Kamis, 31 Maret 2011

KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME REFLEKSI DARI KETIDAK TERTIBAN SOSIAL

KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME REFLEKSI DARI KETIDAK TERTIBAN SOSIAL


Bagaimana bila suatu saat mereka bisa menduduki jabatan stategis dan basah. Jadi mereka tinggal meningkatkan kreativitasnya untuk korupsi. Intinya adalah masalah kesempatan saja, yang berarti produk undang-undang dan aplikasinya hanyalah tindakan pemberantasan dan bukan pencegahan (preventif).


Perkara Korupsi, Kolusi dan nepotisme yang banyak menimpa para pejabat, baik dari kalangan eksekutif, yudikatif maupun legislatif menunjukkan tidak hanya mandulnya Undang-undang Nomor 28 tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan nepotisme, tetapi juga semakin tidak tertibnya nilai-nilai kehidupan sosial masyarakat. Kasus korupsi yang diduga melibatkan para menteri, mantan menteri, gubernur, mantan gubernur, bupati, mantan bupati dan lain sebagainya menunjukkan bahwa para pejabat negara yang diharapkan menjadi tauladan bagi masyarakat luas mengenai tertib hukum dan tertib sosial, ternyata justru mereka yang harus duduk dikursi pesakitan dengan tuntutan tindak pidana korupsi. Kasus Bulog dan kasus dana non bugeter DKP yang begitu kusut hanyalah sedikit dari sekian banyak perkara korupsi di negara yang berupaya mewujudkan good goverment and clean goverment sebagai salah satu cita-cita reformasi.

Sabtu, 26 Maret 2011

Ghazwul Fikri (Perang Pemikiran)

Ghazwul Fikri (Perang Pemikiran)
“Mereka hendak memadamkan cahaya Allah (agama Islam) dengan mulut mereka, sedang Allah tetap menyempurnakan cahaya-Nya, sekalipun orang-orang kafir tidak suka (akan yang demikian)” [QS Ash Shaff 61 : 8]


Kekalahan yang mendalam pada perang salib, telah menenggelamkan musuh-musuh Islam pada kehinaan yang dalam. Dalam diri mereka berkobar dendam yang membara. Mereka tidak pernah berhenti untuk menghancurkan Islam dan ummatnya. Teriakan Bush tentang Crusade (perang salib) pada saat penyerangan Amerika cs ke Iraq juga mengingatkan kita pada dendam mereka yang dalam pada ummat Islam.

Disamping melakukan peperangan militer (askari) yang sering gagal menaklukkan ummat Islam secara total, maka musuh-musuh Islam menggunakan strategi lain untuk menaklukkan ummat Islam. Ini adalah strategi yang jitu, strategi yang sering tidak disadari oleh mayoritas ummat Islam, yaitu Ghazwul Fikri.
Ghazwul Fikri yang berarti perang pemikiran atau invasi pemikiran; sebuah bentuk peperangan yang tidak melibatkan fisik, namun berhasil melumpuhkan otak, menghancurkan kepribadian, menodai akhlak kaum muslimin, bahkan dapat menumbangkan akidah ummat Islam.
Sampai sejauh ini, Ghazwul Fikri terlihat sukses dalam melumpuhkan vitalitas Islam ditengah kehidupan seorang Muslimn, mengeluarkan mereka dari pemahaman yang benar tentang Islam tanpa disadari oleh diri mereka sendiri. Hal ini mengingatkan kita pada pernyataan seorang misonaris Amerika, Samuel Marinus Zwemer dalam sebuah konferensi yang mengevaluasi manuver-manuver mereka kaum misionaris di kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara. Seorang peserta telah menduh Zwemer gagal sebagai penanggung jawab kristenisasi di daerah itu, dengan alasan : “Meskipun sudah banyak uang yang dihamburkan dan tenaga yang dicurahkan, namun tidak seorang pun ummat Islam yang masuk Kirsten...”
Kemudian Zwemer menanggapi tuduhan tersebut dengan mengatakan : “Tujuan kita bukan untuk mengkristenkan ummat Islam, ini tidak akan sanggup kita melaksanakannya. Tetapi target kita adalah menjauhkan kaum muslimin dari Islam. Ini yang harus kita capai, walalupun mereka tidak bergabung dengan kita...”
Sesuai dengan konteks ini, Abdul Shabur Marzuq menyampaikan ucapan selamat atas hengkangnnya Inggeris dari Mesir : “Alhamdulillah, kolonialis Inggeris akan keluar dari Mesir, dengan demikian Islam akan hidup dan mendapatkan kebebasan”
Sayyid Quthb menanggapi pernyataan itu : “Memang telah tercapai kesepakatan tentang hengkangnya orang Inggeris putih itu, walaupun bahayan mereka terbatas. Tetapi yang paling penting adalah keluarnya orang-orang “Inggeris cokelat” dari Mesir....” Yang dimaksudkan Sayyid dengan orang-orang cokelat adalah orang-orang Mesir yang telah terpengaruh oleh pemikiran Barat melalui para misionaris dan oreintalis, kemudian menafsirkan Islam sesuai dengan keinginan mereka.


TUJUAN GHAZWUL FIKRI

 Mencegah roh Islam menyebar ke pelosok dunia
Para musuh Islam berusaha memadamkan cahaya agama Allah, mencegah penyebaran agama yang fithrah ini ke seluruh penjuru dunia. Mereka khawatir dan takut, karena Islam sesuai dengan fitrah dan kecendrungan manusia. Salah satu cara yang mereka lancarkan adalah dengan melakukan ghazwul fikri. Musuh-musuh Islam berusaha untuk menyebarkan berbagai kebohongan tentang syari’ah Islam sehingga ummatnya sendiri takut dengan ajaran agamanya sendiri. Musuh-musuh Islam berusaha mencitakan syari’ah Islam itu kejam dan tidak berperikemanusiaan, dan mereduksi (mempersempit) ajaran syaria’ah sebatas hukum pidana belaka.
Mereka juga mengatakan Al-Qur’an tidak suci lagi, mereka juga mengangkat segi-segi kelemahan yang ada di berbagai negara Islam dan membebankannya kepada Islam, mereka juga sering memberikan gambaran bahwa Islam adalah agama kekerasan dan pertumpahan darah.
Gambaran-gambaran yang jahat ini telah memperlemah ummat Islam dan menciptakan ketakutan yang massif terhadap ummat Islam, seperti yang banyak terjadi akhir-akhir ini di negeri Barat setelah kampanye terorisme yang dilancarkan Amerika dan sekutunya.

 Menghancurkan Islam dari dalam
Ghazwul Fikri seperti yang diungkapkan oleh Sayyid Quthb telah melahirkan bule-bule cokelat yang rasnya adalah timur tapi pemikirannya sudah dibentuk total oleh pemikiran barat. Misalnya seperti yang dilakukan Mirza Gulam Ahmad : “Hampir seluruh umurku telah kuhabiskan untuk mendukung dan membantu pemerintahan Inggeris dengan mencegah jihad dan mengharuskan tuntuk dan loyal kepadanya. Aku telah banuyak menulis buku dan publikasi yang kalau dikumpulkan bisa mengisi 50 lemari. Semua buku dan publikasi ini telah disebarkan ke berbagai negara Arab seperti mesir dan syam.”
Kita juga bisa mencatat tokoh-tokoh lain yang sering disebut Barat sebagai “cendekiawan Muslim” yang bermaksud menghadirkan perspektif baru tentang Islam yang justru menghancurkan Islam sendiri, dengan mengatakan al-Qur’an sebagai sesuatu yang profan (keduniaan) yang bisa dikritik seperti kita mengkritik bacaan lainnya. Hal ini bisa terjadi, karena menurut mereka, al-Qur’an tidak pure normatif, telah dicampuri oleh aspek kemanusiaan dari Nabi.

MENGAPA GHAZWUL FIKRI BERBAHAYA

 Menghadapi ghazwul fikri sasaran sering lengah dan tanpa persiapan, bahkan kebanyakan mereka tanpa sadar telah terjerumus dalam perangkap musuh. Bahkan sasaran tidak merasa disakiti dengan peperangan itu malah menganggapnya sebagai kenikmatan duniawi. Misalnya dengan ghazwul fikri melalui hiburan musik atau film, orang-orang muslim tidak merasa terjajah dengan hal itu, malah menjadi konsumen utama dari hiburan yang ditawarkan Barat. Lebih jauh efeknya adalah kaum muslimin mulai belajar untuk mengikuti budaya Barat, sehingga lambat laun mereka kehilangan idnetitasnya karena telah tersibghah (terwarnai) oleh budaya Barat.
 Dengan menggunakan ghazwul fikir, para penyerang dapat terhindar dari berbagai akibat pergulatan fisik.
 Melalui ghazwul fikri, mereka bisa mendapatkan agen dan pendukung setia dari kalangan mereka yang dijadikan sasaran serangan yaitu orang-orang Timur (Islam) yang bisa diperdaya oleh materi atau godaan-godaan lain.
 Melancarkan ghazwul fikri relatif lebih mudah dengan hasil yang cukup memuaskan, sedangkan invasi militer sering berujung dengan penarikan mundur pasukan atau perang yang berlarut-larut dan tidak pernah usai.
 Sarana invasi militer mengerikan dan menakutkan, serta akibatnya juga sangat buruk; pertumpahan darah, korban jiwa dan kerusakan materi. Adapun sarana ghazwul fikri hanya tipuan yang dihiasi dengan selera rendah, karenanya dapat menelan korban yang lebih banyak
 Biasanya pelaku ghazwul fikri tidak muncul terang-terangan, mereka bersembunyi dibalik agen-agen yang berasal dari penduduk asli yang sedang diserang. Melalui antek-antek inilah mereka melancarkan berbagai serangan, bahkan sering pula mereka mendapatkan perlindungan dari pemerintah setempat.
 Pengaruh yang ditinggalkan dari ghazwul fikri biasanya lebih lama dan awet karena menyerang pemikiran dan jiwa ummat serta menumbuhkan kecintaan ummat terhadap penyerangnya, sedangkan pengaruh dari perang militer meninggalkan dendam yang berbahaya bagi penyerang dan kerusakan fisik yang bisa diperbaiki cepat.
 Ghazwul fikri telah terbukti merusak akhlak kaum muslimin, melarutkan kepribadiannya mirip dengan kepribadian Jahiliyah, menumbangkan akidah umat yang menyebabkan seorang muslim memberikan loyalitasnya kepada musuh-musuh Islam, baik secara tampak atau secara halus.

BENTUK DAN SARANA GHAZWUL FIKRI

 Menyebarkan perbedaan pendapat tentan akidah di kalangan ummat Islam. Misalnya dengan muculnya sekte seperti Khawarij dan Syi’ah. Kemunculan sekte-sekte ini telah mengobarkan peperangan panjang dan merapuhkan ummat dari dalam, sekte-sekte ini juga mencoba untuk mengaburkan sumber-sumber Islam dengan mengkampanyekan al-Qur’an versi yang berbeda dengan mushaf Utsmani, mereka juga aktif melancarkan hadits-hadits palsu yang berperan dalam mengaburkan pemahaman ummat terhadap agamanya.
 Menciptakan kefanatikan baru sebagai ganti dari kefanatikan jahiliah. Setelah kefanatikan suku melemah seiring dengan kedatangan Islam, maka ditumbuhkan gantinya berupa nasionalisme yang memecahkan kesatuan shaf ummat Islam. Kita bisa mencatat akibat negatif dari nasionalisme pasca runtuhnya kekhalifahan Turki Utsmani dengan bermunculannya negara-negara kecil yang tidak peduli terhadap negara-negara lain, padahal mereka adalah sesama muslim. Mislanya, ketidakmampuan negara-negara Arab untuk bersatu membebaskan Palestina dan menaklukkan Israel yang kecil.
 Menyuguhkan ide dan teori yang berlawanan dengan agama, misalnya teori evolusi, teori alam statis (qadim), atau gagasan-gagasan baru tentang Islam yang nyeleneh dan jauh dari ajarannya.
 Membantu dan membentuk berbagai pergerakan yang menentang Islam seperti freemasonry, rotary club, qadiyaniah, bahaiah dan lain-lain.
 Menggunakan media massa, media cetak dan media elektronik dalam mempengaruhi ruh dan jiwa ummat Islam. Melalui media yang mereka kuasai, mereka memberikan pengaruh negatif terhadap generasi muda Islam agar semakin jauh dari ajaran, akhlak dan kepribadian muslim yang sejati.
 Mencoba mengganti kurikulum pendidikan Islam dengan kurikulum baru yang meruntuhkan fondasi pengajaran Islam, seperti sekulerisasi pendidikan di Indonesia dengan menjadikan pendidikan Islam terpinggirkan dari kurikulum pendidikan nasional, padahal mayoritas penduduknya beragama Islam. Contoh lain adalah paksaan pemerintah Amerika Serikat untuk mengubah kurikulum pendikkan Universitas al-Azhar di Mesir, karena kampus ini dinilai produktif dalam melahirkan aktivis-aktivis Islam yang berbahaya bagi kepentingan mereka.
 Menjadikan hukum dan undang-undang positif sebagai rujukan dan pemutus dalam berbagai perkara kehidupan ummat Islam sedangkan hukum dan aturan al-Qur’an ditinggalkan dan diabaikan.

STRATEGI MENGHADAPI GHAZWUL FIKRI

 Menjadikan setiap pribadi kita sebagai pribadi yang terbebas dari ghazwul fikri, dan bukti sebagai kemurnian ajaran Islam melalui tarbiyah Islamiah yang aktif diikuti.
 Menjadikan lingkungan keluarga kita dan tempat tinggal kita sebagai lingkungan yang positif terhadap Islam.
 Meninjau kurikulum pendidikan nasional yang berlaku sehingga bisa membendung pengaruh jahat dari ghazwul fikri.
 Mendirikan instansi atau lembaga-lembaga untuk menghadapi ghazwul fikri yang bertugas mengamati, menghadapi dan mencari jalan keluar bagi serangan itu
 Membentuk media-media massa alternatif yang punya visi da’wah Islam yang kental dan kuat dalam pemberitaan dan opini yang hendak disampaikan kepada masyarakat

“Wahai Tuhan kami, berikanlah kepada kami rahmat dari sisi-Mu dan sempurnakanlah bagi kami petunjuk yang lurus dalam urusan kami (ini).” [QS al-Kahfi : 10]

GERAKAN TERSELUBUNG KOMUNISME

Gerakan Terselubung Komunisme

Komunisme adalah sebuah aliran berfikir, berlandaskan kepada atheisme, yaitu tidak percaya kepada tuhan. Yang menjadikan materi sebagai asas segala-galanya, maka sering disebut sebagai materialisme. Ditafsirkannya sejarah berdasarkan pertarungan kelas dan faktor ekonomi. Aliran ini lahir di Jerman dibawah asuhan Marx dan Indirest, maka kemudian disebut sebagai Marxisme. Kemudian menjelma dalam bentuk revolusi di Rusia pada tahun 1917 M, awal berdirinya Uni Sovyet, dengan planning dari gerakan Yahudi. Lalu berkembang melakukan ekspansi dengan tangan besi dan kekerasan. Komunisme selalu menggunakan kekerasan walau kadang dia pakai demokrasi, namun hanya untuk sarana kalau belum memiliki kekuatan.

