atau tersedia di Kantor Pertanahan selalu up to date dan sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Azas terbuka dimaksudkan agar masyarakat dapat memperoleh keterangan mengenai data yang benar setiap saat di Kantor Pertanahan.






TUJUAN PENDAFTARAN TANAH

1. Memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan (lihat pasal 19 UUPA).
2. Menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam rangka perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar.
3. Terselenggaranya tertib administarsi pertanahan.

Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum, maka kepada pemegang hak atas tanah yang bersangkutan diberikan sertifikat hak atas tanah, sedang untuk melaksanakan fungsi informasi, data yang berkaitan dengan aspek fisik dan yuridis dari bidang-bidang tanah yang sudah terdaftar, terbuka untuk umum. Dalam hal mencapai tujuan tertib administrasi pertanahan, maka setiap bidang atau satuan rumah susun, termasuk peralihan, pembebanan dan hapusnya hak atas bidang tanah dan hak milik atas satuan rumah susun, wajib didaftar






.
4. OBYEK PENDAFTARAN TANAH

Obyek Pendaftaran Tanah (lihat pasal 9 PP No. 24/1997), meliputi:
a. Bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai;
b. Tanah Hak Pengelolaan;
c. Tanah Wakaf;
d. Hak Milik atas Satuan Rumah Susun;
e. Hak Tanggungan;
f. Tanah Negara.
Tanah Negara sebagai obyek Pendaftaran Tanah, pendaftarannya dilakukan hanya dengan membukukan bidang tanah dimaksud dalam Daftar Tanah tetapi tidak diterbitkan sertifikatnya.

KEDUDUDKAN PPAT DENGAN AKTA AKTANYA DALAM KASUS TATA USAHA NEGARA

KEDUDUDKAN PPAT DENGAN AKTA AKTANYA DALAM KASUS TATA USAHA NEGARA

Untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan Pendaftaran Tanah baik itu pemindahan hak atas tanah, pembebanan hak atas tanah dan akta-akta lainnya yang diatur dalam peraturan Perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam melaksanakan Pendaftaran Tanah Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah ( selanjutnya PPAT ). Pengaturan tentang PPAT tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 37 Tahun 1998. PPAT adalah Pejabat Umum yang diberikan wewenang untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Yang menjadi pokok permasalahan yaitu Peradilan mana yang berkompetensi (yang mempunyai wewenang) mengadili apabila terjadi sengketa antara PPAT dengan Pihak yang dirugikan atas perbuatan PPAT dan akta-aktanya. Permasalahan ini timbul karena PPAT diangkat oleh Pemerintah dan sebagai pejabat umum atau pejabat publik yang masuk dalam struktural organisasi pemerint dengan masalah pertanahan. Jadi dapat dikatakan bahwa PPAT merupakan Pejabat Tata Usaha Negara, namun pernyataan mengenai hal ini masih ada perbedaan pendapat dari para ahli hukum di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan penelitian eksploratif dan deskriptif, serta melakukan tehnik pengumpulan data yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Dari hasil penelitian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa apabila terjadi sengketa antara para pihak yang termasuk dalam akta yang dibuat oleh PPAT maka Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bukan merupakan Pejabat Tata Usaha Negara dan masuk dalam wewenang peradilan perdata karena sebelumnya telah terdapat kesepakatan antara para pihak dihadapan PPAT tersebut. Namun apabila yang mengajukan gugatan adalah pihak ketiga yang tidak termasuk dalam akta yang dibuat oleh PPAT dan merasa dirugikan oleh akta PPAT tersebut maka pihak ketiga tersebut atau pihak yang dirugikan atas dibuatnya akta oleh PPAT maka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Hal ini harus menjadi perhatian pemerintah Indonesia agar dapat dibuatkan suatu peraturan yang jelas mengenai Kompetensi Peradilan terhadap Kedudukan PPAT dan Akta-aktanya. Maka dari itu PPAT harus juga memahami tentang Asas-asas Umum Pemerintahan yang Balk, meliputi: asas kepastian hukum, asas keseimbangan, asas bertindak cermat, asas motivasi untuk setiap keputusan badan pemerintahan, asas tidak boleh mencampuradukan kewenangan, asas kesamaan dalam mengambil keputusan, asas permainan yang layak, asas keadilan atau kewajaran, asas menanggapi pengharapan yang wajar, asas meniadakan akibat-akibat suatu keputusan yang batal, asas perlindungan atas pandangan hidup, asas kebijaksanaan dan asas penyelenggaraan kepentingan umum. Perbedaan yang mendasar antara PPAT dan Pejabat Tata Usaha Negara adalah PPAT tidak mendapat fasilitas dari negara seperti gaji, tunjangan-tunjangan dan pensiun,

Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Bogor H.Deddy S Hamdan, SE mewakili Walikota Bogor HR. Iswara Natanegara,SH membuka penyuluhan hukum bagi aparatur kecamatan dan kelurahan di ruang Rapat I Balaikota Bogor Kamis (19/12) Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Bogor H.Deddy S Hamdan, SE mewakili Walikota Bogor HR. Iswara Natanegara,SH membuka penyuluhan hukum bagi aparatur kecamatan dan kelurahan di ruang Rapat I Balaikota Bogor Kamis (19/12) Kepala Bagian Hukum Rafinus Syukri, SH melaporkan, peserta yang mengikuti penyuluhan bagi aparatur kecamatan dan Kelurahan berjumlah 80 orang terdiri dari 6 Camat, 6 Sekcam, dan 68 Lurah se Kota Bogor.dengan Narasumber , Asisten Pemerintahan Setdakot Kota Bogor, Kejaksaan Negeri Bogor, Kantor Pelayanan PBB Bogor, Kepolisian Restort Bogor, Dinas Pertanahan Kota Bogor, Departemen Agama Bogor, dan Ikatan PPAT Cabang Kota Bogor.. Dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekdakot Bogor H.Deddy S Hamdan, SE, Walikota Bogor mengatakan, penyuluhan ini merupakan kegiatan pembinaan hukum, yang sangat penting dilakukan untuk meningkatkan wawasan dan pemahaman serta kesadaran hukum aparatur kecamatan dan Kelurahan. diharapkan ada dukungan lebih besar bagi upaya penegak hukum yang bertujuan mewujudkan ketertiban umum. Peran Camat dan Lurah beserta aparaturnya, Menurut Walikota diera otonomi daerah menjadi lebih penting dalam upaya penegak hukum. Dengan peran penting yang harus diemban sesuai berbagai ketentuan tentang kewenangan tugas yang berlaku. Salah satu peran penting ,menurut Walikota adalah peran sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berdasarkan peraturan pemerintah No.37 tahun 1998 tentang peraturan jabatan pejabat pembuat akta tanah, mengingat akta yang dibuat merupakan dokumen autentik yang kebenarannya tidak dapat disangkal dan oleh karenanya bisa menjadi bukti sempurna dibadan peradilan. Oleh karena itu diharapkan setiap PPAT dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya karena proses pembuatan akta tanah harus berpegang pada asas patiha, yaitu kewaspadaan, ketelitian dan hati-hati, sehumgga akta yang dihasilkan benar-benar bisa memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggunakannya. Dalam masalah pertanahan lanjut Walikota, kepastian hukum menjadi suatu kebutuhan yang terus dituntut oleh masyarakat, mengingat masih banyaknya kasus-kasus akibat adanya ketidak pastian hukum diharapkan kasus-kasus perselisihan dan sengketa tanah di Kota Bogor ditahun-tahun mendatang akan semakin berkurang, terutama karena akta-akta yang dikeluarkan PPAT autentik dan memuat kepastian hukum. Semakin menciutnya jumlah kasus sengketa dan perselisihan tanah merupakan salah satu indikator meningkatnya kinerja para pejabat pembuat akta tanah. Lebih lanjut Walikota mengatakan, perlunya disadari bahwa upaya menegakan wibawa hukum menyangkut berbagai aspek kehidupan yang sangat luas dan komplek. diharapkan peningkatan wawasan dan pengetahun hukum oleh aparatur pemerintah diberbagai tingkatan dan diberbagai instansi, harus dilakukan secara kontinyu. Dan kepada seluruh peserta penyuluhan hukum agar mengikuti setiap kegiatan yang telah dijadwalkan dengan sebaik-baiknya. Manfaatkan kesempatan ini, sebab mampu tidaknya kita menjalankan tugas dan tanggung jawab sangat tergantung dari luas tidaknya wawasan dan pemahaman kita terhadap berbagai produk hukum

Tanah bagi manusia memiliki kedudukan yang sangat penting dimana tanah merupakan kebutuhan primer, hal ini disebabkan karena segala aktivitas manusia dilaksanakan di atas tanah. Hak atas tanah dapat diperoleh melalui peralihan hak atas tanah, salah satunya dengan cara jual beli. Pemindahan hak atas tanah menyebabkan hak atas tanah beralih dari seseorang kepada orang lain. Jadi, pemindahan adalah perbuatan hukum yang sengaja dilakukan dengan tujuan agar hak atas tanah berpindah dari yang mengalihkan kepada yang menerima pengalihan. Jual beli adalah perbuatan hukum yang berupa penyerahan hak tanah kepada pihak lain untuk selama-lamanya (hak atas tanah itu berpindah kepada yang menerima penyerahan). Setiap perjanjian yang bertujuan untuk memindahkan hak atas tanah, menggadaikan, atau meminjam uang dengan hak atas tanah sebagai jaminan atau tanggungan harus dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat oleh dan di hadapan pejabat umum yang khusus ditunjuk untuk itu oleh Menteri Negara/Kepala Badan Pertanahan Nasional, dalam hal ini adalah PPAT. Keharusan pemindahan hak atas tanah dilakukan dengan akta PPAT adalah disebabkan akta PPAT yang dibuat merupakan dasar kepastian hukum selanjutnya. Tanah yang diperjual belikan dengan perantaraan PPAT, boleh jadi tanah yang sudah bersertifikat dan tanah yang belum bersertifikat. Atas tanah yang sudah bersertifikat, peran PPAT adalah dapat langsung membuatkan akta jual belinya dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi, setelah sebelumnya PPAT memeriksa dan dirasa benar mengenai surat-surat atau persyaratan yang diperlukan. Selanjutnya, baru dapat dibuatkan peralihan hak atas tanah atau balik nama di Kantor Pertanahan. Sedangkan atas tanah yang belum bersertifikat, pada saat pembuatan akta jual beli saksinya adalah Lurah setempat dan stafnya, sebelumnya PPAT memperoleh surat pernyataan tidak sengketa dari pemilik yang diketahui oleh Lurah dan Camat setempat. Kemudian pembeli dapat melakukan permohonan hak atas tanah tersebut kepada Kantor Pertanahan atas namanya sendiri.

KEDUDUKAN HUKUM AGRARIA INDONESIA DARI MASA KE MASA

KEDUDUKAN HUKUM AGRARIA INDONESIA DARI MASA KE MASA

1. Kebijakan Hukum Agraria Di Indonesia Dari Masa Ke Masa

2. Kebijakan Agraria • Kebijakan Agraria di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari sejarah bangsa Indonesia. Karena itu dalam pemaparan mengenai Kebijakan Agraria ini digunakan pendekatan kronologis dengan merunut dari masa kolonial Belanda di Indonesia. Untuk memudahkan pemahaman maka pemaparan akan dibagi menurut periodisasi waktu mengikuti perubahan politik yang terjadi dalam sejarah bangsa kita, mengingat bahwa kebijakan adalah produk politik.

3. Jaman Kolonial • Pada masa pemerintah kolonial Belanda mengintrodusir kebijakan agraria yang dikenal dengan Agrarische Wet 1870 di Hindia Belanda. UU Agraria 1870 inilah yang kemudian membuka pintu bagi masuknya modal besar swasta asing, khususnya Belanda ke Indonesia, dan lahirlah sejumlah banyak perkebunan besar di Jawa dan Sumatera. Ternyata kemudian, sistem ekonomi perkebunan besar ini menyengsarakan rakyat.

4. Jaman Kolonial • Berbagai kritik dari sejumlah intelektual Belanda sendiri terhadap Agrische Wet 1870, antara lain Prof van Gelderen dan lain-lain. • Kata-kata Prof van Gelderen sangat terkenal, yang sampai sekarang ini juga banyak dikutip orang, yaitu: “Bangsa Indonesia (karena kebijakan Agrarishce Wet) akan menjadi bangsa koelie”, dan menjadi “koelie di antara bangsa-bangsa!”. Hal ini terbukti, tidak saja dengan catatan sejarah kita tentang kuli kontrak di perkebunan-perkebunan dengan kisah yang memilukan, tetapi menjadi suatu keadaan yang sampai hari ini terus terjadi. Kita menyaksikan hari ini fenomena migrasi dari pedesaan-pedesaan kita ke kota-kota besar dan bahkan ke luar negeri, dimana 70% lebih yang terusir dari kampung halaman itu adalah para perempuan.