Umat Islam di penjuru dunia banyak terluka dengan ideologi ini, karena jelas menentang tuhan. Dan banyak bangsa-bangsa yang hilang dari peredaran sejarah lantaran ulah aliran ini, terutama di negri-negri komunis, seperti Sovyet, juga Cina dan beberapa negara lain di Afrika. Kalau kita lebih mendalam lagi, siapa tokoh-tokoh mereka? Secara teoritis komunisme itu peletak dasarnya adalah Karl Marx. Dia seorang Yahudi berkebangsaan Jerman. Hidup pada tahun 1818 – 1883 M. Dia seorang cucu Yahudi terkenal bernama Murkoy Marx. Karl Marx adalah seorang yang egoistis, tidak punya prinsip yang jelas, pendendam dan materialistis. Karya-karya yang terkenal antara lain, Manifesto Komunis tahun 1848, Das Kapital 1767. Dalam membuat teorinya Karl Marx dibantu oleh Frederick Angel. Dia hidup 1820 – 1895. Dia yang membantu menyebarkan ajaran komunisme ini dan dialah juga yang membiayai hidup Karl Marx dan keluarganya hingga akhir hayat. Dari teman dekatnya ini (Angel), karya-karya yang ditulis antara lain, Asal Usul Keluarga, Orang-orang Khusus dan Negara, Dualisme Dalam Alam, Sosialisme Khurafat, dan Sosialisme Ilmiah.
Ada tokoh lain, Lenin. Dia yang melakukan revolusi berdarah di Rusia pada tahun 1917 M. Seorang diktator yang amat ditakuti. Tokoh ini berhati kejam, diktator dalam memaksakan pendapatnya dan dendam terhdap umat manusia. Ia lahir 1870 M dan meninggal 1924 M. ada beberapa sumber yang mengatakan bahwa Lenin asal-usulnya seorang Yahudi, yang kemudian diganti dengan nama Rusia. Ia seorang Yahudi yang kemudian diganti dengan nama Rusia. Ia hampir mirip dengan Trotski. Dan Leninlah yang telah menjabarkan komunisme di dalam praktek nyata. Dia memiliki banyak buku pidato dan brosur, tapi di antara karangan yang sangat penting adalah yang dikenal dengan Bunga Rampai.
Tokoh lain dari gerakan komunisme adalah Yoseph Stalin, 1879 – 1954. Sekretaris partai komunis dan pemimpin tertinggi setelah Lenin. Dia terkenal dengan bengis, kejam, sadis, diktator, dan keras kepala. Dalam menyingkirkan lawan-lawannya dilakukan dengan cara pembantaian, pembunuhan, dan pembuangan. Dalam komunisme, yang tadinya kawan bisa jadi korban itu sudah biasa. Dari perilaku dan sikap membuktikan bahwa ia siap untuk mengorbankan seluruh rakyat demi kepentingan dirinya sendiri. Pernah suatu kali dia diperingatkan oleh istrinya sendiri, namun istrinya dibunuh .
Tokoh lain yang juga terkenal adalah Trotski. Lahir 1879. Dia mati dibunuh tahun 1940 M. Pembunuhan itu diotaki oleh Stalin. Dia juga seorang Yahudi dan mempunyai kedudukan penting di dalam partai. Kemudian dia dipecat dari partai karena dituduh melakukan hal-hal yang melawan kepentingan partai. Partai bagi komunisme adalah tuhan, artinya sesuatu yang wajib ditaati. Itu terjadi pada waktu Stalin berkuasa, karena dia ingin mendapatkan suasana yang pas untuk mengatur pemerintahannya itu.
Doktrin-doktrin yang penting supaya kita mengenal komunis harus kita ketahui. Karena komunis ini tidak selalu gerakannya terbuka. Banyak terselubung. Terutama ketika dia masih memiliki kekuatan yang sedikit atau lemah. Jadi untuk mengenal komunisme tidak hanya dilihat dari zhahirnya saja, tapi juga jalan fikirannya. Meskipun seseorang tidak mengaku bahwa dia bukan komunis tapi kalau pikiran-pikirannya, perilakunya komunis, dia adalah seorang komunis. Misalnya doktrin yang penting itu adalah, mereka mengingkari wujud Allah dan segala yang ghaib, karena materialisme itu. Bahwa materi adalah asas segala-galanya. Iman mereka (kalau mau disebut iman) ada tiga; percaya kepada Marx, Lenin dan Stalin, dan mengkufuri tiga; mengkufuri Allah, Agama dan mengingkari hak milik pribadi. Doktrin yang lain, ditafsirkannya sejarah umat manusia dengan pertarungan antara kaum borjuis dan kaum prolitar. Kaum borjuis adalah kaum yang kaya dan prolitar adalah rakyat biasa. Pertarungan itu menurut mereka berakhir dengan kediktatoran kaum prolitar. Diperanginya agama karena diangggap sebagai racun masyarakat dan dianggap sebagai babunya kapitalis. Makanya di Indonesia dulu mereka membuat provokasi bahwa haji-haji adalah kaum borjuis. Karena umumnya mereka adalah orang-orang kaya. Jadi, babunya agama itu dianggap babunya kapitalis. Imperialis dan eksploitasi, atau gerakan-gerakan yang berorientasi pada eksploitasi karena menganggap agama dijadikan sebagai alat untuk mensihir orang, yang kemudian keuntungannya diambil oleh elit agama itu.
Kalau kita perhatikan, sesungguhnya gerakan-gerakan anti Islam atau gerakan anti tauhid itu ujung-ujungnya selalu Yahudi, kenapa? Karena yahudi itu jumlahnya tidak pernah bertambah atau pertambahannya sangat sedikit. Karena Yahudi itu adalah satu kelompok yang merasa ras paling tinggi dan dia selalu eksklusif. Jadi Yahudi itu adalah sebuah agama sekaligus bangsa. Sampai sekarang jumlah yahudi itu + 15 juta. Karena jumlahnya kecil dan mereka ingin survive terus, mereka melakukan gerakan-gerakan terselubung dalam berbagai model. Jadi orang-orang yahudi adalah bangsa yang tertindas dan butuh kepada agamanya untuk mendapatkan hak-haknya yang direbut oleh pihak lain. Padahal mereka itu tertindas sepanjang sejarah dan mereka diaspora karena kelakuannya sendiri. Oleh Syeikh Al Maroghi dalam satu bukunya bangsa yahudi itu adalah bangsa yang memiliki 75 sifat yang terjahat dan superlatif. Bangsa yang paling banyak membunuh nabi, paling banyak memakan riba, paling banyak mengutak-atik wahyu/kitab suci. Satu-satunya kitab suci yang tidak bisa ditakhrif adalah al Qur’an. Oleh karena itu musuh bebuyutan orang Yahudi adalah orang Islam, karena perilaku, karakter dan sejarah yahudi tidak bisa dipalsukan, tidak bisa diubah. Sedangkan di dalam injil, perilaku yahudi itu sudah diobrak-abrik oleh orang yahudi sendiri, sehingga orang nashoro tidak mampu melakukan perlawanan terhadap yahudi meskipun mereka tidak suka terhadap yahudi. Ketika mereka berdiaspora seluruh dunia itu dan dialah suku yang sampai hari kiamat akan survive, itu adalah bukti bahwa Allah SWT memperlihatkan bukti kepada umat manusia tentang kelakuan orang yahudi dengan segala karakternya itu.Bila kita melihat secara sosiologis, bangsa-bangsa atau suku-suku di dunia ini banyak yang hilang. Baik hilang karena tidak bisa bertahan atau berintegrasi dengan kelompok lain menjadi suku baru. Tapi untuk yahudi tidak.
Doktrin komunisme lainnya adalah dalam konteks moral. Dikatakan bahwa moral itu relatif, moral adalah sebuah akibat daripada alat-alat produksi. Doktrin yang lain, diperintahnya rakyat dengan tangan besi dan kekerasan. Tidak ada kesempatan bagi mereka untuk mengaktifkan daya berfikirnya. Negara adalah partai dan partai adalah negara, pemimpin politik pusat yang pertama dalam revolusi Volsfik terdiri dari 4 orang. Semua orang yahudi kecuali satu. Ini menunjukkan sejauh mana keterikatan antara komunisme dengan agama yahudi. Mereka mengatakan bahwa Al Qur’an disusun pada masa pemerintahan Utsman r.a. dan kemudian mengalami beberapa perubahan sampai abad ke-8. Dicapnya bahwa Al Qur’an adalah senjata untuk menebarkan candu bagi masyarakat.
Kaitannya dengan yahudi, komunisme tidak menyembunyikan langkah-langkah dan aktifitas yang dilakukan bersama orang-orang yahudi didalam mencapai tujuan mereka. Seminggu setelah revolusi, semenjak itu pula dikeluarkan sebuah keputusan yang mempunyai dua sisi kepentingan, untuk memenuhi kebutuhan dan hak orang yahudi. Pertama mereka mengatakan memerangi orang yahudi dianggap sama dengan memerangi bangsa kelas tertinggi dan harus dihukum oleh undang-undang, Kedua, pengakuan akan hak-hak orang Yahudi untuk mendirikan negaranya di Palestina.
Marx mengatakan, bahwa dirinya telah berhubungan dengan filosof zionis, peletak dasar teori zionisme yaitu Mosehis. Wilayah-wilayah yang berkembang gerakan komunisme antara lain adalah Sovyet, Cina, Cekoslowakia, Hongaria, Bulgaria, Polandia, Jerman Timur, Rumania, Yugoslavia, Albania dan Kuba. Yang masih kokoh sampai sekarang adalah Kuba, sedangkan di Sovyet dimana komunisme sudah 70 tahun itu sudah rontok. Pertanyaannya sekarang, apakah komunisme saat ini sudah mati? Sebagai sebuah ideologi tentu tidak akan mati.Karena akarnya yahudi, maka berbanding lurus dengan perkembangan ideologi-ideologi lain yang menjadi musuh atau saingannya. Bila ideologi musuhnya (Islam) itu melemah, maka komunisme akan menguat. Sebaliknya, bila Islam berkembang luas maka otomatis komunisme akan melemah.

Kasus 1

Dalam salah satu buku yang menceritakan tentang pemikiran Karl Marx, di sana diuraikan bahwasanya komunisme itu sebenarnya perpaduan antara pemikiran Karl Marx dengan Leninisme. Kemudian pada perkembangannya terpecah dan teori Karl Marx, ada yang moderat, radikal bahkan anarki. Semua berujung pada revolusi itu harus diciptakan atau juga revolusi akan tercipta dengan sendirinya, terjadi secara alami. Bagaimana sesungguhnya karakter pemikiran Karl Marx sehingga kita bisa mengidentifikasi seseorang itu adalah pengikutnya. Apakah kaitannya antara sosialisme dan komunisme.

Tanggapan

Komunisme mempunyai banyak madzhab, karena juga suatu ideologi yang tidak ada sumber tektualnya. Agama Islam saja yang sudah jelas sumber tektualnya, yaitu Al Qur’an dan Sunnah itu bermadzhab-madzhab. Namun dalam Islam secara ilmiah dapat dipahami, metodologinya dapat dipertanggungjawabkan. Sedangkan madzhab komunisme itu lebih karena karakter pemikirnya itu. Jadi terkait dengan karakter dan situasi historis yang menyertainya, dan juga lingkungan sosial. Maka berbeda antara komunisme di Sovyet, Kuba atau Cina. Padahal aslinya sumbernya sama. Namun, yang pasti apapun model ideologi dan model gerakannya semangat mereka adalah semangat materialisme.
Dari sudut agama yang membedakan komunisme dengan kapitalisme adalah akar sejarah lahirnya saja. Kapitalisme berasal dari Eropa yang masih ada nuansa agamanya. Sedangkan materialisme komunisme sudah tidak ada sama sekali.
Sosialisme pun beragam. Ada sosialisme yang ekstrim, dekat dengan komunisme. Ada sosialisme yang sekedar sebagai suatu cita-cita bentuk masyarakat yang berkembang di beberapa negara Eropa, seperti negara kesejahteraan. Itu adalah sosialisme yang rasional, yang orientasinya masyarakat luas mendapatkan kesejahteraan tetapi tidak sampai mengesampingkan hak-hak pribadi. Dalam sejarahnya sosialisme dan komunisme belum pernah bisa dipraktekkan. Karena hanya sebagai landasan politik saja. Karena suatu pemikiran/ideologi yang tidak cocok dengan fitrah manusia dia akan hancur dengan sendirinya dari dalam, meskipun mungkin pada suatu zaman diyakini oleh sekelompok orang dan bisa dipraktekkan dengan paksa secara politis, tetapi tidak pernah bisa dipraktekkan secara real.

Kasus 2

Bila dilihat kondisi saat ini, bentuk-bentuk dari komunisme itu secara real tidak akan diterima oleh kalangan masyarakat, muslim khususnya, karena kondisi sejarah yang telah membuktikan. Ada bentuk lain dari komunisme, yaitu sosialisme demokrat. Dimana mereka menggunakan amitarisme demokrasi dalam upaya penanaman komunisme dalam bentuk yang lain. Diantaranya membentuk suatu partai. Karena dengan demikian maka sistem nilai komunisme yang mereka gunakan akan lebih sesuai dengan iklim demokrasi yang ingin dibentuk di Indonesia. Bagaimana pandangan masyarakat Islam khususnya yang ada di kalangan eksekutif atau kalangan yang mempunyai kemampuan untuk memberikan kebijakan dalam pemerintahan dalam melihat itu semua.

Tanggapan

Komunisme di Indonesia sebenarnya karena Islam itu ditolak, tetapi secara de facto ia pernah menjadi kekuatan besar. Masuknya komunisme di Indonesia itu di awal abad-20. Bahkan ada tokohnya itu adalah seorang kyai. Seorang yang menguasai Islam tetapi jadi komunis, mereka tetap sholat karena kaitannya dengan perlawanan terhadap kolonial. Tapi soal cara membebaskan negri ini adalah dengan cara komunis, mungkin karena tidak faham bagaimana cara Islam bisa dilakukan.
Sejarah pertama kali komunisme melakukan pemberontakan tahun 1926, kemudia ditumpas oleh Belanda. 22 tahun kemudian dia muncul kembali. Tahun 1955, pada pemilu ia menjadi satu diantara 4 partai pemenang pemilu. Jadi betapa suburnya komunisme di Indonesia itu karena faktor sosiologis dan ekonomi. Kemudian tahun1965 mereka melakukan pemberontakan dan akhirnya dibubarkan dengan Tap MPRS tahun 1965. Orang mengira komunisme itu sudah hancur tidak akan hidup lagi, tetapi fakta-fakta terakhir, gejala bangkitnya komunisme itu kelihatan dengan jelas. Baik dalam bentuk tulisan (buku) tentang komunisme yang sekarang mulai laris dikalangan mahasiswa. Atau juga, ada indikasi kuat dari banyak pengamatan bahwa salah satu perwujudan munculnya komunis adalah organisasi yang terkenal yang terkenal dengan PRD. PRD ini secara yuridis adalah partai yang sah karena terdaftar sebagai peserta pemilu dengan asas pancasila. Tapi indikasi atau modelnya banyak yang mengatakan bahwa PRD itu adalah salah satu bagian dari gerakan komunis. Misalnya penggunaan slogan dan kata-kata atau model pergerakannya banyak yang sama dengan PKI.
Sikap muslimin dalam hal ini berbeda-beda. Ada yang menolak ada juga yang meyakini. Dilihat dari ketika sidang tahunan, dimana ada satu fraksi yang menginginkan dicabutnya UU No. 25 itu. Ada gerakan-gerakan terbuka dan ada gerakan-gerakan tertutup. Hal tersebut disebabkan karena, pertama, kekuatan mereka terbatas. Kedua, karena ideologi yang busuk itu biasanya disampaikan kepada publik tidak secara keseluruhan, ibarat telur busuk dibungkus kertas emas. Muslimin kadang kurang pandai dalam mengemas bahwa Islam itu bagus.