5. Jaman Kolonial • Karena banyak kritik, maka pemerintah kolonial Belanda lalu melakukan penelitian mengenai “menurunnya kesejahteraan rakyat” (mindere welvaarts onderzoek- MWO). Kesengsaraan rakyat menjadi terbukti! • Pemerintah kolonial lalu menambil langkah kebijakan yang dikenal sebagai “Ethical Policy” (Ethische Politiek): enam program perbaikan, yaitu irigasi, reboisasi, kolonisasi (transmigrasi), pendidikan, kesehatan dan perkreditan. • Politik Etis (kecuali kesehatan), langsung atau tidak langsung, berkaitan dengan masalah agraria. Tapi ternyata tidak banyak mengubah keadaan. Bahkan sengketa-sengketa agraria juga merebak di mana-mana, dan pada tahun 1929—1933, Hindia Belanda mengalami krisis ekonomi yang sangat berat.

6. Jaman Kolonial Catatan Terhadap Politik Etis: • Pendidikan. Karena kolonialisme Belanda itu sifatnya ekstraktif, mengeduk sumber alam. Pendidikan baru dibangun pada awal abad ke-20, dan itupun bukan tingkat universitas. Saat Indonesia merdeka tahun 1945, di sini belum ada universitas. Yang ada hanya beberapa “sekolah tinggi” (teknik, kedokteran, hukum). Apa relevansi semua ini bagi masalah agraria? Berbeda dari berbagai negara bekas jajahan Inggris atau Spanyol, di Indonesia jumlah “pakar agraria” menjadi sangat terbatas, akibat keterbelakangan pendidikan tersebut. Sebelum Indonesia merdeka, hampir tidak ada pejuang (baik sipil maupun militer) yang mengangkat isu agraria sebagai platform perjuangan (kecuali dua orang, Soekarno dan Iwa Kusuma Sumantri). • Perkreditan Program perkreditan dalam Politik etis tersebut dalam pelaksanaannya di pedesaan mengalami hambatan karena terjadinya pertentangan paham antara Kementerian Keuangan dan kementerian Tanah Jajahan. Di Keuangan, pos-pos penting diduduki oleh pejabat- pejabat Belanda yang didominasi oleh pemikiran ekonomi neo-klasik (aliran Prof. Gongrijp), sedangkan para Pamong praja Belanda umumnya adalah penganut pemikiran neo-populis (murid-murid Prof. J.H. Boeke).

7. Masa Pendudukan Jepang (1942—1945 / Perang Dunia II) • Petani dibebani pajak bumi sebesar 40% dari hasil produksinya. Hal ini tentu semakin memperparah kemiskinan. • Perkebunan-perkebunan besar menjadi terlantar karena ditinggalkan oleh pemiliknya (Belanda maupun modal asing lainnya). Dengan adanya lahan-lahan perkebunan yang terlantar dan kemiskinan yang parah di masyarakat, maka berbondong-bondonglah rakyat menduduki tanah- tanah bekas perkebunan yang terlantar tersebut. Pemerintah pendudukan Jepang ternyata memberi toleransi bahkan mendorong tindakan rakyat tersebut. Secara sosiologis, kenyataan ini telah menciptakan suatu collective perception di antara rakyat, bahwa seolah-olah mereka telah memperoleh kembali haknya atas tanah yang dulu dicaplok oleh Belanda (dan modal asing lainnya melalui UU Agraria kolonial 1870.

8. Awal Indonesia Merdeka (1945—1960) • Belajar dari pengalaman masa kolonial, ditarik pelajaran bahwa sistem ekonomi perkebunan besar ternyata menyengsarakan rakyat, terutama karena telah menggusur tanah-tanah luas yang semula menjadi garapan rakyat. • Setelah Jepang menyerah kepada pasukan Sekutu, Jendral Mc Arthur memerintahkan Kaisar Hirohito untuk melaksanakan Landreform. • Begitu merdeka, para pendiri Republik menjadikan pusat perhatian utama di bidang sosial-ekonomi haruslah diletakkan pada perencanaan untuk “menata-ulang” masalah pemilikan, penguasaaan dan penggunaan tanah. Sekitar setengah tahun Indonesia merdeka, Wakil Presiden, Bung Hatta (sebagai seorang ekonom) telah menguraikan masalah “ekonomi Indonesia di masa depan”. Di antara berbagai uraian beliau yang penting di masa lalu itu, ada dua butir yang perlu disebut dan dikemudian turut menjiwai isi dan semangat UUPA 1960), yaitu: (a) tanah-tanah perkebunan besar itu dahulunya adalah tanah rakyat; (b) bagi bangsa Indonesia, tanah jangan dijadikan barang dagangan yang semata-mata digunakan untuk mencari keuntungan (komoditi komersial).

9. Awal Indonesia Merdeka (1945—1960) • Period 1945—1950: Uji coba landreform UU No. 13/1946 Landreform di daerah Banyumas. UU Darurat No. 13/1948 Landreform di daerah Istimewa Yogyakarta dan Surakarta. • 1948 itu pula dibentuklah sebuah Panitia Negara yang bertugas mengembangkan pemikiran dalam rangka mempersiapkan Undang-Undang Agraria yang baru, Undang-Undang Nasional, untuk menggantikan UU Agraria kolonial 1870. • Namun, karena adanya agresi Belanda (Clash ke-2, Desember 1948—Agustus 1949) maka panitia dibubarkan.
10. Awal Indonesia Merdeka (1945—1960) • Setelah berbagai gejolak sepanjang masa RIS dan Setelah Indonesia kembali menjadi NKRI, Panitia Agraria Yogya (1948) kemudian dihidupkan kembali pada tahun 1951 dengPanitia Agraria Yogya (1948) kemudian dihidupkan kembali pada tahun 1951 dan dikenal sebagai Panitia Agraria Jakarta. • Sistem parlementer membuat kebinet jatuh- bangun dalam waktu singkat, kepanitiaan Agraria pun dua kali mengalami perubahan komposisi dan pengurus (Panitia Suwahyo, 1956; dan Panitia Soenaryo 1958).

11. Awal Indonesia Merdeka (1945—1960) • Dengan berbagai masukan dari panitia-panitia sebelumnya, Panitia ini akhirnya berhasil menyiapkan RUU yang siap untuk diajukan ke DPR. Namun, atas saran Presiden Soekarno, RUU tersebut digodog kembali oleh kerjasama DPR dengan Universitas Gajah Mada (UGM). • Hasil kerjasama DPR-UGM itu kemudian diajukan ke DPR. Tanggal 24 September 1960 RUU ini disahkan oleh DPR dan ditetapkan sebagai UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agaria (dikenal sebagai UUPA 1960). Demikianlah proses panjang kelahiran UUPA 1960.

12. Awal Indonesia Merdeka (1945—1960) • Periode 1950—1960: Situasi yang dilematis Di satu pihak, gagasan awalnya bahwa proyek utama reform itu adalah tanah-tanah perkebunan dengan hak erfpacht, tanah-tanah absentee, bekas tanah-tanah partikelir, dan tanah-tanah terlantar. Tapi, di lain pihak, pemerintah -sekalipun sudah kembali menjadi NKRI, dan bukan lagi RIS sebagaimana tuntutan KMB- tetap terikat oleh perjanjian KMB yang mengandung ketentuan bahwa rakyat harus dikeluarkan dari tanah-tanah perkebunan milik modal swasta Belanda itu. Barangkali, dilemma inilah salah satu sebab yang turut mempengaruhi mengapa proses perumusan UUPA menjadi begitu panjang (12 tahun). • Tahun 1957 akhirnya Indonesia membatalkan perjanjian KMB, dan tahun 1958 menasionalisasi perkebunan- perkebunan besar milik asing, serta melalui UU No. 1/1958 menghapuskan tanah-tanah partikelir.

13. Periode 1960—1965:demokrasi terpimpin • Semula periode ini direncanakan sebagai target masa pelaksanaan reforma agraria. Tetapi karena berbagai pergolakan, konsentrasi pikiran pemerintah menjadi terpecah. Berbagai masalah yang dihadapi waktu itu, antara lain karena pemerintah masih harus menghadapi masalah penyelesaian sisa-sisa pemberontakan PRRI/Permesta; tindak lanjut nasionalisasi perkebunan; perjuangan untuk kembalinya Irian Barat; dan konfrontasi dengan Malaysia. Semua masalah ini menjadi hambatan tersendiri untuk segera terlaksananya reforma agraria. • Pada sisi lain, karena UUPA 1960 itu baru berisi peraturan dasar, maka masih banyak pasal-pasal yang sedianya akan dijabarkan lebih lanjut ke dalam peraturan ataupun undang- undang yang lebih operasional. Namun, karena kondisi seperti tersebut di atas, maka hal itu sebagian besar belum sempat tergarap. Penjabaran terpenting yang sudah dilakukan adalah ditetapkannya UU No. 56/1960 (yang semula dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti UU), yang kemudian secara populer dikenal sebagai UU Landrform, yaitu tentang “Penetapan Luas Tanah Pertanian”.

14. Periode 1960—1965/Demokrasi Terpimpin • Karena kekurangan pakar agraria yang berpengalaman dalam hal landrefom, maka Menteri Agraria (alamarhum Sadjarwo) melakukan konsultasi dengan seorang pakar dari Amerika Serikat, yaitu Dr. Wolf Ladejinsky (mantan Atase Pertanian Amerika di Jepang, yang membantu Jenderal Mac Arthur sewaktu melaksanakan landrefom di Jepang). • Hasil Penelitian Ladejinsky: Pertama, antara gagasan dan tindakan pelaksanaan tidak konsisten, tidak nyambung (disjointed). Gagasannya revolusioner tapi pelembagaan pelaksanaannya rumit. Birokrasi di Indonesia berbelit-belit. Data tidak akurat, sehingga pelaksanaan redistribusi menjadi sulit dan mengalami hambatan di lapangan. (Barangkali, inilah juga yang secara politis mendorong PKI melakukan aksi sepihak, yang menimbulkan trauma dan melahirkan stigma bahwa landrefom sama dengan PKI).

15. Periode 1960—1965/Demokrasi Terpimpin Kedua, model redistribusi tidak sesuai dengan kondisi obyektif yang ada. Batas minimum 2 hektar diberlakukan secara menyeluruh dianggap tidak realistis. Beberapa konsepnya, definisinya tidak jelas. Misalnya, siapa, dan berapa jumlahnya orang yang berhak menerima redistribusi tanah (potential beneficiaries), dan berapa yang diperkirakan akan menjadi penerima riil (real benficiaries)? Tanah-tanah apa saja yang akan menjadi obyek reform? PP. 224/1961 yang diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan UUPA dianggap tidak konsisten dengan gagasan ideal UUPA.

16. Periode 1960—1965/Demokrasi Terpimpin Pendapat Ahli yang Lain Pendapat Ahli yang Lain: Mc Auslan • Sisi positif UUPA adalah: (1) UUPA 1960 merupakan produk hukum terbaik selama sejarah RI; (2) kerangka, format dan rumusannya “modern”; (3) jauh-jauh hari para perumusnya sudah memiliki kepekaan “gender”; dan (4) mempunyai idealisme menghapuskan l’exploitation de l’homme par l’homme. Sisi negatifnya adalah: (1) dalam hal hukum adat, kaitan dan penempatannya dalam UUPA 1960 belum terlalu jelas; (2) program landreform-nya juga dianggap belum terlalu jelas (mirip kritik Ladejinsky); dan (3) belum diantisipasi kemungkinan akan terjadinya berbagai hambatan. • Di samping adanya berbagai hambatan lainnya, menurutnya, ada dua hambatan pokok dalam masalah agraria di Indonesia, yaitu: Hambatan hukum. Baik di pusat maupun di daerah, aparat hukum belum menguasai benar persoalan agraria. Hal ini berkaitan erat dengan hambatan pokok yang kedua. Keterbatasan ketersediaan tenaga ahli / Hambatan ilmiah (istilah Mc Auslan). Berbeda dari negara berkembang lainnya, di Indonesia yang justru merupakan negara besar yang pada dasarnya agraris, jumlah ilmuwan agrarianya sangat terbatas. Menurut Mac Auslan, ini suatu ironi. Akibatnya, setiap kali membahas agraria, yang dibahas selalu “hukum agraria”. Padahal, agraria itu mencakup hampir semua aspek kehidupan (sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, dan politik, bahkan juga hankam).