Sumber: Ust. Mutammimul ‘Ula

Jumat, 25 Maret 2011

PENDAFTARAN TANAH

1. DASAR HUKUM PENDAFTARAN TANAH

1. Pasal 19 UUPA
Ayat 1: “Untuk menjamin kepastian hukum, oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah, diseluruh wilayah Republik Indonesia, menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
Ayat 2: “Pendaftaran tersebut dalam ayat 1 pasal ini, meliputi:
a. Pengukuran, Pemetaan dan pembukuan tanah.
b. Pendaftaran Hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut.
c. Pemberian surat-surat Tanda Bukti Hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.”
Ayat 3: Pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadilan negara dan masyarakat, keperluan lalu lintas sosial, ekonomi serta kemungkinan penyelenggaraan menurut pertimbangan Menteri Agraria.”
Ayat 4: Dalam Peraturan Pemerintah, biaya-biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran termaksud dalam ayat 1 tersebut di atas, dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya tersebut.”
2. Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah.
3. Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Hal-hal yang perlu diperhatikan pada PP No. 24/1997 yang dituangkan dalam PP No. 10/1961, antara lain:
1. Penegasan pengertian pokok-pokok Pendaftaran Tanah, azas dan tujuan penyelengaraannya (lihat pasal 1, 2, dan 3). Penegasan ini dimaksudkan agar para pelaksana mempunyai persepsi yang sama, sehingga tidak terjadi deviasi dalam pelaksanaan di lapangan.
2. Penyederhanaan prosedur pengumpulan data penguasaan/pemilikan tanah maupun pengumumannya (lihat pasal 24 dan 26). Dalam ketentuan baru ini selain tetap digunakannya Lembaga Pengumuman, diperkenalkan pula Lembaga Kesaksian, sehingga pelaksanaan di lapangan dapat dipercepat.
3. Pemanfaatan teknologi baru dalam kegiatan pengukuran dan pemetaan, dengan menggunakan GPS (Global Positioning System), komputer atau perangkat lain (lihat pasal 16).
4. Digunakan Lembaga Ajudikasi dalam Pendaftaran Tanah Sistematik untuk membantu Kepala Kantor Pertanahan (lihat pasal 8), yang mempunyai kewenangan setara Kepala Kantor Pertanahan.
5. Dimungkinkan tetap dilaksanakannya pembukuan bidang-bidang tanah yang data fisik maupun yuridisnya belum lengkap atau masih dalam sengketa (lihat pasal 30).
6. Diberlakukannya Lembaga Rechts Verweking, (lihat pasal 32).
7. Mempertegas pengaturan tugas-tugas ke-PPAT-an.


2. PENGERTIAN PENDAFTARAN TANAH

Rudolf Hemanses, S.H., seorang mantan Kepala Jawatan Pendaftaran Tanah dan Menteri Agraria merumuskan Pengertian Pendaftaran Tanah sebagai Pendaftaran atau pembukuan bidang-bidang tanah dalam daftar-daftar, berdasarkan pengukuran dan pemetaan, yang seksama dari bidang-bidang itu.
Berdasarkan PP No. 10/1961 sebagai dimaksud dalam pasal 19 (2) UUPA, Pendaftaran Tanah meliputi:
a. pengukuran, pemetaan, dan pembukuan tanah.
b. Pendaftaran dan peralihan hak atas tanah.
c. Pemberian surat tanda bukti hak atau sertifikat.
Menurut pasal 1 ayat 1 PP No.24/1997, Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi Pengumpulan, Pengolahan, Pembukuan dan Penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk Peta dan Daftar mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian Suarat Tanda Bukti hanya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada Haknya dan Hak Milik atas satuan rumah susun, serta hak-hak tertentu yang membebaninya.





2. AZAS DAN TUJUAN PENDAFTARAN TANAH

Pendaftaran Tanah dilaksanakan berdasarkan azas Sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka (lihat pasal 2 PP No. 24/1997).
Azas sederhana dimaksudkan agar ketentuan-ketentuan pokok maupun prosedur Pendaftaran Tanah dengan mudah dapat dipahami oleh pihak yang berkepentingan, terutama para pemegang hak.
Azas aman dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa Pendaftaran Tanah perlu diselenggarakan dengan teliti dan cermat, sehingga hasilnya dapat memberikan jaminan kepastian hukum sesuai dengan tujuan Pendaftaran Tanah itu sendiri.
Azas terjangkau dimaksudkan agar pelayanan yang diberikan dalam rangka penyelenggaraan Pendaftaran Tanah harus bisa terjangkau oleh pihak-pihak yang memerlukannya, terutama memperhatikan kebutuhan dan kemampuan golongan ekonomi lemah.
Azas mutakhir dimaksudkan agar pemeliharaan data Pendaftaran Tanah secara terus menerus dan berkesinambungan sehingga data yang tercatat atau tersedia di Kantor Pertanahan selalu up to date dan sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Azas terbuka dimaksudkan agar masyarakat dapat memperoleh keterangan mengenai data yang benar setiap saat di Kantor Pertanahan.






TUJUAN PENDAFTARAN TANAH

1. Memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan (lihat pasal 19 UUPA).
2. Menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam rangka perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar.
3. Terselenggaranya tertib administarsi pertanahan.

Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum, maka kepada pemegang hak atas tanah yang bersangkutan diberikan sertifikat hak atas tanah, sedang untuk melaksanakan fungsi informasi, data yang berkaitan dengan aspek fisik dan yuridis dari bidang-bidang tanah yang sudah terdaftar, terbuka untuk umum. Dalam hal mencapai tujuan tertib administrasi pertanahan, maka setiap bidang atau satuan rumah susun, termasuk peralihan, pembebanan dan hapusnya hak atas bidang tanah dan hak milik atas satuan rumah susun, wajib didaftar






.
4. OBYEK PENDAFTARAN TANAH

Obyek Pendaftaran Tanah (lihat pasal 9 PP No. 24/1997), meliputi:
a. Bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai;
b. Tanah Hak Pengelolaan;
c. Tanah Wakaf;
d. Hak Milik atas Satuan Rumah Susun;
e. Hak Tanggungan;
f. Tanah Negara.
Tanah Negara sebagai obyek Pendaftaran Tanah, pendaftarannya dilakukan hanya dengan membukukan bidang tanah dimaksud dalam Daftar Tanah tetapi tidak diterbitkan sertifikatnya.

KEDUDUDKAN PPAT DENGAN AKTA AKTANYA DALAM KASUS TATA USAHA NEGARA

KEDUDUDKAN PPAT DENGAN AKTA AKTANYA DALAM KASUS TATA USAHA NEGARA

Untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan Pendaftaran Tanah baik itu pemindahan hak atas tanah, pembebanan hak atas tanah dan akta-akta lainnya yang diatur dalam peraturan Perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam melaksanakan Pendaftaran Tanah Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah ( selanjutnya PPAT ). Pengaturan tentang PPAT tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 37 Tahun 1998. PPAT adalah Pejabat Umum yang diberikan wewenang untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Yang menjadi pokok permasalahan yaitu Peradilan mana yang berkompetensi (yang mempunyai wewenang) mengadili apabila terjadi sengketa antara PPAT dengan Pihak yang dirugikan atas perbuatan PPAT dan akta-aktanya. Permasalahan ini timbul karena PPAT diangkat oleh Pemerintah dan sebagai pejabat umum atau pejabat publik yang masuk dalam struktural organisasi pemerint dengan masalah pertanahan. Jadi dapat dikatakan bahwa PPAT merupakan Pejabat Tata Usaha Negara, namun pernyataan mengenai hal ini masih ada perbedaan pendapat dari para ahli hukum di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan penelitian eksploratif dan deskriptif, serta melakukan tehnik pengumpulan data yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Dari hasil penelitian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa apabila terjadi sengketa antara para pihak yang termasuk dalam akta yang dibuat oleh PPAT maka Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bukan merupakan Pejabat Tata Usaha Negara dan masuk dalam wewenang peradilan perdata karena sebelumnya telah terdapat kesepakatan antara para pihak dihadapan PPAT tersebut. Namun apabila yang mengajukan gugatan adalah pihak ketiga yang tidak termasuk dalam akta yang dibuat oleh PPAT dan merasa dirugikan oleh akta PPAT tersebut maka pihak ketiga tersebut atau pihak yang dirugikan atas dibuatnya akta oleh PPAT maka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Hal ini harus menjadi perhatian pemerintah Indonesia agar dapat dibuatkan suatu peraturan yang jelas mengenai Kompetensi Peradilan terhadap Kedudukan PPAT dan Akta-aktanya. Maka dari itu PPAT harus juga memahami tentang Asas-asas Umum Pemerintahan yang Balk, meliputi: asas kepastian hukum, asas keseimbangan, asas bertindak cermat, asas motivasi untuk setiap keputusan badan pemerintahan, asas tidak boleh mencampuradukan kewenangan, asas kesamaan dalam mengambil keputusan, asas permainan yang layak, asas keadilan atau kewajaran, asas menanggapi pengharapan yang wajar, asas meniadakan akibat-akibat suatu keputusan yang batal, asas perlindungan atas pandangan hidup, asas kebijaksanaan dan asas penyelenggaraan kepentingan umum. Perbedaan yang mendasar antara PPAT dan Pejabat Tata Usaha Negara adalah PPAT tidak mendapat fasilitas dari negara seperti gaji, tunjangan-tunjangan dan pensiun,

Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Bogor H.Deddy S Hamdan, SE mewakili Walikota Bogor HR. Iswara Natanegara,SH membuka penyuluhan hukum bagi aparatur kecamatan dan kelurahan di ruang Rapat I Balaikota Bogor Kamis (19/12) Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Bogor H.Deddy S Hamdan, SE mewakili Walikota Bogor HR. Iswara Natanegara,SH membuka penyuluhan hukum bagi aparatur kecamatan dan kelurahan di ruang Rapat I Balaikota Bogor Kamis (19/12) Kepala Bagian Hukum Rafinus Syukri, SH melaporkan, peserta yang mengikuti penyuluhan bagi aparatur kecamatan dan Kelurahan berjumlah 80 orang terdiri dari 6 Camat, 6 Sekcam, dan 68 Lurah se Kota Bogor.dengan Narasumber , Asisten Pemerintahan Setdakot Kota Bogor, Kejaksaan Negeri Bogor, Kantor Pelayanan PBB Bogor, Kepolisian Restort Bogor, Dinas Pertanahan Kota Bogor, Departemen Agama Bogor, dan Ikatan PPAT Cabang Kota Bogor.. Dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekdakot Bogor H.Deddy S Hamdan, SE, Walikota Bogor mengatakan, penyuluhan ini merupakan kegiatan pembinaan hukum, yang sangat penting dilakukan untuk meningkatkan wawasan dan pemahaman serta kesadaran hukum aparatur kecamatan dan Kelurahan. diharapkan ada dukungan lebih besar bagi upaya penegak hukum yang bertujuan mewujudkan ketertiban umum. Peran Camat dan Lurah beserta aparaturnya, Menurut Walikota diera otonomi daerah menjadi lebih penting dalam upaya penegak hukum. Dengan peran penting yang harus diemban sesuai berbagai ketentuan tentang kewenangan tugas yang berlaku. Salah satu peran penting ,menurut Walikota adalah peran sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berdasarkan peraturan pemerintah No.37 tahun 1998 tentang peraturan jabatan pejabat pembuat akta tanah, mengingat akta yang dibuat merupakan dokumen autentik yang kebenarannya tidak dapat disangkal dan oleh karenanya bisa menjadi bukti sempurna dibadan peradilan. Oleh karena itu diharapkan setiap PPAT dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya karena proses pembuatan akta tanah harus berpegang pada asas patiha, yaitu kewaspadaan, ketelitian dan hati-hati, sehumgga akta yang dihasilkan benar-benar bisa memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggunakannya. Dalam masalah pertanahan lanjut Walikota, kepastian hukum menjadi suatu kebutuhan yang terus dituntut oleh masyarakat, mengingat masih banyaknya kasus-kasus akibat adanya ketidak pastian hukum diharapkan kasus-kasus perselisihan dan sengketa tanah di Kota Bogor ditahun-tahun mendatang akan semakin berkurang, terutama karena akta-akta yang dikeluarkan PPAT autentik dan memuat kepastian hukum. Semakin menciutnya jumlah kasus sengketa dan perselisihan tanah merupakan salah satu indikator meningkatnya kinerja para pejabat pembuat akta tanah. Lebih lanjut Walikota mengatakan, perlunya disadari bahwa upaya menegakan wibawa hukum menyangkut berbagai aspek kehidupan yang sangat luas dan komplek. diharapkan peningkatan wawasan dan pengetahun hukum oleh aparatur pemerintah diberbagai tingkatan dan diberbagai instansi, harus dilakukan secara kontinyu. Dan kepada seluruh peserta penyuluhan hukum agar mengikuti setiap kegiatan yang telah dijadwalkan dengan sebaik-baiknya. Manfaatkan kesempatan ini, sebab mampu tidaknya kita menjalankan tugas dan tanggung jawab sangat tergantung dari luas tidaknya wawasan dan pemahaman kita terhadap berbagai produk hukum

Tanah bagi manusia memiliki kedudukan yang sangat penting dimana tanah merupakan kebutuhan primer, hal ini disebabkan karena segala aktivitas manusia dilaksanakan di atas tanah. Hak atas tanah dapat diperoleh melalui peralihan hak atas tanah, salah satunya dengan cara jual beli. Pemindahan hak atas tanah menyebabkan hak atas tanah beralih dari seseorang kepada orang lain. Jadi, pemindahan adalah perbuatan hukum yang sengaja dilakukan dengan tujuan agar hak atas tanah berpindah dari yang mengalihkan kepada yang menerima pengalihan. Jual beli adalah perbuatan hukum yang berupa penyerahan hak tanah kepada pihak lain untuk selama-lamanya (hak atas tanah itu berpindah kepada yang menerima penyerahan). Setiap perjanjian yang bertujuan untuk memindahkan hak atas tanah, menggadaikan, atau meminjam uang dengan hak atas tanah sebagai jaminan atau tanggungan harus dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat oleh dan di hadapan pejabat umum yang khusus ditunjuk untuk itu oleh Menteri Negara/Kepala Badan Pertanahan Nasional, dalam hal ini adalah PPAT. Keharusan pemindahan hak atas tanah dilakukan dengan akta PPAT adalah disebabkan akta PPAT yang dibuat merupakan dasar kepastian hukum selanjutnya. Tanah yang diperjual belikan dengan perantaraan PPAT, boleh jadi tanah yang sudah bersertifikat dan tanah yang belum bersertifikat. Atas tanah yang sudah bersertifikat, peran PPAT adalah dapat langsung membuatkan akta jual belinya dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi, setelah sebelumnya PPAT memeriksa dan dirasa benar mengenai surat-surat atau persyaratan yang diperlukan. Selanjutnya, baru dapat dibuatkan peralihan hak atas tanah atau balik nama di Kantor Pertanahan. Sedangkan atas tanah yang belum bersertifikat, pada saat pembuatan akta jual beli saksinya adalah Lurah setempat dan stafnya, sebelumnya PPAT memperoleh surat pernyataan tidak sengketa dari pemilik yang diketahui oleh Lurah dan Camat setempat. Kemudian pembeli dapat melakukan permohonan hak atas tanah tersebut kepada Kantor Pertanahan atas namanya sendiri.