17. Periode 1965—1998 (Orde Baru) • Slogan lama: “Berdaulat dalam politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan”, dilindas oleh slogan baru : “Politik no, ekonomi yes!” Masyarakat terhanyut, dan tidak sadar bahwa slogan itu sendiri adalah politik! • Kebijakan umum Orde Baru ditandai oleh sejumlah ciri, yaitu: (a) stabilitas merupakan prioritas utama; (b) di bidang sosial ekonomi, pembangunan menggantungkan diri pada hutang luar negeri, modal asing, dan betting on the strong; dan (c) di bidang agraria mengambil kebijakan jalan pintas, yaitu Revolusi Hijau tanpa Reforma Agraria. Dengan kebijakan demikian, maka UUA 1960 ibarat masuk “peti-es”. Artinya, sekalipun tidak dicabut, keberadaannya tidak dihiraukan.

18. Periode 1965—1998 (Orde Baru) • Tahun 1967 tiga undang-undang yang mengabaikan ketentuan-ketentuan yang ada dalam UUPA 1960 (UU PMA; UU Pokok Kehutanan; UU Pokok Pertambangan). • Untuk sekitar 11 tahun lamanya UUPA 1960 dipersepsikan secara keliru, sebagai produk PKI. Stigma ini bahkan masih melekat di benak sebagian masyarakat kita sampai sekarang. • Baru pada tahun 1978 keberadaan UUPA 1960 dikukuhkan kembali sebagai “produk nasional” (bukan produk PKI), setelah adanya laporan hasil penelitian dari Panitia Soemitro Djojohadikoesoemo (almarhum) yang pada saat itu adalah Menristek. Kembalinya perhatian atas keberadaan UUPA 1960 ini —barangkali— juga karena adanya undangan dari FAO untuk menghadiri Konferensi Sedunia tentang Reforma Agraria dan Pembangunan Pedesaan di Roma tahun 1979.

19. Periode 1965—1998 (Orde Baru) • Dalam Konferensi Roma tahun 1979, Indonesia mengirim delegasi besar. Hasil konferensi ini adalah sebuah dokumen yang di tahun 1981 diterbitkan oleh FAO dengan judul Peasant’s Charter (Piagam Petani). Disepakati bahwa setiap dua tahun sekali tiap negara akan melaporkan pelaksanaan Reforma Agraria dan Pembangunan Pedesaan. Tidak ada berita, apakah Indonesia memenuhi kesepakatan tersebut. • Di tahun 1981 di Selabintana Sukabumi (Jawa Barat) berlangsung lokakarya internasional dengan tema yang sama, sebagai tindak lanjut Konferensi Roma, yang hasilnya disertai sebuah rekomendasi kepada pemerintah Indonesia. • Keberadaan Piagam Petani hasil pertemuan Roma, dan rekomendasi Selabintana ternyata tidak mampu mendorong pemerintah Orde Baru melakukan “re-orientasi kebijakan”. Bahkan, kebanggaan yang berlebihan dari berhasilnya swasembada pangan di tahun 1984 telah membuat Orde Baru terlalu percaya diri bahwa tanpa Reforma Agraria (melalui “jalan pintas”) kita akan mampu memakmurkan rakyat.

20. Periode 1965—1998 (Orde Baru) • Terbukti kemudian bahwa swasembada pangan tidak berumur lama. Namun hal ini tetap tidak membuat Orde Baru menyadari apa yang sesungguhnya terjadi. Bahkan semakin terdapat kecenderungan untuk jauh menyimpang dari semangat UUD 1945 dan UUPA 1960. Penyimpangan ini dimulai dengan adanya berbagai paket deregulasi di akhir dekade 1980-an untuk memuluskan praktek kebijakan liberal. • Meskipun di pertengah dekade 1980-an Indonesia mencapai swasembada pangan, berbagai konflik sosial yang hakikatnya berlatar belakang masalah agraria telah merebak di mana-mana dan tidak ada yang dapat diselesaikan sampai saat ini. Data KPA 2001 menunjukkan angka jumlah kasus mencapai angka 2834 kasus yang pernah dilaporkan kepada berbagai LSM oleh masyarakat sejak jaman Orde Baru dalam upaya mencari dukungan untuk mempertahankan hak mereka. Inventarisasi BPN yang dilaporkan ke Komisi II (18 September 2007) menyebut angka 7468 kasus. Sayangnya rincian lokasi dan pihak yang berkonflik belum pernah disampaikan. • Namun, agaknya kenyataan ini tidak cukup membuka mata hati para pemimpin bahwa masalah agraria adalah masalah mendasar. Bahkan cenderung menyimpang dari semangat UUPA 1960 semakin nyata ketika di pertenghan dekade 1990-an terlontar pernyataan dari seorang pejabat yang berwenang bahwa “tanah sebagai komoditi strategis” (bertentangan dengan fatwa Bung Hatta sebagaimana sudah disebutkan di atas)

21. Periode 1965—1998 (Orde Baru) • Berbagai krisis agraria yang terjadi itu tak lepas dari kecarut-marutan dalam sistem perundang-undangan di bidang agraria (secara luas). • Meskipun UUPA dikukuhkan kembali, hal itu tidak membantu mengatasi, sebab beberapa UU sektoral – yang berbeda semangatnya dengan UUPA 1960 sudah terlanjur berlaku demikian lama, maka ketika UUPA 1960 dikukuhkan kembali, yang terjadi bukannya penjernihan, melainkan ketumpang-tindihan. Terdapat kesan kuat bahwa di sana-sini terjadi rekayasa hukum dan manipulasi agar seolah-oleh suatu kebijakan itu merujuk kepada UUPA 1960, sedangkan pada hakikatnya adalah demi memfasilitasi investasi asing, berlawanan total dengan cita-cita dasar UUPA 1960.

22. Pasca Orde Baru • Masa kepresidenan B.J. Habibie sebenarnya ada niat meninjau kembali kebijakan landreform. Pernah dibentuk Panitia di bawah pimpinan Prof. Dr. Muladi, S.H. Tapi belum sempat panitia ini bekerja, sudah terjadi pergantian presiden. Panitia ini kemudian tidak jelas kabarnya.

23. Pasca Orde Baru • Di jaman Presiden Abdurahman Wahid (Gus Dur), terlontar pernyataannya yang menggemparkan, yaitu bahwa 40% dari tanah-tanah perkebunan itu seharusnya didistribusikan kepada rakyat. Euphoria kebebasan sebagai akibat lengsernya Orde Baru telah melahirkan berbagai organisasi rakyat (serikat tani dan nelayan, serikat buruh, ormas perempuan dan lain-lain, termasuk munculnya puluhan partai politik), selain juga berbondong-bondongnya rakyat menduduki tanah-tanah yang dibiarkan terbengkalai oleh pemilik/yang menguasainya. Isu agraria pun terangkat kembali ke permukaan oleh desakan berbagai organisasi tani/nelayan serta berbagai LSM.

24. Pasca Orde Baru Masa kepresidenan Megawati: • Di awal kekuasaannya Pemerintah Megawati belum menunjukkan kepastian sikap mengenai masalah agraria. • Sementara itu di kalangan masyarakat sipil berlangsung Konferensi Nasional Petani (April 2001) yang dihadiri oleh berbagai organisasi tani, berbagai LSM, dan juga Komnas HAM, sebagai salah satu pemrakarsanya. Konferensi ini melahirkan ”Deklarasi tentang Hak- Hak Asasi Petani”. • Menyadari kerasnya desakan rakyat saat itu, maka sebagian anggota MPR hasil pemilu 1999 cukup tanggap. Maka BP MPR bidang agraria kemudian melakukan berbagai dialog dengan berbagai organisasi tani dan LSM, yang dilanjutkan dengan penyelenggaraan dua kali lokakarya besar di Bandung pada bulan September/Oktober 2001. Hasilnya adalah lahirnya TAP MPR No. IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam.

25. Pasca Orde Baru • Dilihat dari semangat UUPA 1960, isi TAP ini memang ambigu. Namun, bagaimanapun juga, harus diterima kenyataan bahwa itulah hasil maksimal yang bisa dicapai sebagai hasil kompromi dari pertarungan berbagai kepentingan. Bahkan TAP seperti yang ada sekarang itupun mungkin tidak akan lahir seandainya saja tidak ada dukungan pressure group berupa demo sekitar 12.000 orang anggota berbagai Serikat Petani. Isi TAP MPR No. IX/2001 itu pada dasarnya semacam ”perintah”, baik kepada Presiden maupun kepada DPR, agar mengambil langkah tindak lanjut. Ketika sampai dengan tahun 2003 ternyata tidak ada tanda-tanda tanggapan baik dari DPR maupun dari presiden, maka Komnas HAM bersama sejumlah LSM dan organisasi tani mengambil prakarsa lain, yaitu menyusun usulan kepada Presiden Megawati agar membentuk KNUPKA (Komite Nasional untuk Penanggulangan Konflik Agraria). Tanggapan presiden positif, tetapi, sekali lagi, belum sempat konsep ini direalisasikan keburu terjadi pergantian presiden. • Sementara itu, pada masa akhir jabatannya Presiden Megawati mengeluarkan Keppres No. 34/2003 yang isinya memberi mandat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan penyusunan RUU mengenai ”penyempurnaan” UUPA 1960. Dengan adanya pergantian presiden, masalah inipun mengalami perkembangan yang tidak mulus.

26. Pasca Orde Baru Masa kepresidenan SBY: • Mandat kepada BPN untuk melakukan ”penyempurnaan” UUPA 1960 masih tetap berlaku, dan proses penyempurnaan itu masih tetap berlangsung. Namun hasilnya bukan penyempurnaan, melainkan perubahan total terhadap UUPA. • Perpres No. 36/2005 (tentang infrastruktur) yang mengundang berbagai reaksi masyarakat. Perpres ini, telah menimbulkan kegelisahan luas di masyarakat.

27. Pasca Orde Baru • Perpres No. 10/2006 mengenai penataan ulang secara internal kelembagaan BPN. Salah satu yang positif, mungkin adalah dibentuknya Deputi Bidang Pengkajian Dan Penanganan Sengketa Dan Konflik Agraria. Namun bagaimana hasil kerjanya kita belum mendengar lebih jauh. Yang mengejutkan adalah, dalam rangka mendukung penyelesaian konflik agraria telah ditanda-tangani sebuah keputusan bersama antara Ketua BPN dan KAPOLRI tentang Penanganan Konflik Agraria yang pendekatannya dikhawatirkan akan menjadikan semakin meluasnya kekerasan oleh aparat negara kepada pihak-pihak yang terlibat konflik, dalam hal ini khususnya massa petani atau rakyat yang lain yang menduduki tanah-tanah sengketa yang berhadapan dengan kaum bermodal, terutama karena sampai saat ini kita belum sepenuhnya berhasil memisahkan POLRI dari karakter militernya dan kita belum melihat perubahan sikap birokrat kita secara mendasar yang selama sekian tahun terbiasa dengan cara kerja berkarakter betting on the strong.

28. Pasca Orde Baru • Keempat, di samping ketiga hal tersebut, perlu dicatat juga bahwa pada bulan Maret 2006 yang baru lalu, Indonesia telah mengirim delegasi untuk menghadiri ICARRD (International Conference on Agrarian Reform and Rural Development) di Porto Alegre, Brazil, tanggal 7 —10 Maret 2006. Namun ternyata tidak ada arahan yang jelas dari pimpinan nasional, misi apa yang harus diemban oleh delegasi ini sehingga ini sekedar menjadi kesempatan jalan-jalan anggota delegasi pemerintah RI. Tidak ada hasil yang dapat dilihat masyarakat dari kunjungan ini.

29. Pasca Orde Baru • Redistribusi lahan untuk petani yang dikampanyekan oleh SBY. Tanah mana yang akan diredistribusi. Mari kita lihat data!!!

30. Data Struktur Agraria No. Penggunaan Lahan Luas Lahan (juta Ha) 1 Luas Total Daratan Indonesia 192,26 2 Kontrak Kerja Migas 95,45 96, 81 3 Kontrak Karya Mineral 6,47 90,34 4 Kontrak Karya Batu Bara 24,77 65,57 5 KKB/PKP2PB 5,2 60,37 6 HPH 27,72 32.65 7 HTI 3,40 29,25 8 Perkebunan Negara 3,30 25,95 9 Perkebunan Swasta 1,08 24,87 11 Lahan Pertanian 11,80 13,07 13 Perumahan, Pertokoan, Perkantoran, 14,00* Industri dll

31. Kesimpulan: Kira-kira, jika program distribusi lahan itu dilaksanakan, yang akan didistribusi adalah tanah-tanah bekas perkebunan yang sdh tandus itu!! Jadi. Para petani hendaknya tidak terhanyut mimpi indah yang berlebihan dengan kampanye ini. Namun demikian program ini tetap harus didesak untuk segera dilaksanakan, dengan mengutamakan petani di wilayah konflik terdekat dengan lokasi distribusi.