POLITIK DAN KAJIAN PERTANAHAN NASIONAL

POLITIK DAN KAJIAN PERTANAHAN NASIONAL

1) Pada masa sebelum berlakunya UUpa, hokum tanah di Indonesia masih terkandung corak dualisme dimana peraturan-peraturan agrarian terdiri dari peraturan-peraturan yang ersumber pada hokum adat ( hokum yang sudah lama melekat di masyarakat Indonesia) dan hokum barat ( hokum pemerintahan colonial belanda). Masyarakat pribumi tunduk pada hokum barat dan hokum adat sedangkan pemerintah colonial belanda tdak memperdulikan hokum adapt yang sudah turun temurun di masyarakat Indonesia.

2) Dualisme dalam hokum tanah bukan disebabkan karena para pemegang hak atas tanah melainkan karena perbedaan hokum yang berlaku terhadap tanahnya. Tanah dalam hokum Indonesia mempunyai status dan kedudukan hokum sendiri terepas dari satatus hokum subyek ya ng mempunyainya. Disamping itu dualisme hokum tanah juga menimbulkan berbagai masalah hokum antar golongan yang serba sulit, sehubungan dengan adanya juga dualisme dalam hokum perdata.

3) Dalam jaman penjajahan belanda, system pengauasaan tanah oleh masyarakat dibentuk system baru yang disesuaikan dengan kepentingan-kepentingan mereka selaku penjajah. Maka tidak mengherankan jika dan banyak hal melemahkan sendi-sendi hokum yang asli milik Indonesia. Maka terjadilah dualisme hokum pertanahan di Indonesia. Hokum barat bagi orang eropa dan golongan asing lainnya yang dipersamakan dengan orang eropa, dan dipihak lain berlaku hokum adapt bg orang Indonesia pribumi.(Parlindungan,

4) Orientasi kebijakan pertanahan pada zaman belanda dalam mengatur pemilikan penguasaan tanah lebih memberikan prioritas atau peluang terhadap warga Negara Belanda dan Warga Negara Asing (wna). Serta badan hokum Belanda dan badan ukum asing lainnya dari pada kepada penduduk pribumi. Maksud dan tujuannya agar tanah-tanah di Indonesia bias dimanfaatkan untuk membangun industri dan pertambangan. Kemudian tujuan yang mendasar untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya bagi pemerintah belanda.

5) Dasar politik agraria colonial adalah prinsip dagang, yaitu medapatkan hasil bumi atau bahan mentah dengan harga yang serendah-rendahnya, kemudian dijual dengan harga yang setinggi tingginya. Tujuannya ialah tidak lain mencari keuntungan yang sebesar-besarnya bagi diri pribadi penguasa colonial yang merangkap sebagai pengusaha. Keuntungan ini juga dinikmati oleh pengusaha belanda dan eropa. Sebaliknya bagi rakyat Indonesia menimbulkan penderitaan yang sangat mendalam.


6) Karena tanah memang salah satu modal dalam mengatur kebijaksanaan pemerintah yang mantap untuk dimanfaatkan bagi memajukan ekonominya. Sesuai dengan keadaan waktu itu, prinsip dagang dalam politik pertanahan colonial sangat menonjol. Voc sebagai embrio pemerintah belanda di Indonesia adalah suatu badan usaha yang bergerak dibidang perdagangan, maka tidak mengherankan kalau pemerintah belanda yang kemudian berkuasa di Indonesia yang waktu itu disebut hindia belanda akhirnya selalu memakai prinsip dagang dalam mengatur segala hal termwsuk dalam hal politik agrarian atau peraturan hokum keagrariaan.

7) Dalam jaman penjajahan belanda, system pengauasaan tanah oleh masyarakat dibentuk system baru yang disesuaikan dengan kepentingan-kepentingan mereka selaku penjajah. Maka tidak mengherankan jika dan banyak hal melemahkan sendi-sendi hokum yang asli milik Indonesia. Maka terjadilah dualisme hokum pertanahan di Indonesia. Hokum barat bagi orang eropa dan golongan asing lainnya yang dipersamakan dengan orang eropa, dan dipihak lain berlaku hokum adapt bagi orang Indonesia pribumi.

8) Pemerintahan belanda di dalam menyusun perundang-undangan menganut asas konkordansi. Penyusunan KUH perdata Indonesia juga di konkordansi dengan Burgerlijk Wetboek Belanda. Bw belanda ini disusun berdasarkan Code Civil Perancis, yang merupakan pengkondifikasian hokum perdta perancis sesudah revolusi perancis tahun 1789. oleh karena itu kuh perdata melalui burhgerlijk wetboek belanda dan code civil perancis, pasti berjiwa liberal individualistic.

9) Revolusi perancis adalah suatu revolusi yang brsifat borjuis, yang berjiwa liberal individualistis, sebagaimana diartikan bahwa individual liberaslisme paham yang mengatakan manusia itu dominant pada sisi individu dan pada masing-masing individu itu melekat nilai-nilai kebebasan yang mutlak dihormati orang lain. Hokum itu harus bias menjamin kebebasan individu termasuk kebebasan untuk memiliki dan menguasai tanah.

10) Negara Negara yang telah maju mencapai sosialisai masyarakat sesudah mencapai puncak liberalisme dan individualisme, yang dilaluinya dalam jangka waktu kurang lebih 4 setengah abad semenjak permulaan jaman Renaissance sekitar abad ke 15 sampai kepada puncak kapitalisme pada akhir abad ke 19 permulaan abad ke 20 ini.

11) Sementara itu para penguasaha besar belanda di negeri belanda, karena keberhasilan usahanya mengalami kelebihan modal, memerlukan bidang usaha baru untuk menginvestasikannya. Mengiungat bahwa masih banyaknya tersedia tanah hutan di hindia belanda yang belum dibuka dan diusahakan, malka sejak abad pertengahan ke 19, mereka menuntt dibrikannya kesempatan untuk berusaha dibidang perkebunan besar. Sejalan dengan semangat liberlisme yang sedang berkembang dituntut penggantian system monopoli Negara dan tanam paksa dalam melaksanakan cultuur steelsel denga sistem kerja bebas, berdasarkan konsepsi kapitalisme liberal.

12) Tuntutan untuk mengahiri system tanam paksa dan kerja paksa dengan tujuan bisnis tersebu, sejalan dengan tuntutan berdasrkan pertimbangan kemanusiaan dari golongan lain di negeri belanda, yang melihat terjadinya penderiataan yang sangat hebat dikalangan petani dijawa, sebagai akibat penyalah gunaan pelaksanaan culture stelsel oleh para pejabat yang berwenang.

13) Sebaliknya ada juga golongan ynang ingin tetap melaksanakan system yang ada, atas pertimbangan bahwa pelaksanaan culture stelseel telah mampu menyelamatkan eger belanda, yang pernah mengalami krisis keuangan sebagai akibat pemisah dengan belgia di eropa dan perang dipanegoro di jawa. Golongan ini berpendapat bahwa culture steelsel dan monopoli Negara masih perlu dipertahankan sebagi sumber utama pengisi kekurangan dinegerinya.

Berhubung dengan itu gerakan sosialisasi dan fungsionalisasi merupakan usaha manusia Negara-negara maju untuk meratakan keadilan masyarakat dengan mengembalikan keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat, oleh sebab dijaman kapitalisme kepentingan individu terlalu di pentingakan dengan mengabaikan kepentingan umum.

14) Negara-negara yang berkembang seperti Indonesia, tidak pernah mengenal masa individualisme dan liberalisme sepertgi yang pernah dialami oleh Negara-negara maju.
Bangsa Indonesia yang sejak semula hidup dalam suasana kekeluargaan dan hokum adapt tidak pernah memberi tekanan kepada kepentingan perseorangan. Justru sebaliknya manusia Indonesia selamanya hanya berarti dalam lingkungan suatu kelompok masyarakat yaitu sebagai warga masyrakat.
Bangsa indonasia menganggap bahwaTanah mempunyai kedudukan yang asangat penting dalam hokum adapt, kerana merupakan satu-satunya benda kekayaan meskipun mengalami keadaan bagaimana pun akn tetap dalam keadaan semula, malah terkadag tidak menguntungkan bila dipandang dari segi ekonomis. Kecuali itu dalah suatu kenyataan bahwqa tanah merupakan tempat tinggal keluarga dan masyarakat, memberiukan penghidupan, dan merupakan temapat dimana para warga dikuburkan jika sudah meninggal.
Didalm hokum adapt antara masyarakat hokum merupakan keastuan dengan tanah yang didudukinya, terdapat hubungan yang erat sekali, hubungan yang nbersumber kepada pandangan yang bersifat religo magis sebagaimana yang diungkapkan oleh B. F. Sihombing.

Hubungan yang erat dan bersifat religo magis ini, menyebabkan masyarakat hokum memperoleh hak milik menguasai tanah tersebut, memanfaatkannya, memungut hasil dari tumbuh-tumbuhan yang hidup diatas tanah juga berburu terhadap binatang-binatang yang ada disitu. Hak masyarakat hokum atas tanah ini disebut hak pertuananatau hak ulayat.

15) Manusia perseorangan tidak dikatakan mempunyai hak-hak yang tidak dapat diganggu-gugat, seperti misalnya manusia eropah atau amerika, akan tetapi manuisa Indonesia terutama mempunyai kewajiban-kewajiban, yaitu kewajiban terhadap tuhan, kewajiban terhadap rajanya, kewajiban terhadap keluarganya, kewajiban terhadap sesamanya dan kewajiban terhadap masyarakat.
Hanya sebagai akibat persentuhan dengan kebudayaan Belanda khususnya, dan kebudayaan asing pada umumnya, mulailah dalam abad ke 20 ini manusia Indonesia menyadari, bahwa tanpa hak-hak yang dimilikinya, kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya tidak akan dapat dilaksanakan dengan baik. Itulah sebabnya bagi manusia Indonesia hak-hak perseorangan merupakan akibat dari pada pengembanan kewajiban kewajiban masyarakat tertentu. Tidak seperti bagi manusia eropa dan amerika yang dengan sendirinya dianggap memiliki hak-hak asasi yang karena itu menimbulkan kewajiban bagi orang lain untuk menghormatinya.

Di Indonesia sebelum paham individualisasi liberlisme sempat berkembang masyarakat Indonesia telah diarahkan kembali kemasyrakat sosialistis dengan ajaran mengenai fungsi social, kepentingan umum dan bahkan dengan ajaran-ajaran komunis.

Oleh sebab itu, kalupun dalam masyarakat Indonesia masa kini terdapat gejala-gejala individualistis, gejala-gejala itu dapat dikatakan merupakan corak-corak masyarakat Indonesia yang umum, yang dianut oleh bagian masyarakat indonesia yang terbesar, akan tetapi gejala-gejala itu hanya merupakan pengecualian atau sikap hidup dari segolongan masyarakat kecil, yang tidak dapt kita jadikan ukuran.

Sehubungan dengan perkembangan masyarakat Indonesia yang jauh berbeda, bahkan berlawanan arah dengan negar-negara eropa dan amerika, kita tidak begitu saja dapat menerapkan teori-teori asing itu di Indonesia walaupun teori-teori seperti fungsi social telah membawa kesejahteraan dan keseimbangan di dalam masyarakat yang bersangkutan.
Sebab apabila kita di Indonesia hendak meratakan keadilan dalam masyarakat kita, dan apabila kita hendak membawa keseimbangan antara kepentingan perseorangan, sebagaimana di inginkan oleh Pancasila dan UUd 1945, perataan keadilan dan keseimbangan dalam berbagai kepentingan itu tidak akan dapat ditimbulkan dengan lebih lagi memberikan tekanan pada kepentingan umum sambil mengabaikan kepentingan perseorangan.
Dengan terlalu banyaknya menekankan pada kepentingan umum, manusia Indonesia yang kebudayaan aslinya memang biasa mementingkan kepentingan umum itu, sedemikian rupa sehingga penyampingan kepentingan perseorangan seringkali dianggap sebagai hal yan wajar, masyarakat Indonesia akan semakin jauh dari masyarakat pancasila yang menginginkan keseimbangan antara kepentingan umumdan kepentingan perseorangan itu, dan bukan penyampingan kepentingan perseorangan oleh kepentingan umum. Sebaliknya, apabila kita secara terus-menerus memberi tekanan kepada kepentingan umum, maka dikhawatirkan bahwa masyarakat indoneisa yang kepentingan0kepentinga perseoranganya memang tidak pernah diperhatikan orang, bahkan terlalu sering diinjak-injak, akan lebih cepat menuju kepada sesuatu masyarakat komunis daripada menjadi masyarakat pancasila.

KEDUDUKAN HUKUM AGRARIA INDONESIA DARI MASA KE MASA

KEDUDUKAN HUKUM AGRARIA INDONESIA DARI MASA KE MASA

1. Kebijakan Hukum Agraria Di Indonesia Dari Masa Ke Masa

2. Kebijakan Agraria • Kebijakan Agraria di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari sejarah bangsa Indonesia. Karena itu dalam pemaparan mengenai Kebijakan Agraria ini digunakan pendekatan kronologis dengan merunut dari masa kolonial Belanda di Indonesia. Untuk memudahkan pemahaman maka pemaparan akan dibagi menurut periodisasi waktu mengikuti perubahan politik yang terjadi dalam sejarah bangsa kita, mengingat bahwa kebijakan adalah produk politik.

3. Jaman Kolonial • Pada masa pemerintah kolonial Belanda mengintrodusir kebijakan agraria yang dikenal dengan Agrarische Wet 1870 di Hindia Belanda. UU Agraria 1870 inilah yang kemudian membuka pintu bagi masuknya modal besar swasta asing, khususnya Belanda ke Indonesia, dan lahirlah sejumlah banyak perkebunan besar di Jawa dan Sumatera. Ternyata kemudian, sistem ekonomi perkebunan besar ini menyengsarakan rakyat.

4. Jaman Kolonial • Berbagai kritik dari sejumlah intelektual Belanda sendiri terhadap Agrische Wet 1870, antara lain Prof van Gelderen dan lain-lain. • Kata-kata Prof van Gelderen sangat terkenal, yang sampai sekarang ini juga banyak dikutip orang, yaitu: “Bangsa Indonesia (karena kebijakan Agrarishce Wet) akan menjadi bangsa koelie”, dan menjadi “koelie di antara bangsa-bangsa!”. Hal ini terbukti, tidak saja dengan catatan sejarah kita tentang kuli kontrak di perkebunan-perkebunan dengan kisah yang memilukan, tetapi menjadi suatu keadaan yang sampai hari ini terus terjadi. Kita menyaksikan hari ini fenomena migrasi dari pedesaan-pedesaan kita ke kota-kota besar dan bahkan ke luar negeri, dimana 70% lebih yang terusir dari kampung halaman itu adalah para perempuan.

5. Jaman Kolonial • Karena banyak kritik, maka pemerintah kolonial Belanda lalu melakukan penelitian mengenai “menurunnya kesejahteraan rakyat” (mindere welvaarts onderzoek- MWO). Kesengsaraan rakyat menjadi terbukti! • Pemerintah kolonial lalu menambil langkah kebijakan yang dikenal sebagai “Ethical Policy” (Ethische Politiek): enam program perbaikan, yaitu irigasi, reboisasi, kolonisasi (transmigrasi), pendidikan, kesehatan dan perkreditan. • Politik Etis (kecuali kesehatan), langsung atau tidak langsung, berkaitan dengan masalah agraria. Tapi ternyata tidak banyak mengubah keadaan. Bahkan sengketa-sengketa agraria juga merebak di mana-mana, dan pada tahun 1929—1933, Hindia Belanda mengalami krisis ekonomi yang sangat berat.

6. Jaman Kolonial Catatan Terhadap Politik Etis: • Pendidikan. Karena kolonialisme Belanda itu sifatnya ekstraktif, mengeduk sumber alam. Pendidikan baru dibangun pada awal abad ke-20, dan itupun bukan tingkat universitas. Saat Indonesia merdeka tahun 1945, di sini belum ada universitas. Yang ada hanya beberapa “sekolah tinggi” (teknik, kedokteran, hukum). Apa relevansi semua ini bagi masalah agraria? Berbeda dari berbagai negara bekas jajahan Inggris atau Spanyol, di Indonesia jumlah “pakar agraria” menjadi sangat terbatas, akibat keterbelakangan pendidikan tersebut. Sebelum Indonesia merdeka, hampir tidak ada pejuang (baik sipil maupun militer) yang mengangkat isu agraria sebagai platform perjuangan (kecuali dua orang, Soekarno dan Iwa Kusuma Sumantri). • Perkreditan Program perkreditan dalam Politik etis tersebut dalam pelaksanaannya di pedesaan mengalami hambatan karena terjadinya pertentangan paham antara Kementerian Keuangan dan kementerian Tanah Jajahan. Di Keuangan, pos-pos penting diduduki oleh pejabat- pejabat Belanda yang didominasi oleh pemikiran ekonomi neo-klasik (aliran Prof. Gongrijp), sedangkan para Pamong praja Belanda umumnya adalah penganut pemikiran neo-populis (murid-murid Prof. J.H. Boeke).

7. Masa Pendudukan Jepang (1942—1945 / Perang Dunia II) • Petani dibebani pajak bumi sebesar 40% dari hasil produksinya. Hal ini tentu semakin memperparah kemiskinan. • Perkebunan-perkebunan besar menjadi terlantar karena ditinggalkan oleh pemiliknya (Belanda maupun modal asing lainnya). Dengan adanya lahan-lahan perkebunan yang terlantar dan kemiskinan yang parah di masyarakat, maka berbondong-bondonglah rakyat menduduki tanah- tanah bekas perkebunan yang terlantar tersebut. Pemerintah pendudukan Jepang ternyata memberi toleransi bahkan mendorong tindakan rakyat tersebut. Secara sosiologis, kenyataan ini telah menciptakan suatu collective perception di antara rakyat, bahwa seolah-olah mereka telah memperoleh kembali haknya atas tanah yang dulu dicaplok oleh Belanda (dan modal asing lainnya melalui UU Agraria kolonial 1870.

8. Awal Indonesia Merdeka (1945—1960) • Belajar dari pengalaman masa kolonial, ditarik pelajaran bahwa sistem ekonomi perkebunan besar ternyata menyengsarakan rakyat, terutama karena telah menggusur tanah-tanah luas yang semula menjadi garapan rakyat. • Setelah Jepang menyerah kepada pasukan Sekutu, Jendral Mc Arthur memerintahkan Kaisar Hirohito untuk melaksanakan Landreform. • Begitu merdeka, para pendiri Republik menjadikan pusat perhatian utama di bidang sosial-ekonomi haruslah diletakkan pada perencanaan untuk “menata-ulang” masalah pemilikan, penguasaaan dan penggunaan tanah. Sekitar setengah tahun Indonesia merdeka, Wakil Presiden, Bung Hatta (sebagai seorang ekonom) telah menguraikan masalah “ekonomi Indonesia di masa depan”. Di antara berbagai uraian beliau yang penting di masa lalu itu, ada dua butir yang perlu disebut dan dikemudian turut menjiwai isi dan semangat UUPA 1960), yaitu: (a) tanah-tanah perkebunan besar itu dahulunya adalah tanah rakyat; (b) bagi bangsa Indonesia, tanah jangan dijadikan barang dagangan yang semata-mata digunakan untuk mencari keuntungan (komoditi komersial).

9. Awal Indonesia Merdeka (1945—1960) • Period 1945—1950: Uji coba landreform UU No. 13/1946 Landreform di daerah Banyumas. UU Darurat No. 13/1948 Landreform di daerah Istimewa Yogyakarta dan Surakarta. • 1948 itu pula dibentuklah sebuah Panitia Negara yang bertugas mengembangkan pemikiran dalam rangka mempersiapkan Undang-Undang Agraria yang baru, Undang-Undang Nasional, untuk menggantikan UU Agraria kolonial 1870. • Namun, karena adanya agresi Belanda (Clash ke-2, Desember 1948—Agustus 1949) maka panitia dibubarkan.
10. Awal Indonesia Merdeka (1945—1960) • Setelah berbagai gejolak sepanjang masa RIS dan Setelah Indonesia kembali menjadi NKRI, Panitia Agraria Yogya (1948) kemudian dihidupkan kembali pada tahun 1951 dengPanitia Agraria Yogya (1948) kemudian dihidupkan kembali pada tahun 1951 dan dikenal sebagai Panitia Agraria Jakarta. • Sistem parlementer membuat kebinet jatuh- bangun dalam waktu singkat, kepanitiaan Agraria pun dua kali mengalami perubahan komposisi dan pengurus (Panitia Suwahyo, 1956; dan Panitia Soenaryo 1958).

11. Awal Indonesia Merdeka (1945—1960) • Dengan berbagai masukan dari panitia-panitia sebelumnya, Panitia ini akhirnya berhasil menyiapkan RUU yang siap untuk diajukan ke DPR. Namun, atas saran Presiden Soekarno, RUU tersebut digodog kembali oleh kerjasama DPR dengan Universitas Gajah Mada (UGM). • Hasil kerjasama DPR-UGM itu kemudian diajukan ke DPR. Tanggal 24 September 1960 RUU ini disahkan oleh DPR dan ditetapkan sebagai UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agaria (dikenal sebagai UUPA 1960). Demikianlah proses panjang kelahiran UUPA 1960.

12. Awal Indonesia Merdeka (1945—1960) • Periode 1950—1960: Situasi yang dilematis Di satu pihak, gagasan awalnya bahwa proyek utama reform itu adalah tanah-tanah perkebunan dengan hak erfpacht, tanah-tanah absentee, bekas tanah-tanah partikelir, dan tanah-tanah terlantar. Tapi, di lain pihak, pemerintah -sekalipun sudah kembali menjadi NKRI, dan bukan lagi RIS sebagaimana tuntutan KMB- tetap terikat oleh perjanjian KMB yang mengandung ketentuan bahwa rakyat harus dikeluarkan dari tanah-tanah perkebunan milik modal swasta Belanda itu. Barangkali, dilemma inilah salah satu sebab yang turut mempengaruhi mengapa proses perumusan UUPA menjadi begitu panjang (12 tahun). • Tahun 1957 akhirnya Indonesia membatalkan perjanjian KMB, dan tahun 1958 menasionalisasi perkebunan- perkebunan besar milik asing, serta melalui UU No. 1/1958 menghapuskan tanah-tanah partikelir.

13. Periode 1960—1965:demokrasi terpimpin • Semula periode ini direncanakan sebagai target masa pelaksanaan reforma agraria. Tetapi karena berbagai pergolakan, konsentrasi pikiran pemerintah menjadi terpecah. Berbagai masalah yang dihadapi waktu itu, antara lain karena pemerintah masih harus menghadapi masalah penyelesaian sisa-sisa pemberontakan PRRI/Permesta; tindak lanjut nasionalisasi perkebunan; perjuangan untuk kembalinya Irian Barat; dan konfrontasi dengan Malaysia. Semua masalah ini menjadi hambatan tersendiri untuk segera terlaksananya reforma agraria. • Pada sisi lain, karena UUPA 1960 itu baru berisi peraturan dasar, maka masih banyak pasal-pasal yang sedianya akan dijabarkan lebih lanjut ke dalam peraturan ataupun undang- undang yang lebih operasional. Namun, karena kondisi seperti tersebut di atas, maka hal itu sebagian besar belum sempat tergarap. Penjabaran terpenting yang sudah dilakukan adalah ditetapkannya UU No. 56/1960 (yang semula dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti UU), yang kemudian secara populer dikenal sebagai UU Landrform, yaitu tentang “Penetapan Luas Tanah Pertanian”.

14. Periode 1960—1965/Demokrasi Terpimpin • Karena kekurangan pakar agraria yang berpengalaman dalam hal landrefom, maka Menteri Agraria (alamarhum Sadjarwo) melakukan konsultasi dengan seorang pakar dari Amerika Serikat, yaitu Dr. Wolf Ladejinsky (mantan Atase Pertanian Amerika di Jepang, yang membantu Jenderal Mac Arthur sewaktu melaksanakan landrefom di Jepang). • Hasil Penelitian Ladejinsky: Pertama, antara gagasan dan tindakan pelaksanaan tidak konsisten, tidak nyambung (disjointed). Gagasannya revolusioner tapi pelembagaan pelaksanaannya rumit. Birokrasi di Indonesia berbelit-belit. Data tidak akurat, sehingga pelaksanaan redistribusi menjadi sulit dan mengalami hambatan di lapangan. (Barangkali, inilah juga yang secara politis mendorong PKI melakukan aksi sepihak, yang menimbulkan trauma dan melahirkan stigma bahwa landrefom sama dengan PKI).

15. Periode 1960—1965/Demokrasi Terpimpin Kedua, model redistribusi tidak sesuai dengan kondisi obyektif yang ada. Batas minimum 2 hektar diberlakukan secara menyeluruh dianggap tidak realistis. Beberapa konsepnya, definisinya tidak jelas. Misalnya, siapa, dan berapa jumlahnya orang yang berhak menerima redistribusi tanah (potential beneficiaries), dan berapa yang diperkirakan akan menjadi penerima riil (real benficiaries)? Tanah-tanah apa saja yang akan menjadi obyek reform? PP. 224/1961 yang diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan UUPA dianggap tidak konsisten dengan gagasan ideal UUPA.

16. Periode 1960—1965/Demokrasi Terpimpin Pendapat Ahli yang Lain Pendapat Ahli yang Lain: Mc Auslan • Sisi positif UUPA adalah: (1) UUPA 1960 merupakan produk hukum terbaik selama sejarah RI; (2) kerangka, format dan rumusannya “modern”; (3) jauh-jauh hari para perumusnya sudah memiliki kepekaan “gender”; dan (4) mempunyai idealisme menghapuskan l’exploitation de l’homme par l’homme. Sisi negatifnya adalah: (1) dalam hal hukum adat, kaitan dan penempatannya dalam UUPA 1960 belum terlalu jelas; (2) program landreform-nya juga dianggap belum terlalu jelas (mirip kritik Ladejinsky); dan (3) belum diantisipasi kemungkinan akan terjadinya berbagai hambatan. • Di samping adanya berbagai hambatan lainnya, menurutnya, ada dua hambatan pokok dalam masalah agraria di Indonesia, yaitu: Hambatan hukum. Baik di pusat maupun di daerah, aparat hukum belum menguasai benar persoalan agraria. Hal ini berkaitan erat dengan hambatan pokok yang kedua. Keterbatasan ketersediaan tenaga ahli / Hambatan ilmiah (istilah Mc Auslan). Berbeda dari negara berkembang lainnya, di Indonesia yang justru merupakan negara besar yang pada dasarnya agraris, jumlah ilmuwan agrarianya sangat terbatas. Menurut Mac Auslan, ini suatu ironi. Akibatnya, setiap kali membahas agraria, yang dibahas selalu “hukum agraria”. Padahal, agraria itu mencakup hampir semua aspek kehidupan (sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, dan politik, bahkan juga hankam).

17. Periode 1965—1998 (Orde Baru) • Slogan lama: “Berdaulat dalam politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan”, dilindas oleh slogan baru : “Politik no, ekonomi yes!” Masyarakat terhanyut, dan tidak sadar bahwa slogan itu sendiri adalah politik! • Kebijakan umum Orde Baru ditandai oleh sejumlah ciri, yaitu: (a) stabilitas merupakan prioritas utama; (b) di bidang sosial ekonomi, pembangunan menggantungkan diri pada hutang luar negeri, modal asing, dan betting on the strong; dan (c) di bidang agraria mengambil kebijakan jalan pintas, yaitu Revolusi Hijau tanpa Reforma Agraria. Dengan kebijakan demikian, maka UUA 1960 ibarat masuk “peti-es”. Artinya, sekalipun tidak dicabut, keberadaannya tidak dihiraukan.

18. Periode 1965—1998 (Orde Baru) • Tahun 1967 tiga undang-undang yang mengabaikan ketentuan-ketentuan yang ada dalam UUPA 1960 (UU PMA; UU Pokok Kehutanan; UU Pokok Pertambangan). • Untuk sekitar 11 tahun lamanya UUPA 1960 dipersepsikan secara keliru, sebagai produk PKI. Stigma ini bahkan masih melekat di benak sebagian masyarakat kita sampai sekarang. • Baru pada tahun 1978 keberadaan UUPA 1960 dikukuhkan kembali sebagai “produk nasional” (bukan produk PKI), setelah adanya laporan hasil penelitian dari Panitia Soemitro Djojohadikoesoemo (almarhum) yang pada saat itu adalah Menristek. Kembalinya perhatian atas keberadaan UUPA 1960 ini —barangkali— juga karena adanya undangan dari FAO untuk menghadiri Konferensi Sedunia tentang Reforma Agraria dan Pembangunan Pedesaan di Roma tahun 1979.

19. Periode 1965—1998 (Orde Baru) • Dalam Konferensi Roma tahun 1979, Indonesia mengirim delegasi besar. Hasil konferensi ini adalah sebuah dokumen yang di tahun 1981 diterbitkan oleh FAO dengan judul Peasant’s Charter (Piagam Petani). Disepakati bahwa setiap dua tahun sekali tiap negara akan melaporkan pelaksanaan Reforma Agraria dan Pembangunan Pedesaan. Tidak ada berita, apakah Indonesia memenuhi kesepakatan tersebut. • Di tahun 1981 di Selabintana Sukabumi (Jawa Barat) berlangsung lokakarya internasional dengan tema yang sama, sebagai tindak lanjut Konferensi Roma, yang hasilnya disertai sebuah rekomendasi kepada pemerintah Indonesia. • Keberadaan Piagam Petani hasil pertemuan Roma, dan rekomendasi Selabintana ternyata tidak mampu mendorong pemerintah Orde Baru melakukan “re-orientasi kebijakan”. Bahkan, kebanggaan yang berlebihan dari berhasilnya swasembada pangan di tahun 1984 telah membuat Orde Baru terlalu percaya diri bahwa tanpa Reforma Agraria (melalui “jalan pintas”) kita akan mampu memakmurkan rakyat.