32. Perdebatan Seputar Revisi UUPA Noer Fauzi (1999), terdapat 4 (empat) golongan alasan dalam merevisi UUPA: • Golongan Pertama, adalah mereka yang beranggapan bahwa UUPA dan semua perundang-undangan lainnya pasti dibuat dengan niat baik untuk menjamin hak dan kewajiban masyarakat, sehingga tentunya UUPA dan peraturan-peraturan pelaksananya sangat dapat diandalkan sebagai sarana perlindungan hak-hak masyarakat yang dirugikan. Soal perampasan tanah dinilai terjadi karena penyimpangan dari pejabat berperilaku menyimpang dalam mempergunakan kewenangannya. Versi ini menganggap tidak perlu ada revisi UUPA, yang diperlukan adalah pembaruan pelaksanaannya saja.

33. Perdebatan Seputar Revisi UUPA • Golongan kedua, adalah mereka yang percaya bahwa UUPA adalah produk hukum yang memuat jaminan-jaminan hak-hak masyarakat, namun ia dilingkupi oleh berbagai UU dan peraturan pelaksananya yang menyimpangkan mandat UUPA tersebut. UUPA adalah hukum yang berkarakter responsif yang diproduksi di masa Orde Lama, namun ia dilingkupi oleh berbagai UU dan peraturan pelaksanaan yang diproduksi Orde Baru yang pada umumnya berkarakter represif. Dalam rumusan lain, dinyatakan bahwa UUPA bersifat populis namun dikelilingi oleh peraturan yang kapitalistik. Golongan ini mempersepsi perampasan tanah disebabkan oleh orientasi pembangunan rejim Orde Baru yang mendahulukan pertumbuhan modal industri dan proyek-proyek pemerintah dari pada kepentingan penguasaan agraria rakyat banyak. Hukum agraria yang diproduksi adalah sub-sistem dari pertumbuhan ekonomi, sehingga orientasinya adalah memberi dukungan legalitas pada pemodal besar maupun proyek pemerintah.

34. Perdebatan Seputar Revisi UUPA • Golongan ketiga, adalah mereka yang menganut ideologi pasar bebas dan melihat bahwa birokrasi yang rente dan kolutif membuat ‘pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan’ merupakan satu bagian dari pencipta biaya ekonomi tinggi (high cost economic), dan karenanya peran birokrasi harus dikurangi seminimal mungkin. Hukum agraria harus direformasi agar tercipta ‘kenyamanan’ berusaha bagi para pelaku bisnis. UUPA merupakan rintangan besar, karena dengan UUPA intervensi negara terhadap pengadaan tanah terlampau besar. Soal-soal perlawanan rakyat terhadap perampasan tanah, tumpang tindih alokasi tanah dan kegagalan penyelesaian sengketa merupakan hambatan bagi investasi dalam negeri maupun investasi asing.

35. Perdebatan Seputar Revisi UUPA High cost economic ini harus dipangkas melalui pelucutan kekuasaan intervensi negara dalam perekonomian, khususnya di pasar. Golongan ini mempromosikan, apa yang mereka sebut efficient land market, dimana pasar tanah merupakan jalan utama bagi bisnis memperoleh tanah-tanah sebagai alas dari usaha mereka. Jawaban utama bagi sengketa tanah adalah pemantapan status hukum dari semua persil tanah melalui program pendaftaran tanah. Tapi, sekaligus dengan hal ini, sektor bisnis bisa memperoleh tanah tanpa perlu menimbunkan kesulitan yang berarti. • Golongan keempat, adalah yang mendudukkan UUPA sebagai produk hukum yang perlu dipandang secara kritis. Diargumentasikan bahwa tidak dipungkiri adanya gejala penyimpangan penggunaan wewenang dari pejabat sehubungan dengan maraknya sengketa agraria -- sebagaimana disinyalir oleh golongan pertama. Juga tidak dipungkiri pula adanya sejumlah peraturan pemerintah yang melingkupi UUPA berorientasi kapitalistik, dan ada pula sejumlah peraturan yang menyimpang dari UUPA. Namun, kegagalan UUPA dipersepsi pula sebagai pemberi andil bagi terciptanya sengketa agraria yang marak lebih dalam lima belas tahun belakangan.

36. Perdebatan Seputar Revisi UUPA • DPR telah menetapkan agenda perubahan UUPA sebagai salah satu prioritas kerja legislasi pada tahun 2005. DPR telah menerbitkan dokumen Program Legislasi Nasional Tahun 2005- 2009 yang didalamnya ditetapkan 229 (dua ratus dua puluh sembilan) RUU yang akan dibuat –disusun Badan Legislasi Nasional (BALEG) DPR. Di dalam dokumen ini, salah satu agenda adalah penyusunan ”RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria“. Selain itu, Baleg juga telah menerima usulan RUU Lahan Abadi Pertanian dan berbagai RUU yang bersifat sektoral yang terus didesakkan untuk diselesaikan, salah satunya yang tak dapat dibendung adalah RUU Penanaman Modal yang mencantumkan pemberian ijin kepada pemilik modal untuk menguasai tanah di Indonesia hingga 95 tahun. • Terkait dengan gagasan mengenai revisi UUPA 1960 ini, saya pribadi berpendapat sebagai berikut: • Pertama, penyempurnaan UUPA harus memberi makna penguatan bagi semangat kerakyatan yang terkandung di dalamnya. Penyempurnaan mestilah menambah baik isi UUPA, bukannya menghapus atau menggantikannya dengan undang-undang yang semangat dan isinya sama sekali baru.

37. Perdebatan Seputar Revisi UUPA • Kedua, menyempurnakan UUPA 1960 mestilah dilakukan secara hati-hati agar tidak terseret kepentingan globalisasi kapitalisme yang hendak mengukuhkan kepentingan ekonomi-politiknya di lapangan agraria. • Ketiga, penyempurnaan UUPA hendaknya meneguhkan posisinya sebagai payung bagi peraturan perundang-undangan agraria. Pengaturan atas sektor kehutanan, perkebunan, pertambangan, perairan, pertanian, pesisir dan laut, dan sebagainya mestilah mengacu pada UUPA. • Keempat, proses penyempurnaan UUPA hendaknya dilakukan secara demokratis dan partisipatif. Selain melibatkan departemen dan lembaga negara, juga pakar dan organisasi non-pemerintah (LSM) yang integritasnya teruji. Dan yang terpenting diajak bicara adalah rakyat yang paling berkepentingan atas agraria, yakni serikat petani, nelaan, masyarakat adat dan rakyat kecil pada umumnya, dengan memperhatikan perimbangan partisipasi laki-laki dan perempuan.