20. Periode 1965—1998 (Orde Baru) • Terbukti kemudian bahwa swasembada pangan tidak berumur lama. Namun hal ini tetap tidak membuat Orde Baru menyadari apa yang sesungguhnya terjadi. Bahkan semakin terdapat kecenderungan untuk jauh menyimpang dari semangat UUD 1945 dan UUPA 1960. Penyimpangan ini dimulai dengan adanya berbagai paket deregulasi di akhir dekade 1980-an untuk memuluskan praktek kebijakan liberal. • Meskipun di pertengah dekade 1980-an Indonesia mencapai swasembada pangan, berbagai konflik sosial yang hakikatnya berlatar belakang masalah agraria telah merebak di mana-mana dan tidak ada yang dapat diselesaikan sampai saat ini. Data KPA 2001 menunjukkan angka jumlah kasus mencapai angka 2834 kasus yang pernah dilaporkan kepada berbagai LSM oleh masyarakat sejak jaman Orde Baru dalam upaya mencari dukungan untuk mempertahankan hak mereka. Inventarisasi BPN yang dilaporkan ke Komisi II (18 September 2007) menyebut angka 7468 kasus. Sayangnya rincian lokasi dan pihak yang berkonflik belum pernah disampaikan. • Namun, agaknya kenyataan ini tidak cukup membuka mata hati para pemimpin bahwa masalah agraria adalah masalah mendasar. Bahkan cenderung menyimpang dari semangat UUPA 1960 semakin nyata ketika di pertenghan dekade 1990-an terlontar pernyataan dari seorang pejabat yang berwenang bahwa “tanah sebagai komoditi strategis” (bertentangan dengan fatwa Bung Hatta sebagaimana sudah disebutkan di atas)

21. Periode 1965—1998 (Orde Baru) • Berbagai krisis agraria yang terjadi itu tak lepas dari kecarut-marutan dalam sistem perundang-undangan di bidang agraria (secara luas). • Meskipun UUPA dikukuhkan kembali, hal itu tidak membantu mengatasi, sebab beberapa UU sektoral – yang berbeda semangatnya dengan UUPA 1960 sudah terlanjur berlaku demikian lama, maka ketika UUPA 1960 dikukuhkan kembali, yang terjadi bukannya penjernihan, melainkan ketumpang-tindihan. Terdapat kesan kuat bahwa di sana-sini terjadi rekayasa hukum dan manipulasi agar seolah-oleh suatu kebijakan itu merujuk kepada UUPA 1960, sedangkan pada hakikatnya adalah demi memfasilitasi investasi asing, berlawanan total dengan cita-cita dasar UUPA 1960.

22. Pasca Orde Baru • Masa kepresidenan B.J. Habibie sebenarnya ada niat meninjau kembali kebijakan landreform. Pernah dibentuk Panitia di bawah pimpinan Prof. Dr. Muladi, S.H. Tapi belum sempat panitia ini bekerja, sudah terjadi pergantian presiden. Panitia ini kemudian tidak jelas kabarnya.

23. Pasca Orde Baru • Di jaman Presiden Abdurahman Wahid (Gus Dur), terlontar pernyataannya yang menggemparkan, yaitu bahwa 40% dari tanah-tanah perkebunan itu seharusnya didistribusikan kepada rakyat. Euphoria kebebasan sebagai akibat lengsernya Orde Baru telah melahirkan berbagai organisasi rakyat (serikat tani dan nelayan, serikat buruh, ormas perempuan dan lain-lain, termasuk munculnya puluhan partai politik), selain juga berbondong-bondongnya rakyat menduduki tanah-tanah yang dibiarkan terbengkalai oleh pemilik/yang menguasainya. Isu agraria pun terangkat kembali ke permukaan oleh desakan berbagai organisasi tani/nelayan serta berbagai LSM.

24. Pasca Orde Baru Masa kepresidenan Megawati: • Di awal kekuasaannya Pemerintah Megawati belum menunjukkan kepastian sikap mengenai masalah agraria. • Sementara itu di kalangan masyarakat sipil berlangsung Konferensi Nasional Petani (April 2001) yang dihadiri oleh berbagai organisasi tani, berbagai LSM, dan juga Komnas HAM, sebagai salah satu pemrakarsanya. Konferensi ini melahirkan ”Deklarasi tentang Hak- Hak Asasi Petani”. • Menyadari kerasnya desakan rakyat saat itu, maka sebagian anggota MPR hasil pemilu 1999 cukup tanggap. Maka BP MPR bidang agraria kemudian melakukan berbagai dialog dengan berbagai organisasi tani dan LSM, yang dilanjutkan dengan penyelenggaraan dua kali lokakarya besar di Bandung pada bulan September/Oktober 2001. Hasilnya adalah lahirnya TAP MPR No. IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam.

25. Pasca Orde Baru • Dilihat dari semangat UUPA 1960, isi TAP ini memang ambigu. Namun, bagaimanapun juga, harus diterima kenyataan bahwa itulah hasil maksimal yang bisa dicapai sebagai hasil kompromi dari pertarungan berbagai kepentingan. Bahkan TAP seperti yang ada sekarang itupun mungkin tidak akan lahir seandainya saja tidak ada dukungan pressure group berupa demo sekitar 12.000 orang anggota berbagai Serikat Petani. Isi TAP MPR No. IX/2001 itu pada dasarnya semacam ”perintah”, baik kepada Presiden maupun kepada DPR, agar mengambil langkah tindak lanjut. Ketika sampai dengan tahun 2003 ternyata tidak ada tanda-tanda tanggapan baik dari DPR maupun dari presiden, maka Komnas HAM bersama sejumlah LSM dan organisasi tani mengambil prakarsa lain, yaitu menyusun usulan kepada Presiden Megawati agar membentuk KNUPKA (Komite Nasional untuk Penanggulangan Konflik Agraria). Tanggapan presiden positif, tetapi, sekali lagi, belum sempat konsep ini direalisasikan keburu terjadi pergantian presiden. • Sementara itu, pada masa akhir jabatannya Presiden Megawati mengeluarkan Keppres No. 34/2003 yang isinya memberi mandat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan penyusunan RUU mengenai ”penyempurnaan” UUPA 1960. Dengan adanya pergantian presiden, masalah inipun mengalami perkembangan yang tidak mulus.

26. Pasca Orde Baru Masa kepresidenan SBY: • Mandat kepada BPN untuk melakukan ”penyempurnaan” UUPA 1960 masih tetap berlaku, dan proses penyempurnaan itu masih tetap berlangsung. Namun hasilnya bukan penyempurnaan, melainkan perubahan total terhadap UUPA. • Perpres No. 36/2005 (tentang infrastruktur) yang mengundang berbagai reaksi masyarakat. Perpres ini, telah menimbulkan kegelisahan luas di masyarakat.

27. Pasca Orde Baru • Perpres No. 10/2006 mengenai penataan ulang secara internal kelembagaan BPN. Salah satu yang positif, mungkin adalah dibentuknya Deputi Bidang Pengkajian Dan Penanganan Sengketa Dan Konflik Agraria. Namun bagaimana hasil kerjanya kita belum mendengar lebih jauh. Yang mengejutkan adalah, dalam rangka mendukung penyelesaian konflik agraria telah ditanda-tangani sebuah keputusan bersama antara Ketua BPN dan KAPOLRI tentang Penanganan Konflik Agraria yang pendekatannya dikhawatirkan akan menjadikan semakin meluasnya kekerasan oleh aparat negara kepada pihak-pihak yang terlibat konflik, dalam hal ini khususnya massa petani atau rakyat yang lain yang menduduki tanah-tanah sengketa yang berhadapan dengan kaum bermodal, terutama karena sampai saat ini kita belum sepenuhnya berhasil memisahkan POLRI dari karakter militernya dan kita belum melihat perubahan sikap birokrat kita secara mendasar yang selama sekian tahun terbiasa dengan cara kerja berkarakter betting on the strong.

28. Pasca Orde Baru • Keempat, di samping ketiga hal tersebut, perlu dicatat juga bahwa pada bulan Maret 2006 yang baru lalu, Indonesia telah mengirim delegasi untuk menghadiri ICARRD (International Conference on Agrarian Reform and Rural Development) di Porto Alegre, Brazil, tanggal 7 —10 Maret 2006. Namun ternyata tidak ada arahan yang jelas dari pimpinan nasional, misi apa yang harus diemban oleh delegasi ini sehingga ini sekedar menjadi kesempatan jalan-jalan anggota delegasi pemerintah RI. Tidak ada hasil yang dapat dilihat masyarakat dari kunjungan ini.

29. Pasca Orde Baru • Redistribusi lahan untuk petani yang dikampanyekan oleh SBY. Tanah mana yang akan diredistribusi. Mari kita lihat data!!!

30. Data Struktur Agraria No. Penggunaan Lahan Luas Lahan (juta Ha) 1 Luas Total Daratan Indonesia 192,26 2 Kontrak Kerja Migas 95,45 96, 81 3 Kontrak Karya Mineral 6,47 90,34 4 Kontrak Karya Batu Bara 24,77 65,57 5 KKB/PKP2PB 5,2 60,37 6 HPH 27,72 32.65 7 HTI 3,40 29,25 8 Perkebunan Negara 3,30 25,95 9 Perkebunan Swasta 1,08 24,87 11 Lahan Pertanian 11,80 13,07 13 Perumahan, Pertokoan, Perkantoran, 14,00* Industri dll

31. Kesimpulan: Kira-kira, jika program distribusi lahan itu dilaksanakan, yang akan didistribusi adalah tanah-tanah bekas perkebunan yang sdh tandus itu!! Jadi. Para petani hendaknya tidak terhanyut mimpi indah yang berlebihan dengan kampanye ini. Namun demikian program ini tetap harus didesak untuk segera dilaksanakan, dengan mengutamakan petani di wilayah konflik terdekat dengan lokasi distribusi.

32. Perdebatan Seputar Revisi UUPA Noer Fauzi (1999), terdapat 4 (empat) golongan alasan dalam merevisi UUPA: • Golongan Pertama, adalah mereka yang beranggapan bahwa UUPA dan semua perundang-undangan lainnya pasti dibuat dengan niat baik untuk menjamin hak dan kewajiban masyarakat, sehingga tentunya UUPA dan peraturan-peraturan pelaksananya sangat dapat diandalkan sebagai sarana perlindungan hak-hak masyarakat yang dirugikan. Soal perampasan tanah dinilai terjadi karena penyimpangan dari pejabat berperilaku menyimpang dalam mempergunakan kewenangannya. Versi ini menganggap tidak perlu ada revisi UUPA, yang diperlukan adalah pembaruan pelaksanaannya saja.

33. Perdebatan Seputar Revisi UUPA • Golongan kedua, adalah mereka yang percaya bahwa UUPA adalah produk hukum yang memuat jaminan-jaminan hak-hak masyarakat, namun ia dilingkupi oleh berbagai UU dan peraturan pelaksananya yang menyimpangkan mandat UUPA tersebut. UUPA adalah hukum yang berkarakter responsif yang diproduksi di masa Orde Lama, namun ia dilingkupi oleh berbagai UU dan peraturan pelaksanaan yang diproduksi Orde Baru yang pada umumnya berkarakter represif. Dalam rumusan lain, dinyatakan bahwa UUPA bersifat populis namun dikelilingi oleh peraturan yang kapitalistik. Golongan ini mempersepsi perampasan tanah disebabkan oleh orientasi pembangunan rejim Orde Baru yang mendahulukan pertumbuhan modal industri dan proyek-proyek pemerintah dari pada kepentingan penguasaan agraria rakyat banyak. Hukum agraria yang diproduksi adalah sub-sistem dari pertumbuhan ekonomi, sehingga orientasinya adalah memberi dukungan legalitas pada pemodal besar maupun proyek pemerintah.

34. Perdebatan Seputar Revisi UUPA • Golongan ketiga, adalah mereka yang menganut ideologi pasar bebas dan melihat bahwa birokrasi yang rente dan kolutif membuat ‘pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan’ merupakan satu bagian dari pencipta biaya ekonomi tinggi (high cost economic), dan karenanya peran birokrasi harus dikurangi seminimal mungkin. Hukum agraria harus direformasi agar tercipta ‘kenyamanan’ berusaha bagi para pelaku bisnis. UUPA merupakan rintangan besar, karena dengan UUPA intervensi negara terhadap pengadaan tanah terlampau besar. Soal-soal perlawanan rakyat terhadap perampasan tanah, tumpang tindih alokasi tanah dan kegagalan penyelesaian sengketa merupakan hambatan bagi investasi dalam negeri maupun investasi asing.

35. Perdebatan Seputar Revisi UUPA High cost economic ini harus dipangkas melalui pelucutan kekuasaan intervensi negara dalam perekonomian, khususnya di pasar. Golongan ini mempromosikan, apa yang mereka sebut efficient land market, dimana pasar tanah merupakan jalan utama bagi bisnis memperoleh tanah-tanah sebagai alas dari usaha mereka. Jawaban utama bagi sengketa tanah adalah pemantapan status hukum dari semua persil tanah melalui program pendaftaran tanah. Tapi, sekaligus dengan hal ini, sektor bisnis bisa memperoleh tanah tanpa perlu menimbunkan kesulitan yang berarti. • Golongan keempat, adalah yang mendudukkan UUPA sebagai produk hukum yang perlu dipandang secara kritis. Diargumentasikan bahwa tidak dipungkiri adanya gejala penyimpangan penggunaan wewenang dari pejabat sehubungan dengan maraknya sengketa agraria -- sebagaimana disinyalir oleh golongan pertama. Juga tidak dipungkiri pula adanya sejumlah peraturan pemerintah yang melingkupi UUPA berorientasi kapitalistik, dan ada pula sejumlah peraturan yang menyimpang dari UUPA. Namun, kegagalan UUPA dipersepsi pula sebagai pemberi andil bagi terciptanya sengketa agraria yang marak lebih dalam lima belas tahun belakangan.

36. Perdebatan Seputar Revisi UUPA • DPR telah menetapkan agenda perubahan UUPA sebagai salah satu prioritas kerja legislasi pada tahun 2005. DPR telah menerbitkan dokumen Program Legislasi Nasional Tahun 2005- 2009 yang didalamnya ditetapkan 229 (dua ratus dua puluh sembilan) RUU yang akan dibuat –disusun Badan Legislasi Nasional (BALEG) DPR. Di dalam dokumen ini, salah satu agenda adalah penyusunan ”RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria“. Selain itu, Baleg juga telah menerima usulan RUU Lahan Abadi Pertanian dan berbagai RUU yang bersifat sektoral yang terus didesakkan untuk diselesaikan, salah satunya yang tak dapat dibendung adalah RUU Penanaman Modal yang mencantumkan pemberian ijin kepada pemilik modal untuk menguasai tanah di Indonesia hingga 95 tahun. • Terkait dengan gagasan mengenai revisi UUPA 1960 ini, saya pribadi berpendapat sebagai berikut: • Pertama, penyempurnaan UUPA harus memberi makna penguatan bagi semangat kerakyatan yang terkandung di dalamnya. Penyempurnaan mestilah menambah baik isi UUPA, bukannya menghapus atau menggantikannya dengan undang-undang yang semangat dan isinya sama sekali baru.

37. Perdebatan Seputar Revisi UUPA • Kedua, menyempurnakan UUPA 1960 mestilah dilakukan secara hati-hati agar tidak terseret kepentingan globalisasi kapitalisme yang hendak mengukuhkan kepentingan ekonomi-politiknya di lapangan agraria. • Ketiga, penyempurnaan UUPA hendaknya meneguhkan posisinya sebagai payung bagi peraturan perundang-undangan agraria. Pengaturan atas sektor kehutanan, perkebunan, pertambangan, perairan, pertanian, pesisir dan laut, dan sebagainya mestilah mengacu pada UUPA. • Keempat, proses penyempurnaan UUPA hendaknya dilakukan secara demokratis dan partisipatif. Selain melibatkan departemen dan lembaga negara, juga pakar dan organisasi non-pemerintah (LSM) yang integritasnya teruji. Dan yang terpenting diajak bicara adalah rakyat yang paling berkepentingan atas agraria, yakni serikat petani, nelaan, masyarakat adat dan rakyat kecil pada umumnya, dengan memperhatikan perimbangan partisipasi laki-laki dan perempuan.

38. Penutup • Kesalahan pengembangan kebijakan agraria di jaman kolonial dan ketidak konsistenan melaksanakan UUPA No.5/1960 selama ini telah berakibat terus berlanjutnya dan semakin parah serta meluasnya kemiskinan, pada akhirnya mendorong terjadinya migrasi dan menempatkan masyarakat desa dalam kondisi rentan menjadi korban perdagangan orang. Diatas telah disinggung tentang migrasi yang 70% diantaranya perempuan. Para laki-laki dalam perempuan yang terusir dari desa-desa itu (karena juga tidak adanya niat baik negara membangun pendidikan bagi rakyat) mereka kemudian terjerembab dalam kerja-kerja kasar dan tidak memiliki perlindungan hukum, seperti kuli bangunan, pekerja rumah tangga bahkan dalam pekerjaan yang dianggap tidak memiliki harkat kemanusiaan/dilacurkan dan menjadi komoditi dagangan.

39. Penutup • Ketidakjelasan kebijakan agraria tidak bisa lagi bisa dibiarkan, langkah yang paling urgent dalam hal ini adalah penataan kebijakan agar semua kebijakan terkait agraria agar semuanya memiliki semangat yang sama, yaitu menghormati kedaulatan rakyat atas bumi Indonesia dengan tidak menjadikan tanah sebagai komoditas atau insentif masuknya modal. Untuk tujuan ini, legislatif dan eksekutif harus duduk bersama dan secara serius membuat prioritas yang jelas dengan memperhatikan kepentingan para petani kecil, para nelayan kecil, rakyat miskin perkotaan. Merekalah elemen bangsa yang paling terikat dengan tanah untuk penghidupannya.

40. Penutup • Di sisi lain, elemen masyarakat sipil juga harus meningkatkan kapasitas dalam melakukan lobby kebijakan. Organisasi-organisasi petani, nelayan dan lain-lainnya tidak bisa hanya menggunakan metode unjuk rasa untuk melakukan perubahan. Dukungan informasi dan pengalaman mereka menghadapi konflik dan persoalan-persoalan kehidupan terkait dengan tanah sangat diperlukan dalam menyusun kebijakan yang benar-benar dapat memberi kesejahteraan bagi rakyat banyak. Kemampuan memformulasikan pengalaman itu menjadi paparan yang runut dan usulan kebijakan yang logis sangat penting untuk mulai dikembangkan. Demikian juga berbagai cara membangun dukungan atas usulan-usulan itu dari berbagai pihak penentu kebijakan.

Kamis, 24 Maret 2011

Mengapa Kemiskinan di Indonesia Menjadi Masalah Berkelanjutan?

Mengapa Kemiskinan di Indonesia Menjadi Masalah Berkelanjutan?

SEJAK awal kemerdekaan, bangsa Indonesia telah mempunyai perhatian besar terhadap terciptanya masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945. Program-program pembangunan yang dilaksanakan selama ini juga selalu memberikan perhatian besar terhadap upaya pengentasan kemiskinan karena pada dasarnya pembangunan yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meskipun demikian, masalah kemiskinan sampai saat ini terus-menerus menjadi masalah yang berkepanjangan.

PADA umumnya, partai-partai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2004 juga mencantumkan program pengentasan kemiskinan sebagai program utama dalam platform mereka. Pada masa Orde Baru, walaupun mengalami pertumbuhan ekonomi cukup tinggi, yaitu rata-rata sebesar 7,5 persen selama tahun 1970-1996, penduduk miskin di Indonesia tetap tinggi.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase penduduk miskin di Indonesia tahun 1996 masih sangat tinggi, yaitu sebesar 17,5 persen atau 34,5 juta orang. Hal ini bertolak belakang dengan pandangan banyak ekonom yang menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi yang tinggi dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan pada akhirnya mengurangi penduduk miskin.

Perhatian pemerintah terhadap pengentasan kemiskinan pada pemerintahan reformasi terlihat lebih besar lagi setelah terjadinya krisis ekonomi pada pertengahan tahun 1997. Meskipun demikian, berdasarkan penghitungan BPS, persentase penduduk miskin di Indonesia sampai tahun 2003 masih tetap tinggi, sebesar 17,4 persen, dengan jumlah penduduk yang lebih besar, yaitu 37,4 juta orang.

Bahkan, berdasarkan angka Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pada tahun 2001, persentase keluarga miskin (keluarga prasejahtera dan sejahtera I) pada 2001 mencapai 52,07 persen, atau lebih dari separuh jumlah keluarga di Indonesia. Angka- angka ini mengindikasikan bahwa program-program penanggulangan kemiskinan selama ini belum berhasil mengatasi masalah kemiskinan di Indonesia.

Penyebab kegagalan

Pada dasarnya ada dua faktor penting yang dapat menyebabkan kegagalan program penanggulangan kemiskinan di Indonesia. Pertama, program- program penanggulangan kemiskinan selama ini cenderung berfokus pada upaya penyaluran bantuan sosial untuk orang miskin.Hal itu, antara lain, berupa beras untuk rakyat miskin dan program jaring pengaman sosial (JPS) untuk orang miskin. Upaya seperti ini akan sulit menyelesaikan persoalan kemiskinan yang ada karena sifat bantuan tidaklah untuk pemberdayaan, bahkan dapat menimbulkan ketergantungan.

Program-program bantuan yang berorientasi pada kedermawanan pemerintah ini justru dapat memperburuk moral dan perilaku masyarakat miskin. Program bantuan untuk orang miskin seharusnya lebih difokuskan untuk menumbuhkan budaya ekonomi produktif dan mampu membebaskan ketergantungan penduduk yang bersifat permanen. Di lain pihak, program-program bantuan sosial ini juga dapat menimbulkan korupsi dalam penyalurannya.

Alangkah lebih baik apabila dana-dana bantuan tersebut langsung digunakan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), seperti dibebaskannya biaya sekolah, seperti sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), serta dibebaskannya biaya- biaya pengobatan di pusat kesehatan masyarakat (puskesmas).

Faktor kedua yang dapat mengakibatkan gagalnya program penanggulangan kemiskinan adalah kurangnya pemahaman berbagai pihak tentang penyebab kemiskinan itu sendiri sehingga program-program pembangunan yang ada tidak didasarkan pada isu-isu kemiskinan, yang penyebabnya berbeda-beda secara lokal.

Sebagaimana diketahui, data dan informasi yang digunakan untuk program-program penanggulangan kemiskinan selama ini adalah data makro hasil Survei Sosial dan Ekonomi Nasional (Susenas) oleh BPS dan data mikro hasil pendaftaran keluarga prasejahtera dan sejahtera I oleh BKKBN.

Kedua data ini pada dasarnya ditujukan untuk kepentingan perencanaan nasional yang sentralistik, dengan asumsi yang menekankan pada keseragaman dan fokus pada indikator dampak. Pada kenyataannya, data dan informasi seperti ini tidak akan dapat mencerminkan tingkat keragaman dan kompleksitas yang ada di Indonesia sebagai negara besar yang mencakup banyak wilayah yang sangat berbeda, baik dari segi ekologi, organisasi sosial, sifat budaya, maupun bentuk ekonomi yang berlaku secara lokal.

Bisa saja terjadi bahwa angka-angka kemiskinan tersebut tidak realistis untuk kepentingan lokal, dan bahkan bisa membingungkan pemimpin lokal (pemerintah kabupaten/kota). Sebagai contoh adalah kasus yang terjadi di Kabupaten Sumba Timur. Pemerintah Kabupaten Sumba Timur merasa kesulitan dalam menyalurkan beras untuk orang miskin karena adanya dua angka kemiskinan yang sangat berbeda antara BPS dan BKKBN pada waktu itu.

Di satu pihak angka kemiskinan Sumba Timur yang dihasilkan BPS pada tahun 1999 adalah 27 persen, sementara angka kemiskinan (keluarga prasejahtera dan sejahtera I) yang dihasilkan BKKBN pada tahun yang sama mencapai 84 persen. Kedua angka ini cukup menyulitkan pemerintah dalam menyalurkan bantuan-bantuan karena data yang digunakan untuk target sasaran rumah tangga adalah data BKKBN, sementara alokasi bantuan didasarkan pada angka BPS.

Secara konseptual, data makro yang dihitung BPS selama ini dengan pendekatan kebutuhan dasar (basic needs approach) pada dasarnya (walaupun belum sempurna) dapat digunakan untuk memantau perkembangan serta perbandingan penduduk miskin antardaerah. Namun, data makro tersebut mempunyai keterbatasan karena hanya bersifat indikator dampak yang dapat digunakan untuk target sasaran geografis, tetapi tidak dapat digunakan untuk target sasaran individu rumah tangga atau keluarga miskin. Untuk target sasaran rumah tangga miskin, diperlukan data mikro yang dapat menjelaskan penyebab kemiskinan secara lokal, bukan secara agregat seperti melalui model-model ekonometrik.

Untuk data mikro, beberapa lembaga pemerintah telah berusaha mengumpulkan data keluarga atau rumah tangga miskin secara lengkap, antara lain data keluarga prasejahtera dan sejahtera I oleh BKKBN dan data rumah tangga miskin oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Meski demikian, indikator- indikator yang dihasilkan masih terbatas pada identifikasi rumah tangga. Di samping itu, indikator-indikator tersebut selain tidak bisa menjelaskan penyebab kemiskinan, juga masih bersifat sentralistik dan seragam-tidak dikembangkan dari kondisi akar rumput dan belum tentu mewakili keutuhan sistem sosial yang spesifik-lokal.

Strategi ke depan

Berkaitan dengan penerapan otonomi daerah sejak tahun 2001, data dan informasi kemiskinan yang ada sekarang perlu dicermati lebih lanjut, terutama terhadap manfaatnya untuk perencanaan lokal.

Strategi untuk mengatasi krisis kemiskinan tidak dapat lagi dilihat dari satu dimensi saja (pendekatan ekonomi), tetapi memerlukan diagnosa yang lengkap dan menyeluruh (sistemik) terhadap semua aspek yang menyebabkan kemiskinan secara lokal.

Data dan informasi kemiskinan yang akurat dan tepat sasaran sangat diperlukan untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan serta pencapaian tujuan atau sasaran dari kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan, baik di tingkat nasional, tingkat kabupaten/kota, maupun di tingkat komunitas.

Masalah utama yang muncul sehubungan dengan data mikro sekarang ini adalah, selain data tersebut belum tentu relevan untuk kondisi daerah atau komunitas, data tersebut juga hanya dapat digunakan sebagai indikator dampak dan belum mencakup indikator-indikator yang dapat menjelaskan akar penyebab kemiskinan di suatu daerah atau komunitas.

Dalam proses pengambilan keputusan diperlukan adanya indikator-indikator yang realistis yang dapat diterjemahkan ke dalam berbagai kebijakan dan program yang perlu dilaksanakan untuk penanggulangan kemiskinan. Indikator tersebut harus sensitif terhadap fenomena-fenomena kemiskinan atau kesejahteraan individu, keluarga, unit-unit sosial yang lebih besar, dan wilayah.

Kajian secara ilmiah terhadap berbagai fenomena yang berkaitan dengan kemiskinan, seperti faktor penyebab proses terjadinya kemiskinan atau pemiskinan dan indikator-indikator dalam pemahaman gejala kemiskinan serta akibat-akibat dari kemiskinan itu sendiri, perlu dilakukan. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten/kota dengan dibantu para peneliti perlu mengembangkan sendiri sistem pemantauan kemiskinan di daerahnya, khususnya dalam era otonomi daerah sekarang. Para peneliti tersebut tidak hanya dibatasi pada disiplin ilmu ekonomi, tetapi juga disiplin ilmu sosiologi, ilmu antropologi, dan lainnya.

Belum memadai

Ukuran-ukuran kemiskinan yang dirancang di pusat belum sepenuhnya memadai dalam upaya pengentasan kemiskinan secara operasional di daerah. Sebaliknya, informasi-informasi yang dihasilkan dari pusat tersebut dapat menjadikan kebijakan salah arah karena data tersebut tidak dapat mengidentifikasikan kemiskinan sebenarnya yang terjadi di tingkat daerah yang lebih kecil. Oleh karena itu, di samping data kemiskinan makro yang diperlukan dalam sistem statistik nasional, perlu juga diperoleh data kemiskinan (mikro) yang spesifik daerah. Namun, sistem statistik yang dikumpulkan secara lokal tersebut perlu diintegrasikan dengan sistem statistik nasional sehingga keterbandingan antarwilayah, khususnya keterbandingan antarkabupaten dan provinsi dapat tetap terjaga.

Dalam membangun suatu sistem pengelolaan informasi yang berguna untuk kebijakan pembangunan kesejahteraan daerah, perlu adanya komitmen dari pemerintah daerah dalam penyediaan dana secara berkelanjutan. Dengan adanya dana daerah untuk pengelolaan data dan informasi kemiskinan, pemerintah daerah diharapkan dapat mengurangi pemborosan dana dalam pembangunan sebagai akibat dari kebijakan yang salah arah, dan sebaliknya membantu mempercepat proses pembangunan melalui kebijakan dan program yang lebih tepat dalam pembangunan.

Keuntungan yang diperoleh dari ketersediaan data dan informasi statistik tersebut bahkan bisa jauh lebih besar dari biaya yang diperlukan untuk kegiatan-kegiatan pengumpulan data tersebut. Selain itu, perlu adanya koordinasi dan kerja sama antara pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder), baik lokal maupun nasional atau internasional, agar penyaluran dana dan bantuan yang diberikan ke masyarakat miskin tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.

Ketersediaan informasi tidak selalu akan membantu dalam pengambilan keputusan apabila pengambil keputusan tersebut kurang memahami makna atau arti dari informasi itu. Hal ini dapat disebabkan oleh kurangnya kemampuan teknis dari pemimpin daerah dalam hal penggunaan informasi untuk manajemen.

Sebagai wujud dari pemanfaatan informasi untuk proses pengambilan keputusan dalam kaitannya dengan pembangunan di daerah, diusulkan agar dilakukan pemberdayaan pemerintah daerah, instansi terkait, perguruan tinggi dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam pemanfaatan informasi untuk kebijakan program.

Kegiatan ini dimaksudkan agar para pengambil keputusan, baik pemerintah daerah, dinas-dinas pemerintahan terkait, perguruan tinggi, dan para LSM, dapat menggali informasi yang tepat serta menggunakannya secara tepat untuk membuat kebijakan dan melaksanakan program pembangunan yang sesuai.

Pemerintah daerah perlu membangun sistem pengelolaan informasi yang menghasilkan segala bentuk informasi untuk keperluan pembuatan kebijakan dan pelaksanaan program pembangunan yang sesuai. Perlu pembentukan tim teknis yang dapat menyarankan dan melihat pengembangan sistem pengelolaan informasi yang spesifik daerah. Pembentukan tim teknis ini diharapkan mencakup pemerintah daerah dan instansi terkait, pihak perguruan tinggi, dan peneliti lokal maupun nasional, agar secara kontinu dapat dikembangkan sistem pengelolaan informasi yang spesifik daerah.