38. Penutup • Kesalahan pengembangan kebijakan agraria di jaman kolonial dan ketidak konsistenan melaksanakan UUPA No.5/1960 selama ini telah berakibat terus berlanjutnya dan semakin parah serta meluasnya kemiskinan, pada akhirnya mendorong terjadinya migrasi dan menempatkan masyarakat desa dalam kondisi rentan menjadi korban perdagangan orang. Diatas telah disinggung tentang migrasi yang 70% diantaranya perempuan. Para laki-laki dalam perempuan yang terusir dari desa-desa itu (karena juga tidak adanya niat baik negara membangun pendidikan bagi rakyat) mereka kemudian terjerembab dalam kerja-kerja kasar dan tidak memiliki perlindungan hukum, seperti kuli bangunan, pekerja rumah tangga bahkan dalam pekerjaan yang dianggap tidak memiliki harkat kemanusiaan/dilacurkan dan menjadi komoditi dagangan.

39. Penutup • Ketidakjelasan kebijakan agraria tidak bisa lagi bisa dibiarkan, langkah yang paling urgent dalam hal ini adalah penataan kebijakan agar semua kebijakan terkait agraria agar semuanya memiliki semangat yang sama, yaitu menghormati kedaulatan rakyat atas bumi Indonesia dengan tidak menjadikan tanah sebagai komoditas atau insentif masuknya modal. Untuk tujuan ini, legislatif dan eksekutif harus duduk bersama dan secara serius membuat prioritas yang jelas dengan memperhatikan kepentingan para petani kecil, para nelayan kecil, rakyat miskin perkotaan. Merekalah elemen bangsa yang paling terikat dengan tanah untuk penghidupannya.

40. Penutup • Di sisi lain, elemen masyarakat sipil juga harus meningkatkan kapasitas dalam melakukan lobby kebijakan. Organisasi-organisasi petani, nelayan dan lain-lainnya tidak bisa hanya menggunakan metode unjuk rasa untuk melakukan perubahan. Dukungan informasi dan pengalaman mereka menghadapi konflik dan persoalan-persoalan kehidupan terkait dengan tanah sangat diperlukan dalam menyusun kebijakan yang benar-benar dapat memberi kesejahteraan bagi rakyat banyak. Kemampuan memformulasikan pengalaman itu menjadi paparan yang runut dan usulan kebijakan yang logis sangat penting untuk mulai dikembangkan. Demikian juga berbagai cara membangun dukungan atas usulan-usulan itu dari berbagai pihak penentu kebijakan.

Rabu, 23 Maret 2011

KERJA ADALAH SEBUAH KEHORMATAN

Seorang pemuda yang sedang lapar pergi menuju
restoran jalanan dan iapun menyantap makanan yang
telah dipesan. Saat pemuda itu makan datanglah
seorang anak kecil laki-laki menjajakan kue kepada pemuda
tersebut, “Pak mau beli kue, Pak?”
Dengan ramah pemuda yang sedang makan menjawab “Tidak,
saya sedang makan”. Anak kecil tersebut tidaklah berputus asa
dengan tawaran pertama. Ia tawarkan lagi kue setelah pemuda
itu selesai makan, pemuda tersebut menjawab: “Tidak Dik saya
sudah kenyang”.
Setelah pemuda itu membayar ke kasir dan beranjak pergi dari
warung kaki lima, anak kecil penjaja kue tidak menyerah dengan
usahanya yang sudah hampir seharian menjajakan kue buatan
bunda. Mungkin anak kecil ini berpikir “Saya coba lagi tawarkan
kue ini kepada bapak itu, siapa tahu kue ini dijadikan oleh-oleh
buat orang di rumah”. Ini adalah sebuah usaha yang gigih
membantu ibunda untuk menyambung kehidupan yang serba
pas-pasan ini.
Saat pemuda tadi beranjak pergi dari warung tersebut anak
kecil penjaja kue menawarkan ketiga kali kue dagangan. “Pak
mau beli kue saya?”, pemuda yang ditawarkan jadi risih juga
untuk menolak yang ketiga kalinya, kemudian ia keluarkan uang
Rp 2000,- dari dompet dan ia berikan sebagai sedekah saja.
“Dik ini uang saya kasih, kuenya nggak usah saya ambil, anggap
saja ini sedekahan dari saya buat adik”.
Lalu uang yang diberikan pemuda itu ia ambil dan diberikan
kepada pengemis yang sedang meminta-minta. Pemuda tadi
jadi bingung, lho ini anak dikasih uang kok malah dikasihkan
kepada orang lain. “Kenapa kamu berikan uang tersebut, kenapa
tidak kamu ambil?. Anak kecil penjaja kue tersenyum lugu
menjawab, “Saya sudah berjanji sama ibu di rumah, ingin
menjualkan kue buatan ibu, bukan jadi pengemis, dan saya akan
bangga pulang ke rumah bertemu ibu kalau kue buatan ibu
terjual habis. Dan uang yang saya berikan kepada ibu hasil usaha
kerja keras saya. Ibu saya tidak suka saya jadi pengemis”.
Pemuda tadi jadi terkagum dengan kata-kata yang diucapkan
anak kecil penjaja kue yang masih sangat kecil buat ukuran
seorang anak yang sudah punya etos kerja bahwa “kerja itu
adalah sebuah kehormatan”, kalau dia tidak sukses bekerja
menjajakan kue, ia berpikir kehormatan kerja di hadapan ibunya
mempunyai nilai yang kurang. Suatu pantangan bagi ibunya,
bila anaknya menjadi pengemis, ia ingin setiap ia pulang ke
rumah melihat ibu tersenyum menyambut kedatangannya dan
senyuman bunda yang tulus ia balas dengan kerja yang terbaik
dan menghasilkan uang.
Kemudian pemuda tadi memborong semua kue yang dijajakan
lelaki kecil, bukan karena ia kasihan, bukan karena ia lapar tapi
karena prinsip yang dimiliki oleh anak kecil itu “kerja adalah
sebuah kehormatan”, ia akan mendapatkan uang kalau ia sudah
bekerja dengan baik.
Makna yang bisa diambil:
Kerja bukanlah masalah uang semata, namun lebih mendalam
mempunyai sesuatu arti bagi hidup kita. Kadang mata kita
menjadi “hijau” melihat uang, sampai akhirnya melupakan apa
arti pentingnya kebanggaan profesi yg kita miliki.
Bukan masalah tinggi rendah atau besar kecilnya suatu profesi,
namun yang lebih penting adalah etos kerja, dalam arti
penghargaan terhadap apa yang kita kerjakan. Sekecil apapun
yang kita kerjakan, sejauh itu memberikan rasa bangga di dalam
diri, maka itu akan memberikan arti besar.