Berkaitan dengan hal tersebut, perlu disadari bahwa walaupun kebutuhan sistem pengumpulan data yang didesain, diadministrasikan, dianalisis, dan didanai pusat masih penting dan perlu dipertahankan, sudah saatnya dikembangkan pula mekanisme pengumpulan data untuk kebutuhan komunitas dan kabupaten.

Mekanisme pengumpulan data ini harus berbiaya rendah, berkelanjutan, dapat dipercaya, dan mampu secara cepat merefleksikan keberagaman pola pertumbuhan ekonomi dan pergerakan sosial budaya di antara komunitas pedesaan dan kota, serta kompromi ekologi yang meningkat.

Sumber: http://www.kompas.com

Rabu, 23 Maret 2011

PARADIGMA BARU PENDIDIKAN NASIONAL DALAM UNDANG UNDANG SISDIKNAS NOMOR 20 TAHUN 2003

PARADIGMA BARU PENDIDIKAN NASIONAL
DALAM UNDANG UNDANG SISDIKNAS NOMOR 20 TAHUN 2003

Dalam upaya meningkatkan mutu sumber daya manusia, mengejar ketertinggalan di segala aspek kehidupan dan menyesuaikan dengan perubahan global serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bangsa Indonesia melalui DPR dan Presiden pada tanggal 11 Juni 2003 telah mensahkan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional yang baru, sebagai pengganti Undang-undang Sisdiknas Nomor 2 Tahun 1989.
Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 yang terdiri dari 22 Bab dan 77 pasal tersebut juga merupakan pengejawantahan dari salah satu tuntutan reformasi yang marak sejak tahun 1998.

Perubahan mendasar yang dicanangkan dalam Undang-undang Sisdiknas yang baru tersebut antara lain adalah demokratisasi dan desentralisasi pendidikan, peran serta masyarakat, tantangan globalisasi, kesetaraan dan keseimbangan, jalur pendidikan, dan peserta didik.


DEMOKRATISASI DAN DESENTRALISASI (OTONOMI DAERAH)

Tuntutan reformasi yang sangat penting adalah demokratisasi, yang mengarah pada dua hal yakni pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan pemerintah daerah (otda). Hal ini berarti peranan pemerintah akan dikurangi dan memperbesar partisipasi masyarakat. Demikian juga perana pemerintah pusat yang bersifat sentralistis dan yang telah berlangsung selama 50 tahun lebih, akan diperkecil dengan memberikan peranan yang lebih besar kepada pemerintah daerah yang dikenal dengan sistem desentralisasi. Kedua hal ini harus berjalan secara simultan; inilah yang merupakan paradigma baru, yang menggantikan paradigma lama yang sentralistis.

Konsep demokratisasi dalam pengelolaan pendidikan yang dituangkan dalam UU Sisdiknas 2003 bab III tentang prinsip penyelenggaraan pendidikan (pasal 4) disebutkan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan, serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan , nilai kultural, dan kemajemukan bangsa (ayat 1). Karena pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat (ayat 3), serta dengan memberdayakan semua komponen masyarakat, melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.

Pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu bagi warga negara tanpa diskriminasi (pasal 11 ayat 1). Konsekwensinya pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia 7- 15 tahun (pasal 11 ayat 2). Itulah sebabnya pemerintah (pusat) dan pemerintah daerahmenjamin terselenggaranya wajib belajar, minimla pada jenjang pendidikan dasar tanpa dipungut biaya, karena wajib belajar adalah tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh pemerintah (pusat), pemerintah daerah, dan masyarakat (pasal 34 ayat 2).

Dengan adanya desentralisai penyelenggaraan pendidikan dan pemberdayaan masyarakat, maka pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah (pusat), pemerintah daerah, dan masyarakat (pasal 46 ayat 1). Bahkan, pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah bertanggungjawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam pasal 31 ayat (4) Undang Undang Dasar Negara RI tahun 1945 - ("Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya duapuluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional") - (pasal 46 ayat 2). Itulah sebabnya dana pendidikan, selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan, harus dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan, dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) (pasal 49 ayat 1). Khusus gaji guru dan dosen yang diangkat oleh pemerintah (pusat) dialokasikan dalam APBN (pasal 49 ayat 2).

Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan (pasal 47 ayat 1). Dalam memenuhi tuntutan-tuntutan tersebut maka pemerintah (pusat), pemerintah daerah, dan masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 47 ayat 2). Oleh karena itu maka pengelolaan dan pendidikan harus berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik (pasal 48 ayat 2)

Meskipun terjadi desentralisasi pengelolaan pendidikan, namun tanggungjawab pengelolaan sistem pendidikan nasional tetap berada di tangan menteri yang diberi tugas oleh presiden (pasal 50 ayat 1), yaitu menteri pendidikan nasional. Dalam hal ini pemerintah (pusat) menentukan kebijakan nasional dan standard nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional (pasal 50 ayat 2). Sedangka pemerintah provinsi melakukan koordinasi atas penyelenggaraan pendidikan, pengembangan tenaga kependidikan, dan penyediaan fasilitas penyelenggaraan pendidikan lintas daerah kabupaten/kota untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah. Khusus untuk pemerintah kabupaten/kota diberi tugas untuk mengelola pendidikan dasar dan menengah, serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal.

Satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal, merupakan paradigma baru pendidikan, untuk mendorong percepatan pembangunan di daerah berdasarkan potensi yang dimiliki oleh masyarakat lokal.  Dalam hal ini pewilayahan komoditas harus dibarengi dengan lokalisasi pendidikan dengan basis keunggulan lokal. Hak ini bukan saja berkaitan dengan kurikulum yang memperhatikan juga muatan lokal (pasal 37 ayat 1 huruf j), melainkan lebih memperjelas spesialisasi peserta didik, untuk segera memasuki dunia kerja di lingkungan terdekatnya, dan juga untuk menjadi ahli dalam bidang tersebut. Dengan demikian persoalan penyediaan tenaga kerja dengan mudah teratasi dan bahkan dapat tercipta secara otomatis.

Selain itu pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah wajib menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikanm yang bertaraf internasional (pasal 50 ayat 3). Hal ini dimaksudkan agar selain mengembangkan keunggulan lokal melalui penyediaan tenaga-tenaga terdidik, juga menyikapi perlunya tersedia satuan pendidikan yang dapat menghasilkan lulusan kaliber dunia di Indonesia.

Untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang berkwalitas, maka pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan (pasal 42 ayat 2). Dalam hal ini termasuk memfasilitasi dan/atau menyediakan pendidik dan/atau guru yang seagama dengan peserta didik dan pendidik dan/atau guru untuk mengembangkan bakat, minat dan kemampuan peserta didik (pasa 12 ayat 1 huruf a dan b). Pendidik dan tenaga kependidikan dapat bekerja secara lintas daerah, yang pengangkatan, penempatan dan penyebarannya diatur oleh lembaga yang mengangkatnya berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan formal (pasal 41 ayat 1 dan 2)).

Selain itu pemerintah (pusat) atau pemerintah daerah memiliki kewenangan mengeluarkan dan mencabut izin bagi semua satuan pendidikan formal maupun non formal (pasal 62 ayat 1), sesuai dengan lingkup tugas masing-masing. Dengan adanya desentralisasi perizinan akan semakin mendekatkan pelayanan klepada rakyat, sesuai dengan tujuan otonomi pemerintahan daerah.


PERAN SERTA MASYARAKAT


Demokratisasi penyelenggaraan pendidikan, harus mendorong pemberdayaan masyarakat dengan memperluas partisipasi masyarakat dalam pendidikan yang meliputi peran serta perorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan (pasal 54 ayat 1). Masyarakat tersebut dapat berperanan sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan (pasal 54 ayat 2).

Oleh karena itu masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan yang berbasis masyarakat, dengan mengembangkan dan melaksanakan kurikulum dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan pendanaannya sesuai dengan standard nasional pendidikan (pasal 55 ayat 1 dan 2). Dana pendidikan yang berbasis masyarakat dapat bersumber dari penyelenggara, masyarakat, pemerintah (pusat), pemerintah daerah dan/atau sumber lain (pasal 55 ayat 3). Demikian juga lembaga pendidikan yang berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah.

Partisipasi masyarakat tersebut kemudian dilembagakan dalam bentuk dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah. Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli terhadap pendidikan. Sedangkan komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang terdiri dari unsur orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan (pasal 1 butir 24 dan 25). Dewan pendidikan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan, dengan memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkis (pasal 56 ayat 2). Sedangkan peningkatan mutu pelayanan di tingkat satuan pendidikan peran-peran tersebut menjadi tanggungjawab komite sekolah/madrasah (pasal 56 ayat 3).


TANTANGAN GLOBALISASI


Dalam menghadapi tantangan globalisasi yang sedang melanda dunia, maka sebagaimana dijelaskan di muka, harus ada minimal satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan yang dapat dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional, baik oleh pemerintah (pusat) maupun pemerintah daerah (pasal 50 ayat 3). Untuk itu perlu dibentuk suatu badan hukum pendidikan, sehingga semua penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan formal, baik yang didirikan oleh pemerintah maupun masyarakat, harus berbentuk badan hukum pendidikan (pasal 53 ayat 1). Badan hukum pendidikan yang dimaksud akan berfungsi memberikan pelayanan kepada peserta didik (pasal 53 ayat 2).
Badan hukum pendidikan yang akan diatur dengan undang-undang tersendiri (pasal 53 ayat 4) itu, harus berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan (pasal 53 ayat 3).

Dengan adanya badan hukum pendidikan itu, maka dana dari masyarakat dan bantuan asing dapat diserap dan dikelola secara profesional, transparan dan akuntabilitas publiknya dapat dijamin. Dengan demikian badan hukum pendidikan akan memberikan landasan hukum yang kuat kepada penyelenggaraan pendidikan dan/atau satuan pendidikan nasional yang bertaraf internasional dalam menghadapi persaingan global.

Selain itu diperlukan pula lembaga akreditasi dan sertifikasi. Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan (pasal 60 ayat 1), yang dilakukan oleh pemerintah (pusat) dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik (pasal 60 ayat 2). Akreditasi dilakukan atas kriteria yang bersifat terbuka (pasal 60 ayat 3), sehingga semua pihak, terutama penyelenggara dapat mengetahui posisi satuan pendidikannya secara transparan.

Dalam menghadapi globalisasi, maka penyerapan tenaga kerja akan ditentukan oleh kompetensi yang dibuktikan oleh sertifikat kompetensi, yang diberikan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi kepada peserta didik dan masyarakat yang dinyatakan lulus setelah mengikuti uji kompetensi tertentu (pasal 61 ayat 3). Dalam mengantisipasi perkembangan global dan kemajuan teknologi komunikasi, maka pendidikan jarak jauh diakomodasikan dalam sisdiknas, sebagai paradigma baru pendidikan. Pendidikan jarak jauh tersebut dapat diselenggarakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, yang berfungsi untuk memberi layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler (pasal 31 ayat 1 dan 2).


KESETARAAN DAN KESEIMBANGAN


Paradigma baru lainnya yang dituangkan dalam UU Sisdiknas yang baru adalah konsep kesetaraan, antara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Tidak ada lagi istilah satuan pendidikan "plat merah" atau "plat kuning"; semuanya berhak memperoleh dana dari negara dalam suatu sistem yang terpadu. Demikian juga adanya kesetaraan antara satuan pendidikan yang dikelola oleh Departemen Pendidikan Nasional dengan satuan pendidikan yang dikelola oleh Departemen Agama yang memiliki ciri khas tertentu. Itulah sebabnya dalam semua jenjang pendidikan disebutkan mengenai nama pendidikan yang diselenggarakan oleh Departemen Agama (madrasah, dst.). Dengan demikian UU Sisdiknas telah menempatkan pendidikan sebagai satu kesatuan yang sistemik (pasal 4 ayat 2).
Selain itu UU Sisdiknas yang dijabarkan dari UUD 45, telah memberikan keseimbangan antara peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini tergambar dalam fungsi dan tujuan pendidikan nasional, yaitu bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, serta berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab (pasal 3).

Dengan demikian UU Sisdiknas yang baru telah memberikan keseimbangan antara iman, ilmu dan amal (shaleh). Hal itu selain tercermin dari fungsi dan tujuan pendidikan nasional, juga dalam penyusunan kurikulum (pasal 36 ayat 3) , dimana peningkatan iman dan takwa, akhlak mulia, kecerdasan, ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan sebagainya dipadukan menjadi satu.


JALUR PENDIDIKAN


Perubahan jalur pendidikan dari 2 jalur : sekolah dan luar sekolah menjadi 3 jalur: formal, nonformal, dan informal – (pasal 13) juga merupakan perubahan mendasar dalam Sisdiknas. Dalam Sisdiknas yang lama  pendidikan informal (keluarga) tersebut sebenarnya juga telah diberlakukan, namun termasuk dalam jalur pendidikan luar sekolah,  dan  ketentuan penyelenggaraannyapun tidak konkrit.

Jalur formal terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi (pasal 14), dengan jenis pendidikan: umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus (pasal 15).

Pendidikan formal dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah (pusat), pemerintah daerah dan masyarakat (pasal 16).

Pendidikan dasar yang merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat, serta sekolah menengah pertama (SMP)  dan madrasah tsanawiyah (Mts) atau bentuk lain yang sederajad (pasal 17 ayat 1 dan 2). Dengan demikian istilah SLTP harus berganti kembali menjadi SMP.

Sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar, bagi anak usia 0-6 tahun diselenggarakan pendidikan anak usia dini, tetapi bukan merupakan prasyarat untuk mengikuti pendidikan dasar (pasal 28 dan penjelasannya).  Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur formal (TK, raudatul athfal, dan bentuk lain yang sejenis), nonformal (kelompok bermain, taman/panti penitipan anak) dan/atau informal (pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan).

Pendidikan menengah yang merupakan kelanjutan pendidikan dasar terdiri atas pendidikan umum dan pendidikan kejuruan, serta berbentuk sekolah menengah atas (SMA) , madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajad (pasal 18). Sebagaimana istilah SLTP, maka sebutan SLTA  berganti lagi menjadi SMA.

Pendidikan tinggi yang merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah, mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, dan doktor, yang diselenggarakan dengan sistem terbuka (pasal 19 ayat 1-3). Perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut atau universitas, yang berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat, dan dapat menyelenggarakan program akademik, profesi dan/atau vokasi (pasal 20 ayat 1- 3). Perguruan tinggi juga dapat memberikan gelar akademik, profesi atau vokasi sesuai dengan program pendidikan yang diselenggarakan (pasal 21 ayat 1). Bagi perguruan tinggi yang memiliki program doktor berhak memberikan gelar doktor kehormatan (doktor honoris causa) kepada individu yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, atau seni (pasal 22).
Selain itu masalah yang cukup aktual dan meresahkan masyarakat, seperti pemberian gelar-gelar instan, pembuatan skripsi atau tesis palsu, ijazah palsu dan lain-lain, telah diatur dan diancam sebagai tindak pidana dengan sanksi yang juga telah ditetapkan dalam UU Sisdiknas yang baru (Bab XX Ketentuan Pidana, pasal 67-71).

Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat, dan berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional (pasal 26 ayat 1 dan 2). Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik (pasal 26 ayat 3). Satuan pendidikan nonformal meliputi lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM), dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis. Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah dengan mengacu pada standard nasional pendidikan (pasal 26 ayat 6).

Sedangkan pendidikan informal adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri, yang hasilnya diakui sama dengan pendidikan formal dan non formal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan (pasal 27). 

Sumber:  Arifin, Anwar...